Makalah Aturan Manajemen Negara Teori Konstitusi

MAKALAH HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

TEORI KONSTITUSI

 

 

 
















disusun oleh :

Berry Sastrawan
(D. 11 10 150)






PROGRAM STUDI ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL, ILMU POLITIK DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS DJUANDA
BOGOR

2013



KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memperlihatkan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menuntaskan Makalah ini dengan tepat waktu untuk menyelesaikannya yaitu makalah Hukum Administrasi Negara yang berjudul “Teori Konstitusi

            Dengan rendah hati penulis menciptakan makalah ini yang masih jauh dari kesempurnaan. Dimana dalam pembentukan dan penyusunan makalah ini penulis melakukannya penuh dengan kerja keras, dari mencari materi materi, penyusunan, hingga peninjauan pustaka dari banyak sekali macam buku dan sumber-sumber yang lain, sehingga penulis sanggup menyusun dan menuntaskan makalah ini.

Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh lantaran itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini, penulis mengharapkan hal tersebut dijadikan motivasi dan evaluasi dalam menciptakan goresan pena karya ilmiah yang lebih baik lagi di hari yang akan datang.

Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal hingga akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala perjuangan kita. Amin.







Bogor, 17 Januari 2013

                               

Penulis


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
...............................
i
DAFTAR ISI
...............................
ii
BAB I             PENDAHULUAN
...............................
1
1.1.Latar Belakang Masalah
...............................
1.2.Rumusan Masalah
...............................
1.3.Tujuan
...............................
1.4.Manfaat
...............................
BAB II            PEMBAHASAN
...............................
2.1.Definisi Teori Konstitusi
...............................
2.1.1.      Definisi Teori
...............................
2.1.2.      Definisi Konstitusi
2.1.3.      Definisi Teori Konstitusi
2.2.Macam-macam Konstitusi
...............................
2.2.1.      Konstitusi
...............................
2.2.2.      Konstitusi
...............................
2.2.3.      Konstitusi
...............................
2.3.Tujuan, Sifat dan Nilai Konstitusi
...............................
2.3.1.      Tujuan Konstitusi
...............................
2.3.2.      Sifat Konstitusi
...............................
2.3.3.      Nilai Konstitusi
...............................
2.4.Sejarah Amandemen Undang-Undang Dasar RI 1945
...............................
...............................
...............................
...............................
2.5.Sejarah Konstitusi Republik Indonesia
...............................
...............................
...............................
...............................
BAB IV          KESIMPULAN DAN SARAN
...............................
3.1.Kesimpulan
...............................
3.2. Saran
...............................
DAFTAR PUSTAKA
...............................





BAB I
PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang Masalah
Peraturan perundang-undangan di suatu negara merupakan suatu cuilan integral atau sub sistem dari suatu sistem aturan di negara tersebut. Sebagai suatu cuilan integral atau sub sistem dalam sistem aturan suatu negara peraturan perundang-undangan tidak sanggup berdiri sendiri terlepas dari sistem aturan Negara tersebut. Di dalam suatu sistem termuat adanya banyak sekali komponen, banyak sekali aktivitas yang merupakan fungsi dari setiap komponen, adanya saling keterhubungan serta ketergantungan antar komponen, adanya keterpaduan (integrasi) antar komponen, adanya keluasan sistem (ada daerah di dalam sistem dan di luar sistem), dan gerak dinamis semua fungsi dari semua komponen tersebut mengarah, berorientasi ke pencapaian tujuan sistem yang telah ditetapkan.


1.2.Rumusan Masalah
1.      Apa definisi Teori Konstitusi ?
2.      Apa macam-macam  Konstitusi ?
3.      Apakah tujuan, sifat dan nilai Konstitusi ?
4.      Bagaimana sejarah amandemen Undang-Undang Dasar RI 1945 ?
5.      Bagaimana Sejarah Konstitusi Republik Indonesia ?
1.3.Tujuan
1.      Mengetahui definisi Teori Konstitusi.
2.      Mengetahui macam-macam  Konstitusi.
3.      Mengetahui tujuan, sifat dan nilai Konstitusi.
4.      Mengetahui bagaimana sejarah amandemen Undang-Undang Dasar RI 1945.
5.      Mengetahui bagaimana sejarah Konstitusi Republik Indonesia.
1.4.Manfaat
1.      Dapat mengetahui definisi Teori Konstitusi.
2.      Dapat mengetahui macam-macam Konstitusi..
3.      Dapat mengetahui bagaimana tujuan, sifat dan nilai Konstitusi
4.      Dapat mengetahui bagaimana sejarah amandemen Undang-Undang Dasar RI 1945..
5.      Dapat mengetahui bagaimana sejarah Konstitusi Republik Indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Definisi Teori Konstitusi
2.1.1.      Definisi Teori

2.1.2.      Definisi Konstitusi
Pengertian: Secara luas berarti keseluruhan dari ketentuan dasar atau aturan dasar (droit Constitutionelle), baik tertulis maupun tidak tertulis. Secara sempit (terbatas) berarti merupakan piaganm dasar atau Undang-Undang Dasar (Loi Constitutionelle) yaitu dokumen lengkap mengenai peraturan dasar negara.
Menurut EC Wade  : konstitusi yaitu naskah yg memaparkan rangka dan kiprah pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan memilih pokok-pokok cara kerja tubuh itu.
Herman Heller dalam bukunya Vervassunglehre : menamakan UUD  sebagai riwayat hidup suatu kekerabatan kekuasaan.
Herman Heller membagi Konstitusi dalam 3 tingkat:
1.       Konstitusi sebagai pengertian politik, mencerminkan keadaan sosial politik suatu bangsa . Pengertian Hukum menjadi skunder, yang primer yaitu bangunan masyarakat atau sering disebut political decision. Bangunan masyarakat sebagai hasil keputusan masyarakat.
2.       Konstitusi sebagai pengertian aturan , keputusan masyarakat dijadikan perumusan yang normatif, yang harus berlaku. Dari pengertian ini timbul aliran kodifikasi menghendaki aturan tertulis untuk terciptanya kesatuan hukum, kesederhanaan aturan dan kepastian hukum.
3.       konstitusi sebagai peraturan hukum, peraturan aturan tertulis. Dengan demikian Undang-Undang Dasar yaitu cuilan dari konstitusi tertulis.
Menurut Carl schmitt:
1.      Konstitusi dlm arti absolut, meliputi seluruh keadaan dan struktur dalam negara. Hal ini didasarkan bahwa negara yaitu ikatan dari insan yang mengorganisir dirinya dlm wilayah tertentu. Konstitusi memilih segala bentuk kolaborasi dlm organisasi negara,. Sehingga konstitusi memilih segala norma.
2.      Konstitusi dalam arti relatif, naskah konstitusi merupakan naskah penting yg sulit untuk diubah dan dengan sendirinya menjamin kepastian hukum. Konstitusi memuat hal-hal yang fondamental saja sehingga tidak absolut.
3.      Konstitusi dlm arti positif, konstitusi merupakan keputusan tertinggi dari pada rakyat.
Konstitusi dalam arti ideal, konstitusi sanggup menampung ilham yg dicantumkan satu persatu sebagai isi konstitusi ibarat pada konstitusi relatif.
2.1.3.      Definisi Teori Konstitusi
Sebenarnya persoalan

2.2.Macam-macam Konstitusi
2.2.1.      Macam-macam Konstitusi Menurut CF. Strong
Macam-macam konstitusi menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari: Konstitusi tertulis (documentary constiutution/writen constitution) yaitu aturan-aturan pokok dasar Negara bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa didalam komplotan aturan negara. Konstitusi tidak tertulis/konvensi (nondokumentary constitution) yaitu berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul. Adapun syarat-syarat konvensi adalah: Diakui dan dipergunakan berulang-ulang dalam praktik penyelenggaraan negara. Tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Memperhatikan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945.

2.2.2.      Konstitusi Dilihat dari Segi Teori
Secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi: Konstitusi politik yaitu berisi perihal norma-norma dalam penyelenggaraan negara, kekerabatan rakyat dengan pemerintah, kekerabatan antar forum negara.
Konstitusi sosial yaitu konstitusi yang mengandung cita-cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.

2.2.3.      Konstitusi Demokrasi
Pembahsan konstitusi erat kaitannya dengan sistem demokrasi yang dianut oleh suatu Negara. Kebanyakan Negara modern kini menganut sistem demokrasi konstitusional. Yang menjadi cirri khas demokrasi konstitusional yaitu adanya pemerintahan kekuasaannya yang terbatas dan tidak diperkenankan bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat. Pembatasan tersebut tercantum dalam konstitusi. Dalam sistem demokrasi konstitusional, kekuasan negara berada di tangan rakyat. Pemegang kekuasaan dibatasi wewengannya oleh konstitusi sehingga tidak melanggar hak-hak asasi rakyat. Antara kekuasaan direktur dan cabang-cabang kekuasaan lainnya terdapat ceck and balance. Lembaga legislatif mengontrol kekuasaan direktur sehingga tidak keluar dari rel konstitusi.

2.3.Tujuan, Sifat dan Nilai Konstitusi
2.3.1.      Tujuan Konstitusi
Tujuan utama konstitusi ialah membatasi secara efektif kekuasaan pemerintahan, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Tujuan penting dari konstitusi ialah untuk melindungi hak-hak dasar warga negara dari penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara Negara. Kedua tujuan tersebut hanya sanggup dicapai bila pengorganisasian kekuasaan negara tidak menumpuk pada satu tubuh atau satu orang saja, kekuasaan haruslah didistribusikan. Dengan pendistribusian kekuasaan ke beberapa atau forum sanggup mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Maka dari itulah istilah konstitusionalisme muncul untuk menunjukan suatu sistem asas-asas pokok yang menatapkan dan membatasi kekuasaan serta hak bagi yang memerintah (pemegang kekuasaan) maupun bagi yang diperintah.

2.3.2.      Sifat Konstitusi
Sifat Konstitusi Sifat pokok konstitusi negara yaitu fleksibel dan juga rigid. Menurut James Bryce, konstitusi dikatakan fleksibel bila bercirikan elastis, lantaran sanggup menyesuaikan dirinya dengan gampang dan memungkinkan diubah dengan cara yang sama ibarat undang-undang serta konstitusi tersebut dinamis. Sisi negatif dari konstitusi yang fleksibel yaitu membawa akhir kemerosotan pada kewibaawaan konstitusi itu sendiri. Sedangkan dikatakan rigid bila ia sulit diubah.
Terdapat beberapa unsur atau substansi sebuah konstitusi. Jaminan terhadap HAM dan Warga Negara yaitu :
a.       Susunan ketatanegaraan yang bersdifat fundamental.
b.      Pembagian dan pembatasan kiprah ketatanegaraan.
c.       Pernyataan ideologis Pembagian kekuasaan Negara.
d.      Jaminan HAM (Hak Asasi Manusia).
e.       Perubahan konstitusi.
f.       Larangan perubahan konstitusi.
Syarat terjadinya konstitusi yaitu: Agar suatu bentuk pemerintahan sanggup dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat.

2.3.3.      Nilai Konstitusi
Nilai Konstitusi Menurut Karl Loewenstein terdapat tiga nilai konstitusi :
a.       Nilai Normatif Hal ini diperoleh apabila segenap rakyat suatu Negara menerimanya dan bagi mereka konstitusi tersebut merupakan suatu kenyataan hidup dalam arti sepenuhnya dibutuhkan dan efektif. Artinya konstitusi benar-benar dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
b.      Nilai Nominal Konstitusi yang memiliki nilai nominal yaitu berarti secara aturan konstitusi tersebut berlaku, tetapi kenyataannya kurang sempurna. Sebab pasal-pasal tertentu dalam konstitusi tersebut dalam kenyataannya tidak berlaku.
c.       Nilai Semantik Dalam hal ini konstitusi hanya sekedar istilah saja. Meskipun secara aturan konstitusi tetap berlaku, tetapi dalam kenyataanya pelaksanaannya selalu dikaitkan dengan kepentingan pihak penguasa.

2.4.Sejarah Amandemen Undang-Undang Dasar RI 1945
2.4.1.      Amandemen Undang-Undang Dasar RI 1945 yang Pertama
Pertama,

2.4.2.      Amandemen Undang-Undang Dasar RI 1945 yang Kedua
Beberapa


2.4.3.      Amandemen Undang-Undang Dasar RI 1945 yang Ketiga

2.4.4.      Amandemen Undang-Undang Dasar RI 1945 yang Keempat

2.5.Sejarah Konstitusi Republik Indonesia
Melindungi asas demokrasi Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat Untuk melaksanakan dasar negara Menentukan suatu aturan yang bersifat adil Riwayat Sejarah Kronologis Konstitusi Indonesia Sejak Indonesia merdeka sistem ketatanegaraan selalu mencari bentuk yang sesuai dengan kondisi sosial dan politik masyarakat dan negara yang sedang tumbuh dan berkembang. Pergantian konstitusi selalu mengiringi insiden penting yang ada di Indonesia. Peristiwa politik  dan pergantian kepemimpinan juga ikut berperanan penting dalam terjadi perbuhan konstitusi yang sedang berjalan dilakukan. Beberapa pergantian konstitusi tersebut yaitu : Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia merupakan konstitusi yang pertama dan ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Tahun 1949-1950 Konstitusi Republik Indonesia Serikat Tahun 1950-1959 dengan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 Undang-Undang Dasar 1945 diberlakukan kembali pada tanggal 5 Juli 1959 melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 150 Tahun 1959. Tahun 1999 hingga dengan 2002 dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar 1945 secara periodik melalui Perubahan Pertama (1999), Perubahan Kedua (2000), Perubahan Ketiga (2001), dan Perubahan Keempat (2002). Mencermati kronologis sejarah konstitusi Indonesia  tersebut maka ada hal penting patut dicatat. Konstitusi boleh berganti berkali-kali tetapi yang menarik  hal yang tidak pernah berubah  adalah  nilai-nilai Pancasila selalu tetap diterapkan sebagai pembukaan. Pengalaman itu sanggup lebih diyajini bahwa secara tidak disadari sejarah telah memberi pelajaran bahwa terdapat  komitmen nasional bangsa Indonesia dalam menata kehidupan ketatanegaraannya. Tampaknya Pancasila masih tetap diajukan sebagai syarat utama untuk pedoman bagi pengaturan lebih jauh  dalam pasal-pasal konstitusi. Fenomena ini jugalah yang harus menjadi perhatian bagi para unsur pemerintahan dan institusi yang lain dalam melaksanakan dan memelihatra konstitusi di Indonesia.


BAB III
KESIMPULAN
A.    Kesimpulan
Perkembangan dunia di kurun globalisasi ini memang banyak menuntut perubahan kesistem pendidikan nasional yang lebih baik serta bisa bersaing secara sehat dalam segala bidang. Salah satu cara yang harus di lakukan bangsa Indonesia semoga tidak semakin ketinggalan dengan negara-negara lain yaitu dengan meningkatkan kualitas pendidikannya terlebih dahulu.
Permasalahan sosial yang banyak terjadi di lingkungan sekitar yaitu persoalan pengangguran. Pengangguran kini terjadi dimana-mana. Hal ini disebabkan banyaknya para pencari kerja. Tetapi, sedikitnya lapangan kerja yang tersedia. Itu hanya salah satu alasannya yaitu terjadinya pengangguran. Contoh alasannya yaitu lain yaitu Sumber Daya Manusia yang kurang berkualitas. Para generasi muda kini lebih suka bemalas-malasan dan bermain dari pada berguru demi menggapai masa depan. Sehingga di ketika mereka remaja lantaran tingkat pendidikan mereka sangat rendah sehingga mereka kesulitan mencari pekerjaan dan akan menjadi pengangguran Sehingga terjadi kemiskinan dan persoalan social lainnya. Kita harus berusaha mencapai hasil yang terbaik dalam hidup kita sehingga kita akan menjadi insan yang berkualitas dan sanggup membantu mengurangi persoalan sosial yang ada di lingkungan sekitar kita.
Jadi permasalahan sosial yang terjadi di lingkungan masyarakat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain : kemiskinan, tingkat pendidikan rendah, tindakan kriminal, pengangguran, dan lain-lain. Masih banyak faktor yang mengakibatkan munculnya persoalan sosial di masyarakat kita. Masalah ini tidak hanya terjadi di Negara kita saja tetapi persoalan ini terjadi sama rata di seluruh pelosok dunia.


B.     Saran
1.      Kembali Kepada Jalan Allah dengan tuntunan Quran dan Sunnah.
2.      Meningkatnya kualitas pendidikan berarti sumber daya insan yang terlahir akan semakin baik mutunya dan akan bisa membawa bangsa ini bersaing secara sehat dalam segala bidang di dunia internasional.
3.      Kita semua harus bekerja sama dalam mengatasi persoalan sosial yang sudah menjadi sorotan bagi kita. Dengan bersama, persoalan akan lebih cepat selesai. Apalagi dengan disertai prakek-praktek yang nyata, akan semakin banyak orang sadar akan kehidupan sosial ini.
4.      Melakukan perubahan dan perbaikan dimulai dari diri sendiri dan lingkungan yang kondusif, sehabis itu mengajak orang terdekat kita.


DAFTAR PUSTAKA
Pidarta, Prof. Dr. Made. 2004. Manajemen Pendidikan Indonesia. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Soetomo, 2008, Masalah Sosial dan Upaya Pemecahannya, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Sudagung, Hendro Suroyo, Mengurai Pertikaian Etnis: Migrasi Swakarsa Etnis Madura ke
     Kalimantan Barat (Jakarta: ISAI dan Ford Foundation, 2001).
Soedijar, Z.A, 1990, penelitian Profil Anak Jalanan di DKI Jakarta, badan Penelitian dan Pengembangan Sosial, Departeman Sosial.
Suwarsono dan Alvin Y. So., Perubahan Sosial dan Pembangunan (Jakarta: LP3ES, 1994).
Share on Google Plus

About Raden

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.