Makalah Aturan Dan Ham



PEMBAHASAN
NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

A.    Pengertian Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia



1.      Pengertian Negara Hukum

Negara Hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam melakukan tindakan apa pun harus dilandasi oleh aturan dan sanggup dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan menurut kedaulatan aturan (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban aturan (Mustafa Kamal Pasha, 2003)
Negara berdasar atas aturan menempatkan aturan sebagai hal yang tertinggi (supreme) sehingga ada istilah supremasi hukum. Supremasi aturan harus dihentikan mengabaikan tiga inspirasi dasar aturan yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian (Achmad Ali,2002). Apabila Negara berdasar atas hukum, pemerintahan Negara itu juga harus berdasar atas suatu konstitusi atau undang-undang dasar sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan. Konstitusi dalam negara aturan yaitu konstitusi yang bercirikan gagasan kostitusionalisme yaitu adanya pembatasan atas kekuasaan dan jaminan hak dasar warga negara. 

Ø  Unsur-unsur Negara Hukum

a.       Hak asasi insan dihargai sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia
b.      Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
c.       Pemerintahan dijalankan menurut peraturan perundang-undangan
d.      Adanya peradilan manajemen dalam perselisihan antara rakyat dengan pemerintahannya.

Ø  Ciri-ciri Negara Hukum

a.       Kekuasaan dijalankan sesuai dengan aturan positif yang berlaku
b.      Kegiatan negara berada dibawah kontrol kekuasaan kehakiman yang efektif
c.       Berdasarkan sebuah undang-undang yang menjamin HAM
d.      Menuntut pembagian kekuasaan

2.      Pengertian Hak Asasi Manusia

Hak asasi insan merupakan hak dasar yang menempel dan dimiliki setiap insan sebagi anugerah dewa yang maha esa.kesadaran akan hak asasi insan didasaarkan pada legalisasi bahwa semua insan sebagai makhluk dewa memilki drajat dan martabat yang sama,maka setiap insan mempunyai hak dasar yang disebut hak asai manusia.jadi kesadaran akan adanya hak asai insan tumbuh dari legalisasi insan sendiri bahwa mereka yaitu sama dan sederajat.
Macam Hak Asasi Manusia berdasarkanpengertian HAM,ciri pokok dari hakikat HAM yaitu :
a.       HAM tidak perlu diberikan ,dibeli,ataupun diwarisi.
b.      HAM berlaku bagi semua orang
c.       HAM dihentikan dilanggar
v  HAM mencakup aneka macam bidang,sebagai berikut.
a.       Hak asasi pribadi (personal rights)
b.      Hak asasi politik (political rights)
c.       Hak asasi ekonomi (property rights)
d.      Hak asasi social dan kebudayaan (social and cultural rights)
e.       Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam aturan dan pemerintahan (rights of legal equality)
f.       Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam tatacara peradilan dan pertolongan ( procedural rights)

3.      Hubungan Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia
Negara Hukum haruslah mempunyai ciri atau syarat mutlak bahwa negara itu melindungi dan menjamin Hak Asasi Manusia setiap warganya. Dengan demikian terang sudah keterkaitan antara Negara aturan dan Hak Asasi Manusia, dimana Negara Hukum wajib menjamin dan melindungi Hak Asasi Manusia setiap warganya.
Perumusan ciri-ciri Negara Hukum yang dilakukan oleh F.J. Stahl, yang kemudian ditinjau ulang oleh International Commision of Jurist pada Konferensi yang diselenggarakan di Bangkok tahun 1965, yang memperlihatkan ciri-ciri sebagai berikut:
 Pengertian Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia Makalah Hukum dan HAM      Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu konstitusi harus pula memilih cara procedural untuk memperoleh pertolongan atas hak-hak yang dijamin;
 Pengertian Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia Makalah Hukum dan HAM      Badan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
 Pengertian Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia Makalah Hukum dan HAM      Pemilihan Umum yang bebas;
 Pengertian Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia Makalah Hukum dan HAM      Kebebasan menyatakan pendapat;
 Pengertian Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia Makalah Hukum dan HAM      Kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi;
 Pengertian Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia Makalah Hukum dan HAM      Pendidikan Kewarganegaraan.

4.      Dasar Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia
Berbagai instrumen hak asasi insan yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
1.      Undang – Undang Dasar 1945
2.      Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 wacana Hak Asasi Manusia
Ketetapan MPR RI yang diperlukan memuat secara adanya HAM itu sanggup diwujudkan dalam masa Orde Reformasi, yaitu selama Sidang spesial MPR yang berlangsung dari tanggal 10 hingga dengan 13 November 1988. Dalam rapat paripurna ke-4 tanggal 13 November 1988, telah diputuskan lahirnya Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1988 wacana Hak Asasi Manusia.
3.      Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 wacana Hak Asasi Manusia. Adapun hak-hak yang ada dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 199 tersebut antara lain sebagai berikut :
a.       Hak untuk hidup (Pasal 4)
b.      Hak untuk berkeluarga (Pasal 10)
c.       Hak untuk menyebarkan diri (Pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16)
d.      Hak untuk memperoleh keadilan (Pasal 17, 18, 19)
e.       Hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20-27)
f.       Hak atas rasa kondusif (Pasal 28-35)
g.      Hak atas kesejahteraan (Pasal 36-42)
h.      Hak turut serta dalam pemerintahan (Pasal 43-44)
i.        Hak perempuan (Pasal 45-51)
j.        Hak anak (Pasal 52-66)

5.      Pelaksanaan dan penegakan HAM di Indonesia
Tegaknya HAM selalu mempunyai hubungan korelasional positif dengan tegaknya negara hukum. Sehingga dengan dibentuknya KOMNAS HAM dan Pengadilan HAM,  regulasi aturan HAM dengan ditetapkannya UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 26 Tahun 2000 serta dipilihnya para hakim ad hoc, akan lebih menyegarkan iklim penegakkan aturan yang sehat. Artinya kebenaran aturan dan keadilan harus sanggup dinikmati oleh setiap warganegara secara egaliter.
Kenyataan memperlihatkan bahwa problem HAM di indonesia selalu menjadi sorotan tajam dan materi perbincangan terus-menerus, baik lantaran konsep dasarnya yang bersumber dari Undang-Undang Dasar 1945 maupun dalam realita praktisnya di lapangan ditengarai penuh dengan pelanggaran-pelanggaran. Sebab-sebab pelanggaran HAM antara lain adanya arogansi kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki seorang pejabat yang berkuasa, yang menimbulkan sulit mengendalikan dirinya sendiri sehingga terjadi pelanggaran terhadap hak-hak orang lain.

6.      Permasalahan yang dihadapi pemerintah dalam penegakan HAM di Indonesia
Berbagai permasalahan yang dihadapi pemerintah Indonesia dalam rangka penghormatan, pengakuan, penegakan aturan dan HAM antara lain :
1.      Penegakan Hukum di Indonesia belum dirasakan optimal oleh masyarakat. Hal itu antara lain, ditunjukan oleh masih rendahnya kinerja forum peradilan. Penegakan aturan sejumlah perkara pelanggaran HAM berat yang sudah simpulan tahap penyelidikannya pada tahun 2002, 2003, dan 2004, hingga kini belum di tindak lanjuti tahap penyelidikannya.
2.      Masih ada peraturan perundang-undangan yang belum berwawasan gender dan belum memperlihatkan pertolongan HAM. Hal itu terjadi antara lain, lantaran adanya pegawanegeri hukum, baik pegawanegeri pelaksana peraturan perundang-undangan, maupun pegawanegeri penyusun peraturan perundang-undangan yang belum mempunyai pemahaman yang cukup atas prinsip-prinsip pertolongan hak asasi manusia.
3.      Belum membaiknya kondisi kehidupan ekonomi bangsa sebagai dampak krisis ekonomi yang terjadi telah menimbulkan sebagian besar rakyat tidak sanggup menikmati hak-hak dasarnya baik itu hak ekonominya menyerupai belum terpenuhinya hak atas pekerjaan yang layak dan juga hak atas pendidikan
4.      Sepanjang tahun 2004 telah terjadi beberapa konflik dalam masyarakat, menyerupai Aceh, Ambon, dan Papua yang tidak hanya melibatkan pegawanegeri Negara  tetapi juga dengan kelompok bersenjata yang menimbulkan tidak terpenuhinya hak untuk hidup secara kondusif dan hak untuk ikut serta dalam pemerintahan
5.      Adanya agresi terorisme yang ditujukan kepada sarana public yang mnyebabkan rasa tidak kondusif bagi masyarakat
6.      Dengan adanya globalisasi, intensitas hubungan masyarakat antara satu Negara dengan Negara lainnya manjdi makin tinggi. Dengan demikian kecenderungan munculnya kejahatan yang bersifat transnasional menjadi makin sering terjadi. Kejahatan-kejahatan tersebut antara lain, terkait dengan problem narkotika, pembersihan uang dan terorisme. Salah satu permasalahan yang sering timbul yaitu adanya peredaran dokumen palsu. Yang menciptakan orang-orang luar bebas tiba ke Indonesia
Beberapa problem Hak Asasi di Indonesia yaitu:

1.      Perlindungan Perempuan : Keadilan dan kesetaraan gender.
UUD 1945 pasal 27 menjamin persamaan Hak perempuan dan Laki-laki ; dan Bahwa perempuan yaitu potongan dari HAM yang tercantum dalam UU No. 7/198-4 wacana anti diskriminasi dan UU No. 39/1999 wacana HAK. Ada pun hak-hak politik perempuan tercantum dalam UU No. 68/1958
2.       Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan perdagangan perempuan dan Anak
Indonesia telah mempunyai rencana agresi nasional abolisi trafficking perempuan dan anak 2003-2007. RAN tersebut merupakan implementasi dari konvensi PBB menentang kejahatan Terorganisir antar Negara
3.      Perlindungan Hak Anak
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah legislative dan administrative untuk lebih memperbaiki pertolongan hak-hak anak dan perempuan.  Langkah-langkah legislative tersebut antara lain dengan keluarnya UU No. 32 tahun 2002 wacana pertolongan anak dan UU No. 20 tahun 2003 dengan system pendidikan nasional. Sedangkan langkah administrative dalam menetukan rencana agresi dan penentuan penjuru untuk pemajuan dan pertolongan HAM antara lain, melalui kepres No. 59 tahun 2002 wacana rencana agresi nasional abolisi Bentuk-bentuk pekerjaan terburuk anak. Dan juga pembentukan komisi pertolongan anak Indonesia di bentuk pada tahun 2003 melalui keppres No. 77 tahun 2003.

7.      Upaya Pemerintah dalam hal penghormatan, legalisasi , dan penegakan Hukum dan HAM
Untuk mewujudkan dan menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia tidaklah semudah menuliskan serta mengucapkannya. Hal ini disebabkan banyak hambatan dan tantangan yang tidak lagi sebatas terorika, melainkan sudah menjadi realita yang tidak sanggup dihindari apalagi ditunda-tunda. Dalam penegakan HAM melalui sistem aturan pidana yang telah berlaku di Indonesia terdapat kendala-kendala atau hambatan yang bersifat prinsipil substansil dan klasik.
Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, Dan memajukan Hak asasi insan melalui langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, social, budaya, pertahanan dan keamanan Negara, dan bidang lainnya.
Program pemerintah dalam penegakan Hukum dan HAM (PP Nomor 7 tahun 2005) yaitu mencakup pemberantasan korupsi, anti terorisme, dan pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh alasannya yaitu itu, penegakan aturan dan HAM  harus selalu ditegakkan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Partisipasi masyarakat sanggup pula berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia. Masyarakat disini mencakup antara lain : setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, forum swadaya masyarakat atau forum kemasyarakatan lainnya menyerupai Perguruan Tinggi, forum studi
Partisipasi masyarakat ini sanggup berupa :
a.       Pengajuan usulan mengenai perumusan dan kebajikan yang berkaitan dengan hak asasi manusia
b.      Melakukan penelitian
c.       Melakukan pendidikan
d.      Melakukan penyebarluasan isu mengenai hak asasi manusia.


Sumber http://kontenhidup.blogspot.com
Share on Google Plus

About Raden

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.