Makalah Pengantar Fiqih Ibadah

Fiqh Ibadah Ilustrasi. (Foto. Repro)


MAKALAH FIQIH

Dosen Pengampu : Rustam D.K.A.H., M.Ag.




Disusun Oleh       :
Siti Ma’rifat                           102411120
Hafidz Cahya Adiputra        122211002
Elys Sholihatul Azizah          122211005


FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
Tahun 2012


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Ketika zaman  dulu hingga pada saat  ini  kita  mungkin sudah mengetahui kewajiban kita sebagai hamba Allah  yang lemah , dan banyak yang tahu  kewajiban kita di muka bumi ini yakni hanya untuk beribadah kepada Allah SWT. Pendapat  ibarat ini  memang  tidak salah  alasannya ialah sudah tertulis dalam Al-Qur’an.
Ibadah merupakan salah satu acara atau kegiatan yang ada di setiap agama yang ada di seluruh dunia. Di dalam agama Islam juga terdapat banyak ibadah yang harus dilaksanakan dan dipatuhi oleh setiap umatnya kepada Allah SWT. Salah satu kegiatan ibadah yang sangat penting dan dijadikan tiang agama dalam agama islam ialah shalat.

B.     Rumusan Masalah
Pokok permasalahan dari pembahasan ini ialah :
1.      Pengertian dan Ruang Lingkup Fiqih Ibadah
2.      Bentuk dan Macam-macam Ibadah
3.      Beberapa Ketentuan Pokok Ibadah
4.      Filosofi dan Hikmah Ibadah


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian dan Ruang Lingkup Fiqih Ibadah
1.      Ibadah berdasarkan bahasa
Menurut kamus Al-Muhith[1], al-abdiyah, al-ubudiyah, dan al-íbadah artinya taat. Dan dalam Mukhtar Ash-Shihhah[2], makna dasar al-ubudiyah ialah ketundukan dan kepasrahan, sementara at-ta’bid artinya kepasrahan. Dikatakan thariq ( jalan ) muábbad dan unta yang muábbad artinya yang sudah disiapkan. Semua makna ini sesuai dengan isytiqaq-nya. Allah SWT berfirman : “Masuklah dalam ibadah-Ku”(QS. Al-Fajr 89 : 29). Artinya dalam kelompok-Ku, Allah menambah satu makna gres yaitu loyalitas.
Sedangkan úbudiyah artinya menampakkan ketundukan, walaupun kata ibadah dalam maknanya alasannya ialah merupakan puncak ketundukan dan tidak ada sesuatu pun yang berhak mendapat penghambaan, kecuali yang mempunyai puncak keutamaan yaitu Allah SWT.
Allah SWT berfirman :
Janganlah kalian menyembah selain Allah. (QS. Hud 11 : 2 )[3]
Dan Allah SWT  berfirman :
Hanya kepada-Mu kami menyambah dan hanya kepada-Mu kami meminta pertolongan. (QS. Al-Fatihah 1 : 5)

2.      Ibadah berdasarkan istilah
Sesuai dengan pemakaian secara etimologi dari kata á-ba-da. Al-Maududi[4] beropini bahwa makna utama ibadah ialah bila seseorang menyatakan ketinggian seseorang dan kekuasaannya kemudian ia menyerahkan kebebasan dan kemerdekaannya serta meninggalkan semua perlawanan dan pembangkangan kemudian ia tunduk secara total. Inilah makna hakiki yang terkandung dalam kata ibadah, taábbud dan úbudiyah. Bahkan ketika orang Arab mendengar kata hamba atau ibadah, maka yang pertama kali terbetik dalam pikiran mereka ialah citra perihal sebuah penghambaan sebagaimana penghambaan seorang budak kepada tuannya.
Lebih dari itu, bila seorang hamba sudah menyerahkan diri kepada tuannya, penuh taat dan kepasrahan, ia juga meyakini akan keagungan dan ketinggian tuannya, hatinya diselimuti rasa syukur atas segala nikmat dan karunianya. Ia selalu berusaha secara maksimal untuk mengagungkannya dengan banyak sekali cara supaya bias bersyukur atas segala anugerahnya dan senantiasa menjalankan syiar-syiar ibadahnya. Pemahaman ini tidak akan sanggup digabungkan dengan makna ubudiyah kecuali bila seorang hamba tidak hanya menyerahkan segala ketaatan kepada tuannya saja, tetapi juga menyerahkan hatinya. Disini seakan dia menegaskan bahwa makna utama dari ibadah ialah kepatuhan dan ketundukan total serta ketaatan mutlak. Terkadang makna ini ditambah dengan aspek perasaan hati berupa penghambaan dan peribadatan dan menjalankan syariat.[5]
  1. Pengertiaan Fiqih Ibadah
Secara bahasa        : Pemahaman yang dalam
Secara istilah         : ilmu tantang hukum-hukum perbuatan berdasarkan syari’at berdasarkan dalil-dalilnya terperinci.sedangkan Arti ibadah yaitu penyembahan seorang hamba terhadap Tuhannya yang dilakukan dengan merendahkan diri serendah-rendahnya. Dengan hati yang lapang dada berdasarkan cara-cara yang ditentukan oleh agama.
Ibadah yang bermakna penghambaan dan ketaatan. (Al Baqarah 2:172; Asy Syua'ara 26:22; Al Mu'minun 23:45-47)
Pengertian  fiqih  ibadah  adalah  pemahaman  terhadap  hal yang  berkaitan dengan  peribadatan  manusia  kepada allah ,yakni antara  makhluk yang  tercipta kepada sang penciptanya.
  1. Ruang lingkup Fiqih Ibadah
a.       Shalat
Sholat merupakan salah satu perbuatan yang dimulai dari tahbirotul ihram dan diakhiri dengan salam sesuai dengan syarat-syarat tertentu. Sholat diwajibkan bagi setiap umat islam alasannya ialah barang siapa yang mendirikan sholat maka maka ia menegakkan agama dan barang siapa yang meninggalkan sholat maka ia merobohkan agama .
b.      Zakat
Zakat ialah sebuah ibadah yang  menuntut  keridhoan umat Islam  untuk mengeluarkan sebagian hartanya sesuai ketentuan yang ditetapkan. ibarat yang terdapat dalam alquran yang artinya :
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kau membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka.Sesungguhnya doa kau itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan AllahMaha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (At Taubah : 103)
c.       Puasa
Puasa ialah tindakan sukarela dengan berpantang dari makanan, minuman, atau keduanya, perbuatan jelek dan  dari segala hal yang membatalkan puasa untuk periode waktu tertentu. Puasa  mutlak biasanya didefinisikan sebagai berpantang dari semua kuliner dan cairan untuk periode tertentu, biasanya  satu hari (24 jam), atau beberapa hari. Puasa lain mungkin hanya membatasi sebagian, membatasi kuliner tertentu atau zat. Praktik puasa sanggup menghalangi acara seksual dan lainnya serta makanan. Seperti dalam firman allah swt yang artinya
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kau berpuasa sebagaimana
diwajibkan atas orang-orang sebelum kau supaya kau bertakwa.” (Al Baqoroh :183)
d.      Haji
Kata  haji berasal  dari  bahasa  arab yang bermakna tujuan  dan  dapat di baca dengan dua  lafazh  Al-hajj .Haji berdasarkan istilah syar’i ialah beribadah kepada Allah dengan melakukan manasik yang telah ditetapkan dalam sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam  dan ada pula ulama yang berpendapat: “Haji ialah bepergian dengan tujuan ke daerah tertentu pada waktu yang tertentu untuk melakukan suatu amalan yang tertentu pula. Akan tetapi definisi ini kurang pas alasannya ialah haji lebih khusus dari apa yang didefinisikan di sini, alasannya ialah seharusnya ditambah dengan satu ikatan yaitu ibadah, maka apa yang ada pada definisi pertama lebih tepat dan menyeluruh.
Ibadah tidak hanya terbatas pada shalat, puasa, haji, zakat, dan semua turunannya ibarat membaca alqur’an, dzikir, doa dan istighfar ibarat yang dipahami oleh kebanyakan kaum muslimin ketika mereka di ajak untuk beribadah kepada Allah SWT. Ibadah ialah nama sebutan bagi segala sesuatu yang disukai Allah dan di Ridhoi-Nya, baik berupa ucapan, perbuatan, yang tampak maupun yang batin. Shalat, zakat, puasa, haji, berkata jujur, menjalankan amanah, berbakti kepada orangtua dan menjaga tali silaturrahim, memenuhi janji, amar ma’ruf nahi munkar, berjihad melawan orang kafir dan munafiq, berbuat baik kepada tetangga, anak yatin, orang miskin, orang yang berjuang di jalan Allah, hamba sahaya, termasuk hewan peliharaan, doa, dzikir, membaca Al-Qurán, dan yang lainnya. Termasuk juga menyayangi Allah dan Rosul-Nya, rasa mengkhawatirkan Allah, bertaubat, ikhlas, sabra terhadap ujian, syukur nikmat, ridho dengan qadha, tawakal, berharap akan selamat, khawatir dengan azab dan yang lainnya, semua termasuk ibadah.[6]
Dari klarifikasi di atas sanggup kita simpulkan bahwa rukun utama dari bangunan islam terdiri dari sebagian kecil makna ibadah kepada Allah dan bukan semuanya ibarat yang diinginkan oleh Allah dari Hamba-nya.
Seorang muslim sanggup mengakibatkan semua pekerjaan biasa dan bersifat rutinitas menjadi sebuah ibadah bila diikhlaskan niatnya. Ibadah bukan sebatas bertauhid ibarat dalam firman Allah SWT :
Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta'atan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat, dan yang demikian itulah agama yang lurus. (QS. Al-Bayyinah 98 : 5)
Namun, ibadah meliputi tauhid dan semua jenis amal baik. Setiap ibadah harus mengacu pada nash yang ada dan telah disyariátkan Allah, tidak ditambah-tambahi dan dikurangi. Tidak semua orangpun boleh meng-Qiyas-kan atau mengandalkan pendapat pribadi termasuk juga ijtihadnya. Sebab, bila ada orang boleh menambah syiar-syiar agama dengan cara qiyas atau ijtihadnya sendiri pastilah jumlah taklif akan lebih banyak dari apa yang ada di zaman Rasulullah SAW. Sehingga sulit untuk membedakan mana yang syariat dasar dan mana yang tambahan. Dan kaum muslimin tidak ubahnya ibarat orang nashrani. Setiap orang yang membuat syariat gres atau ibadah tertentu maka ia ialah sesuai dengan firman Allah SWT :
Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tak ada ketetapan yang memilih (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang amat pedih. (QS. Asy-Syura 42 : 21)
Adapun yang termasuk ijihad dalam ibadah misalnya, bila seseorang berupaya sekuat tenaga supaya amal ibadahnya diterima allah, sementara termasuk yang sia-sia bila ada orang yang mengerjakan ibadah yang ia sendiri tidak tahu manfaatnya. Namun tetap dilakukan alasannya ialah diberi tahu orang yang sepadan dengannya padahal ia sendiri sanggup memahaminya sendiri. Kesia-siaan ini tidak akan terjadi dalam melakukan perintah Allah alasannya ialah kita yakin rahmat dan pesan yang tersirat Allah dalam menurunkan syariat yang sudah niscaya membawa maslahat alasannya ialah Dia Maha Mengetahui segala sesuatu apa yang tidak kita ketahui.[7]
B.     Bentuk dan Macam-macam Ibadah
  1. Ibadah-ibadah yang kita laksanakan berdasarkan bentuk nya :
Pertama, ibadah-ibadah yang berupa perkataan dan ucapan. Ibadah ini semisal membaca Al-Qurán, tasbih, tahmid, tahlil, takbir, taslim, doa, membaca hamdalah oleh orang yang bersin.
Kedua, ibadah-ibadah yang berupa perbuatan yang tidak disifatkan dengan sesuatu sifat. Ibadah ini tumpuan nya menolong orang, berjihad di jalan Allah, membela diri dari gangguan, menyelenggarakan urusan jenazah.
Ketiga, ibadah-ibadah yang berupa menahan diri dari mengerjakan suatu pekerjaan. Ibadah semacam ini ialah puasa, yakni menahan diri dari makan, minum, dan dari segala yang merusakkan puasa.
Keempat, ibadah-ibadah yang melengkapi perbuatan dan menahan diri dari sesuatu pekerjaan. Ibadah ini tumpuan nya ialah I’tikaf (duduk di dalam masjid), menahan diri dari jima’ dan mubasyarah, bernikah dan menikahkan, haji.
Kelima, ibadah-ibadah yang bersifat menggugurkan hak. Umpamanya, membebaskan orang-orang yang berhutang, memaafkan kesalahan orang lain, memerdekakan budak untuk kaffarat.
Keenam, ibadah-ibadah yang melengkapi perkataan, pekerjaan, khudhuk, khusyuk menahan diri dari berbicara dan dari berpaling lahir dan batin dari yang diperintahkan kita menghadapinya.[8]
  1. Macam-macam ibadah :
a.      Ibadah-ibadah itu, terbagi beberapa macam.
Pertama, bersifat makrifat yang tertentu dengan soal ketuhanan.
Kedua, ucapan-ucapan yang tertentu untuk Allah, ibarat : takbir, tahmid, tahlil dan puji-pujian.
Ketiga, perbuatan-perbuatan yang tertentu untuk Allah, ibarat : haji, umrah, rukuk, sujud, puasa, thawaf dan I’tikaf.
Keempat, ibadah-ibadah yang lebih mengutamakan hak Allah walaupun terdapat pula padanya hak hamba, ibarat : Sholat fardhu dan Sholat Sunnah.
Kelima, yang meliputi kedua-dua hak, tetapi hak hamba lebih berat, ibarat : zakat, kaffarat dan menutup aurat.
Dalam soal harta, hak Allah mengikuti hak hamba dengan dalil bahwa harta itu menjadi mubah bila dibolehkan oleh mereka yang mempunyai harta dan sanggup dimanfaatkan dengan seizin mereka.
b.      Muamalah juga terdapat beberapa macam :
1)      Ada yang diwujudkan untuk menghasilkan maslahat yang cepat, ibarat : jual-beli dan sewa-menyewa.
2)      Ada yang maslahatnya memperoleh ganti yang cepat, ibarat : mendapatkan upah untuk haji dan umrah, dan mengajar Al-Qurán.
3)      Ada yang salah satu maslahatnya segera diperoleh, sedangkan yang keduanya lambat diperoleh, ibarat : memberi pinjaman (memberi hutang). Maslahatnya untuk yang mendapatkan uang cepat diterimanya, untuk yang memberi hutang lambat diperolehnya bila ia maksudkan keridhaan Allah.
4)      Salah satu maslahatnya cepat diterimanya, sedangkan yang lain oleh pemberinya sanggup dicepatkan atau dilambatkan, ibarat : menjamin hutang. Kemaslahatannya yang cepat diperoleh oleh yang dijaminkan. Jika penjaminan dengan ganti, cepatlah ia mendapatkan maslahatnya. Jika ia jamin dengan tak ada sesuatu agunan dipahalai dia, bila ia kehendaki keridhaan Allah.
5)      Kemaslahatannya lambat untuk yang memberi, cepat untuk yang menerima, ibarat wakaf, hibah, wasiat dan hadiah.[9]

C.    Beberapa ketentuan pokok ibadah
Ibadah sebagaimana pendapat imam Syathibi, merupakan tujuan yang fundamental dan maksud-maksud yang mengikuti. Adapun tujuan yang fundamental (pokok) di dalam ibadah ialah Tawajjuh (menghadap) kepada Allah SWT dan mengesakan-Nya dengan niat ibadah dalam setiap keadaan. Hal itu diikuti tujuan menyembah guna memperoleh kedudukan di akhirat, atau supaya menjadi seorang di antara wali-wali Allah atau yang serupa dengannya. Termasuk tujuan-tujuan mengikuti ibadah ialah untuk perbaikan jiwa dan mencari anugerah. Demikian pula seluruh ibadah, semua itu mempunyai fungsi ukhrawiyah, termasuk memperoleh keberuntungan dengan nirwana dan selamat dari azab neraka. Jadi, hal ini termasuk dalam arti Ar-Rajaa’ (harapan) memperoleh pahala dari Allah SWT, takut siksanya, dan merupakan penggalan dari ibadah yang tertuju kepada Tuhan semesta alam. Al-Khauf (takut) dan Ar-Rajaa’ dalam arti ini tidak tercela, selama lapang dada alasannya ialah Allah sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.[10]
Imam Asy-Syathibi menyampaikan : salat misalnya, dasar pensyariatannya ialah Al-Khudlu’ atau berendah diri, tunduk kepada Allah yang disertai keikhlasan menghadap kepada-Nya, berdiri di atas pijakan berhina dan memperkecil diri dari di hadapan Allah tanpa meninggalkan dan selalu mengingat-Nya.
Diterima tidaknya suatu ibadah terkait pada dua faktor yang penting.
Pertama, ibadah dilaksanakan atas dasar ikhlas.
Firman Allah SWT yang artinya :
“Katakan olehmu, bantu-membantu saya diperintahkan menyembah Allah (beribadah kepada-Nya) seraya mengikhlaskan taat kepadanya-Nya, dan diperintahkan supaya saya merupakan orang pertama yang menyerahkan diri kepada-Nya” (QS. Az-Zumar 39 : 11-12)
Kedua, ibadah dilakukan secara sah (sesuai petunjuk syara’
Firman Allah SWT yang artinya :
“Barang siapa mengharap supaya menjumpai Tuhannya, hendaklah ia mengerjakan amal yang shalih, dan janganlah ia mensyarikatkan seseorang dengan Tuhannya dalam ibadahnya itu” (QS. Al-Kahfi 18 : 110)[11]


D.    Filosofi dan Hikmah Ibadah
  1. Filosofi
Apabila di perhatikan dengan saksama kedudukan ibadah dalam islam, nyatalah bahwa  ibadah itu jalan yang harus dilalui untuk mensucikan jiwa dan pekerjaan.
Manusia semuanya hamba Allah. Allah sendiri yang membuat mereka. Kepada Allah semuanya akan kembali. Maka mengdahapkan jiwa kepada Allah, yang dalam bahasa arab dikatakan tawajjuh, dinamai munajjah. Adapun membesarkan Allah dan menundukkan jiwa kepada-Nya, dinamai ibadah.
Menurut  teori dan falsafah islam, ibadah itu didasarkan untuk kebaikan hidup yang memerlukan tiga faktor penting, yaitu :
a.       Kebaikan akal.
b.      Kebaikan jiwa, dan
c.       Kebaikan perjuangan (amal)
Islam menegakkan ibadah atas beberapa sendi yang sanggup membersihkan jiwa dan perjuangan sekiranya kita melakukan dengan sewajarnya dan dengan semestinya, dan kita tetap memelihara inti sari ibadah itu.
Islam meniadakan ibadah dari perantaraan antara yang menyembah (abid) dengan yang di sembah (ma’bud). Islam mengakibatkan ibadah itu perhubungan yang pribadi antara seseorang pribadi dengan Tuhannya dengan tidak ditengahi oleh seorangpun. Para ulama’ dalam syari’at islam bukan sekali-kali berlaku sebagai orang yang menjadi mediator antara seoran hamba dengan Allah, Khaliqnya. Mereka dan orang lain soal ini, sama saja. Para ulama’ hanya dibebankan member pengajaran. Karena itu, mereka lebih berat bertanggungjawab di hadapan Allah kelak.
Firman Allah swt :
                            
Maka berilah peringatan, alasannya ialah sesungguhnya kau hanyalah orang yang memberi peringatan. Kamu bukanlah orang yang berkuasa atas mereka. (QS. Alghasiyah/88:21-22)
Islam menghendaki supaya hati insan itu, senantiasa berafiliasi dengan Tuhan, tidak lalai dari-Nya. Selalu memperhatikan keadaan dirinya dan keinginannya, insan itu mengakibatkan dunia untuk jalan menempuh keakhiratan.
           
Firman Allah swt:
Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kau melupakan bahagianmu dari (keni'matan) duniawi dan berbuat sepakat (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kau berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. (QS. Al Qashash/28:77)[12]
  1. Hikmah
Tidak ada ibadah yang kosong dari hikmah, apabila tiap-tiap ibadah di dalam syari’at islam diteliti dan diselami pesan yang tersirat dan rahasinya, nyatalah tak ada suatu ibadah yang kosong dari hikmah. Hanya saja, pesan yang tersirat itu ada yang terang ada yang tersembunyi. Mereka yang terang hatinya, cemerlang pikirannya, sanggup menyelami hikmah-hikmah itu. Mereka yang bebal, tidak terang mata hatinya, tidak tembus pikirannya, tidak sanggup menyelaminya. 
            Pengertian pesan yang tersirat yang dimaksudkan disini ialah :

“illah-illah atau rahasia-rahasia yang berdasar nalar yang ada persesuaian antaranya hukum”
Contohnya :
a.       Sembahyang disyari’atkan untuk mengingtkan kita kepada Allah dan untuk bermunajat kepada-Nya.
Firman Allah swt:
Sesungguhnya Aku ini ialah Allah, tidak ada Tuhan (yang hak) selain Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku. (QS. Thaha/20:14)
b.      Zakat disyari’atkan untuk mengkis kekikiran dan untuk mencukupkan kebutuhan para fuqara dan masakin.
Sabda Nabi SAW :
“Diamlah dari hartawan-hartawan merela kemudian diberikan kepada orang-orang fakir mereka”. (HR. Bukhari - Muslim)
c.       Puasa disyari’atkan untuk mematahkan dorongan nafsu dan untuk menyiapkan kita bertakwa kepada Allah.
Firman Allah swt:
Shibghah Allah Dan siapakah yang lebih baik shibghahnya dari pada Allah? Dan hanya kepada-Nya-lah kami menyembah. (QS. Al baqharah/2:138)
d.      Haji, disyari’atkan untuk memuliakan syiar-syiar agama.
Friman Allah swt:
Sesungguhnya Shafaa dan Marwa ialah sebahagian dari syi'ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber-'umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui. (QS Al baqarah/2:158)
e.       Hudud (hukuman-hukuman had) dan kaffarat-kaffarat disyari’atkan untuk memperkuatkan insan dari mengerjakan kemaksiatan.
Firman Allah swt:
 “supaya ia merasa kepahitan urusannya” (QS Al Maidah/5:95)[13]





BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Fiqih  ibadah  adalah  pemahaman  terhadap  hal yang  berkaitan dengan  peribadatan  manusia  kepada allah ,yakni antara  makhluk yang  tercipta kepada sang penciptanya. rukun utama dari bangunan islam terdiri dari sebagian kecil makna ibadah kepada Allah dan bukan semuanya ibarat yang diinginkan oleh Allah dari Hamba-nya.
Ruang Lingkup Fiqih ibadah meliputi : Shalat, Zakat, Puasa, Haji,dll. Ibadah tidak hanya terbatas pada shalat, puasa, haji, zakat, dan semua turunannya. Melainkan Seorang muslim sanggup mengakibatkan semua pekerjaan biasa dan bersifat rutinitas menjadi sebuah ibadah bila diikhlaskan niatnya.
Bentuk-bentuk ibadah meliputi : ibadah-ibadah yang berupa perkataan dan ucapan , ibadah yang berupa perbuatan yang tidak disifatkan dengan sesuatu sifat, ibadah-ibadah yang berupa menahan diri dari mengerjakan suatu pekerjaan, ibadah-ibadah yang melengkapi perbuatan dan menahan diri dari sesuatu pekerjaan, ibadah-ibadah yang bersifat menggugurkan hak., ibadah yang melengkapi perkataan, pekerjaan .
Macam-macam ibadah meliputi : bersifat makrifat yang tertentu dengan soal ketuhanan, ucapan-ucapan yang tertentu untuk Allah, perbuatan-perbuatan yang tertentu untuk Allah, ibadah-ibadah yang lebih mengutamakan hak Allah walaupun terdapat pula padanya hak hamba, yang meliputi kedua-dua hak, tetapi hak hamba lebih berat.
Ibadah dalam konteks muamalah meliputi : Ada yang diwujudkan untuk menghasilkan maslahat yang cepat, Ada yang maslahatnya memperoleh ganti yang cepat, Ada yang salah satu maslahatnya segera diperoleh dan sedangkan yang keduanya lambat diperoleh, Salah satu maslahatnya cepat diterimanya dan sedangkan yang lain oleh pemberinya sanggup dicepatkan atau dilambatkan, Kemaslahatannya lambat untuk yang memberi dan cepat untuk yang menerima.
Ketentuan pokok ibadah meliputi : Tawajjuh, Al-Khauf, Ar-Rajaa’.
Filosofi Ibadah : Islam menegakkan ibadah atas beberapa sendi yang sanggup membersihkan jiwa dan perjuangan sekiranya kita melakukan dengan sewajarnya dan dengan semestinya, dan kita tetap memelihara inti sari ibadah itu.
Hikmah Ibadah : Setiap ibadah mempunyai hikmah. Mereka yang terang hatinya, cemerlang pikirannya, sanggup menyelami hikmah-hikmah ibadah. Mereka yang bebal, tidak terang mata hatinya, tidak tembus pikirannya, tidak sanggup menyelaminya.



DAFTAR PUSTAKA
Ash Shiddieqy, H.Z. Fuad Hasbi, 2000, Kuliyah Ibadah, Semarang : PT. Pustaka Riski Putra
Ibrahim Shalih Su’ad, 2011, Fiqih Ibadah Wanita, Jakarta : Amzah
Qardhawi Yusuf, 1993, Konsep Ibadah Dalam Islam,
Surabaya : Central Media


[1]Al-Qamus Al-Muhith. Al-Fairuzabadi (Muhammad bin Ya’qub Majduddin Al-Fairuzabadi). Cairo : Mathba’ah   Mushthafa Al-Babi Al-Halabi, cet. II. 1371 H/1952 M, hlm. 311.
[2] Mukhtar Ash-Shihhah. Ar-Razi (Muhammad bin Abu Bakr bin Abdul Qadir). Cairo : Al-Mathabi’ Al-Amiriyyah, 1355 H, hlm. 407, 408.
[3] Lihat Al-Mufradat fi Gharib Al-Qur’an. Ar-Raghib Al-Ashfihani, hlm. 319 , dan Mu’jam Al-Fazh Al-qur’an Al-Karim. Lajnah min kubbar Al-‘Ulama fi Ad-Din wa Al-Lughah. Cairo: Al-Ha’iah Al Mishriyyah Al-‘Ammah li Al-kitab , t t., hlm 6
[4] Al-Mushthalahat Al-Arba’ah fi Al-Qur’an. Abu Al-A’la Al-Maududi, hlm. 97.
[5] Al-‘ibadah fi Al-islam, Dr. Yusuf Al-Qaradhawi, hlm. 29.
[6] Dr. Yusuf Al-Qaradhawi, Al-‘ibadah fi Al-islam, menukil goresan pena ibnu Taimiyyah dalam kitab Risalah Al-Ibadah.  
[7] Tafsir Al-Manar, II/44
[8] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Prof. DR. kuliyah ibadah. Semarang : PT PUSTAKA RIZKI PUTRA, 2000. Hlm 19-20.
[9] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Prof. DR. kuliyah ibadah. Semarang : PT PUSTAKA RIZKI PUTRA, 2000. Hlm 74-75. 

[10] Yusuf Qhardawi, Prof. Dr. konsep ibadah dalam islam. Subarabaya. CENTRAL MEDIA, 1993. Hlm 91-93.
[11] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Prof. DR. kuliyah ibadah. Semarang : PT PUSTAKA RIZKI PUTRA, 2000. Hlm 13.  

[12] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Prof. DR. kuliyah ibadah. Semarang : PT PUSTAKA RIZKI PUTRA, 2000. Hlm  91-95.  


[13] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Prof. DR. kuliyah ibadah. Semarang : PT PUSTAKA RIZKI PUTRA, 2000. Hlm  85-87.  

Share on Google Plus

About Raden

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.