Konsepsi Negara, Kekuasaan Dan Efek Politik

Ilustrasi Sistem Politik. (Foto. Repro)
Makalah disusun guna memenuhi tugas
Mata Kuliah: Pengantar Ilmu Politik

Dosen pengampu: Iman Fadhilah


Disusun oleh:

Laeli Fajriyah              (122211041)




FAKULTAS SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2012



BAB I
PENDAHULUAN

Dalam percakapan sehari-hari kita sering mengucapkan atau mendengar kata atau istilah ”Negara”. Walaupun dekat dalam kehidupan kita, bekerjsama istilah ini bersifat abstrak, kita tidak pernah melihat Negara itu mirip apa, yang kita lihat hanyalah bendera suatu Negara, orangnya, lambangnya, atau mendengar bahasa nasionalnya, lagu kebangsaannya, atau juga mengetahui ideologinya.
Menurut istilahah Negara merupakan terjemahan beberapa kata asing: state (Inggris), staat (Belanda dan Jerman), atau etat (Perancis).
Secara terminology, pengertian Negara dari para ahli, antara lain sebagai berikut:
1.      R.Djoko Soetono
Negara ialah suatu organisasi masyarakat atau kumpulan insan yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama.
2.      Max Weber
Negara ialah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaaan dalam kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
3.      Roger F.Soultau
Negara ialah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan duduk kasus bersama atas nama masyarakat.
4.      Mirriam Budiardjo
Negara ialah suatu territorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warganya ketaatan pada perundangan melalui penguasaan kontrol dari kekuasaan yang sah.

I.Rumusan Masalah
1.      Bagaimana proses terjadinya suatu Negara?
2.      Apa tujuan dan fungsi Negara?
3.      Apa unsure-unsur Negara?
4.      Apa bentuk-bentuk Negara dan pemerintahannya?
5.      Bagaimana kekerabatan Negara dan warga Negara?
6.      Bgaimana kekerabatan Agama Islam dan Negara?




BAB II
PEMBAHASAN

1.      Proses terjadinya Negara
Teori-teori wacana asal mula Negara sanggup dimasukkan ke dalam dua golongan besar, yakni teori yang spekulatif dan teori yang historis atau teori yang evolusionitis.
a.       Teori Spekulatif
1.      Teori Kontak Social (social contract)
Teori kontrak social aatu teori perjanjian masyarakat beranggapan bahwa Negara di bentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakatdalam tradisi social masyarakat. Teori ini meletakkan Negara untuk tidak berpotensi menjadi Negara tirani, alasannya ialah keberlangsungannya bersandar pada kontrak-kontrak social antara warga Negara dengan forum Negara.[1]
2.      Teori Teokrati (ketuhanan)
Teori ketuhanan dikenal juga dengan istilah dogma teokratis. Teori ini ditemukan baik di timur maupun di belahan dunia barat. Doktrin ketuhanan ini memperoleh bentuknya yang tepat dalam tulisan-tulisan para sarjana eropa pada pertengahan yang memakai teori ini untuk membenarkan kekuasaan mutlak para raja. Doktrin ini mempunyai pandangan bahwa hak memerintah yang dimiliki para raja yang berasal dari tuhan.
3.      Teori Kekuatan
Secara sederhana teori ini sanggup diartikan bahwa Negara terbentuk alasannya ialah adanya dominasi Negara berpengaruh melalui penjajahan. Menurut teori ini, kekuatan menjadi pembenaran dari terbentuknya suatu Negara. Melalui proses penaklukan dan pendudukan oleh suatu kelompok atas kelompok tertentu dimulailah proses pembentukan suatu Negara. Dengan kata lain,terbentuknya suatu Negara alasannya ialah pertarungan kekuatan dimana sang pemenang mempunyai kekuatan untuk membentuk sebuah Negara.
4.      Teori Hukum Alam
Salah satu asas dalam prinsip aturan alam itu ialah pandangan bahwa dunia ini dikuasai oleh aturan yang timbul dari alam yang mengandung prinsip-prinsip keadilan yang universal, berlaku untuk semua waktu dan semua orang, baik raja, bangsawan, maupun rakyat jelata. Politik tidak lagi berdasarkan kepatuhan absolute dari rakyat kepada raja, tetapi didasarkan pada perjanjian yang mengikat kedua belah pihak.[2]
5.      Teori Perjanjian
Teori perjanjian muncul sebagai reaksi atau teori hokum alam dan kedaulatan tuhan. Mereka menganggap kedua teori tersebut belum bisa menjelaskan dengan baik bagaimana terjadinya Negara. Menurut teori perjanjian, Negara terjadi sebagai hasil perjanjian antar insan atau individu. Manusia berada dalam dua keadaan, yaitu keadaan sebelum bernegara dan keadaan sehabis bernegara. Negara intinya ialah wujud perjanjian dari masyarakat sebelum bernegara tersebut untuk kemudian menjadi masyarakat bernegara.[3]

b.      Teori Historis
Teori historis atau teori evolusionistis ialah bahwa lembaga-lenbaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai kebutuhan-kebutuhan manusia, maka lembaga-lembaga itu tidak luput dari efek tempat, waktu, dan tuntutan zaman.

2.      Tujuan dan Fungsi Negara
Fungsi Negara merupakan citra apa yang dilakukan Negara untuk mencapai tujuannya. Dibawah ini ialah fungsi Negara berdasarkan beberapa hebat sebagai berikut:
a.       Montesquieu
Tiga fungsi berdasarkan Montesquieu adalah:
1.      Fungsi legislative, menciptakan undang-undang.
2.      Fungsi eksekutif, melaksanakan undang-undang.
3.      Fungsi yudikatif, untuk mengawasi semoga semua peratuarn ditaati.
b.      Van Vollen Hoven
Seorang sarjana dari Negara belanda, menurutnya fungsi Negara dibagi dalam:
1.      Regeling, menciptakan peraturan.
2.      Bestuur, menyelenggarakan pemerintahan.
3.      Rechtspraak, fungsi mengadili.
4.      Politie, fungsi ketertiban dan keamanan.
c.       Goodnow
Menurut Goodnow, fungsi Negara secara prinsipil dibagi menjadi dua bagian:
1.      Policy Making, yaitu kebijaksanaan Negara untuk waktu tertentu, untuk seluruh masyarakat.
2.      Policy Executing, yaitu kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk tercapainya policy making.
Keseluruhan fungsi Negara tersebut diselenggarakan oleh pemerintahan untuk mencapai tujuan negarayang telah ditetapkan bersama.
Adapun berdasarkan para hebat tujuan suatu Negara berbeda-beda, yaitu:
1.      Plato
Tujuan adanya Negara ialah untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan dan sebagai makhluk sosial.
2.      Ibnu Aarabi
Tujuan Negara ialah semoga insan bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing.
3.      Ibnu Khaldun
Tujuan Negara ialah untuk mengusahakan kemaslahatan agama dan dunia yang bermuara pada kepentingan akhirat.

3.      Unsur-unsur Negara
Suatu Negara harus mempunyai tiga unsure penting, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah. Tiga unsure ini perlu ditunjang dengan unsure lainnya mirip adanya konstitusi dan akreditasi dunia internasional.[4]
a.       Rakyat
Yaitu orang-orang yang bertempat tinggal di wilayah itu, tunduk pada kekuasaan Negara dan mendukung Negara yang bersangkutan.
b.      Wilayah
Yaitu kawasan yang menjadi kekuasaan Negara serta menjadi tempat tinggal bagi rakyat Negara. Wilayah juga menjadi sumber kehidupan rakyat Negara. Wilayah Negara meliputi wilayah darat, laut, dan udara.
c.       Pemerintah yang berdaulat
Yaitu adanya penyelenggara negara yang mempunyai kekuasaan menyelenggarakan pemerintahan dinegara tersebut. Pemerintah tersebut mempunyai kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar. Kedaulatan ke dalam berarti Negara mempunyai kekuasaan untuk ditaati oleh rakyatnya, mempertahankan diri dari serangan Negara lain.
d.       Pengakuan Negara lain
Unsur akreditasi olrh Negara lain hanya bersifat mengambarkan wacana adanya Negara lain hanya bersifat mengambarkan wacana adanya Negara.
Ada dua macam akreditasi suatu Negara, yakni akreditasi de facto dan akreditasi de jure. Pengakuan de facto ialah akreditasi atas fakta adanya Negara. Sedangkan akreditasi de jure merupakan akreditasi atas sahnya suatu Negara atas dasar pertimbangan yuridis berdasarkan hukum.[5]

4.      Bentuk-bentuk Negara dan pemerintahan
a.       Bentuk Negara kesatuan
Negara kesatuan ialah entuk suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaannya, Negara kesatuan ini terbagi ke dalam dua macam system pemerintahan sentral dan otonomi.
1.      Negara kesatuan dengan system sentralisasi adlah system pemerintahan yang pribadi dipimpin oleh pemerintah pusat.
2.      Negara kesatuan dengan system desentralisasi ialah kepala kawasan diberikan kesempatan dan kewenangan untuk mengurus urusan pemerintah diwilayahnya sendiri. System ini dikenal dengan otonomi daerah.
b.      Bentuk pemerintahan
Dari sisi pelaksana dan prosedur pemilihannya, bentuk Negara sanggup digolongkan ke dalam tiga kelompok: Monarki, Oligarki, dan Demokrasi.[6]
1.      Monarki
Pemerintahan monarki ialah model pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu.
2.      Oligarki
Pemerintahan oligarki ialah pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.
3.      Demokrasi
Pemerintahan demokrasi ialah bentuk  pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan rakyat.


5.      Hubungan Negara dan Warga Negara
Hubungan warga Negara dan warga Negara menyerupai ikan dan airnya. Keduanya mempunyai kekerabatan timbale balik yang sangat erat. Negara Indonesia sesuai dengan konstitusi, contohnya berkewajibanuntuk menjamin dan melindungiseluruh warga Indonesia tanpa belum dewasa terlantar dipelihara oleh Negara (ayat 1); Negara membuatkan system jaminan sosial bagi eluruh rakyatdan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tak bisa sesuai dengan martabat kemanusiaan (ayat 2): Negara bertanggung jawab atas penyediaan akomodasi pelayanankesehatan dan fasilitaslayanan umum yang layak (ayat 3). Selain itu, Negara juga berkewajiban untuk menjamindan melindungi hak-hak warga Negara dalam beragama sesuai dengan keyakinannya, hak mendapat pendidikan, kebebasan berorganisasi dan berekspresi, dan sebagainya.
Namun demikian, kewajiban Negara untuk memenuhi hak-hak warganya tidak akan sanggup berlangsung dengan baik tanpa santunan warga Negara dalam bentuk pelaksanaan kewajibannya sebagai warga Negara. Misalnya, warga Negara berkewajiban membayar pajak dan mengontrol jalannya pemerintahan baik melalui prosedur control tidak pribadi melalui wakilnyadi forum perwakilan rakyat maupun secara pribadi melalui cara-cara yang demokratis dan bertanggung jawab. Pada ketika yang sama, dalam rangka menjamin hak-hak warga Negara, Negara harus menjamin keamanan dan kenyamanan proses penyaluran aspirasiwarga Negara melalui penyediaan fasilitas-fasilitas public yang berfungsi sebagai wadah untuk mengontrol Negara, selain memperlihatkan pelayanan public yang professional.

6.      Hubungan Agama Islam dan Negara
Hubungan Islam dan negara modern teoretis sanggup diklasifikasikan ke dalam tiga pandangan: integralistik, simbiotik, dan sekularistik.


1.      Paradigma Integralistik
Paradigma Integralistik hamper sama persis dengan pandangan Negara teokrasi islam. Paradigma ini menganut paham dan konsep agama dan Negara merupakan suatu kesatuan yang tidak sanggup dipisahkan. Keduanya merupakan dua forum yang menyatu (integrated). Paham ininjuga memperlihatkan penegasan bahwa Negara merupakan suatu forum politikdan sekaligus forum agama. Konsep ini menegaskan kembali bahwa Islam tidak mengenal pemisahan antara agama(din) dan politik atau Negara (dawlah).
Dalam pergulayan Islam dan Negara modern, rujukan huungan integrative ini kemudian melahirkan konsep wacana agama-negara, yang berarti bahwa kehidupankenegaraan diatur dengan memakai hokum dan prinsip keagamaan. Dari sinilahkemudian paradigm integralistik identik dengan paham Islam ad-Din wa dawlah (Islam sebagai agama dan Negara), yang sumber hokum positifnya ialah aturan islam.
2.      Paradigma Simbiotik
Menurut Paradigma Simbiotik, kekerabatan dan Negara berada pada posisi saling membutuhkan dan bersifat timbale balik (simbiosis mutualita). Dalam pandangan ini, agama membutuhkan Negara sebagai instrument dalam melestarikan dan membuatkan agama. Begitu juga sebaliknya, Negara juga memerlukan agama sebagai sumber moral, etika, dan spiritualitas warga negaranya.
3.      Paradigma Sekularistik
Paradigma Sekularistik beranggapan bahwa terjadi pemisahan yang terang antara agama dan Negara. Agama dan Negara merupakan dua bentuk yang berbeda dan satu sama lain mempunyai garapan masing-masing, sehingga keberadaannya harus dipisahkan dan dihentikan satu sama lain melaksanakan intervensi.negara ialah urusan public, sementara agama merupakan wilayah pribadi masing-masing warga Negara.[7]
BAB IV
PENUTUP

Menurut Roger F. Soultau, Negara ialah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan duduk kasus bersama atas nama masyarakat.
Suatu Negara terbentuk melalui beberapa proses, yaitu:
1.      Teori spekultif
a.       Teori kontrak sosial
b.      Teori kreokritis
c.       Teori kekuatan
d.      Teori aturan alami
e.       Teori  perjanjian
2.      Teori historis

Tujuan suatu Negara berdasarkan Plato ialah untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan dan sebagai makhluk sosial. Sedangkan tujuan Negara menurutIbnu Arabi ialah semoga insan bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing.

Fungsi dari suatu Negara berdasarkan Van Vollen Hoven Seorang sarjana dari Negara belanda,  fungsi Negara dibagi dalam:
1.Regeling, menciptakan peraturan.
2.Bestuur, menyelenggarakan pemerintahan.
3.Rechtspraak, fungsi mengadili.
4.Politie, fungsi ketertiban dan keamanan

Negara terbentuk harus mempunyai unsure-unsur tertentu, diantaranya:
1.      Rakyat
2.      Wilayah
3.      Pemerintahan
4.      Pengakuan Negara lain

Pemerintahan dibagi menjadi tiga, yaitu:
1.      Monarki
2.      Oligarki
3.      Demokrasi

Hubungan warga Negara dan warga Negara menyerupai ikan dan airnya. Keduanya mempunyai kekerabatan timbale balik yang sangat erat. Kewajiban Negara untuk memenuhi hak-hak warganya tidak akan sanggup berlangsung dengan baik tanpa santunan warga Negara dalam bentuk pelaksanaan kewajibannya sebagai warga Negara.


Hubungan Islam dan negara modern teoretis sanggup diklasifikasikan ke dalam tiga pandangan: integralistik, simbiotik, dan sekularistik.










DAFTAR PUSTAKA

Rozaq Abdul & Ubaidillah A.,Demokrasi HAM & Masyarakat Madani, Jakarta, ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2008.

Dkk dan Ubaidillah A., Pendidikan Kewarganegaraan Demokrasi, HAM & Masyarakat Madani, Jakarta, IAIN Jakarta Press, 2000.

Winarno,S.Pd,M.Si.,Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta, PT.Bumi Aksara, 2008.









[1] A.Ubaidillah dan Abdul Rozaq, Demokrasi, HAM & Masyarakat Madani, Jakarta, ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2008, Hal: 93.
[2] A.Ubaidillah, dkk, Pendidikan Kewarganegaraan Demokrasi, HAM, & Masyarakat Madani, Jakarta, IAIN Jakarta Press, 2000, Hal: 54.
[3] Winarno, S.Pd.,M.Si.,Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta, PT.Bumi Aksara, 2008, Hal:38.
[4] Ibid Winarno, S.Pd.,M.Si, Hal: 86.
[5] Opcit, A.Ubaidillah, & Abdul Rozaq, Hal: 93.
[6] 0pcit, A.Ubaidillah, dkk, Hal:57.
[7] Opcit, A.Ubaidillah & Abdul Rozaq, Hal:100-104
Share on Google Plus

About Raden

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.