Makalah Aturan Adat



Ilustrasi Hukum Adat. (Foto. Repro)
Tinjauan Umum Hukum Adat
Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Adat
Dosen Pengampu : A. Turmudi, SH, Msi.

Disusun oleh :

Siti Nur Wakhidah                         122211006
Al Muammat                                   122211025
Fareh Hariyanto                              122211033
Nur Huda Nugroho                         122211063


Fakultas Syari’ah & Ekonomi Islam
IAIN Walisongo Semarang
2013


      I.            Pendahuluan.
Hukum Adat, kalau kita mendengar kata itu, yang terlintas di fikiran kita mungkin ialah suatu Corak kedaerahan yang begitu kental didalamnya. Karena sifatnya yang tidak tertulis, beragam antara lingkungan masyarakat satu dengan lainnya, maka sangat perlu dikaji perkembangannya. Pemahaman ini akan diketahui apakah aturan susila masih hidup , apakah sudah berubah, dan ke arah mana perubahan itu.
Memang dalam kehidupan sehari-hari kita tidak sanggup terlepas dari peraturan susila yang mungkin juga berkaitan dengan aturan Islam. Kendati demikian tidak semua aturan susila itu sanggup diterima ke dalam aturan Islam. Hanya saja kita perlu mencermati apakah aturan susila itu sanggup dimasukkan dan diterima ke dalam aturan Islam atau tidak. Karena selama aturan susila itu tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah maka aturan susila itu sanggup diterima ke dalam aturan Islam.
Sebelum semakin jauh kita membahas wacana Hukum Adat ini, marilah kita sepakati ikhwal apa saja yang akan kita bahas dalam makalah ini supaya tidak melenceng dari silabi yang telah ditentukan, maka kami menyusun rumusan duduk kasus sebagai berikut :
RUMUSAN MASALAH
1.      Apakah Asas-Asas Hukum Adat
2.      Darimana Sumber Hukum Adat
3.      Bagaimana System Hukum Adat
4.      Bagaimana Corak & Sifat Hukum Adat
5.      Bagaimana Unsur-Unsur Hukum Adat
 
   II.            Pembahasan
A.    Definisi Hukum Adat
Istilah Adat berasal dari bahasa Arab, yang apabila diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia berarti “kebiasaan”.[1]  Adat atau kebiasaan telah meresap ke dalam bahasa Indonesia sehingga hampir semua bahasa kawasan di Indonesia telah mengenal istilah tersebut.
Adat atau kebiasaan sanggup diartikan sebagai berikut :”Tingkah laris seseorang yang terus menerus dilakukan dengan cara tertentu dan diikuti oleh masyarakat luar dalam waktu yang usang sehingga tidak diketahui Asal-usul penemunya siapa”.[2]  Dengan demikian unsur-unsur aturan susila ialah :
1.      Adanya tingkah laris seseorang
2.      Dilakukan terus-menerus
3.      Adanya dimensi waktu
4.      Diikuti oleh orang lain atau masyarakat
5.      Tidak diketahui Asal-usulnya[3]
Istilah aturan susila dikemukakan pertama kali oleh Prof.Dr.Christian Snouck Hurgronye dalam bukunya yang berjudul “De Accheers”(Orang-orang Aceh), yang kemudian diikuti oleh Prof.Mr.Cornelis Van Vollen Hoven dalam bukunya yang berjudul “Het Adat Recht Van Nederland Indie”[4]
            Dengan adanya istilah ini, maka pemerintah kolonial Belanda pada simpulan tahun 1929 mulai memakai secara resmi dalam peraturan perundangan Belanda.[5] Hukum susila intinya merupakan sebagian dari susila istiadat masyarakat. Adat istiadat meliputi konsep yang sangat  luas.
Hukum Adat ialah Hukum Non Statuir yang berarti Hukum Adat pada umumnya memang belum/ tidak tertulis. Oleh alasannya itu dilihat dari mata spesialis aturan memperdalam pengetahuan aturan adatnya dengan pikiran juga dengan perasaan pula. Jika dibuka dan dikaji lebih lanjut maka akan ditemukan peraturan-peraturan dalam aturan susila yang mempunyai hukuman dimana ada kaidah yang dihentikan dilanggar dan apabila dilanggar maka akan sanggup dituntut dan kemudian dihukum.
Definisi dari aturan susila sendiri ialah suatu aturan yang hidup alasannya beliau menjelmakan perasaan aturan yang nyata dari rakyat sesuai dengan fitrahnya sendiri, aturan susila terus menerus dalam keadaan tumbuh dan berkembang ibarat hidup itu sendiri.[6]
Van Vollen Hoven juga mengungkapkan dalam bukunya “Adatrecht” sebagai berikut  “Hukum susila pada waktu yang telah lampau agak beda isinya, aturan susila memperlihatkan perkembangan” selanjutnya beliau menambahkan “Hukum susila berkembang dan maju terus, keputusan-keputusan susila mengakibatkan aturan adat”
B.     Asas-asas Hukum Adat
            Didalam aturan pidana ini terdapat beberapa Asas-asas yang mempunyai kompleksitas antara satu dengan yang lain, dalam makalah ini kami akan menybutkan beberapa asas-asas Hukum Adat, yang diantaranya adalah:[7]
ü  Asas Hukum Perorangan
ü  Asas Hukum Kekeluargaan
ü  Asas Hukum Perkawinan
ü  Asas Hukum Adat Waris
ü  Asas Hukum Tanah
ü  Asas Hukum Hutang Piutang
ü  Asas Hukum Adat Delik

C.     Sumber Hukum Adat
Dalam membicarakan sumber aturan (Adat) dianggap penting terlebih dahulu dibedakan atas dua pengertian sumber aturan yaitu Welbron dan Kenbron.
Welbron[8] adalah sumber aturan (adat) dalam arti yang sebenarnya. Sumber Hukum Adat dalam arti Welbron tersebut, tidak lain dari keyakinan wacana keadilan yang hidup dalam masyarakat tertentu. Dengan perkataan lain Welbron itu ialah konsep wacana keadilan sesuatu masyarakat, ibarat Pancasila bagi masyarakat Indonesia. Dari sumber aturan dalam arti yang sebenarnya (Welbron) ini lahirlah pernyataan-pernyataan yang merupakan sumber aturan dalam pengertian kedua, yaitu : Sumber aturan dalam arti sumber pengenalan aturan yaitu Kenborn.  Kenbron[9] ialah sumber aturan (adat) dalam arti dimana aturan (adat) sanggup diketahui atau ditemukan. Dengan lain perkataan sumber dimana asas-asas aturan (adat) menempatkan dirinya di dalam masyarakat sehingga dengan gampang sanggup diketahui.
Kenbron itu merupakan pembagian terstruktur mengenai dari Welbron. Atas dasar pandangan sumber aturan ibarat itu, maka para sarjana yang menganggap aturan itu sebagai kaidah beropini sumber aturan dalam arti Kenbron itu adalah:[10]
Ø  Adat kebiasaan.
Ø  Yurisprudensi.
Ø  Fiqh
Ø  Peraturan Piagam Raja-Raja
Ø  Peraturan-Peraturan Perkumpulan Adat
Ø  Kitab-Kitab Hukum Adat
Ø  Buku-Buku Standard mengenai Hukum Adat

D.    System Hukum Adat
Sistem aturan susila intinya bersendikan pada alam fikiran bangsa Indonesia yang tidak sama dengan alam pikiran masyarakat Barat.[11] Oleh alasannya itu sistem aturan susila dan sistem aturan Barat terdapat beberapa perbedaan diantaranya :
Hukum Barat
Hukum Adat
-        Mengenal hak suatu barang dan hak orang seorang atas sesuatu objek yang hanya berlaku terhadap sesuatu orang lain yang tertentu
-        Tidak mengenal dua pembagian hak tersebut, proteksi hak ditangan hakim
-       Mengenal Hukum Umum dan Hukum Privat
-       Berlainan daripada batas antara lapangan public dan lapangan privat pada Hukum Barat
-        Ada Hakim Pidana dan Hakim Perdata
-        Pembetulan aturan kembali kepada hakim (kepala adat) dan upaya susila (adat reaksi)

E.     Corak & Sifat Hukum Adat
ü  Corak Hukum Adat
Hukum susila sebagai hasil budaya bangsa Indonesia bersendi pada dasar pikiran dan kebudayaan Barat, dan oleh alasannya itu untuk sanggup memahami aturan susila kita harus sanggup menyelami dasar alam pikiran yang hidup pada masyarakat Indonesia.
Hukum susila yang bersendi pada alam pikiran Indonesia itu mempunyai corak yang khusus, yaitu :
        i.            Corak Komunal (communal)
Corak komunal atau kebersamaan terlihat apabila warga desa melaksanakan kerja bakti ataugugur gunung, Nampak sekali adanya kebiasaan hidup bergotong-royong, tolong-menolong atau saling bantu-membantu. Rasa solidaritas yang tinggi mengakibatkan orang selalu lebih mengutamakan kepentingan umum daripada diri sendiri.
      ii.            Corak Religio Magis (magisch-religieus)
Corak religio magis terlihat terang sekali pada upacara-upacara susila dimana lazimnya diadakan sesajen-sesajen yang ditujukan kepada roh-roh leluhur yang ingin diminta restu serta bantuannya. Juga selamatan pada setiap kali menghadapi insiden penting, ibarat : kelahiran, khitanan, perkawinan, kematian, mendirikan rumah, pindah rumah, dan sebagainya.
    iii.            Corak Konkrit (concreeto)
Corak konkrit, tergambar dalam kehidupan masyarakat bahwa : pikiran penataan serba konkrit dalam realitas kehidupan sehari-hari mengakibatkan satunya kata dengan perbuatan (perbuatan itu betul-betul merupakan realitasi dari perkataannya).
    iv.            Corak Visual
Corak visual atau kelihatan mengakibatkan dalam kehidupan sehari-hari adanya pemberian tanda-tanda yang kelihatan sebagaibukti penegasan atau peneguhan dari apa yang telah dilakukan  atau dalam waktu akrab akan dilakukan.[12]
Disamping Coraknya yang berbeda, aturan susila juga mempunyai sifat-sifat yang berbeda pula dengan aturan Barat, alasannya adanya perbedaan alam pikiran dan corak yang mendasari aturan tersebut.
ü  Sifat Hukum Adat
Dr. Holleman, dalam pidato inaugurasinya yang berjudul De Commune trek in Indonesische rechtsieven, menyimpulkan adanya empat sifat umum aturan susila Indonesia, yang hendaknya dipandang juga sebagai suatu kesatuan. yaitu sifat religio-magis., sifat komunal, sifat contant dan sifat konkret. "Religio-magis" itu sebenarnya ialah pembulatan atau perpaduan kata yang mengandung unsur beberapa sifat atau cara berpikir ibarat prelogis, animisme, pantangan, ilmu gaib, dan lain-lain. Koentjaraningrat dalam tesisnya menulis bahwa alam pikiran religio-magis itu mempunyai unsur-unsur sebagai berikut: [13]
a.       Kepercayaan terhadap makhluk-makhluk halus, roh-roh dan hantu-hantu yang menempati seluruh alam semesta dan khusus.
b.      Gejala-gejala alam, tumbuh-tumbuhan, binatang, badan insan dan benda- benda;
c.       Kepercayaan terhadap kekuatan-kekuatan sakti yang meliputi seluruh alam semesta dan khusus terdapat dalam peristiwa-peristiwa yang luar biasa, hewan yang luar biasa, tumbuh-tumbuhan yang luar biasa, badan insan yang luar biasa, benda-benda yang luar biasa dan bunyi yang luar biasa; 
d.      Anggapan bahwa kekuatan sakti yang pasif itu dipergunakan sebagai magische kracht dalam banyak sekali perbuatan••perbuatan ilmu mistik untuk mencapai kemauan insan atau untuk menolak ancaman gaib;
e.       Anggapan bahwa kelebihan kekuatan sakti dalam alam mengakibatkan keadaan krisis, mengakibatkan timhulnya banyak sekali macam ancaman yang hanya sanggup dihindari dengan banyak sekali macam pantangan. 
F. D. Hollemen juga menawarkan uraian yang menjelaskan wacana sifat-sifat Hukum Adat yaitu :[14]
a.       Sifat Commune, kepentingan indibvidu dalam aturan selalu diimbangi dengan kepentingan umum.
b.      Sifat Concreet, yang menjadi objek dalam aturan susila itu harus positif atau harus jelas
c.       Sifat Constant, penyerahan duduk kasus transaksi harus dilakukan dengan konstan
d.      Sifat Magisch, aturan susila mengandung hal-hal yang mistik yang apabila dilanggar akan mengakibatkan peristiwa terhadap masyarakat. 

F.      Unsur-Unsur Hukum Adat

ü  Unsur Kenyataan
Adat dalam keadaan yang sama selalu diindahkan oleh rakyat dan secara berulang-ulang serta berkesinambungan dan rakyat mentaati serta mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
ü  Unsur Psikologis
Setelah aturan susila ini ajeg atau berulang-ulang yang dilakukan selanjutnya terdapat keyakinan pada masyarakat bahwa susila yang dimaksud mempunyai kekuatan hukum, dan mengakibatkan kewajiban aturan (opinion yuris necessitatis)[15]
Kedua unsur itulah yang mengakibatkan adanya kewajiban aturan (opinio yuris necessitatis).
Hukum susila tidak statis, terus menerus tumbuh dan berkembang ibarat kehidupan itu sendiri, Menurut Prof. Dr. Soepomo, S.H[16]. Wujud aturan susila ada 3 bentuk dalam masyarakat yaitu:
ü Hukum Adat yang tidak tertulis merupakan penggalan yang terbesar
ü Hukum Adat yang tertulis; hanya sebagian kecil saja
ü Uraian-uraian aturan susila yang tertulis merupakan hasil penelitian.
 
      III.          Temuan
a.       Sumber Hukum Adat
ü  Welbron  adalah sumber aturan (adat) dalam arti yang sebenarnya
ü  Kenbron  adalah sumber aturan (adat) dalam arti dimana aturan (adat) sanggup diketahui atau ditemukan
b.      System Hukum Adat
ü  Sistem aturan susila intinya bersendikan pada alam fikiran bangsa Indonesia jadi mempunyai perbedaan yang sangat Kompleks antar keduanya
c.       Corak & Sifat Hukum Adat
Corak yang dimiliki Hukum Adat
ü  Corak Komunal (communal)
ü  Corak Religio Magis (magisch-religieus)
ü  Corak Konkrit (concreeto)
ü  Corak Visual
Sifat yang dimiliki Hukum Adat
ü  Sifat Religio-Magis.
ü  Sifat komunal,
ü  Sifat Contant
ü  Sifat Konkret. 
d.      Unsur-Unsur Hukum Adat
ü  Unsur Psikologis
ü  Unsur Kenyataan

IV.            Kesimpulan
Sejak awal insan diciptakan telah dikarunia akal, pikiran dan prilaku yang ketiga hal ini mendorong timbulnya “kebiasaan eksklusif “, dan apabila kebiasaan ini ditiru oleh orang lain, maka ia akan menjadi kebiasaan orang itu dan seterusnya hingga kebiaasaan itu menjadi adat, jadi susila ialah kebiasaan masyarakat yang harus dilaksanakan oleh masyarakat yang bersangkutan.
Mempelajari aturan susila maka kita akan gampang memahami aturan Indonesia, alasannya aturan susila dibuat berdasarkan kebiasaan masyarakat Indonesia yang mempunyai hukuman dan diselaraskan dengan aturan nasional. Hukum di Indonesia salah satunya bersumber dari costum, dimana sumber tersebut mengikuti perkembangan zaman dan harus diubahsuaikan dengan azas – azas aturan yang berlaku dan dihentikan bertentangan dengan ideologi bangsa. Suatu peraturan yang telah diundangkan harus disepakati dan dipatuhi bersama dengan tidak ada pengecualian.
            Satu aspek yang perlu kita banggakan dalam pembahasan makalah ini ialah kalau kita pada pertemuan yang kemudian telah membahas wacana Hukum Pidana, dan Hukum Perdata dan dari kedua Hukum tersebut ialah turunan dari Buku aturan dari negeri Belanda, dengan kata lain kita masih Import aturan dari Negara lain. Maka kita  harus besar hati karna Hukum Adat ini ialah Produk Lokal ASLI INDONESIA.

  V.            Penutup
Demikian yang sanggup kami paparkan mengenai Hukum Adat yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, alasannya terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau tumpuan yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman sudi menawarkan kritik dan saran apapun kepada penulis pada sesi tanya jawab,  demi sempurnanya makalah ini, dan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini mempunyai kegunaan bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
Wallohummuwafiq Illa Aqwammintoriq, Wassalammualaikum Wr. Wb



[1]Bushar Muhammad.Asas-Asas Hukum Adat (suatu pengantar). (Jakarta; Pradnya Paramitha,1981) hlm.57
[2] Catatan Kuliah “Pengantar Ilmu Hukum” Oleh Bu Novita Dewi Widodo Semester 1
[3] Ibid. Catatan Kuliah
[4] Op. Cit. Bushar Muhammad hlm. 60
[5] Ibid. hlm.61
[6] Soepomo. Hukum Adat. (Jakarta;PT Pradnya Paramita1993) hlm 3
[7] Soerojo Wignjodipoero, Pengantar & Asas-asas Hukum Adat (Jakarta;CV. Haji Masagung 1967) hlm 5
[8] H.A.M Effendy, Pengantar Hukum Adat.  (Semarang; CV Tradan Jaya,1994) hlm. 18
[9] Ibid
[10] Ibid hlm.18-21
[11] Ibid hlm 25
[12] Ibid. hlm.22
[13] Sri Warjiyati. Memahami Hukum Adat. (Surabaya;IAIN Surabaya,2006) hlm.17
[14] Op. Cit. Soepomo. hlm. 3
[15] Op. Cit. Sri Warjiyati. Hlm.22
[16] Op. Cit. Bushar Muhammad, hlm 10
Share on Google Plus

About Raden

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.