MAKALAH ILMU PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA
PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA PERSPEKTIF BARAT DENGAN PERSPEKTIF ISLAM DENGAN PENDEKATAN FALSAFAH
disusun oleh :
Berry Sastrawan
D. 11 10 150
PROGRAM STUDI ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS DJUANDA
BOGOR
2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memperlihatkan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menuntaskan Makalah ini dengan tepat waktu dalam menyelesaikan makalah Ilmu Perbandingan Administrasi Negara yang berjudul “Studi Perbandingan Administrasi Negara Perspektif Barat dengan Perspektif Islam dengan Pendekan Falsafah”.
Dengan rendah hati penulis menciptakan makalah ini, mungkin masih jauh dari kesempurnaan. Dimana dalam penyusunan makalah ini penulis melakukannya penuh dengan kerja keras, dari mencari materi materi, penyusunan, hingga peninjauan pustaka dari banyak sekali macam buku dan sumber-sumber yang lain, sehingga penulis sanggup menyusun dan menuntaskan makalah ini.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh alasannya itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini, penulis mengharapkan hal tersebut dijadikan motivasi dan evaluasi dalam menciptakan goresan pena karya ilmiah yang lebih baik lagi di hari yang akan datang.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal hingga akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala perjuangan kita. Amin.
Bogor, 30 Januari 2014
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR | ............................... | i |
DAFTAR ISI | ............................... | ii |
BAB I PENDAHULUAN | ............................... | 1 |
1.1.Latar Belakang Masalah | ............................... | 2 |
1.2. Rumusan Masalah | ............................... | 2 |
1.3. Tujuan | ............................... | 2 |
BAB II PEMBAHASAN | ............................... | 3 |
2.1. Administrasi Negara Perspektif Barat | ............................... | 3 |
2.2. Administrasi Negara Perspektif Islam | ............................... | 6 |
2.3. Analisis perbandingan Konsep Administrasi Negara dalam Islam dan Barat | ............................... | 8 |
BAB III PENUTUP | ............................... | 10 |
3.1. Kesimpulan | ............................... | 10 |
DAFTAR PUSTAKA | ............................... | 11 |
CATATAN KAKI | ............................... | 12 |
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Negara yaitu sebuah organisasi yang besar, maka kita akan menemukan banyak sekali elemen yang sangat penting yang merupakan pelopor dari terlaksananya kehidupan bernegara. Pada konteks Negara modern kita mengenal adanya sistem yang berjalan yang tentu saja merupakan inti dari penyelenggaraan sebuah Negara, dan pembingkaian sistem itu kita kenal dengan adanya Administrasi. Administrasi memang sudah dikenal semenjak dahulu, dan pada mulanya merupakan suatu hal yang sederhana dalam mengatur suatu perserikatan saja, namun seiring kemajuan Administrasi merupakan istilah yang selalu disandarkan kepada pengaturan walaupun pada realisasinya Administrasi mempunyai pemaknaan yang kompleks, tetapi dalam pembahasan kali ini Negara yaitu sebagai objek dari Administrasi.
Antara Publik dan Islam selalu muncul wacana perbandingan yang mengetengahkan sebuah persoalan, memang dalam dua sisi berbeda ini kita melihat kecenderungan yang berbeda. Administrasi publik dalam ilmu pengetahuan yaitu sesuatu yang baru, tetapi kendati demikian secara aplikatif sudah ada semenjak masa prasejarah, tentunya dengan sistem dan kelengkapan yang sederhana[1]. Kemudian pada masa kontemporer Administrasi Negara mulai dikembangkan sebagai ilmu pengetahuan dan mencoba untuk diaplikasikan dalam sistem kenegaraan.
Kendatipun demikian selain wacana Administari publik yang ada saaat ini, perlu juga kita melihat bahwa terdapat sistem Aministrasi yang juga dikembangkan di dunia Islam. Masa Abbasyiah merupakan masa keemasan Islam dalam segala hal termasuk ilmu pengetahuan, dan Administrasi Negara mempunyai pengertiannya sendiri dalam hal ini yaitu termasuk dalam wacana Fiqh Siyasah sebagai bidang dan ranah dalam pembahasan Tata Negara Islam.
Dengan prolog singkat diatas sanggup ditemukan suatu perbandingan yang menarik mengenai sistem Administrasi Negara dalam pijakan yang berbeda. Administrasi Negara publik sebagai bab dari aturan publik yang bersumber dari barat dan Administrasi adlam wacana Islam yang akan diperbandingkan dalam makalah kali ini.
Meskipun berbeda pijakan dan landasan, setidaknya akan dilihat suatu wacana perbandingan secara histories dan ajaran. Perkembangan Administrasi ketika ini memang sebagian besar berpijak pada isyarat etik aturan publik, dan sedikit sekali yang menggunakan ketentuan Administrasi Islam[2].
Ketika dahulu secara umum dikuasai di dunia menganut sistem kerajaan dan kesukuan, insan sangat meyakini dan mentaati hal-hal diluar jangkauan pemikiran insan menyerupai spiritual dan ritual menjadi kegiatan yang harus ada dalam unsur kehidupan mereka. Namun seiring perubahan zaman, semenjak runtuhnya khilafah Islamiyyah yaitu Daulah Utsmaniyyah dengan salah satu faktornya yaitu berkurangnya semagat keilmuan dan berguru yang hilang dalam budaya masyarakat Islam sendiri, maka mulailah bermunculan sistem-sistem kehidupan gres yang berasal dari buah pemikiran rasional insan yang hingga ketika ini eksis di dunia yaitu pemikiran kapitalisme dan komunisme.
Sehingga dari situlah adanya pemisahan kehidupan dunia dengan kehidupan alam abadi ataupun agama, mereka menganggap bahwa sebuah agama yaitu simbol ritual personal secara horisontal bekerjasama denga Tuhannya. Kehidupan dunia tidak ada hubungannya, sehingga mereka memandang agama hanya sebelah mata dan mengartikannya secara sempit, dan inilah yang terjadi di masyarakat muslim kebanyakan, seperti mindset mereka sudah ter-setting berpikir menyerupai diungkapkan di atas.
Maka dari itu, penulis merasa tertarik untuk menulis sebuah makalah yang berjudul “Studi Perbandingan Administrasi Negara Perspektif Barat dengan Perspektif Islam dengan Pendekan Falsafah”.
1.2.Rumusan Masalah
1. Bagaimana konsep Administrasi Negara perspektif Barat ?
2. Bagaimana konsep Administrasi Negara perspektif Islam ?
3. Bagaimana perbandingan konsep Administrasi Negara perspektif Barat dengan Islam ?
1.3.Tujuan
1. Mengetahui bagaimana konsep Administrasi Negara perspektif Barat;
2. Mengetahui bagaimana konsep Administrasi Negara perspektif Islam;
3. Mengetahui perbandingan konsep Administrasi Negara perspektif Barat dengan Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Administrasi Negara Perspektif Barat
Administrasi dalam bahasa inggris berarti To Organize/Organize Affair, yang berarti mengatur suatu organisasi atau bisa disebut pengaturan[3]. Sedangkan dalam pendapat Siagian MPA arti lain Administrasi yaitu proses kerjasama antara dua orang atau lebih yang didasarkan atas rasionalisasi tertentu untuk mencapai suatu tujuan[4]. Pengertian terseut sepenuhnya belum mewakili dari Administrasi Negara, alasannya Administrasi ialah bersifat umum sedangkan arti yang lebih menunjang dalam Administrasi Negara yaitu mengenai tiga arti Administrasi Negara:
1. Sebagai Aparatur Negara
2. Sebagai fungsi dan Aktivitas
3. Sebagai Proses teknis penyelenggaraan UU[5]
Berbicara Administrasi Negara maka akan mempunyai banyak sekali bentuk yang bisa dikaji seluruhnya, namun dripada itu pembahaasan mengenai Administrasi Negara akan lebih komprehensif melalui pendekatan Administrasi Negara sebagai suatu proses. Dalam bentuk ini mengambarkan Negara sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan tujuan Negara.
Maka dalam Administrasi Negara yaitu serangkaian kegiatan-kegiatan yang mencakup pembuatan rencana, keputusan dan tindakan-tindakan yang ditujukan untuk pelaksanaan pelayanan masyarakat melalui Public Service[8]. Penjelasan tersebut sanggup dikaji dari diagram berikut:
1. The Publik
2. Policy Makers
3. Administrator
Diagram diatas menjeaskan adanya suatu proses Administrasi diantara elemen-elemen Negara:
1. Rakyat (Publik): yaitu sebagai sumber dari kebutuhan dan tuntutan yang terjadi, rakyat juga sebagai peserta dan pengguna dari pelayanan Administrasi
2. Pembuat Kebijakan (Public Policy): yaitu anggota-anggota eksekutif yang dipilih, anggota legislative dan memecahkan kasus yang terjadi di masyarakat
3. Pelaksana (Aministrator): yaitu kelompok pegawai-pegawai yang melaksanakan proses Administrasi pada kantor-kantor pelayanan atau dinas-dinas. Pada tataran ini eksekutif sanggup merencanakan, melaksanakan dan mengawasi jalannya mekanisme pelaksanaan kebijakan[9].
Proses tersebut diatas merupakan proses sederhana yang bisa dipahami dari proses Administrasi dalam sebuah Negara, kekerabatan yang terjadi yaitu kekerabatan yang erat dalam sebuah proses bernegara. Hubungan dari A ke B yaitu kekerabatan yang bersifat pengawasan dari rakyat terhadap pembuat kebijakan yang tentunya erat dengan nasib rakyat selanjutnya. Hubungan B ke C merupakan atribusi dari forum yang tinggi kepada para pegawai, dina-dinas maupun instansi yang menangani pribadi permasalahan dilapangan terhadap suatu masalah. Kemudian kekerabatan B ke C yaitu kekerabatan pribadi dengan bagaimana pelayanan para eksekutif atau pelaksana melayani masyarakat.
Begitu pula akan didapat sebuah kekerabatan timbal balik antara ketiganya. Bisa saja dimulai dari kekerabatan A ke C yang bersifat pengaduan atau keluhan-keluhan yang dirasakan masyarakat berkaitan dengan pelayanan dalam proses Administrasi Negara. Selanjutnya kekerabatan C ke B yaitu derma laporan yang berkenaan terhadap proses Administrasi yang berlaku di masyarakat, bisaanya ini yaitu jenis laporan pertanggungjawaban yang seyogyanya dilakukan oleh setiap organisasi pemerintah kepada atasan yang lebih tinggi untuk diadakan evaluasi. Sedangkan kekerabatan dari B ke A yaitu kekerabatan yang bersifat laporan dan publikasi atau juga sosialisasi mengenai kebijakan gres yang akan diterapkan.
Dalam perjalanan proses tersebut tentunya akan ditentukan pengawasan terhadap keseluruhan proses ersebut, maka dibentuklah forum pengadilan yang bisaanya terdapat hampir diseluruh forum yudikatif diseluruh Negara yaitu yang kita kenal di Indonesia yaitu forum PTUN yaitu sebuah pengadilan yang mengadili sengketa antara lembaga- forum Negara, forum Negara dengan masyarakat, dan perkongsian swasta yang berselisih mengenai kebijakan ataupun tindakan pemerintah yang merugikan[10].
Secara garis besarnya, falsafah yang dianut oleh bangsa-bangsa barat di dunia hanya terdiri dari dua bagian:
a. Liberalisme
Menurut Leonard T. Hobhouse dalam bukunya Liberalisme, mengemukakan prinsip-prinsip liberalisme sebagai berikut:
· Kebebasan Warga Negara
· Kebebasan pribadi, dalam arti setiap orang mempunyai kebebasan brfikir
· Kebebasan Pajak, dalam arti tidak ada pajak tanpa undang-undang.
· Kebebasan Masyarakat
· Kebeban Ekonomi
· Kebebasan keluarga
· Kebebasan nasional, ras dan daerah
· Kebebasan Internasional
· Kebebasan berpolitik dan kedaulatan rakyat
b. Komuisme
Didasarkan pada buku-buku Das Kapital, Manifesto, dan On Religion karya Marx dan Egel, serta Soviet State Law karya Prof. Krijlav, adapun prinsip-prinsip komunisme tersebut adalah:
· Semua hak milik atas alat-alat prooduksi (tanah, modal mesin-mesin, dan sebagainya) dihapuskan.
· Semua ala-alat produksi, transportasi dan bank dipusatkan di tangan pemerintah.
· Kebebasan individu dan hak-hak azasi insan dihapuskan dan tidak diakui.
· Agama yaitu candu masyarakat, oleh alasannya itu harus disingkirkan.
· Hukum-hukum tradisional, nasional dan internasional harus diubah dengan aturan atau aturan-aturan gres menurut ajaran-ajaran komunis.
· Kaum buruh di seluruh dunia harus dipersatukan.
· Sistem pemerintahan yaitu dictator proletariat.
2.2. Administrasi Negara Perspektif Islam
Setelah kita ketahui uraian di atas maka kita mendapat sebuah citra umum mengenai Administrasi, pun demikian di dalam Islam adanya Administrasi terkait dengan yang disebut Diwan. Dalam Institusi ini bersama-sama mempunyai alur kerja yang sama dengan definisi Administrasi Negara yaitu menjalankan proses pemerintahan, dan di dalam Diwan itu sendiri pun terbagi menjadi beberapa bab antara lain:
1. Diwan yang bekerjasama dengan sistem rekruitmen dan penggajian tentara.
2. Diwan yang bekerjasama dengan rincian kiprah dan pekerjaan para pengawas Negara, tempat dan wilayah keewenangannya serta sistem penggajian dan derma tunjangan kepada mereka.
3. Diwan yang bekerjasama dengan pengangkatan dan pemberhentian pegawai.
4. Diwan yang bekerjasama dengan pengaturan (Pemasukan dan Pengeluaran ) keuangan dalam Bait al Mal[6]
Dalam masing-masing Diwan mempunyai aturannya sendiri, ketentuan tersebut telah diatur dalam institusinya masing-masing. Kemudian untuk mengawasi jalannya Administrasi tersebut maka ada sebuah forum yang menagtur ketertiban tersebut yaitu forum wilayatul hisbah, yaitu suatu forum yang menjaga ketertiban dan menuntaskan sengketa.
Sedangkan ada pula forum Wilayatul Madzalim yang bertugas menuntaskan sengketa dalam peradilan tata usaha, yaitu penyelesaian sengketa antara peroranagn dan forum Negara. Dapat dijabarkan disini fungsi Wilayatul Mazalim antara lain:
1. Menangani kasus kesewenangan pemerintah terhadap rakyat.
2. Ketidak adialn pemerintah dalam hal pajak.
3. Mengawasi keuangan pada biro-biro pemerintahan.
4. Menangani kasus dalam pengurangan honor atau pendapatan pegawai.
5. Pengawasan dan pemeliharaan Wakaf.
6. Mengembalikan hak milik yang diambil paksa oleh pemerintah.
7. Menegakan keputusan yang diputuskan oleh Qadhi.
8. Mengambil alih kewenangan Wilayatul hisbah bila dianggap tidak mampu.
9. Pelaksanaan ibadah yang dilakukan secara kolektif.
10. Pengawasan putusan pengadilan secara umum[7].
· Prinsip-Prinsip Islam yang Mengatur perihal Administrasi Pemerintahan
Dengan mengacu pada Al-Qur’an dan Al-hadis serta ditambah studi pustaka, sanggup kita susun beberapa prinsip-prinsip dalam Islam yang mengatur perihal adminsitrasi pemerintahan, diantaranya:
1. Prinsip Hakikat Kepemilikan pada Allah SWT.
Bahwa alam semesta beserta isinya termasuk insan didalamnya yaitu makhluk (ciptaan) Allah SWT. Oleh karenanya hakikat kepemilikan bukan pada insan akan tetapi milik Allah SWT, sedangkan insan yaitu pihak yang diberi amanah untuk mengelola, memelihara dan memanfaatkan alam semesta ini untuk kemaslahatan seluruh ummat manusia. Kepemilikan insan diakui dalam Islam sebagai bab hasil dari jerih payah usahanya secara sah.
2. Prinsip Sumber Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan kebijakan wajib bersandar pada Kitabullah dan Sunnatu Rasulullah SAW. Bila permasalahan memerlukan ketegasan aturan yang secara pribadi berkait dengan kasus tersebut tetapi belum sanggup ditemukan dalam Al-Qur’an maupun as-sunnah maka dipersilakan pada insan untuk melaksanakan ijtihad. Buah ijtihad haruslah tidak bertentangan dengan syari’ah Allah SWT.
3. Prinsip Musyawarah
Kebijakan publik haruslah melalui musyawarah dan mempertimbangkan keseluruhan aspek dan faktor-faktor yang terkait dengan permasalahan tersebut secara komprehensif dengan segala akibatnya.
4. Prinsip Maqashid Syariah
Kebijakan publik haruslah mempertimbangkan maqashid syariah.
5. Prinsip Keadilan dan Kemaslahatan
Kebijakan publik harus menjamin keadilan dan kemaslahatan bagi semua.
6. Prinsip Kepemimpinan dan Kepatuhan
Bila kebijakan telah diputuskan dengan musyawarah maka wajib bagi pemimpin untuk mengeksekusi keputusan itu dan wajib pula bagi yang dipimpin untuk memperlihatkan kepatuhan dalam melaksanakan kebijakan itu.
7. Prinsip Pertanggungjawaban
Setiap kebijakan atau tindakan apapun dan sekecil apapun akan diminta pertanggungjawabannya dihadapan Allah kelak. Dan setiap kewajiban publik harus pula dipertanggungdakwakan kepada publik alasannya menyangkut penggunaan kekuasaan dan wewenang serta penggunaan aset yang diamanahkan kepada pengambil kebijakan tersebut.
2.3. Analisis perbandingan Konsep Administrasi Negara dalam Islam dan Barat
Telah diuraikan diatas mengenai Administrasi Negara dalam konsep barat dan Islam, dan keduanya merupakan sistem yang mempunyai tujuan yang sama yaitu yaitu untuk memperlihatkan satu kepuasan kepada masyarakat terhadap pelayanan Negara kepada masyarakat tersebut.
Meskipun disini sanggup dibedakan bahwa sesungguhnya secara garis besar sistem Administrasi Negara di dalam Islam telah berkembang dengan cukup baik pada tataran sistem, di dalamnya ada forum pengawas juga yang berfungsi mengawasi kinerja pemerintah dan juga mengadili persengketaan antar warga Negara dan forum Negara. Tetapi sanggup dimaklumi bahwa bila dikomparasikan pada sistem yang ada asat ini tentu sudah tertinggal, meskipun tidak mengalami ketertinggalan yang amat sangat, mengingat Administrasi Negara yaitu sebuah ilmu yang lahir belakangan dan gres mempunyai kesempurnaan pada masa kontemporer asat ini.
Pada konsep barat sistem Administrasi Negara lebih bersifat kompleks dan mempunyai Jobs description yang sangat terang dimana terbingkai oleh sistem pembagian kekuasaan yang jelas, sedangkan pada masa Islam berjaya kekhalifahan Islam belum mempraktekan hal tersebut dimana khalifah yaitu kekuasaan tunggal yang tidak bisa dikalahkan. Atas dasar inilah maka kemudian sistem Administrasi Negara pada masa Islam masih bersifat sederhana, meskipun sudah lahir ketika itu sistem yang juga baik pada kategori zamannya.
Selain itu, dalam Islam yang menjadi sumber rujukan aturan yaitu dari Quran dan Al-Hadits, alasannya sumber ini yaitu abadi, selalu relevan dengan zaman, alasannya kedua sumber tersebut bersifat umum sehingga dibutuhkan adanya penafsiran dan ijtihat, alasannya setiap kegiatan interpersonal atau muamalah itu dibolehkan kecuali ada dasar dalam kedua aturan tersebut yang melarangnya, maka dari itu dalam sistem Administrasi dalam Islam terdapat ijtihad dari sobat maupun dari ulama, selama ijtihat atau keputusan itu tidak keluar dari koridor anutan Islam.
Sedangkan sumber rujukan dalam Administrasi perspektif barat berasal dari buah pikiran insan menurut kepakaran dan selalu berubah-rubah sesuai dengan keadaan zaamannya. Sehingga terdapat ketidak konsistenan dalam ilmu. Admninistrasi lahir dari produk pemikiran orang barat dengan meneliti bagaimana pemerintahan di Barat. Sehingga, ketika diterapkan di negara yang beradat ktimuran elum tentu cocok digunakan, alasannya perbedaan budaya dan budpekerti istiadat.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Demikianlah penguraian secara singkat mengenai Administrasi Negara perspektif barat dan Islam yang kesemuanya mempunyai karakternya masing-masing, meskipun sanggup dilihat ada persamaan dalam beberapa hal yang juga bersama-sama mempunyai tujuan yang serupa juga, namun dalam wacana ini dibutuhkan kita bisa untuk mencari suatu komparasi dan relevansi atas kedua sistem tersebut yang selanjutnya dijadikan sebuah perbaikan kedepan. Perbedaannya dalam hal sumber jauh berbeda yakni sistem manajemen dalam Islam didasarkan atas Quran dan Al-hadits sebagai sumber hukum, kemudian ijtihat ulama, sedangkan barat berasal dari hasil penelitian secara empiris dari para hebat pemikir barat yang menurut nalar pemikiran mereka.
Selain itu, administrasi pemerintahan di dalam Islam sudah dilakukan semenjak masa Rasulullah memimpin pemerintahan di Madinah yang tidak hanya terdiri dari umat Islam saja, tetapi juga ada umat agama lain yang mendiami madinah. Apa yang sudah tertulis didlam Al-Qur’an dan yang sudah dilakukan oleh Rasulullah serta dilanjutkan oleh penggantinya (masa Khulafaur Rasidin) dalam menjalankan pemerintahan.
Sebagai tumpuan negara demokrasi yang menganut aturan Islam menyerupai Iran, Mesir dll, yang ketika ini sangat pesat kemajuan ekonomi dan ipteknya, sanggup menjadi kajian bahwa manajemen negara sesuai perspektif Islam, tidak ketinggalan dan sanggup bersaing dalam sisi penyelenggaraan negara bila dibandingkan dengan versi negara barat.
DAFTAR PUSTAKA
Dr. S.P Siagian, MPA, Filasafat Administrasi Negara, (Gunung Agung Jakarta 1970)
Encarta Dictionary Tool 2006, DVD Series, Microsoft Corporation 2005
C.S.T Kansil, Pengantar Hukum Indonesia, Balai Pustaka
Drs. S Pamudji MPA, Ekologi Administrasi Negara, (Bina Aksara Jakarta 1983)
LAN Republik Indonesia, Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia, (Toko Gunung Agung Jakarta 1997)
Nur Mufid, A. Nur Fuad, Bedah Al-Ahkamus Sulthaniyah Al mawardi, (Pustaka progresif 2000 Surabaya).
CATATAN KAKI
[1] Dr. S.P Siagian, MPA, Filasafat Administrasi Negara, (Gunung Agung Jakarta 1970) h.12
[2] Keaadan ini sanggup dilihat di hamper seluruh Negara yang rata-rata menadopsi sistem Administrasi publik yang berasal dari Code Civil. Bahkan diNegara-Negara yang secara umum dikuasai penduduknya yaitu muslim ternyata tidak menggunakan konsep Islam dalam hal Administrasi.
[3] Encarta Dictionary Tool 2006, DVD Series Microsoft Corporation 2005
[4] Dr.S.P Siagian, op.,cit, h.3
[5] Menegnai Administrasi Negara lebih lanjut dijelaskan dalam Pengantar Hukum Indonesia, C.S.T Kansil , Balai Pustaka h.264
[6] Nur Mufid, A. Nur Fuad, Bedah Al-Ahkamus Sulthaniyah Al mawardi, (Pustaka progresif 2000 Surabaya) h. 126-127
[7] Ibid.,h. 122
[8] Drs. S Pamudji MPA, Ekologi Administrasi Negara, (Bina Aksara Jakarta 1983) h. 31
[9] Ibid.,h.32
[10]Untuk lebih jauh mengenai forum PTUN, lihat LAN Republik Indonesia, Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia,(Toko Gunung Agung Jakarta 1997) h. 193