Kompetensi Guru






1.1  Latar Belakang
Dewasa ini, kita telah memasuki suatu era yang dikenal dengan era globalisasi. Era ini sanggup pula dipandang sebagai era pengetahuan lantaran pengetahuan akan menjadi landasan utama segala aspek kehidupan. Era pengetahuan merupakan suatu era dengan tuntutan yang lebih rumit dan menantang. Suatu era dengan spesifikasi tertentu yang sangat besar pengaruhnya terhadap dunia pendidikan dan lapangan kerja. Perubahan-perubahan yang terjadi selain lantaran perkembangan teknologi yang sangat pesat, juga diakibatkan oleh perkembangan yang luar biasa dalam ilmu pengetahuan, psikologi, dan transformasi nilai-nilai budaya. Dampaknya yaitu perubahan cara pandang insan terhadap manusia, cara pandang terhadap pendidikan, perubahan kiprah orang bau tanah atau guru, serta perubahan pola korelasi antar mereka.

Trilling dan Hood dalam Aquarius (2009) mengemukakan bahwa perhatian utama pendidikan di era pengetahuan yaitu untuk mempersiapkan hidup dan kerja bagi masyarakat. Tibalah saatnya menoleh sejenak ke arah pandangan dengan sudut yang luas mengenai peran-peran utama yang akan semakin dimainkan oleh pembelajaran dan pendidikan dalam masyarakat yang berbasis pengetahuan.
Kemerosotan pendidikan di Indonesia sudah terasakan selama bertahun-tahun, untuk kesekian kalinya kurikulum dituding sebagai penyebabnya. Hal ini tercermin dengan adanya upaya mengubah kurikulum mulai kurikulum 1975 diganti hingga dengan kurikulum 2013. Apabila kita analisa, kemerosotan pendidikan bukan diakibatkan oleh kurikulum tetapi oleh kurangnya profesionalisme guru dan keengganan mencar ilmu siswa. Profesionalisme sebagai penunjang kelancaran guru dalam melaksanakan tugasnya, sangat dipengaruhi oleh dua faktor besar yaitu faktor internal yang meliputi minat dan talenta dan faktor eksternal yaitu berkaitan dengan lingkungan sekitar, sarana prasarana, serta banyak sekali latihan yang dilakukan guru (Sumargi dalam Aquarius, 2009).
Profesionalisme guru dan tenaga kependidikan masih belum memadai utamanya dalam hal bidang keilmuannya. Misalnya guru Biologi sanggup mengajar Kimia atau guru Bahasa Inggris sanggup mengajar Bahasa Indonesia. Memang jumlah tenaga pendidik secara kuantitatif sudah cukup banyak, tetapi mutu dan profesionalisme belum sesuai dengan harapan. Banyak diantaranya yang tidak berkualitas dan memberikan materi yang keliru sehingga mereka tidak atau kurang bisa menyajikan dan menyelenggarakan pendidikan yang benar-benar berkualitas (Dahrin dalam Aquarius, 2009).
Tidak sanggup disangkal lagi bahwa profesionalisme guru merupakan sebuah kebutuhan yang tidak sanggup ditunda-tunda lagi, seiring dengan semakin meningkatnya persaingan yang semakin ketat dalam era globalisasi, terutama dalam bidang pendidikan. Salah satu langkah untuk memperbaiki profesionalisme guru dalam mengajar yaitu melalui pencapaian kompetensi yang tepat. Oleh lantaran itu ditulislah makalah ini utuk membahas kompetensi guru di era globalisasi.
1.2  Rumusan Masalah
1.      Apakah definisi kompetensi guru?
2.      Apakah kompetensi yang harus dimiliki guru?
3.      Bagaimana cara mengembangkan kompetensi yang harus dimiliki guru?
1.3  Tujuan
1.      Untuk mengetahui dan menjabarkan definisi kompetensi guru.
2.      Untuk mengetahui dan menjabarkan kompetensi yang harus dimiliki guru.
3.      Untuk mengetahui dan menjabarkan cara mengembangkan kompetensi yang harus dimiliki guru.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Definisi Kompetensi Guru
Kompetensi guru berasal dari dua kata, yaitu kompetensi dan guru. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kata kompetensi berarti “kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal”. Pendapat lain menyebutkan “kompetensi sebagai citra suatu kemampuan tertentu yang dimiliki seseorang setelah mengalami proses pembelajaran tertentu” (Zaini dalam Siswanto, 2015). Sedangkan berdasarkan Surat Keputusan Mendiknas nomor 045/U/2002 ihwal Kurikulum Inti Perguruan Tinggi dalam Mujib (2010) dikemukakan “Kompetensi yaitu seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggungjawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap bisa oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu” . Dari ketiga pendapat tersebut sanggup disimpulkan bahwa yang dimaksud kompetensi yaitu gambaran suatu kemampuan tertentu yang diwujudkan dalam pikiran maupun tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap bisa oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu setelah mengalami proses pembelajaran tertentu.
Guru yaitu siapa saja yang bertanggung jawab terhadap perkembangan penerima didik. Dapat juga diartikan sebagai orang kedua yang paling bertanggung jawab terhadap penerima didik setelah orang tua. Sedangkan berdasarkan Mulyasa (dalam Siswanto, 2010),” guru yaitu pendidik yang menjadi tokoh, panutan dan identifikasi para penerima didik dan lingkungannya”. Makara guru yaitu pendidik yang menjadi tokoh, panutan dan identifikasi para penerima didik dan lingkungannya yang bertanggung jawab terhadap perkembangan penerima didik. Dari kedua pengertian tadi sanggup ditarik kesimpulan bahwa kompetensi guru yaitu kemampuan guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan secara cerdas dan penuh tanggung jawab terhadap penerima didik sebagai hasil dari proses pembelajaran keguruan.

2.2  Kompetensi yang Harus dimiliki Guru
Guru meruakan sosok panutan bagi penerima didik. Baik buruknya output penerima didik sangat ditentukan oleh kompetensi guru dalam membentuknya. Terlebih dalam pendidikan dasar, yang mana kiprah guru sangat vital dalam pembentukan abjad dan kecerdasan penerima didik.  Oleh lantaran itu guru harus mempunyai kompetensi dasar guna memenuhi tunutan profesinya. Kompetensi yang harus dimiliki guru ada lima, yaitu sebagai berikut.

2.2.1        Kompetensi Paedagogik
Pedagogik merupakan kajian pendidikan, secara etimologis berasal dari kata Yunani "paedos" yang berarti anak pria dan "agogos" yang berarti mengantar, membimbing. Makara pedagogik secara harfiah berarti pembantu anak pria pada jaman Yunani kuno, yang pekerjaannya mengantarkan anak majikannya ke sekolah. Kemudian secara kiasan pedagogik ialah spesialis yang membimbing anak ke arah tujuan hidup tertentu. Menurut Hoogveld (dalam Dono 2013), “Pedagogik yaitu ilmu yang mempelajari problem membimbing anak ke arah tujuan tertentu, yaitu supaya ia kelak bisa secara sanggup berdiri diatas kaki sendiri menuntaskan kiprah hidupnya”. Pedagogik yaitu ilmu pendidikan anak. Pengertian ini sesuai dengan pendapat Arlina (2014) yaitu “pedagogik merupakan ilmu yang mengkaji bagaimana membimbing anak, bagaimana sebaiknya pendidik berhadapan dengan penerima didik, apa kiprah pendidik dalam mendidik anak, apa yang menjadi tujuan mendidik anak.”
Lengeveld  dalam Dono (2013) membedakan itilah  pedagogik  dengan pedagogi. Pedagogik diartikan dengan ilmu pendidikan yang lebih menitikberatkan kepada pemikiran, perenungan ihwal pendidikan, Suatu pemikiran bagaimana membimbing anak dan mendidik anak. Sedangkan pedagogi berarti pendidikan yang menekankan kepada praktek, menyangkut kegiatan mendidik, membimbing anak. Pedagogik merupakan teori yang secara teliti, kritis dan objektif mengembangkan konsep-konsepnya mengenai hakekat manusia, anak, hakekat tujuan pendidikan serta hakekat proses pendidikan
Jelaslah bahwa Pedagogik terbatas pada ilmu pendidikan anak atau ilmu mendidik anak. Menurut Langeveld dalam Dono (2013) , pendidikan gres terjadi ketika anak telah mengenal kewibawaan, syaratnya yaitu terlihat pada kemampuan anak memahami bahasa, lantaran sebelum itu dalam pedagogik anak tidak disebut telah dididik yang ada yaitu pembiasaan. Sedang batas atasnya yaitu ketika anak telah mencapai kedewasaan atau bisa disebut orang dewasa.
Kemudian, Pedagogik sangat diharapkan walaupun merupakan teori yang berlainan dengan praktek lapangan. Ada dua alasan yang melandasinya, yaitu bahwa pedagogik sebagai suatu sistem pengetahuan ihwal pendidikan anak diperlukan, lantaran akan menjadi dasar bagi praktek mendidik anak. Selain itu bahwa pedagogik akan menjadi standar atau kriteria keberhasilan praktek pendidikan anak. Kedua, insan mempunyai motif untuk mempertanggungjawabkan pendidikan bagi anak-anaknya, lantaran itu biar sanggup dipertanggungjawabkan secara ilmiah, praktek pendidikan anak memerlukan pedagogik sebagai landasannya biar tidak jadi sembarangan.
2.2.2        Kompetensi Kepribadian
Jika ditinjau dalam arti sederhana, kepribadian berarti sikap hakiki individu yang tercermin pada sikap dan perbuatannya yang membedakan dirinya dari yang lain. Menurut Ami (2013) kompetensi kepribadian yaitu salah satu kemampuan yang sangat dibutuhkan guru dalam melaksanakan kiprah keguruannya. Seorang guru yang mempunyai kecenderungan dan kemauan untuk menjadi guru, sehingga ia pun akan selalu mempunyai sikap optimisme dalam pekerjaannya sebagai guru, ia akan cepat dan sempurna dalam mengambil keputusan. Kompetensi kepribadian ini meniscayakan guru akan berlaku arif, jujur, konsisten, mempunyai komitmen, kesabaran, kestabilan mental. Kedisiplinan dalam perkataan dan perbuatan. Berwibawa dan lain sebagainya, yang sanggup memperlihatkan referensi yang baik bagi masyarakat pada umumnya.
Selain itu, kompetensi kepribadian ini juga terlihat dari kemampuan guru dalam menahan emosi, bisa mengendalikan diri, hening dan tidak ceroboh dalam bertindak (Ami, 2013). Guru yang mempunyai kompetensi kepribadian tidak akan cepat mengambil kesimpulan tanpa mempunyai data dan informasi yang cukup dalam membaca fenomena. Guru dalam konteks ini akan bisa mengaktualisasikan norma-norma yang terkandung dalam kode etik guru.
Menurut klarifikasi pasal 28 ayat 3 mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan (dalam Ami, 2013) “kompetensi kepribadian guru merupakan kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, pintar dan berwibawa yang menjadikan penerima didik teladan dan berakhlak mulia”. Kompetensi kepribadian yaitu sebagai berikut.
2.2.2.1  Kepribadian yang Mantap dan Stabil
Guru harus mempunyai kepribadian yang mantap dan stabil lantaran banyak problem pendidikan yang disebabkan oleh faktor kepribadian guru yang kurang mantap dan kurang stabil. Kepribadian yang mantap dari sosok seorang guru akan memperlihatkan teladan yang baik terhadap peserta didik maupun masyarakatnya, sehingga guru akan tampil sebagai sosok yang patut ditaati nasehat atau perintahnya, dan dicontoh sikap dan perilakunya. Oleh alasannya yaitu itu, sebagai seorang guru hendaklah berlaku sebagai berikut.
·        Bertindak sesuai dengan norma hukum.
·        Bertindak sesuai dengan norma sosial.
·        Bangga sebagai guru.
·        Memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.

2.2.2.2  Kemampuan Mengaktualisasikan Diri
Guru harus bisa memperlihatkan kemampuan aktualisasi diri. Tidak hanya penerima didik yang harus memperlihatkan kemampuan aktualisasi diri. Guru dijadikan teladan bagi para penerima didiknya, biar kelak mereka sanggup pula mengaktualisasi dirinya. Kemampuan mengaktualisasikan diri sanggup dilihat dari ciri-ciri guru menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik yang mempunyai etos kerja.

2.2.2.3  Dapat Berkomunikasi dengan Orang Lain
Komunikasi merupakan ketrampilan utama yang harus dimiliki oleh manusia, terlebih seorang guru. Jika ketrampilan komunikasi seorang guru baik, maka bisa dipastikan output penerima didiknya juga akan baik. Selain itu hubangan dengan wali murid maupun rekan sesame guru juga akan tercipta dengan baik.oleh lantaran itu setiap guru dituntut untuk sanggup berkomunikasi dengan orang lain secara baik. Kemampuan berkomunikasi guru dengan orang lain ditujukan dengan tindakan yang bermanfaat bagi penerima didik, sekolah dan masyarakat serta memperlihatkan keterbukaan dalam berfikir dan bertindak.
2.2.2.4  Berakhlak (Kelakuan) Baik
Perilaku yang kuat positif terhadap penerima didik, perilaku yang di segani dan mempunyai kemampuan mengembangkan profesi, ibarat berfikir kreati, kritis, reflektif, mau mencar ilmu sepanjang hayat, dalam mengambil keputusan.
Guru harus berkelakuan baik lantaran guru yaitu seorang penasehat bagi penerima didik, bahkan sebagai orang tua kedua. Dengan berakhlak mulia, dalam keadaan bagaimanapun guru tetap mempunyai rasa percaya diri, konsisten, dan tidak tergoyahkan.

2.2.3        Kompetensi Sosial
Kompetensi guru salah satunya yaitu kompetensi sosial. Menurut Anonim (2013) kompetensi sosial guru yaitu kemampuan seorang guru untuk memahami bahwa dirinya yaitu potongan yang tidak sanggup dipisahkan dari masyarakat serta punya kemampuan untuk mengembangkan kiprah sebagai anggota masyarakat dan warga negara. Kompetensi sosial guru meliputi kemampuan dalam beradaptasi terhadap tuntutan kerja dan lingkungan pada waktu bertugas sebagai guru.
Guru harus bisa berkomunikasi dengan baik. Baik komunikasi secara mulut atau tulisan, dan arahan dengan menggunakan teknologi komunikasi dan informasi. Guru harus bisa bergaul secara efektif baik dengan penerima didik maupun dengan sesama pendidik, wali atau orang bau tanah murid dan bergaul secara santun dengan masyarakat sekitarnya. Bisa diartikan bahwa kompetensi sosial guru mempunyai arti sebagai kompetensi yang berafiliasi dengan kemampuan untuk bersosialisasi dengan orang lain di dalam kehidupan bermasyarakat (Anonim, 2013). Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 (dalam Anonim 2013)  kompetensi sosial yang harus dimiliki oleh guru yaitu sebagai berikut.
2.2.3.1 Mengembangkan kecerdasan sosial
Mengembangkan kecerdasan sosial merupakan suatu keharusan bagi guru. Hal tersebut bertujuan biar korelasi guru dan penerima didik berjalan dengan baik.  Menurut Gordon (dalam Suwardi dalam Anonim, 2013) hal-hal yang perlu  diperhatikan oleh guru yaitu sebagai berikut.
·           Baik guru maupun penerima didik mempunyai keterbukaan, sehingga masing-masing pihak bebas bertindak dan saling menjaga kejujuran.
·           Baik guru maupun penerima didik memunculkan rasa saling menjaga, saling membutuhkan, dan saling berguna.
·           Baik guru maupun penerima didik merasa saling berguna
·           Baik guru maupun penerima didik menghargai perbedaan, sehingga berkembang keunikannya, kreativitasnya, dan individualisasinya
·           Baik guru maupun penerima didik merasa saling membutuhkan dalam pemenuhan kebutuhannya.
Guru hendaknya mengupayakan pengembangan kecerdasan sosialnya. Hal tersebut dikarenakan kecerdasan sosial guru akan membantu memperlancar jalannya pembelajaran serta sanggup menghilangkan kejenuhan penerima didik dalam belajar. Mengembangkan kecerdasan sosial dalam proses pembelajaran antara lain dengan mengadakan diskusi dan melaksanakan kunjungan eksklusif ke masyarakat. Dengan demikian akan tertanam rasa peduli terhadap kepribadian penerima didik. Selain itu penerima didik juga akan sanggup memecahkan masalah, khususnya yang berkenaan dengan hal-hal yang mengganggu mencar ilmu dengan dirinya sendiri.
2.2.3.2 Mengikuti training berkaitan dengan kompetensi sosial guru
Penggembangan kompetensi sosial hendaknya dilakukan dengan pelatihan-pelatihan yang berkaitan dengan kompetensi sosial guru. Namun sebelum itu juga perlu diketahui ihwal sasaran atau dimensi-dimensi kompetensi yaitu: kerja tim, melihat peluang, kiprah dalam kegiatan kelompok, tanggung jawab sebagai warga, kepemimpinan, relawan sosial, kedewasaan dalam berelasi, berbagi, berempati, kepedulian kepada sesama, toleransi, solusi konflik, mendapatkan perbedaan, kerjasama, dan komunikasi.
2.2.3.3 Beradaptasi di tempat bertugas
Guru perlu melaksanakan pembiasaan di tempat tugasnya. Hal-hal yang perlu dilakukan guru dalam melaksanakan pembiasaan yaitu sebagai berikut.
·         Guru sanggup bekerja secara optimal di tempat tugas.
·         Guru betah bekerja di tempat tugas.
·         Guru memperlihatkan kesehatan kerja  di tempat tugas.

2.2.4        Kompetensi Profesional
Sebelum membahas mengenai kompetensi professional guru perlu diketahui terlebih dahulu apa yang dimaksud professional. Profesional yaitu orang yang menyandang suatu jabatan atau pekerjaan yang dilakukan dengan keahlian atau keterampilan yang tinggi. Hal ini juga imbas terhadap penampilan atau performance seseorang dalam melaksanakan pekerjaan di profesinya (Yanto, 2013). Sedangkan Profesionalisme yaitu akad para profesional terhadap profesinya. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pujian dirinya sebagai tenaga profesional, perjuangan terus-menerus untuk mengembangkan kemampuan professional (Yanto, 2013).  
            Profesionalisme guru menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta taktik penerapannya. Profesionalisme guru bukan sekadar pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih merupakan sikap, pengembangan profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan hanya mempunyai keterampilan yang tinggi tetapi mempunyai suatu tingkah laris yang dipersyaratkan.
Guru yaitu salah satu unsur penting yang harus ada sehabis penerima didik. Apabila seorang guru tidak punya sikap profesional maka penerima didik yang di didik akan sulit untuk tumbuh dan berkembang dengan baik. Hal ini lantaran guru yaitu salah satu tumpuan bagi negara dalam hal pendidikan. Dengan adanya guru yang profesional dan berkualitas maka akan bisa mencetak anak bangsa yang berkualitas pula. Kunci yang harus dimiliki oleh setiap pengajar yaitu kompetensi. Kompetensi yaitu seperangkat ilmu serta ketrampilan mengajar guru di dalam menjalankan kiprah profesionalnya sebagai seorang guru sehingga tujuan dari pendidikan bisa dicapai dengan baik. Dalam kompetensi profesional terdapat lima aspek yaitu sebagai berikut.

2.2.4.1 Menguasai Materi, Struktur, Konsep dan Pola Pikir Keilmuan yang mendukung Mata Pelajaran yang diampu
Seorang guru harus memahami dan menguasai materi pembelajaran, hal penting yang harus dimiliki guru yaitu kemampuan menjabarkan materi standar dalam kurikulum. Guru harus bisa menentukan secara sempurna materi yang relevan dengan kebutuhan dan kemampuan penerima didik. Menurut Hasan (dalam Anonim, 2013) sedikitnya meliputi aspek berikut.
·         Validitas atau tingkat ketepatan materi.
·         Keberartian atau tingkat kepentingan materi.
·         Relevansi dengan tingkat kemampuan penerima didik.
·         Kemenarikan, menarik perhatian/memotivasi penerima didik.
·         Kepuasan, merupakan hasil pembelajaran penerima didik benar-benar bermanfaat bagi kehidupannya.
Seorang guru untuk memudahkan menghubungkan materi dengan tujuan atau kompetensi yang akan dicapai sanggup dilakukan dengan cara mengklasifikasikan materi kedalam domain kognitif, afektif dan psikomotor. Untuk itulah ketepatan dan kecermatan dalam menyusun dan mengembangkan mekanisme harus diperhatikan biar memudahkan penerima didik mendapatkan materi dan membentuk kompetensi dirinya.

2.2.4.2 Menguasai Stnadar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran atau Bidang Pengembangan yang diampu
Dalam materi pembelajaran pada standar kompetensi dan kompetensi dasar setiap kelompok mata pelajaran perlu dibatasi, mengingat prinsip-prinsip pengembangan kurikulum dan pemilihan materi pembelajaran sebagai berikut.
2.2.4.2.1 Orientasi pada Tujuan dan Kompetensi
Pengembangan materi pembelajaran harus diarahkan untuk mencapai tujuan dan membentuk kompetensi penerima didik berdasarkan SKKD dan indicator kompetensi, guru melaksanakan pengembangan materi standar untuk membentuk kompetensi penerima didik.
2.2.4.2.2 Kesesuaian (Relevansi)
Materi pembelajaran harus sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat, tingkat perkembangan penerima didik, kebutuhan penerima didik dalam kehidupan sehari-hari.
2.2.4.2.3 Efisien dan Efektif
Materi pembelajaran harus sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat, tingkat perkembangan penerima didik, kebutuhan penerima didik dan kehidupan sehari-hari.

2.2.4.2.4 Fundamental
Harus mengutamakan materi pembelajaran yang fundamental, ensensial, atau potensial, artinya materi pembelajaran yang paling mendasar untuk membentuk kompetensi penerima didik, sehingga bahan-bahan lain diluar itu akan gampang diserap, lantaran merupakan landasan untuk penguasaan SKKD dan bidang studi lain.
2.2.4.2.5 Keluwesan
Materi pembelajaran yang luwes sehingga gampang disesuaikan, diubah dilengkapai atau dikurangi berdasarkan tuntutan keadaan dan kemampuan setempat.

2.2.4.2.6 Berkesinambungan dan berimbang
Materi pembelajaran disusun secara berkesenambungan sehingga setiap aspeknya tidak terlepas-lepas, tetapi mempunyai korelasi fungsional dan bermakna, disamping secara berimbang, baik antara materi pembelajaran sendiri, antara keluasan dan kedalamannya, antara teori dan praktek.

2.2.4.2.7 Validitas
Tingkat ketetapan materi yang diberikan telah teruji kebenarannya, artinya guru harus menghindari memperlihatkan materi yang gotong royong masihdiperdebatkan/dipertanyakan.

2.2.4.2.8 Keberartian
Materi pelajaran yang diberikan harus relevan dengan keadaan dan kebutuhan penerima didik, sehingga materi yang diajarkan bermanfaat bagi penerima didik.

2.2.4.2.9 Kemenarikan
Materi yang diberikan hendaknya bisa memotivasi penerima didik sehingga penerima didik mempunyai minat untuk mengenali dan mengembangkan ketrampilan lebih lanjut dan lebih mendalam.


2.2.4.3 Mengembangkan Materi Pelajaran yang diampu secara Kreatif
Setiap pengembangan materi pembelajaran seharusnya memperhatikan apakah materi yang akan diajarkan itu sesuai/cocok dengan tujuan dan kompetensi yang dibentuk. Dalam beberapa situasi mungkin guru akan menemukan tersedianya materi yang banyak, tetapi tidak terarah secara eksklusif pada sasaran yang ingin dicapai. Untuk itu, jikalau materi yang tersedia dirasakan belum cukup, maka guru sanggup menambah sendiri dengan memperhatikan taktik dan efektifitas pembelajaran.
Terdapat tiga tipe materi pembelajaran yang menyangkut peranan guru dalam pengembangan dan penyampaian pembelajaran diantaranya yaitu sebaai berikut.
·         Jika guru mendesain dan mengembangkan materi pembelajaran individual, kiprah guru dalam penyampaian materi bersifat pasif, kiprah guru yaitu memotivator dam membimbing kemajuan penerima didik dalam menuntaskan materi dan membentuk kompetensi. Peserta didik sanggup terus maju menueut kecepatannya masing-masing dan guru memperlihatkan derma secara proporsional.
·         Guru menentukan materi pembelajaran yang telah ada dan menuesuaikan dengan taktik pembelajaran yang digunakan, dan pembentukan peranan guru menjadi lebih aktif dalam penyampaian materi, dan pembentukan kompetesi.
·         Pembelajaran sangat tergantung kepada guru. Guru memberikan semua materi pembelajaran berdasarkan taktik yang telah dikembangkan.


2.2.4.4 Mengembangkan Keprofesian secara berkelanjutan dengan melaksanakan Tindakan Reflektif
Dalam UU RI No 14 Tahun 2005 ihwal guru dan dosen, dikemukakan bahwa “Organisasi profesi guru yaitu perkumpulan yang dibadan aturan yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.” Kaitannya dengan pengembangan professional guru PGRI hingga ketika ini masih mengandalkan pihak pemerintah, contohnya dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan penataran guru serta kegiatan peningkatan mutu lainnya. PGRI belum banyak merencanakan dan melaksanakan kegiatan atau kegiatan yang berkaitan dengan perbaikan cara mengajar, peningkatan pengetahuan dan ketrampilan guru peningkatan kualifikasi guru, atau melaksanakan penelitian ilmiah ihwal masalah-masalah professional yang dihadapi oleh para guru.
Kebanyakan kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan mutu profesi biasanya dilakukan bersamaan dengan kegiatan peringkatan ulang tahun atau konggres, baik dipusat maupun didaerah. Oleh alasannya yaitu itu, kiprah organisasi dalam peningkatan mutu profesional guru belum begitu menonjol.

2.2.4.5 Memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk Berkomunikasi dan Mengembangkan Diri
Memasuki Abad 21, merupakan era pengetahuan sekaligus merupakan era informasi dan teknologi. Karena pengetahuan, informasi dan teknologi menguasai era ini, sehingga disebut era globalisasi, lantaran canggihnya penggunaan pengetahuan, informasi, dan teknologi dalam banyak sekali aspek kehidupan yang menyebabkan korelasi global. Guru dituntut untuk mempunyai kompetensi dalam pemanfaatan teknologi pembelajaran terutama internet (e-learning), biar guru bisa memanfaatkan banyak sekali pengetahuan, teknologi dan informasi dalam melaksanakan kiprah utamanya mengajar dan membentuk kompetensi penerima didik.
Penggunaan teknologi dalam pendidikan dan pembelajaran (e-learning) di maksudkan untuk memudahkan atau mengefektifkan kegiatan pembelajaran. Dalam hal ini guru dituntut untuk mempunyai kemampuan menggunakan dan mempersiapkan materi pembelajaran dalam suatu sistem jaringan komputer yang sanggup diakses oleh penerima didik. Oleh lantaran itu sayangnya guru dan calon guru dibekali dengan banyak sekali kompetensi yang berkaitan dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai teknologi pembelajaran.
Meski demikian, kecanggihan teknologi pembelajaran bukan satu-satunya syarat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah, lantaran bagaimanapun canggihnya teknologi, tetap saja tidak bisa diteladani sehingga hanya efektif dan efisien untuk menyajikan materi yang bersifat pengetahuan. Jika dihadapkan dengan aspek kemanusiaan maka kecanggihan teknologi pembelajaran akan nampak kekurangannya. Bagaimanapun mendidik penerima didik berarti mengembangkan potensi kemanusiaannya, ibarat nilai-nilai keagamaan, keindahan, sosial dan sebagainya. Teknologi pembelajaran merupakan sarana pendukung untuk membantu memudahkan pencapaian tujuan pembelajaran dan pembentukan kompetensi, memudahkan penyajian data, informasi, materi pembelajaran dan variasi buadaya.
Oleh lantaran itu memasuki era 21, sumber mencar ilmu dengan gampang diakses melalui teknologi informasi, khususnya internet yang didukung oleh komputer. Perubahan prinsip mencar ilmu berbasis komputer memperlihatkan dampak pada profesionalisme guru, sehingga harus menambah pemahaman dan kompetensi gres untuk memfasilitasi pembelajaran. Dengan sistem pembelajaran berbasis komputer, mencar ilmu tidak terbatas pada empat dinding kelas, tetapi sanggup menjelajah kedunia lain, terutama melalui internet. Dalam hal ini guru dituntut untuk mempunyai kemampuan mengorganisir, menganalisis, dan menentukan informasi yang paling sempurna dan berkaitan eksklusif dengan pembentukan kompetensi penerima didik serta tujuan pembelajaran. Dengan demikian penguasaan guru terhadap standar kompetensi dalam bidang teknologi pembelajaran sanggup dijadikan sebagai salah satu indikator kompetensi guru.
2.2.5        Kompetensi Otodidak
Kompetensi autodidak merupakan salah satu dari kompetensi yang harus dimiliki guru. Meskipun dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) tidak menyatakan hal tersebut. Kompetensi merupakan gambaran suatu kemampuan tertentu yang diwujudkan dalam pikiran maupun tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap bisa oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu setelah mengalami proses pembelajaran tertentu. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) autodidak yaitu orang yg menerima keahlian dengan mencar ilmu sendiri. Makara kompetensi autodidak yaitu kemampuan guru untuk menerima keahlian dengan mencar ilmu sendiri.
Kompetensi autodidak merupakan hal yang penting bagi guru lantaran tidak semua hal sanggup dipelajari dari pendidikan yang diperolehnya. Kadang kala ada hal-hal tertentu yang perlu dipelajari sendiri oleh guru. Hal tersebut sanggup disebabkan oleh keterbatasan waktu yang dimiliki guru dalam melaksanakan kegiatan profesi maupun lantaran tuntutan yang dimilikinya.
2.3  Cara Mengembangkan Kompetensi yang Harus Dimiliki Guru
2.3.1        Kompetensi Paedagogik
Pedagogik perlu dikembangkan oleh guru sebagai kompetensi yang membantu proses mengajar. Menurut Peraturan  Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru (dalam Slameto, 2011) diungkapkan bahwa kompetensi pedagogik dan professional guru SD yaitu ibarat berikut ini.
1.


Menguasai karakteristik penerima didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelek­tual.  


  1.1
Memahami karakteristik penerima didik usia sekolah dasar yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, sosial-emosional, moral, spiritual, dan latar belakang sosial-budaya.
  1.2
Mengidentifikasi potensi penerima didik usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
  1.3
Mengidentifikasi kemampuan awal penerima didik usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
  1.4
Mengidentifikasi kesulitan penerima mencar ilmu usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
2.

Menguasai teori mencar ilmu dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.

  2.1
Memahami banyak sekali teori mencar ilmu dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik terkait dengan lima mata pelajaran SD/MI.
  2.2
Menerapkan banyak sekali pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif dalam lima mata pelajaran SD/MI.
  2.3
Menerapkan pendekatan pembelajaran tematis, khususnya di kelas-kelas awal SD/MI.
3.



Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.



  3.1
   3.2
Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
Menentukan tujuan lima mata pelajaran SD/MI.
  3.3
Menentukan pengalaman mencar ilmu yang sesuai untuk mencapai tujuan lima mata pelajaran SD/MI
  3.4
Memilih materi lima mata pelajaran SD/MI yang terkait dengan pengalaman mencar ilmu dan tujuan pembelajaran.
  3.5
Menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan karakteristik penerima didik usia SD/MI.
  3.6
Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian.
4.




Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.




  4.1

  4.2
Memahami prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik.
Mengembangkan komponen-komponen rancangan pembelajaran.
  4.3
Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium, maupun lapangan.
  4.4
Melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium, dan di lapangan.
  4.5
Menggunakan media pembelajaran sesuai dengan karakteristik penerima didik dan lima mata pelajaran SD/MI untuk mencapai tujuan pembelajaran  secara utuh.
  4.6
Mengambil keputusan transaksional dalam lima mata pelajaran SD/MI sesuai dengan situasi yang berkembang.
5.
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
  5.1
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam  pembelajaran.
6.
Memfasilitasi pengembangan potensi penerima didik untuk mengaktualisasikan banyak sekali potensi yang dimiliki.
  6.1
Menyediakan banyak sekali kegiatan pembelajaran untuk mendorong penerima didik mencapai prestasi mencar ilmu secara optimal.
  6.2
Menyediakan banyak sekali kegiatan pembelajaran  untuk mengaktualisasikan potensi penerima didik, termasuk kreativitasnya.
7.
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan penerima didik.
 7.1
Memahami banyak sekali taktik berkomunikasi yang efektif, empatik dan santun,  baik secara  lisan maupun tulisan.
 7.2
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan penerima didik dengan bahasa yang khas dalam interaksi pembelajaran yang terbangun secara siklikal dari (a) penyiapan kondisi psikologis penerima didik, (b) memperlihatkan pertanyaan atau kiprah sebagai permintaan kepada penerima didik untuk merespons, (c) respons penerima didik, (d) reaksi guru terhadap respons penerima didik, dan seterusnya.
8.





Menyelenggarakan penilaian dan penilaian proses dan hasil belajar.






 8.1


 8.2


 8.3
Memahami prinsip-prinsip penilaian dan penilaian proses dan hasil mencar ilmu sesuai dengan karakteristik lima mata pelajaran SD/MI.
Menentukan aspek-aspek proses dan  hasil mencar ilmu yang penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai dengan karakteristik lima mata pelajaran SD/MI.
Menentukan mekanisme penilaian dan evaluasi  proses dan hasil belajar. 
 8.4
Mengembangkan  instrumen penilaian dan penilaian proses dan hasil belajar.
 8.5
Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil mencar ilmu secara berkesinambungan dengan mengunakan banyak sekali instrumen.
 8.6
Menganalisis hasil penilaian proses dan hasil mencar ilmu untuk banyak sekali tujuan.
 8.7
Melakukan penilaian proses dan hasil belajar
9.



Memanfaatkan hasil penilaian dan penilaian untuk kepentingan pembelajaran.



 9.1
Menggunakan informasi hasil penilaian dan penilaian untuk menentukan ketuntasan belajar.
 9.2
Menggunakan informasi hasil penilaian dan penilaian untuk merancang kegiatan remedial dan pengayaan.
 9.3
Mengkomunikasikan hasil penilaian dan penilaian kepada pemangku kepentingan.
 9.4
Memanfaatkan informasi hasil penilaian dan penilaian pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
10

Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

10.1


Melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan. 
10.2
Memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan lima mata pelajaran SD/MI.
10.3
Melakukan penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran lima mata pelajaran SD/MI.

2.3.2        Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian yang merupakan salah satu kemampuan yang harus dimiliki oleh guru memerlukan cara biar dalam pengembangannya sanggup optimal. Cara umtuk mengembangkan kompetensi kepribadian guru yaitu sebagai berikut.
·        Membiasakan kesadaran berperilaku, sehingga apapun yang dilakukan bukan tanpa alasan dan tanggung jawab pendidikan.
·        Pembiasaan dan pelatihan kepribadian secara terus-menerus.
·        Mencontohkan sikap orang-orang sukses dalam mendidik.
·        Belajar dari sebuah kesalahan.
2.3.3        Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial yang harus dimiliki guru sebagai potongan dari masyarakat, perlu dikembangkan dengan optimal. Menurut Paterson (dalam Anonim, 2013) 10 cara yang sanggup ditempuh untuk meningkatkan kompetensi sosial guru yaitu sebagai berikut.
a.    Menyadari komunikasi non-verbal. Peserta didik akan lebih gampang melihat ketidakselarasan antara gerak mata, mimik wajah, dan ucapan.
b.    Memastikan menyebut nama penerima didik atau rekan kerja yang sedang berbicara.
c.    Memberi referensi ibarat apa emosi negative itu. Dan ajarkan keterampilan mengatasi emosi dan yang menciptakan penerima didik, rekan kerja atau masyarakat stress.
d.   Reinforcement perilaku positif secara konsisten.
e.    Memberi pertanyaan bersifat terbuka mengenai status emosi penerima didik dan dengarkan baik-baik penuh empati.
f.     Tampil dengan senyum, rileks, terbuka dan siap diajak bicara. Serta memperlihatkan sambutan yang lapang dada kepada penerima didik dengan penuh hangat dan hormat.
g.    Bila muncul ketegangan (konflik), batasi dan nyatakan apa yang dipercayai dan apa yang didengar. Orientasi kebenaran bukan pada kesalahan-pahaman.
h.    Mengungkapkan apa yang ada dalam pikiran atau pendapat secara sopan tanpa memperlihatkan sifat arogansi atau sifat egois.
i.      mengakui apa yang menjadi kesalahan mengambil keputusan dan menghindari menyalahkan orang lain.
j.      mendeskripsikan semua prilaku dengan cara yang positif.

2.3.4        Kompetensi Profesional
Mengingat peranan strategis guru dalam setiap upaya peningkatan mutu, relevansi, dan efisiensi pendidikan, maka peningkatan dan pengembangan aspek kompetensi professional guru merupakan kebutuhan. Upaya meninigkatkan kompetensi professional guru yaitu sebagai berikut.
·         Melaksanakan pembinaan professional guru, kepala sekolah bisa menyusun kegiatan penyetaraan bagi guru-guru yang mempunyai kualifikasi D III biar mengikuti penyetaraan S1/Akta IV, sehingga mereka sanggup menambah wawasan keilmuan dan pengetahuan yang menunjang tugasnya.
·         Meningkatkan prefossional guru yang sifatnya khusus, bisa dilakukan kepala sekolah dengan mengikutsertakan guru melalui seminar dan training yang diadakan Diknas maupun di luar Diknas. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kinerja guru dalam membenahi dan metodologi pembelajaran.
·         Peningkatan prefessionalisme guru melalui PKG (Pemantapan kerja guru). Melalui wadah inilah para guruh diarahkan untuk mencari banyak sekali pengalaman mengenai metodologi pembelajaran dan materi asuh yang sanggup diterapkan di dalam kelas
·         Meningkatkan kesejahteraan guru. Kesejahteraan guru tidak sanggup diabaikan, lantaran merupakan salah satu faktor penentu dalam peningkatan kinerja, yang secara eksklusif terhadap mutu pendidikan.
Peningkatan guru sanggup dilakukan antara lain pemberian indentif di luar gaji, imbalan dan penghargaan, serta tunjangan-tunjangan yang sanggup meningkatkan kinerja Kepada sekolah pun sanggup memperlihatkan motivasi dan mengikutsertakannya pada kegitan pembinaan, yaitu dengan mencar ilmu sendiri di rumah, mencar ilmu di perpustakaan, membentuk persatuan pendidik seebidang studi, mengikuti pertemuan ilmian, mencar ilmu secara formal S1 – S3, mengikuti pertemuan organisasi profesi pendidikan, ikut mengambil dalam kompetensi ilmiah.
Setelah mengetahui cara dan empat pengembangan profesi, kini dilanjutkan dengan apa yang harus dilakukan dalam mengembangkan profesi itu, yaitu sebagai berikut.
·         Membaca buku atau disket, terutama yang berklenaan dengan materi-materi gres yang ditekuni dengan cara mendidik baru.
·         Meringkas isi bacaan, ringkasan ini bermanfaat untuk memudahkan mengingat, alasannya yaitu disusun atas pemahaman sendiri dengan sistam sistematika pola. Disamping itu ringkasan ini menghindarkan pendidik untuk selalu membaca banyak, alasannya yaitu sulit mengingat suatu hanya dengan satu kali saja.
·         Membuat makalah, yaitu dengan mengemukakan wangsit gres didukung oleh informasi-informasi ilmiah. Manfaat utama menciptakan makalah yaitu mencar ilmu menyusun pikiran secara teratur dalam bentuk tulisan. Manfaat lain yaitu mencar ilmu rajin mengumpulkan informasi dan memadukannya dengan wangsit gres sehingga menjadi goresan pena yang lezat dibaca denagan isi yang menarik.
·         Melakukan penelitian, baik penelitian perpustakaan, laboratorium maupun lapangan.
·         Membuat artikel hasil penelitian, atau artikel penelitian inovatif. Artikel ini yaitu untuk konsumsi majalah atau jurnal ilmiah. Hasil penelitian yang baik yaitu apabila ia dikomunikasikan lewat artikel biar sanggup dimanfaatkan oleh banyak orang.
·         Menulis buku ilmiah baik untuk perguruan tinggi tinggi maupun untuk sekolah. Penulisan buku ini perlu digalakkan semenjak awal biar ilmu tumbuh di Indonesia.
·         Mengaplikasikan ilmu untuk kepentingan masyarakat umum atau mengadakan dedikasi kepada masyarakat.
Dengan demikian kepala sekolah dalam memberdayakan kompetensi guru tak hanya memperlihatkan motivasi untuk memberdayakan potensi diri, melainkan pula mengikutsertakan pada kegiatan ilmiah diluar sekolah, ibarat pendidikan formal, seminar, penataran serta peningkatan kesejahtraan guru. Melalui upaya menyeluruh maka kompetensi guru secara sedikit demi sedikit akan mengalami peningkatan kualitasnya.

2.3.5        Kompetensi Otodidak
Setiap kompetensi guru perlu dikembangkan, begitu pula kompetensi otodidak. Pengembangan kompetensi autodidak bergantung pada individu guru masing-masing. Hal tersebut dikarenakan kompetensi autodidak sanggup terwujud jikalau ada kemauan dalam diri guru tersebut untuk mencar ilmu secara mandiri. Kemampuan mungkin bisa dilatih tapi kemauan harus ada dari hati.

BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Kompetensi yaitu gambaran suatu kemampuan tertentu yang diwujudkan dalam pikiran maupun tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap bisa oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu setelah mengalami proses pembelajaran tertentu. Kompetensi yang harus dimiliki guru ada 5 yaitu: (1) kompetensi paedagogik, (2) kompetensi kepribadian, (3) kompetensi sosial, (4) kompetensi profesional, dan (5) kompetensi autodidak.
Pedagogik diartikan dengan ilmu pendidikan yang lebih menitikberatkan kepada pemikiran, perenungan ihwal pendidikan, Suatu pemikiran bagaimana membimbing anak dan mendidik anak. Menurut klarifikasi pasal 28 ayat 3 mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan dalam (Ami, 2013) “kompetensi kepribadian guru merupakan kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, pintar dan berwibawa yang menjadikan penerima didik teladan dan berakhlak mulia. Menurut Anonim (2013) kompetensi sosial guru yaitu kemampuan seorang guru untuk memahami bahwa dirinya yaitu potongan yang tidak sanggup dipisahkan dari masyarakat serta punya kemampuan untuk mengembangkan kiprah sebagai anggota masyarakat dan warga negara. Kompetensi Profesional guru menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta taktik penerapannya. Kompetensi autodidak yaitu kemampuan guru untuk menerima keahlian dengan mencar ilmu sendiri.



Share on Google Plus

About Raden

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.