Makalah Tauhid Pedoman Khawarij


Aliran Khawarij
PENDAHULUAN
Peradaban yang telah dibangun umat Islam telah mengalami banyak liku-liku, ketidakpuasan insan yang selalu merasuki menciptakan terjadinya pergolakan-pergolakan dalam perjalanannya. Kegagalan di perang Shiffin telah menjadikan jawaban yang sangat jelek di kalangan tentara khalifah Ali bin Abi Tholib. Ada sebagian dari mereka melepaskan diri dari tentara Ali dan memberontak untuk memerangi Ali dan Mu’awiyah. Golongan ini menamakan dirinya Khawarij.
Ketidak puasan atas terjadinya tahkim antara Ali dan Mu’awiyah telah menyulut sebagian dari tentara Ali untuk memisahkan diri dan melaksanakan pemberontakan. Inilah generasi pertama Khawarij lahir. Mereka menolak hasil dari tahkim yang menimbulkan kalahnya Ali dan turunnya dari jabatan sebagai Khalifah. Dengan jumlah sekitar dua belas ribu orang kesudahannya mereka melaksanakan pemberontakan. Khawarij bersikap bermusuhan terhadap Ali maupun terhadap Mu’awiyah. Mereka beranggapan, orang-orang Islam selain mereka sendiri ialah kafir dan halal darahnya serta kekayaannya.
Dalam makalah ini kami mencoba untuk menguraikan sejarah ihwal aliran Khawarij serta sekte-sekte yang ada didalamnya dan anutan pokok yang dianutnya
.
PEMBAHASAN
A.    Faktor – faktor Timbulnya Perbedaan Aliran dalam Aqidah Islam
Menurut Harun Nasution, duduk kasus yang pertama kali timbul dalam islam ialah duduk kasus dalam bidang politik bukannya dalam bidang teologi. Tapi duduk kasus politik segera meningkat menjadi duduk kasus teologi sehingga muncul banyak sekali aliran teologi.[1] Jadi, berdasarkan Harun Nasution penyebab timbulnya banyak sekali aliran teologi dalamislam ialah politik. Namun apabila dikaji lebih seksama, munculnya aliran-aliran teologi dalam islam tidak mesti disebabkan oleh adanya faktor politik. Ayat-ayat Al-Qur’an sendiri sangat memungkinkan untuk memunculkan perbedaan pendapat saat ditafsirkan oleh orang yang mempunyai latar belakang sosial dan budaya yang berbeda yang pada kesudahannya sanggup melahirkan banyak sekali aliran teologi.dengan kata lain, tidak semua aliran kalam ditimbulkan oleh duduk kasus politis,namun ada beberapa aliran kalam yang memang berawal dari duduk kasus teologis.[2]
B.     Pengertian Aliran Khawarij
Harun Nasution menyebutkan bahwa nama Khawarij berasal dari kata Kharaja yang berarti keluar. Nama itu sendiri diberikan kepada mereka lantaran mereka keluar dari barisan Ali.[3] Tetapi ada pendapat lain menyampaikan dukungan nama itu didasarkan atas ayat Al-Qur’an surat an-Nisa’: 100 menyebutkan:
 Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, pasti mereka mendapati di muka bumi ini daerah hijrah yang luas dan rezki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian janjkematian menimpanya (sebelum hingga ke daerah yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan ialah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nisaa’: 100)
Dengan demikian kaum Khawarij memandang diri mereka sebagai orang yang meninggalkan rumah dan kampung halamannya untuk mengabdikan diri kepada Allah dan Rasul-Nya. Kaum khawarij kadang kala juga menamakan golongan mereka kaum Syurah, artinya kaum yang mengorbankan dirinya untuk kepentingan keridhoan Allah. Sebagaimana tercantum dalam surat al-Baqarah ayat 207:
Peradaban yang telah dibangun umat Islam telah mengalami banyak liku Makalah Tauhid Aliran Khawarij 
Dan di antara insan ada orang yang mengorbankan dirinya lantaran mencari keridhaan Allah; dan Allah Maha Penyantun kepada hamba-hamba-Nya. (QS. Al-Baqarah: 207).
Dan, mereka juga sering disebut Haruriyah dari kata Harura yaitu nama desa yang terletak di akrab Kufa di Irak. Di daerah inilah mereka berkumpul sesudah memisahkan diri dari Ali berjumlah dua belas ribu orang dengan menentukan Abdullah Ibn wahab al-Rasid menjadi imam sebagai ganti dari Ali Ibn Abi Thalib.[4]
C.     Ciri – ciri Kaum Khawarij
1.      Mudah mengkafirkan orang yang tidak segolongan dengan mereka, walaupun orang tersebut ialah penganut agama islam.
2.      Islam yang benar ialah islam yang mereka pahami dan amalkan. Islam sebagaimana yang dipahami dan diamalkan golongan islam lain tidak benar.
3.      Orang-orang islam yang tersesat dan telah menjadi kafir itu perlu dibawa kembali ke islam yang sebenarnya, yaitu islam ibarat yang mereka pahami dan amalkan.
4.      Karena pemerintahan dan ulama yang tidak sepaham dengan mereka ialah sesat, maka mereka menentukan imam dari golongan mereka sendiri. Imam dalam arti pemuka agama dan pemuka pemerintahan.
5.      Mereka bersikap fanatik dalam paham dan tidak segan-segan memakai kekerasan dan pembunuhan untuk mencapai tujuan mereka.[5]
D.    Sebab – lantaran Munculnya Aliran Khawarij
Asal mulanya kaum Khawarij ialah orang yang mendukung Sayyidina Ali. Akan tetapi, kesudahannya mereka membencinya lantaran dua anggota lemah dalam menegakkan kebenaran, mau mendapatkan tahkim yang sangat mengecewakan, sebagaimana mereka juga membenci Mu’awiyah lantaran melawan Sayyidina Ali Khalifah yang sah.[6]
Munculnya nama golongan Khawarij ialah sesudah insiden tahkim, yaitu sebagai upaya menuntaskan peperangan antara Ali bin Abi Thalib disatu pihak dengan Mu’awiyah dipihak lain. Peperangan kedua pihak itu terjadi disebabkan Mu’awiyah pada selesai 37 H, menolak mengakui kekholifahan Ali bin Abi Thalib. Karena sesudah Ali bin Abi Thalib memindahkan ibu kotanya ke al- Kufah.[7] Setelah adanya penolakan tersebut Mu’awiyah segera menghimpun pasukannya untuk menghadapi kekuatan Ali sehingga pecahlah peperangan Siffin pada tahun 37 H/ 658 M.
Dalam peperangan ini tentara Ali di bawah pimpinan Malik al-Asytar hamper mencapai titik kemenangannya, yaitu tentara Ali sanggup mendesak tentara Mu’awiyah. Dan, melihat pasukannya terdesak mundur ‘Amru bin Asy panglima tertinggi pasukan Mu’awiyah memerintahkan pasukannya mengangkat tinggi-tinggi al-Qur’an dengan ujung tombak sambil berkata al-Qur’an yang akan menjadi hakim diantara kita. Marilah kita bertahkim dengan kitabullah. Kemudian Ali mendapat desakan dari pimpinan-pimpinan pasukannya biar mau mendapatkan usul tersebut sehingga pun tidak sanggup berbuat apa-apa selain mengabulkan permintaannya untuk menerima. Sebagai realisasi dari diterimanya perjanjian tersebut dalam Encyclopedie of Islam yang isinya sebagai berikut:
 “suatu perjanjian telah direncanakan di Siffin pada Safar 37 H/ 657 M. dan telah ditunjukkan dan dijelaskan dalam tahkim itu dua orang sebagai mediator yaitu Abu Musa al-Asy’ari dan Ali dan Amr Ibnu al-Asy untuk Mu’awiyah yang akan mengumumkan keputusan mereka pada daerah yang mereka telah tentukan yaitu di tengah antara Syiria dan Iraq”. Tetapi sebagaian di antara pasukan Sayyidina Ali ada yang tidak suka mendapatkan usul tahkim itu, lantaran mereka menganggap bahwa orang yang mau berdamai saat pertempuran ialah orang yang ragu akan pendiriannya dalam kebenaran peperangan yang ditegakkannya. Hukum Allah sudah faktual kata mereka. Siapa yang melawan Khalifah yang sah harus diperangi.
“kita berperang guna menegakkan kebenaran demi keyakinan kepada agama kita. Kenapa kita mau berhenti perang sebelum mereka kalah”, kata mereka. Akhirnya kaum ini membenci Ali r.a. lantaran dianggap lemah dalam menegakkan kebenaran, sebagaimana mereka membenci Mu’awiyah lantaran melawan Khalifah yang sah. Kaum inilah yang dinamakan Khawarij, kaum yang keuar dan memisahkan diri dari Ali.[8]
Berdasarkan keterangan di atas sanggup difahami bahwa timbulnya Khawarij ialah duduk kasus politik yang berubah kemudian menjadi soal kepercayaan atau dogmatis teologi. Mereka menuduh Khalifah Ali bin Abi Thalib lebih percaya pada putusan musuh dan mengenyampingkan putusan Allah yaitu mendapatkan tahkim yang menjadi lantaran perpecahan dan perbedaan pendapat hingga tingkat dogmatis teologi.
Jadi, sesudah mendapatkan prinsip arbitrase yang merugikan pihak Ali, sebagian pengikut-pengikutnya keluar dari golongan Ali dan menamakan diri mereka dengan golongan Khawarij dan merupakan sekte pertama lahir dalam islam. Mereka menentang arbitrase dengan prisip la hukma Illa Lillah. [9]
E.     Ajaran Pokok Aliran Khawarij
Ajaran-ajaran pokok firqoh Khawarij ialah khilafah, dosa, dan imam. Pandangan firqoh Khawarij terdapat khalifah Sayyidina Ali dan Mu’awiyah adalah:
“Asal mula anutan Khawarij ialah hal-hal yang berkaitan dengan khalifah.mereka beropini sahnya khalifah Abu Bakar dan Umar. Karena sahnya pemilihan keduanya, dan sahnya khalifah Utsman pada beberapa tahun awal pemerintahannya. Tatkala ia berubah dan menyimpang kebijakannya dan tidak mengikuti jejak Abu Bakar dan Umar, dan berbuat hal-hal yang telah diperbuatnya (menyimpang), maka ia wajib dipecat. Mereka mengakui sahnya khalifah Ali, tetapi selanjutnya mereka beropini bahwa ia bersalah dalam kasus tahkim.mereka menghukuminya kafir lantaran mendapatkan tahkim. Mereka juga mengutuk (mengkafirkan pengikut) orang-orang yang terlibat perang jamal: Thalhah, Zubair, dan Aisyah, sebagaimana pula mereka mengkafirkan Abu Musa Al-Asy’ari, dan Amr bin Ash.”
Dosa yang ada hanyalah dosa besar saja,tidak ada pembagian dosa besar dan dosa kecil. Semua pendurhaka terhadap Allah SWT ialah berakibat dosa besar. Latar belakang Khawarij menetapkan dosa itu hanya satu macamnya, yaitu hanya dosa besar saja, biar orang islam yang tidak sejalan dengan pendiriannya sanggup diperangi dan sanggup dirampas harta bendanya, dengan dalih mereka berdosa dan setiap yang berdosa ialah kafir.
Sekalipun asal mula gerakan khawarij itu kasus politik semata, namun kemudian bermetamorfosis corak keagamaan. Mereka berwatak keras, tanpa perhitungan taktik strategi, tanpa berpikir panjang atas kekuatan yang ada padanya sendiri dan kekuatan yang ada pada pihak lawan. Kemudian berdasarkan golongan Khawarij iman itu bukan hanya membenarkan dalam hati dan ikrar verbal saja tetapi amal ibadah menjadi kepingan dari iman.barang siapa tidak mengamalkan ibadah (amal bil arkan) ibarat sholat, puasa, zakat, dan lain-lain, maka kafirlah dia.[10]
Adapun berdasarkan pendapat lain bahwa pokok-pokok anutan Khawarij dibagi menjadi tiga bidang yaitu
1.      Di bidang Teologi
a.       Orang mukmin yang berbuat dosa besar (murtakib al-kaba’ir atau  capital sinner) ialah kafir dan telah keluar dari islam dan wajib dibunuh.
b.      Ibadah termasuk rukun iman, maka orang yang tarikush shalat dinyatakan kafir.
c.       Anak-anak orang kafir yang mati waktu kecilnya juga masuk neraka.
2.      Dalam bidang ketatanegaraan
Kaum Khawarij lebih bersifat demokratis lantaran syarat untuk menjadi pemimpin umat (imam atau khalifah) tidak harus dari ahlul bait Rosulullah dan berbangsa Quraisy. Siapapun bisa, asal disepakati bersama. Hanya saja ada syarat kualitas kepribadian, yakni harus seoraang yang wira’i. zuhud, taqwa, tidak berbuat dosa dan kesalahan. Boleh tidak mematuhi aturan-aturan kepala Negara bila ternyata ia seorang yang dhalim.
3.      Menurut Asy’ari yang dianggap kafir oleh khawarij ialah Ali, Usman, yang ikut perang jamal, dan pelaku tahkim, yang mendapatkan tahkim dan yang membenarkan tahkim maka wajib meninggalkan dari penguasa yang yang dhalim.[11]
  
F.      Sekte – sekte Khawarij
Khawarij pada umumnya terdiri dari orang-orang arab badui yang hidup sederhana di padang pasir yang tandus, bersifat keras hati dan berani dan merdeka tidak tergantung pada orang lain. Diantara sekte yang populer dalam kaum khawarij yaitu:
1.      Kaum Al-Muhakimmah
Sekte Al Muhakimmah merupakan generasi pertama dan terdiri dari pengikut ali dalam perang shifin, mereka kemudian keluar dari barisan Ali dan berkumpul di Harurah akrab Khufah untuk menyusun kekuatan guna melaksanakan pemberontakan terhadap ali bin abi thalib. Mereka disebut Al Muhakimmah sesuai dengan prinsip dari golongan mereka: la hukma illa Allah (tidak ada aturan selain aturan Allah) dengan prinsip tersebut, mereka berpandangan tidak sah menetapkan aturan selain aturan Allah yaitu Alquran.
Menurut anutan Muhakimmah semua orang yang melaksanakan dosa besar termasuk kafir. Sedangkan yang mereka maksudkan dengan dosa besar tersebut ialah berzina dan membunuh tanpa sebab.
2.      Al Azariqah
Pemberian nama sekte ini dinisbahkan pada pendirinya Abi Rasyid Nai bin al Azraq.menurut para mahir sejarah sekte ini dikenal paling ekstrim dan radikal dari pada sekte lainnya dikalangan khawarij. Hal ini ditandai dengan dipergunakannya term musyrik bagi orang yang melaksanakan dosa besar sedangkan sekte lain hanya memakai term kafir. Term musyrik dalam islam merupakan dosa yang paling besar melebihi dosa kafir.
3.      Al Najdah
Nama sekte ini berasal dari nama pemimpinnya Najdah bin Amir Al Hanafi. Sekte ini merupakan sepaham dengan Al Azariqah lantaran mereka tidak oke dengan term musyrik yang diberikan kepada orang yang tidak mengikuti paham Al Azariqah dan halal dibunuhnya wanita dan bawah umur orang islam yang tidak sepaham dengan mereka dengan alasan musyrik.
4.      Al Ajaridah
Ajaridah ialah pengikut Adul Karim bin Ajrad. Menurut mereka hijrah bukan merupakan kewajiban tetapi kebajikan sehinggga bila pengikutnya tinggal diluar kekuasaan mereka tidak dianggap kafir.
5.      Ash Sufriyah
Sekte ini ialah pengikut Ziyad bin Al Ashfar. Menurut kelompok ini orang yang melaksanakan dosa besar dikenakan had sebagaimana yang telah ditentukan oleh Allah. Seperti pencuri, pezina dan sebagainya. Sedangkan peaku dosa besar yang tidak ada hadnya maka disebut kafir namun demikian ada yang beropini bahwa pelaku dosa besar yang tidak ada hadnya dilarang dikafirkan kecuali atas keputusan hakim.
6.      Al Ibadiyah
Aliran ini dipimpin oleh ‘Abdullah ibn Ibadh. Mereka merupakan penganut paham Khawarij yang paling moderat dan luwes serta paling akrab dengan paham Sunni. Sehingga aliran ini masih bertahan hingga sekarang.[12]
Beberapa pendapat mereka yang menonjol adalah:
a)      Orang Islam yang berbeda paham dengan mereka bukan orang musyrik, tetapi juga bukan orang mu’min. Mereka menamakannya dengan orang kafir, akan tetapi bukan kafir dalam hal keyakinan, lantaran orang tersebut tidak mengingkari adanya Allah swt.
b)      Haram memerangi orang yang tidak sepaham dengan aliran Ibadhiyyah, dan wilayah mereka ialah wilayah tauhid dan Islam, kecuali wilayah pasukan tentara pemerintah. Akan tetapi mereka menyembunyikan pendapat itu.
c)      Harta rampasan dari kaum muslimin yang menjadi lawan mereka haram diambil, kecuali kuda, senjata dan perlengkapan peranng lainnya, sedangkan emas dan perak harus dikembalikan.
d)     Orang yang berbeda pendapat dengan Ibadhiyyah sanggup menjadi saksi dalam suatu perkara, boleh menikahi mereka, serta saling mewarisi antara mereka dan penganut Khawarij lainnya tetap berlaku.[13]

PENUTUP
Mazhab Khawarij telah tumbuh dan berkembang dengan cara yang keras dan ekstrim dalam memahami anutan islam. Kehidupan dan lingkungan yang tidak begitu aman menjadikan mereka memahami anutan Islam apa adanya tanpa ada perjuangan untuk memahami lebih lanjut ihwal makna apa saja yang terkandung dalam wahyu Allah SWT.
Pengkafiran yang begitu gampang mereka lontarkan bagi orang-orang yang di luar paham mereka telah menyulut perpecahan bahkan pertumpahan darah yang tidak sedikit. Bagaimanapun islam tiba bukan sebagai sebuah aliran yang mengelompokkan insan tapi lebih pada menyatukan manusia, tergantung pada masing-masing individu bagaimana memahami dan mengamalkanya.
DAFTAR PUSTAKA
Abu Zahrah, Imam Muhammad. 1996. Aliran Politik dan ‘Aqidah dalam Islam. Terjemahan Abd. Rahman Dahlan dan Ahmad Qarib dari tarikh al-Madzahib al-Islamiyyah, Jakarta: Logos
Ahmad, Muhammad. 1998. Tauhid Ilmu Kalam. Bandung: Pustaka Setia
A. Nasir, Sahilun dan  Kiai Haji. 2010. Pemikiran Kalam (Teologi Islam). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Mulyadi & Bashori. 2010. Studi Ilmu Tauhid/ Kalam. Cetakan 1. Malang: UIN Maliki Press (Anggota IKAPI).
Nasution, Harun. Islam Rasional: Gagasan dan Pemikiran. cetakan V. Bandung: Penerbit Mizan Anggota IKPAI.
Zuhri, Amat. 2008. Warna-Warni Teologi Islam (Ilmu Kalam). cetakan 1. Yogyakarta: Gama Media Yogyakarta.


[1] Harun Nasution, Teologi Islam, (Jakarta: Yayasan Penerbit Universitas Indonesia, 1978), hlm.1.
[2] Amat Zuhri, Warna-Warni Teologi Islam (Ilmu Kalam), (Yogyakarta: Gama Media Yogyakarta, cetakan 1. 2008), hlm. 8
[3] Harun nasution, teologi Islam, Aliran-aliran sejarah analisis perbandingan (Jakarta: UI-Press, cetakan V, 1986), hlm.11
[4] Mulyadi & Bashori, Studi Ilmu Tauhid/ Kalam, (Malang:UIN Maliki Press (Aggota IKAPI, 2010), hlm.102-104.
[5] Harun Nasution, Islam Rasional: Gagasan dan Pemikiran, (Bandung: Penerbit Mizan Anggota IKPAI, cetakan V, 1998), hlm 124-125.
[6] Sahilun A. Nasir, Kiai Haji, Pemikiran Kalam (Teologi Islam), (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010), hlm. 123.
[7] Mulyadi & Bashori, OP.Cit, hlm. 100.
[8] Mulyadi & Bashori, Ibid, hlm. 101-102.
[9] Mulyadi & Bashori, Ibid, hlm. 104.
[10] Sahilun A. Nasir, Kiai Haji,Op.Cit, hlm. 131-135.
[11] Mulyadi & Bashori, OP.Cit, hlm. 107.
[12] Muhammad Ahmad, Tauhid Ilmu Kalam, (Bandung: Pustaka Setia, 1998), hlm.157-158
[13] Imam Muhammad debu Zahrah, Aliran Politik dan ‘Aqidah dalam Islam, Terjemahan Abd. Rahman Dahlan dan Ahmad Qarib dari tarikh al-Madzahib al-Islamuyyah, (Jakarta: Logos, 1996), hlm. 83-84
Share on Google Plus

About Raden

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.