Makalah Wacana Konsep Dasar Profesionalisme

A. Latar Belakang

Pendidikan ialah perjuangan sadar yang dengan sengaja dirancangkan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dalam perjuangan meningkatkan kualitas sumber daya pendidikan, guru merupakan komponen sumber daya insan yang harus dibina dan dikembangkan terus-menerus. Pembentukan profesi guru dilaksanakan melalui acara pendidikan pra-jabatan maupun acara dalam jabatan. Guru ialah salah satu contoh dari sekian jenis profesi, Profesi ialah pekerjaan yang membutuhkan pembinaan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Seseorang yang mempunyai suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu acara yang mendapatkan bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Menjadi profesional dalam suatu profesi ialah tuntutan yang kesannya bisa meningkatkan kualitas keprofesian yang kita miliki

B. Tujuan
- Untuk mengetahui lebih jauh perihal profesi
- Untuk mengetahui criteria pekerjaan sebagai profesi
- Mengetahui lebih jauh perihal konsep dasar profesionalisme

C. Rumusan Masalah
- Apakah profesi itu?
- Apa saja Kriteria pekerjaan sebagai profesi?
- Bagaimana konsep dasar profesionalisme itu?

BAB II PEMBAHASAN

A. Pengertian Profesi
Profesi ialah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan ialah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi:
  • Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan mempunyai keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.
  • Asosiasi profesional: Profesi biasanya mempunyai tubuh yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya mempunyai persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
  • Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang usang dalam jenjang pendidikan tinggi.
  • Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
  • Pelatihan institutional: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pembinaan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman mudah sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
  • Lisensi: Profesi memutuskan syarat registrasi dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang mempunyai lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
  • Otonomi kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka semoga terhindar adanya intervensi dari luar.
  • Kode etik: Organisasi profesi biasanya mempunyai aba-aba etik bagi para anggotanya dan mekanisme pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
  • Mengatur diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
  • Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya sanggup dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, menyerupai layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
  • Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai akreditasi terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan kekerabatan antara teori dan penerapan dalam praktek. Kita tidak hanya mengenal istilah profesi untuk bidang-bidang pekerjaan menyerupai kedokteran, guru, militer, pengacara, dan semacamnya, tetapi meluas hingga meliputi pula bidang menyerupai manajer, wartawan, pelukis, penyanyi, artis, sekretaris dan sebagainya. Sejalan dengan itu, berdasarkan DE GEORGE, timbul kebingungan mengenai pengertian profesi itu sendiri, sehubungan dengan istilah profesi dan profesional. Kebingungan ini timbul alasannya ialah banyak orang yang profesional tidak atau belum tentu termasuk dalam pengertian profesi. Berikut pengertian profesi dan profesional berdasarkan DE GEORGE : PROFESI, ialah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. PROFESIONAL, ialah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional ialah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang berdasarkan keahlian, sementara orang lain melaksanakan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.

Yang harus kita ingat dan fahami betul bahwa “PEKERJAAN / PROFESI” dan “PROFESIONAL” terdapat beberapa perbedaan : PROFESI :

- Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
- Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
- Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
- Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.

B. Pengertian Profesionalisme
Dalam Kamus Besar Indonesia, profesionalisme mempunyai makna; mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau yang profesional. Profesionalisme merupakan sikap dari seorang profesional. Artinya sebuah term yang menjelaskan bahwa setiap pekerjaan hendaklah dikerjakan oleh seseorang yang mempunyai keahlian dalam bidangnya atau profesinya. Menurut Supriadi, penggunaan istilah profesionalisme menunjuk pada derajat penampilan seseorang sebagai profesional atau penampilan suatu pekerjaan sebagai suatu profesi, ada yang profesionalismenya tinggi, sedang dan rendah. Profesionalisme juga mengacu kepada sikap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkan standar yang tinggi dan aba-aba etik profesinya.

Konsep profsionalisme, menyerupai dalam penelitian yang dikembangkan oleh Hall, kata tersebut banyak digunakan peneliti untuk melihat bagaimana para profesional memandang profesinya, yang tercermin dari sikap dan sikap mereka. Konsep profesionalisme dalam penelitian Sumardi dijelaskan bahwa ia mempunyai lima muatan atau prinsip, yaitu: Pertama, afiliasi komunitas (community affilition) yaitu memakai ikatan profesi sebagai acuan, termasuk di dalamnya organisasi formal atau kelompok-kelompok kolega informal sumber inspirasi utama pekerjaan. Melalui ikatan profesi ini para profesional membangun kesadaran profesi.

Kedua, kebutuhan untuk berdikari (autonomy demand) merupakan suatu pendangan bahwa seseorang yang profesional harus bisa menciptakan keputusan sendiri tanpa tekanan dari pihak lain (pemerintah, klien, mereka yang bukan anggota profesi). Setiap adanya campur tangan (intervensi) yang tiba dari luar, dianggap sebagai kendala terhadap kemandirian secara profesional. Banyak yang menginginkan pekerjaan yang memperlihatkan hak-hak istimewa untuk menciptakan keputusan dan bekerja tanpa diawasi secara ketat. Rasa kemandirian sanggup berasal dari kebebasan melaksanakan apa yang terbaik berdasarkan yang bersangkutan dalam situasi khusus. Ketiga, keyakinan terhadap peraturan sendiri/profesi (belief self regulation) dimaksud bahwa yang paling berwenang dalam menilai pekerjaan profesional ialah rekan sesama profesi, bukan “orang luar” yang tidak mempunyai kompetensi dalam bidang ilmu dan pekerjaan mereka.

Keempat, pengabdian pada profesi (dedication) dicerminkan dari pengabdian profesional dengan memakai pengetahuan dan kecakapan yang dimiliki. Keteguhan tetap untuk melaksanakan pekerjaan meskipun imbalan ekstrinsik dipandang berkurang. Sikap ini merupakan verbal dari pencurahan diri yang total terhadap pekerjaan. Pekerjaan didefinisikan sebagai tujuan. Totalitas ini sudah menjadi komitmen pribadi, sehingga kompensasi utama yang diperlukan dari pekerjaan ialah kepuasan ruhani dan sehabis itu gres materi, dan yang kelima, kewajiban sosial (social obligation) merupakan pandangan perihal pentingnya profesi serta manfaat yang diperoleh baik oleh masyarakat maupun profesional alasannya ialah adanya pekerjaan tersebut.

Kelima pengertian di atas merupakan kreteria yang digunakan untuk mengukur derajat sikap profesional seseorang. Berdasarkan defenisi tersebut maka profesionalisme ialah konsepsi yang mengacu pada sikap seseorang atau bahkan bisa kelompok, yang berhasil memenuhi unsur-unsur tersebut secara sempurna.

PROFESIONAL :
- Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
- Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
- Hidup dari situ.
- Bangga akan pekerjaannya.

CIRI-CIRI PROFESI
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu menempel pada profesi, yaitu :
  • Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pembinaan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
  • Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada aba-aba etik profesi.
  • Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
  • Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
  • Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi. Dengan melihat ciri-ciri umum profesi di atas, kita sanggup menyimpulkan bahwa kaum profesional ialah orang-orang yang mempunyai tolak ukur sikap yang berada di atas ratarata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola sikap yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu estándar profesional yang tinggi, bisa diperlukan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.
C. Kriteria Pekerjaan menjadi sebuah profesi

Dalam rangka memahami lebih lanjut perihal profesi perlu diketahui adanya sepuluh macam kriteria yang diungkapkan oleh Horton Bakkington dan Robers Patterson dalam studi perihal jabatan profesi mengungkap sepuluh kriteria:

1. Profesi harus memenuhi kebutuhan masyarakat dan memakai prinsip keilmuan yang sanggup diterima masyarakat.
2. Profesi harus menuntut suatu latihan profesional yang memadai dan membudaya.
3. Profesi menuntut suatu forum yang sistematis dan terspesialisasi.
4. Profesi harus memperlihatkan keterangan perihal ketrampilan yang dibutuhkan di mana masyarakat umum tidak memilikinya.
5. Profesi harus sudah menyebarkan hasil dari pengalaman yang sudah teruji.
6. Profesi harus merupakan tipe pekerjaan yang bermanfaat.
7. Profesi harus sudah memerlukan pembinaan kebijaksanaan dan penampilan tugas.
8. Profesi harus mempunyai kesadaran ikatan kelompok sebagai kekuatan yang bisa mendorong dan membina anggotanya.
9. Profesi harus dijadikan kerikil loncatan mencari pekerjaan lain.
10. Profesi harus mengakui kewajibannya dalam masyarakat dengan meminta anggotanya memenuhi aba-aba etik yang diterima dan dibangunnya.

Dari kriteria-kriteria yang ditetapkan tersebut sanggup disimpulkan bahwa suatu pekerjan sanggup dikatakan pekerjaan profesi apabila memenuhi ciri-ciri:
a. Memenuhi spesialisasi dengan latar belakang teori yang luas (pengetahuan dan keahlian).
b. Merupakan karir yang dibina secara organisatoris (keterkaitan dalam organisasi profesi, mempunyai aba-aba etik dan pengabdian masyrakat).
c. Diakui masyarakat sebagai suatu pekerjaan yang mempunyai status profesional (memperoleh kontribusi masyarakat, proteksi aturan dan mempunyai persyaratan kerja dan jaminan hidup yang layak).

Sesuai dengan pengertian profesi dan ciri-ciri yang diungkapkan di atas, maka pekerjaan guru ialah kiprah keprofesian, mengingat hal-hal sebagai berikut:
1. Diperlukan persyaratan akademis dan adanya aba-aba etik.
2. Semakin dituntut adanya kualifikasi semoga tahu perihal permasalahan perkembangan anak (Shaleh, 2005:278-280).

Abudin Nata menambahkan tiga kriteria suatu pekerjaan profesional:

a. Mengandung unsur pengabdian
Setiap profesi dikembangkan untuk memperlihatkan pelayanan tertentu kepada masyarakat. Setiap orang yang mengaku menjadi pengembang dari suatu profesi tertentu harus benar-benar yakin bahwa dirinya mempunyai pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk memperlihatkan pelayanan kepada masyarakat tersebut.

b. Mengandung unsur idealisme
Setiap profesi bukanlah sekedar mata pencari atau bidang pekerjaan yang mendatangkan bahan saja melainkan dalam profesi itu tercakup pengertian pengabdian pada sesuatu yang luhur dan idealis, menyerupai mengabdi untuk tegaknya keadilan, kebenaran meringankan beban penderitaan sesama manusia.

c. Mengandung unsur pengembangan
Setiap bidang profesi mempunyai kewajiban untuk menyempurnakan mekanisme kerja yang mendasari pengabdiannya secara terus-menerus. Secara teknis profesi dihentikan berhenti atau mandek. Kalau kemandekan teknik ini terjadi profesi itu dianggap sedang mengalami proses kelayuan atau sudah mati. Dengan demikian, profesipun manjadi punah dari kehidupan masyarakat (Nata, 2001:139).

Menurut Mukhtar Lutfi ada delapan kriteria yang harus dipenuhi oleh suatu pekerjaan semoga sanggup disebut sebagai profesi yaitu:
1. Panggilan hidup yang sepenuh waktu.
2. Pengetahuan dan kecakapan atau keahlian .
3. Kebakuan yang universal.
4. Pengabdian
5. Kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif
6. Otonomi
7. Kode etik
8. Klien.
Wolmer dan Mills dalam Sardiman menyampaikan pekerjaan itu dikatakan sebagai profesi apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Memiliki spesialisasi dengan latar belakang yang luas.
2. Merupakan karir yang dibina secara organisatoris.
3. Diakui masyarakat sebagai pekerjaan yang mempunyai status profesional. ( Sardiman, 2007:164).

Rahman Nata wijaya mengemukakan beberapa kriteria sebagai ciri suatu profesi:
1. Ada standar kerja yang baku dan jelas.
2. Ada forum pendidikan khusus yang menghasilkan pelakunya dengan acara pendidikan yang baik.
3. Ada organisasi yang memadai pelakunya untuk mempertahankan dan memperjuangkan eksistensi dan kesejahteraannya.
4. Ada moral dan aba-aba etik yang mengatur prilaku para pelakunya dalam memperlakukan kliennya.
5. Ada sistem imbalan terhadap jasa layanannya yang adil dan baku .
6. Ada akreditasi masyarakat (profesional penguasa dan awam) terhadap pekerjaan itu sebagai suatu profesi.

Kesimpulan

Profesi, ialah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Profesional, ialah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional ialah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang berdasarkan keahlian, sementara orang lain melaksanakan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.

Konsep dasar profesionalisme ialah kunci dalam suatu profesi, alasannya ialah hal inilah yang mendasari seseorang untuk bisa menjadi profesional dalam menjalankan profesi yang dimiliki. Guru ialah salah satu dari profesi, remaja ini mempunyai profesi haruslah bisa menjadi profesional. Karena tuntutan perkembangan dan hal ini sejalan dengan dinamisasi sistem pendidikan. Menjadi seorang guru harus profesional alasannya ialah nantinya guru’lah yang akan melahirkan generasi profesionalisme melalui profesinya itu.

DAFTAR PUSTAKA
  • Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai
  • Pustaka, 2001), Edisi III, hal. 897.
  • Sumardi, Pengaruh Pengalaman Terhadap Profesionalisme Serta Pengaruh Profesionalisme Terhadap Kinerja dan Kepuasan Kerja, Tesis, Undip, 2001.
  • http://karyailmiahkampus.blogspot.com/search?q=kriteria-profesional
    http://rizal.blog.undip.ac.id/files/2009/07/dipakai_siskom_etika-profesi.pdf
  • Sjafri Sairin, Membangun Profesionalisme Muhammadiyah, (Yogyakarta: Lembaga Pengembangan Tenaga Profesi [LPTP], 2003), hal 37.
Share on Google Plus

About Raden

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.