Pengertian Hukum Pidana
Hukum pidana adalah aturan yang mengatur suatu pelanggaran terhadap undang-undang yang telah ditetapkan,suatu pelanggaran dan suatu kejahatan terhadap suatu kepentingan umum dan suatu kepentingan individu, dan barang siapa yang memperbuat yang tidak boleh dalam suatu aturan pidana akan diancam dengan hukuman pidana yang telah ditentukan apa yang diperbuat oleh sih pelanggar tersebut. Hukum pidana juga merupakan aturan yang menjaga suatu stabilitas dan suatu forum watak yang mempunyai tugas merehabilitasi para pelaku pidana.Tujuan Hukum Pidana
Tujuan aturan pidana adalah untuk melindungi suatu kepentingan orang atau perseorangan (hak asasi manusia) untuk melindungi kepentingan suatu masyarakat dan negara dengan suatu perimbangan yang harmonis dari suatu tindakan yang tercela/kejahatan di satu pihak dari tindak-tindakan perbuatan yang melanggar yang merugiakan dilain pihak.Untuk menciptakan orang yang ingin melaksanakan kejahatan atau perbuatan yang tidak baik akan menjadi takut untuk melaksanakan perbuatan tersebut.
Untuk mendidik seseorang yang melaksanakan perbuatan yang melanggar semoga tidak melaksanakan lagi, dan semoga diterima kembali dilingkungan masyarakat.
Mencegah akan terjadinya gejala-gejala sosial yang tidak sehat atau yang melaksanakan perbuatan yang dilanggar, dan eksekusi untuk orang yang sudah terlanjur berbuat tidak baik.
Fungsi Hukum Pidana
1. Secara umum
Fungsi aturan pidana secara umum yaitu fungsi aturan pidana sama saja dengan fungsi hukum-hukum lain pada umumnya alasannya ialah untuk mengatur hidup dalam kemasyarakatan atau menyelenggarakan suatu tata dalam masyarakat.2. Secara khusus
Fungsi aturan secara khusus nya yaitu untuk melindungi suatu kepentingan aturan terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar dengan suatu hukuman atau eksekusi yang berupa pidana yang telah ditetapkan Undang-Undang yang telah ditetapkan dan yang sifatnya lebih tajam dari pada hukum-hukum lain nya atau untuk menawarkan aturan-aturan untuk melindungi yang pihak yang telah dirugikan..Contoh Hukum Pidana:
Pembunuhan
Pemerkosaan
Mencuri/merampok
Perbuatan korupsi
Perbuatan penganiyayaan
Perbuatanpenipuan
Itulah klarifikasi perihal Pengertian, Tujuan, dan Fungsi Hukum Pidana Beserta Contohnya Lengkap. Semoga bermanfaat bagi pembaca. Sekian dan terimakasih.
Baca juga artikel lainnya :
Contoh Makalah Hukum Perdata
Makalah Hukum Perbankan Kredit Macet Sumber http://kontenhidup.blogspot.com