Pengertian, Tujuan Dan Fungsi Aturan Pidana

Hukum pidana ialah merupakan salah satu dari aturan publik. Hukum pidana biasa nya digunakan untuk menghukum yang melanggar atau memperbuat kejahatan menyerupai mencuri, merampok, pemerkosaan, korupsi, pembunuhan, penipuan, dan penganiayaan. Untuk lebih jelasnya lagi mari simak ulasan yang ada dibawah berikut.

Pengertian Hukum Pidana

Hukum pidana adalah aturan yang mengatur suatu pelanggaran terhadap undang-undang  yang telah ditetapkan,suatu pelanggaran dan suatu kejahatan terhadap suatu kepentingan umum dan suatu kepentingan individu, dan barang siapa yang memperbuat yang tidak boleh dalam suatu aturan pidana akan  diancam dengan hukuman pidana yang telah ditentukan apa yang diperbuat oleh sih pelanggar tersebut. Hukum pidana juga  merupakan aturan yang menjaga suatu stabilitas dan suatu forum watak yang mempunyai tugas merehabilitasi para pelaku pidana.

Tujuan Hukum Pidana

Tujuan aturan pidana adalah untuk melindungi suatu kepentingan orang atau perseorangan (hak asasi manusia) untuk melindungi kepentingan suatu masyarakat dan negara dengan suatu perimbangan yang harmonis dari suatu tindakan yang tercela/kejahatan di satu pihak dari tindak-tindakan perbuatan yang melanggar yang merugiakan dilain pihak.
  
Untuk menciptakan orang yang ingin melaksanakan kejahatan atau perbuatan yang tidak baik akan menjadi takut untuk melaksanakan perbuatan tersebut.
 
Untuk mendidik seseorang  yang melaksanakan perbuatan yang melanggar semoga tidak melaksanakan lagi, dan semoga diterima kembali dilingkungan masyarakat.
  
Mencegah akan terjadinya gejala-gejala sosial yang tidak sehat atau yang melaksanakan perbuatan yang dilanggar, dan  eksekusi untuk orang yang sudah terlanjur berbuat tidak baik.


Fungsi Hukum Pidana

1. Secara umum

Fungsi aturan pidana secara umum yaitu fungsi aturan pidana sama saja dengan fungsi hukum-hukum lain pada umumnya alasannya ialah untuk mengatur hidup dalam kemasyarakatan atau menyelenggarakan suatu tata dalam masyarakat.

2. Secara khusus

Fungsi aturan secara khusus nya yaitu untuk melindungi suatu kepentingan aturan terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar dengan suatu hukuman atau eksekusi yang berupa pidana yang telah ditetapkan Undang-Undang yang telah ditetapkan dan yang sifatnya lebih tajam dari pada hukum-hukum lain nya atau untuk menawarkan aturan-aturan untuk melindungi yang pihak yang telah dirugikan..

Contoh  Hukum Pidana:


Pembunuhan
Pemerkosaan
Mencuri/merampok
Perbuatan korupsi
Perbuatan penganiyayaan
Perbuatanpenipuan


Itulah klarifikasi perihal Pengertian, Tujuan, dan Fungsi Hukum Pidana Beserta Contohnya Lengkap. Semoga bermanfaat bagi pembaca. Sekian dan terimakasih.

Baca juga artikel lainnya :

Makalah Hukum Agraria Tentang Hak-hak Atas Tanah
Contoh Makalah Hukum Perdata
Makalah Hukum Perbankan Kredit Macet
Sumber http://kontenhidup.blogspot.com
Share on Google Plus

About Raden

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.