Contoh Makalah Aturan Perdata



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pada dasarnya kehidupan antara seseorang itu didasarkan pada adanya suatu “hubungan”, baik kekerabatan atas suatu kebendaan atau kekerabatan yang lain. Adakalanya kekerabatan antara seseorang atau tubuh aturan itu tidak berjalan mulus ibarat yang diharapkan, sehingga seringkali mengakibatkan permasalahan hukum. Sebagai rujukan sebagai akhir terjadinya kekerabatan pinjam meminjam saja seringkali mengakibatkan permasalahan hukum. Atau rujukan lain dalam hal terjadinya putusnya perkawinan seringkali mengakibatkan permasalahan hukum. Hal tersebut termasuk dalam persoalan hukum perdata.
Apa itu aturan perdata ? pertanyaan ini awalnya sangat sulit untuk dijawab, mengingat aturan perdata  mempunyai banyak segi, memiliki arti sendiri. Penerapan aturan perdata berkaitan dengan ruang lingkup aturan perdata itu sendiri sanggup bersifat luas dan sanggup pula bersifat sempit.  Dalam hukum perdata sanggup melihat seberapa jauh seseorang bergaul di dalam masyarakat dan apa saja yang dilakukan seseorang tersebut di masyarakat.
Pada kesempatan pertama kali ini, kelompok kami akan  mencoba mengambarkan perihal aturan perdata. Makalah ini akan memaparkan perihal pengertian dan sekelumit perihal aturan perdata, sumber aturan perdata dan hal-hal  yang menyangkut perihal aturan perdata.

B.     Rumusan Masalah
1.  Apa pengertian hukum perdata, baik dalam arti luas maupun arti sempit ?
2.  Apa maksud dari aturan perdata material dan aturan perdata formal ?
3.  Apa sumber aturan perdata ?
4.  Bagaimana sistematika aturan perdata ?
5.  Apa asas-asas aturan perdata ?
6.  Bagaimana sejarah aturan perdata di Indonesia ?

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Hukum Perdata Arti Luas dan Sempit
1.    Pengertian aturan perdata
Istilah aturan perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai terjemahan dari bahasa Belanda yaitu burgerlijkrecht Wetboek (B.W)  pada masa pendudukan Jepang. Di samping istilah itu, sinonim aturan perdata adalah civielrecht dan privatrecht.
Para andal menawarkan batasan aturan perdata, ibarat berikut. Van Dunne mengartikan aturan perdata, khususnya pada era ke -19 adalah:
“Suatu peraturan yang mengatur perihal hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan individu, ibarat orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan aturan publik menawarkan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”
Pendapat lain yaitu Vollmar, beliau mengartikan aturan perdata adalah:
“Aturan-aturan atau  norma-norma yang menawarkan pembatasan dan oleh karenanya menawarkan donasi pada kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai kekerabatan keluarga dan kekerabatan kemudian lintas.

Dengan demikian, sanggup dikatakan bahwa pengertian aturan perdata yang dipaparkan para andal di atas, kajian utamanya pada pengaturan perihal donasi antara orang yang satu dengan orang lain, akan tetapi di dalam ilmu aturan subyek aturan bukan hanya orang tetapi tubuh aturan juga termasuk subyek hukum, jadi untuk pengertian yang lebih tepat yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum (baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur kekerabatan antara subjek aturan satu dengan yang lain dalam kekerabatan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.

2.    Arti luas
Hukum perdata dalam arti luas yakni materi aturan sebagaimana tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) yaitu segala aturan pokok yang mengatur kepentingan perseorangan, dan juga Kitab Undang-Undang aturan dagang Wetboek van Koophandel (WVK) beserta sejumlah undang-undang yang disebut undang-undang suplemen lainnya seperti peraturan yang ada dalam KUHPerdata, KUHD, serta sejumlah undang-undang suplemen (UU pasar modal, UU perihal PT dan sebagainya)).

3.    Arti sempit
Hukum perdata dalam arti sempit yaitu aturan perdata sebagaimana yang terdapat dalam KUHPerdata saja.

B.     Pengertian Hukum Perdata Material dan Formal
1.    Hukum  Perdata Material
Pengertian hukum perdata material adalah mengambarkan perbuatan-perbuatan apa yang sanggup dieksekusi serta hukuman-hukuman apa yang sanggup dijatuhkan. Hukum materil memilih isi sesuatu perjanjian, sesuatu perhubungan atau sesuatu perbuatan. Dalam pengertian aturan materil perhatian ditujukan kepada isi peraturan.
2.    Hukum Perdata Formal
Pengertian hukum perdata formal adalah memperlihatkan cara mempertahankan atau menjalankan peraturan-peraturan itu dan dalam perselisihan maka aturan formil itu memperlihatkan cara menuntaskan di muka hakim. Hukum formil disebut pula aturan Acaara. Dalam pengertian aturan formil perhatian ditujukan kepada cara mempertahankan/ melaksanakan isi peraturan.

C.    Sumber Hukum Perdata
Sumber aturan yakni segala sesuatu yang mengakibatkan aturan-aturan yang memiliki kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan timbulnya hukuman yang tegas dan nyata. Sumber aturan perdata yakni asal mula aturan perdata atau kawasan dimana aturan perdata di temukan.
Volamar membagi sumber aturan perdata menjadi empat macam. Yaitu KUHperdata ,traktat, yurisprudensi, dan kebiasaan. Dari keempat sumber tersebut dibagi lagi menjadi dua macam, yaitu sumber aturan perdata tertulis dan tidak tertulis. Yang dimaksud dengan sumber aturan perdata tertulis yaitu kawasan ditemukannya kaidah-kaidah aturan perdata yang berasal dari sumber tertulis. Umumnya kaidah aturan perdata tertulis terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi. Sumber aturan perdata tidak tertulis yakni kawasan ditemukannya kaidah aturan perdata yang berasal dari sumber tidak tertulis. Seperti terdapat dalam aturan kebiasaan.
Yang menjadi sumber perdata tertulis yaitu:

1. AB (algemene bepalingen van Wetgeving) ketentuan umum permerintah Hindia Belanda
2. KUHPerdata (BW)
3. KUH dagang
4. UU No 1 Tahun 1974
5. UU No 5 Tahun 1960 Tentang Agraria.

D.      Sistematika Hukum Perdata
Sistematika, yang di dalam bahasa Inggris, disebut systematics, bahasa Belandanya, yaitu systematiken, yaitu susunan atau struktur dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Di negara-negara yang menganut sistem Common Law tidak mengenal pembagian antara aturan publik dan aturan privat. Sehingga aturan perdatanya tidak dibuat dalam sebuah kodifikasi, tetapi ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan aturan perdata tersebar dalam banyak sekali act atau undang-undang. Namun, di dalam sistem aturan yang menganut Civil Law, maka sumber aturan utama, yaitu aturan kodifikasi yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Berikut ini, disajikan sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia, Belanda, Rusia, Perancis dan Jerman.
Sistematika KUH Perdata yang berlaku di Indonesia, mencakup :
Buku I                   : perihal orang
Buku II                  : perihal Hukum Perdata
Buku III                 : perihal Perikanan
Buku IV                : perihal Pembuktian dan Daluarsa

Di Belanda, Kitab Undang-Undang Hukum Perdatanya telah dilakukan penyempurnaan. Dengan adanya penyempurnaan itu, maka terjadi perubahan sistematika, yang semula hanya terdiri atas lima buku, yang mencakup :
Buku I   : perihal aturan orang dan keluarga (Personen-en-Familierecht)
Buku II  : perihal Badan Hukum (Rechrspersoon)
Buku III : perihal Hukum Kebendaan (Van Verbindtenissen)
Buku IV : perihal Daluarsa (Van Verjaring)


E.       Asas-asas Hukum Perdata
Beberapa asas yang terkandung dalam KUHPerdata yang sangat penting dalam Hukum Perdata adalah: 

1.      Asas Kebebasan Berkontrak
Asas ini mengandung pengertian bahwa setiap orang sanggup mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah diatur dalam undang-undang, maupun yang belum diatur dalam undang-undang (lihat Pasal 1338 KUHPdt).

2.      Asas Konsensualisme
Asas konsensualisme sanggup disimpulkan dalam Pasal 1320 ayat (1) KUHPdt. Pada pasal tersebut ditentukan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian yakni adanya kata kesepakatan antara kedua belah pihak. Asas ini merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, melainkan cukup dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan yakni persesuaian antara kehendak dan pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak.

3.      Asas Kepercayaan
Asas kepercayaan mengandung pengertian bahwa setiap orang yang akan mengadakan perjanjian akan memenuhi setiap prestasi yang diadakan diantara mereka dibelakang hari.
4.      Asas Kekuatan Mengikat
Asas kekuatan mengikat ini yakni asas yang menyatakan bahwa perjanjian hanya mengikat bagi para pihak yang mengikatkan diri pada perjanjian tersebut dan sifatnya hanya mengikat.

5.      Asas Persamaan hukum,
Asas persamaan aturan mengandung maksud bahwa subjek aturan yang mengadakan perjanjian memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam hukum. Mereka dilarang dibeda-bedakan antara satu sama lainnya, walaupun subjek aturan itu berbeda warna kulit, agama, dan ras.

6.      Asas Keseimbangan,
Asas keseimbangan yakni asas yang menghendaki kedua belah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian. Kreditur memiliki kekuatan untuk menuntut prestasi dan bila diharapkan sanggup menuntut pelunasan prestasi melalui kekayaan debitur, namun debitur memikul pula kewajiban untuk melaksanakan perjanjian itu dengan itikad baik.

7.      Asas Kepastian Hukum,
Asas kepastian aturan atau disebut juga dengan asas pacta sunt servanda merupakan asas yang bekerjasama dengan akhir perjanjian. Asas pacta sunt servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang. Mereka dilarang melaksanakan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak. 

8.      Asas Moral 
Asas adab ini terikat dalam perikatan wajar, yaitu suatu perbuatan sukarela dari seseorang tidak sanggup menuntut hak baginya untuk menggugat prestasi dari pihak debitur. Hal ini terlihat dalam zaakwarneming, yaitu seseorang melaksanakan perbuatan dengan sukarela (moral). Yang bersangkutan memiliki kewajiban aturan untuk meneruskan dan menuntaskan perbuatannya. Salah satu faktor yang menawarkan motivasi pada yang bersangkutan melaksanakan perbuatan aturan itu yakni didasarkan pada kesusilaan (moral) sebagai panggilan hati nuraninya.

9.       Asas Perlindungan
Asas donasi mengandung pengertian bahwa antara debitur dan kreditur harus dilindungi oleh hukum. Namun, yang perlu menerima donasi itu yakni pihak debitur alasannya yakni pihak ini berada pada posisi yang lemah.Asas-asas inilah yang menjadi dasar pijakan dari para pihak dalam memilih dan menciptakan suatu kontrak/perjanjian dalam acara aturan sehari-hari. Dengan demikian sanggup dipahami bahwa keseluruhan asas diatas merupakan hal penting dan mutlak harus diperhatikan bagi pembuat kontrak/perjanjian sehingga tujuan selesai dari suatu kesepakatan sanggup tercapai dan terealisasi sebagaimana diinginkan oleh para pihak.

10.  Asas Kepatutan.
Asas kepatutan tertuang dalam Pasal 1339 KUHPdt. Asas ini berkaitan dengan ketentuan mengenai isi perjanjian yang diharuskan oleh kepatutan berdasarkan sifat perjanjiannya.

11.  Asas Kepribadian (Personality)
Asas kepribadian merupakan asas yang memilih bahwa seseorang yang akan melaksanakan dan/atau menciptakan kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja. Hal ini sanggup dilihat dalam Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUHPdt. 

12.  Asas Itikad Baik (Good Faith)
Asas itikad baik tercantum dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPdt yang berbunyi: “Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Asas ini merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh maupun kemauan baik dari para pihak.

F.       Sejarah Hukum Perdata di Indonesia
Hukum perdata tertulis yang berlaku di Indonesia merupakan produk aturan perdata Belanda yang diberlakukan asas konkordansi yaitu aturan yang berlaku di negeri jajahan (Belanda) sama dengan ketentuan yang berlaku di negeri penjajah.
Secara makrosubtansial perubahan-perubahan yang terjadi pada aturan perdata Indonesia : Pertama, pada mulanya aturan perdata indonesia merupakan ketentuan-ketentuan pemerintahan Hindia-Belanda yang diberlakukan di Indonesia (Algamene Bepalingen van Wetgeving) Kedua dengan konkordansi pada tahun 1847 diundangkan KUHPerdata (BW) oleh pemerintahan Belanda.
Dalam prespektif aturan sejarah, aturan perdata yang berlaku di Indonesia terbagi dalam dua periode, yaitu periode sebelum Indonesia  merdeka dan periode sesudah Indonesia merdeka.

1.      Hukum Perdata pada masa penjajahan Belanda
Sebagai negara jajahan, maka aturan yang berlaku di Indonesia yakni aturan bangsa penjajah. Hal yang sama untuk aturan perdata. Hukum perdata yang diberlakukan bangsa Belanda untuk Indonesia mengalami adopsi dan perjalanan sejarah yang sangat panjang.
                Pada mulanya aturan perdata Belanda dirancang oleh suatu panitia yang dibuat tahun 1814 yang diketuai oleh Mr.J.M Kempers (1776-1824). Tahun 1816, Kempers memberikan rencana code aturan tersebut pada masa pemerintahan Belanda didasarkan pada aturan belanda kunodan diberi nama own Kempers. Dalam perjalanannya bagi orang-orang Tiong Hoa dan bukan Tiong Hoa mengalami pembedaan dalam pelaksanaan perundang-undangan dalam aturan perdata.

2.      Hukum Perdata semenjak Kemerdekaan
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia didasarkan pada pasal II aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, yang pada pokoknya memilih bahwa segala peraturan dinyatakan masih berlaku sebelum diadakan peraturan gres berdasarkan Undang-Undang Dasar termasuk didalamnya aturan perdata belanda yang berlaku di Indonesia. Hal ini untuk mencegah terjadinya kekosongan aturan (Rechtvacum), dibidang Hukum Perdata.
Menurut Sudikno Mertokusumo, keberlakuan aturan perdata Belanda tersebut di Indonesia didasarkan pada berberapa pertimbangan. Selain itu, secara keseluruhan aturan perdata Indonesia dalam perjalanan sejarahnya mengalami berberapa proses perubahan yang mana perubahan tersebut diadaptasi dengan kondisi bangsa Indonesia sendiri. Hukum perdata ini mencakup enam pembahasan, yaitu : Hukum Agraria, Hukum Perkawinan, Hukum Islam yang Direseptio, Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah, Jaminan Fidusia, dan Lembaga Penjaminan Simpanan.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Hukum perdata adalah  hukum yang mengatur kekerabatan antar individu dalam pergaulan masyarakat.
Sedangkan aturan perdata material adalah menerangkan perbuatan-perbuatan apa yang sanggup dieksekusi serta hukuman-hukuman apa yang sanggup dijatuhkan.
Hukum perdata formal adalah memperlihatkan cara mempertahankan atau menjalankan peraturan-peraturan itu dan dalam perselisihan maka aturan formil itu memperlihatkan cara menuntaskan di muka hakim.
Dalam aturan perdata juga ada asas-asa dan juga sumber-sumber hukum, sejarah aturan perdata di Indonesia juga tak lepas dari Belanda.

B.     Saran
Demikianlah makalah perihal Hukum Perdata. Kami menyadari bahwa makalah yang kami buat jauh dari pada tepat dan juga masih banyak kesalahan, untuk itu kami harapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca biar dalam pembuatan makalah selanjutnya menjadi lebih baik, semoga makalah ini sanggup menawarkan manfaat kepada kita.

Daftar Pusaka
Kansil, C.S.T, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1989.
Muhammad, Abdulkadir,  Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014.
Nurbani, Erlis Septiana, Perbandingan Hukum perdata, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014.
Salim HS, Hukum Perdata Tertulis, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Soetami, A. Siti, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Bandung; PT. Refika Aditama, 2007.
Sofwan, Sri Sudewei Masjchoen, Hukum Perdata dan Hukum Benda, Yogyakarta: Liberty.
Tutik, Titik Triwulan, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Kencana, 2010.
https://purnama110393.wordpress.com diakses pada 13/09/2015
http://karyailmiahkampus.blogspot.com/search?q=contoh-makalah-hukum-perdata diakses pada tanggal 13/09/2015
http://karyailmiahkampus.blogspot.com/search?q=contoh-makalah-hukum-perdata diakses pada tanggal 13/09/2015
http://karyailmiahkampus.blogspot.com/search?q=contoh-makalah-hukum-perdata diakses tanggal 13/09/2015














Sumber http://kontenhidup.blogspot.com
Share on Google Plus

About Raden

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.