Tugas 1 (Pendidikan Kewarganegaraan 2)

KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah menawarkan rahmat serta hidayah-Nya sehingga penyusunan makalah ini sanggup diselesaikan.

Makalah ini saya susun sebagai kiprah dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan judul “ MAKNA YANG TERKANDUNG DALAM Undang-Undang Dasar 1945 PASAL 30”.

Terima kasih saya sampaikan kepada BapakIR.MOESADIN MALIK,MSI selaku dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang telah membimbing dan menawarkan kuliah demi lancarnya terselesaikan kiprah makalah ini.

Demikianlah kiprah ini saya susun semoga bermanfaat, dan sanggup memenuhi kiprah mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.





Penulis

Daftar Isi

I. Kata pengantar...................................................1

II. Daftar isi.....................................................2-4

III. Makna yang terkandung dalam pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945......3-5

IV. Menjawab pertanyaan......................................6-10

V. Kesimpulan & Sumber..........................................11


1. MAKNA YANG TERKANDUNG DALAM PASAL 30 Undang-Undang Dasar 1945

A. Makna yang terkandung didalam pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 bagi setiap warga negara

Didalam pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa :
1. Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
2. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
5. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, kekerabatan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Makna yang terkandung didalam pasal 30 tersebut yaitu bahwa setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Dari isi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 diatas sanggup disimpulkan bahwa makna yang terkandung didalam setiap ayat yaitu sebagai berikut:
• Ayat (1) menyebutkan perihal hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
• Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat,
• Ayat (3) menyebutkan kiprah Tentara Nasional Indonesia sebagai "mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara".



Ayat (4) menyebut kiprah Polisi Republik Indonesia sebagai "melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum".

• Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, kekerabatan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU).
Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh sanggup disimpulkan, meski Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan kiprah dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Pengaturan perihal sinkronisasi kiprah pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya "ke-sistem-an" yang baik dan benar.
Namun didalam Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 juga membuktikan bahwa, pertahanan negara tidak sekadar pengaturan perihal Tentara Nasional Indonesia dan bahwa keamanan negara tidak sekadar pengaturan perihal Polri. Pertahanan negara dan keamanan negara perlu dijiwai semangat Ayat (2) perihal "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Makna dari suara Ayat (5), “yang terkait pertahanan dan keamanan negara, diatur dengan undang-undang" yaitu bahwa RUU, UU, dan Peraturan Pemerintah lain ibarat RUU Intelijen, UU perihal Keimigrasian, UU perihal Kebebasan Informasi, UU Hubungan Luar Negeri, RUU perihal Rahasia Negara, UU perihal Otonomi Daerah, dan hal-hal lain yang terkait pertahanan dan keamanan negara perlu terjalin dalam semangat kebersamaan "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta".
Maka dari itu dengan di tunjukannya pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, masyarakat yang mempunyai hak dan kewajiban membela Negara harus bersatu ikut membela bangsa dan negaranya. Membela negara tidak harus dengan ikut berperang atau segala hal hal yang sanggup mengancam nyawa sendiri, tetapi bisa juga dengan mengamankan lingkungan ibarat siskamling, membantu korban musibah di dalam negri, berguru atau mendalami ilmu kewarganegaraan dan mempraktikan setiap ajarannya, dan bisa juga bagi pelajar dengan mengikuti aktivitas ekskul pramuka atau PMR.
Di Indonesia pertahanan nasional mempunyai sifat sebagai berikut :
a. Mandiri
Ketahanan nasional percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta pada keuletan dan ketangguhan, yang mengandung prinsip tidak gampang menyerah, dengan rujukan pada identitas, integritas, dan kepribadian bangsa. Kemandirian (independency) ini merupakan untuk menjalin kolaborasi yang saling menguntungkan dalam perkembangan global (interdependent).
b. Dinamik
Ketahanan nasional tidaklah tetap. Ia sangat meningkat atau menurun, tergantung pada situasi dan kondisi bangsa, Negara, serta lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat bahwa segala sesuatu di dunia ini senantiasa berubah dan perubahan itu senantiasa berubah pula.
c. Wibawa
Keberhasilan pelatihan ketahanan nasional Indonesia secara berlanjut dan berkesinambungan akan meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa. Makin tinggi ketahanan nasional Indonesia, makin tinggi daya tangkal yang mempunyai oleh bangsa dan Negara Indonesia.
d. Konsultasi dan kerjasama
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonistis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih mengutamakan sikap konsultatif, kerjasama, serta saling menghargai dengan mengandalkan kekuatan budbahasa dan kepribadian bangsa.
Beberapa dasar aturan dan peraturan perihal Wajib Bela Negara :
• Tap MPR No.VI Tahun 1973 perihal konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
• Undang-Undang No.29 tahun 1954 perihal Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
• Undang-Undang No.20 tahun 1982 perihal Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
• Tap MPR No.VI Tahun 2000 perihal Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dengan POLRI.
• Tap MPR No.VII Tahun 2000 perihal Peranan Tentara Nasional Indonesia dan POLRI
• Amandemen Undang-Undang Dasar '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
• Undang-Undang No.3 tahun 2002 perihal Pertahanan Negara.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan meragukan dan mengatasi aneka macam macam ATHG / ancaman, tantangan, kendala dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia ibarat para hero yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan Negara:
• Terorisme Internasional dan Nasional.
• Aksi kekerasan yang berbau SARA.
• Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
• Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
• Kejahatan dan gangguan lintas negara.
• Pengrusakan lingkungan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” dan ” Syarat-syarat perihal pembelaan diatur dengan undang-undang.” Makara sudah niscaya mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan kendala baik yang tiba dari luar maupun dari dalam.
2. Menjawab pertanyaan

1. Jelaskan tujuan pendidikan nasional
 Pendidikan nasional berdasarkan dasar pemikiran pendidikan pancasila bertujuan untuk meningkatkan kualitas insan Indonesia, yaitu insan yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berdisiplin, beretos kerja, professional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
 Sedangkan berdasarkan UU nomor 2 Pasal 4 tahun1989 Pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan berbagi insan Indonesia seutuhnya yaitu insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, mempunyai pengatahuan dan keteramplan ,kesehatan jasmani dan rohani,kepribadian yang mantap dan berdikari serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.


2.Jelaskan pengertian bela Negara dalam kontek kehidupan berbangsa dan bernegara
Bela Negara yaitu tekad dan tindakan warga Negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan dan kesaktian pancasila sebagai ideology Negara dan rela berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan Negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah yudiris nasional, seta nilai-nilai pancasila dan undang-undang dasar 1945


PPBN yaitu pendidikan dasar bela Negara,guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia keyakinan akan kebenaran pancasila sebagai ideologi Negara, kerelaan berkorban untuk Negara, serta menawarkan kemampuan awal bela Negara.
Nilai-nilai bela negara yang harus lebih dipahami penerapannya dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara antara lain:
• Cinta Tanah Air
Cinta tanah air sanggup diwujudkan dengan cara kita mengetahui sejarah negara kita sendiri, melestarikan budaya-budaya yang ada, menjaga lingkungan kita dan pastinya menjaga nama baik negara kita.
• Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
Kesadaran berbangsa dan bernegara sanggup kita wujudkan dengan cara mencegah perkelahian antar perorangan atau antar kelompok dan menjadi anak bangsa yang berprestasi baik di tingkat nasional maupun internasional.
3. Jelaskan tujuan pendidikan kewarganegaraan diberikan di perguruan tinggi tinggi !
Penjelasan Pasal 37 Ayat (1) UU RI No.20 Tahun 2003:
“Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk penerima didik menjadi insan yang mempunyai rasa kebangsaan dan cinta tanah air”
Dan TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI ( Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
Agar mahasiswa :
• Memiliki motivasi menguasai materi pendidikan kewarganegaraan
• Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik.
• Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk membuat masyarakat madani.
Dari pernyataan diatas sanggup disimpulkan bahwa Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan yaitu untuk menumbuhkan wawasan dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga Negara kesatuan republic Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai Iptek dan seni.
Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan semoga mahasiswa mempunyai wawasan kesadaran bernegara untuk bela Negara dan mempunyai contoh piker, contoh sikap dan sikap sebagai contoh tindak yang cinta tanah air berdasarkan pancasila. Semua semua itu diharapkan demi tetap utuh dan tegaknya Negara kesatuan republic Indonesia.
4. Jelaskan kopetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan
Undang-undang nomor 2 tahun 1989 perihal sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa "pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali penerima didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga kekerabatan antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara semoga menjadi warga negara yang sanggup dipercaya oleh bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia."
Kopetensi lulusan pedidikan kewarganegaraan yaitu seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari rasa tanggung jawab dari seseorang warga negaradalam kekerabatan dengan Negara, dan memecahkan aneka macam dilema hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara, dan ketahanan nasional.

5. Jelaskan pengertian pendidikan kewiraan !
Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan yaitu suatu contoh pendidikan sebagai usaha sadar untuk menyiapkan para mahasiswa melalui aktivitas bimbingan, pengajaran/atau latihan bagi kiprahnya dimasa yang akan datang.


Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan lebih menitikberatkan kepada kemampuan budi budi ilmiah yang bersifat konigtif dan afektif perihal bela negara dalam rangka ketahanan nasional.
Pendidikan kewiraan dimaksudakan untuk memeperluas cakrawala befikir para mahisiswa sebagai warga negara indonesiaa,sekaligus sebagai pe juang bangsa dalam usaha membuat serta meningkatakan kesejahteraan dan keamanan nasional untuk menjamin kelangsungan hiidup bangsa dan negara demi terwujudnya aspirasi usaha nasional dengan tujuan untuk memupuk kesadaran bela negara dan berfikir komperehensif integral (terpadu) dikalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan nasional.
Tujuan pendidikan kewiraan
Adalah memupuk kesadaran bela negara dan berfikir komprehensif integral dikalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan nasional dengan didasari pada :
• Kecintaan pada tanah air
• Kesadaran berbagsa dan bernegara
• Keyakinan akan ketangguhan pancasila
• Rela berkorban demi bangsa dan Negara
• Kemampuan awal bela Negara
Ruang lingkup Pendidikan kewiraan tediri dari 5 pokok bahasan :
• Wawasan nusantara
• Ketahanan nasional
• Politik dan seni administrasi nasional
• Politik dan seni administrasi perthanan nasional
• Sistem perahanan keamanan rakyat semesta
3. KESIMPULAN

• Makna hak dan kewajiban yang terkandung didalam pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 yaitu merupakan hak dan kewajiban tiap warga negara wajib ikut serta dalam membela pertahanan dan keamanan negara indonesia ini melalui sistem keamanan yaitu Tentara Nasional Indonesia dan POLRI sebagai kekuatan utama dan partisipasi rakyat indonesia sebagai kekuatan pendukung, meski Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia berbeda dalam struktur organisasi Tentara Nasional Indonesia pada Pertahanan dan POLRI pada keamanan, namun dalam menjalankan kiprah dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". membela Negara tidaklah hanya sanggup dilakukan oleh mereka yang bertugas mengatur Negara ibarat Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia namun rakyat biasa pun juga sanggup mempertahankan keamanan Negara nya dengan hal-hal kecil yang dimulai dari kehidupan diri sendiri, kehidupan bertetangga maupun kehidupan berbangsa. Dan tiap warga negara mau tidak mau harus wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan kendala baik yang tiba dari luar maupun dari dalam, dan dengan adanya hak dan kewajiban yang sama kepada setiap warga negara diharapkan setiap warga negara sanggup berperan aktif dalam usaha membela negara tanpa harus ada komando dan perintah.











Sumber :

Moesadin malik.Ir., M.si (2013), Pokok-pokok materi pendidikan kewarganegaraan
Kaelan, M.S (2010), Pendidikan pancasila
http://karyailmiahkampus.blogspot.com/search?q=maksud-dan-tujuan-pendidikan-kewiraan


http://karyailmiahkampus.blogspot.com/search?q=maksud-dan-tujuan-pendidikan-kewiraan



http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945







Share on Google Plus

About Raden

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.