Makalah Fiqh Ibadah Thaharah

Wudhu dan Bersuci Thaharoh. (Foto. Repro)

Thaharah
Makalah Fiqh Ibadah
Dosen Pengampu : Rustam D. K. A. H, M. Ag

Disusun Oleh :
Siti Nur Wakhidah
Abid Mansyurudin
Ahmad Arif Hidayat
Ahmad Mustaghfirin


FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
2013


i.                    Pendahuluan
Agama Islam merupakan Thaharah menduduki duduk kasus penting dalam Islam. Boleh dikatakan bahwa tanpa adanya thaharah, ibadah kita kepada Allah SWT tidak akan diterima. Sebab beberapa ibadah utama mensyaratkan thaharah secara mutlak. Tanpa thaharah, ibadah tidak sah. Bila ibadah tidak sah, maka tidak akan diterima Allah. Kalau tidak diterima Allah, maka konsekuensinya yaitu kesia-siaan.
Perhatian Islam atas dua jenis kesucian itu -hakiki dan maknawi- merupakan bukti otentik wacana konsistensi Islam atas kesucian dan kebersihan. Dan bahwa Islam yaitu peri hidup yang paling unggul dalam urusan keindahan dan kebersihan.
4.2. Islam Memperhatian Pencegahan Penyakit
Termasuk juga bentuk perhatian serius atas duduk kasus kesehatan baik yang bersifat umum atau khusus. Serta pembentukan pisik dengan bentuk yang terbaik dan penampilan yang terindah. Perhatian ini juga merupakan arahan kepada masyarakat untuk mencegah tersebarnya penyakit, kemalasan dan keengganan.
Sebab wudhu' dan mandi itu secara pisik terbukti bisa menyegarkan tubuh, mengembalikan fitalitas dan membersihkan diri dari segala kuman penyakit yang setiap ketika bisa menyerang tubuh.
Secara ilmu kedokteran modern terbukti bahwa upaya yang paling efektif untuk mencegah terjadinya wabah penyakit yaitu dengan menjaga kebersihan. Dan menyerupai yang sudah sering disebutkan bahwa mencegah itu jauh lebih baik dari mengobati
4.3. Orang Yang Menjaga Kebersihan Dipuji Allah
Allah SWT telah memuji orang-orang yang selalu menjaga kesucian di dalam Al-Quran Al-Kariem.
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Sesungguhnya Allah menyayangi orang-orang yang taubat dan orang-orang yang membersihan diri. (QS. Al-Baqarah : 222).
لاَ تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَى مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيهِ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ
Di dalamnya ada orang-orang yang suka membersihkan diri Dan Allah menyukai orang yang membersihkan diri. (QS. An-Taubah : 108)
Sosok pribadi muslim sejati yaitu orang yang bisa menjadi teladan dan idola dalam arti yang positif di tengah insan dalam hal kesucian dan kebersihan. Baik kesucian zahir maupun maupun batin. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW kepada jamaah dari shahabatnya :
Kalian akan mendatangi saudaramu, maka perbaguslah kedatanganmu dan perbaguslah penampilanmu. Sehingga sosokmu bisa menyerupai tahi lalat di tengah insan (menjadi pemanis). Sesungguhnya Allah tidak menyukai hal yang kotor dan keji. (HR. Ahmad)
4.4. Kesucian Itu Sebagian Dari Iman
Rasulullah SAW telah menyatakan bahwa urusan kesucian itu sangat terkait dengan nilai dan derajat keimanan seseorang. Bila urusan kesucian ini bagus, maka imannya pun bagus. Dan sebaliknya, bila duduk kasus kesucian ini tidak diperhatikan, maka kulitas imannya sangat dipertaruhkan.
الطَّهُوْرُ شَطْرُ الإِيْمَانِ
Kesucian itu serpihan dari Iman (HR. Muslim)
4.5. Kesucian Adalah Syarat Ibadah
Selain menjadi serpihan utuh dari keimanan seseorang, duduk kasus kesucian ini pun terkait erat dengan syah tidaknya ibadah seseorang. Tanpa adanya kesucian, maka seberapa anggun dan banyaknya ibadah seseorang akan menjadi ritual tanpa makna. Sebab tidak didasari dengan kesucian baik hakiki maupun maknawi.
Rasulullah SAW bersabda :
مِفْتَاحُ الصَّلاةِ الطَّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ  - رَوَاهُ الْخَمْسَةُ إلا النَّسَائِيّ
Dari Ali bin Thalib ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Kunci shalat itu yaitu kesucian, yang mengharamkannya yaitu takbir dan menghalalkannya yaitu salam`.(HR. Abu Daud, Tirmizi, Ibnu Majah)[1]. ÿ




THAHARAH
            Thaharah berarti higienis (nadlafah), suci (nazahah), terbebas (khulus) dari kotoran (danas) menyerupai tersebut dalam al-Qur’an :

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan orang-orang yang mensucikan diri.
(al-Baqarah/2:222)
            Menurut  syara’, thaharah itu ialah mengangkat (menghilangkan) penghalang yang timbul dari hadas atau najis. Dengan demikian thaharah syar’i terbagi menjadi 2 macam, yaitu thaharah dari hadas dan thaharah dari najis. Hadas ialah keadaan tidak suci yang dialami seseorang sehingga mengakibatkan terhalang untuk melaksanakan ibadah. Thaharah dari hadas ada 3 macam yaitu wudlu, mandi, tayamum.

1. Pengertian

Thaharah (طهارة) dalam bahasa Arab bermakna An-Nadhzafah (النظافة), yaitu kebersihan.[2]
Namun yang dimaksud disini tentu bukan semata kebersihan. Thaharah dalam istilah para andal fiqih yaitu :
§  (عبارة عن غسل أعضاء مخصوصة بصفة مخصوصة), yaitu mencuci anggota tubuh tertentu dengan cara tertentu.
§  (رفع الحدث و إزالة النجس), yaitu mengangkat hadats dan menghilangkan najis.[3]
Dalam pandangan syariah, air yaitu benda yang istimewa dan punya kedudukan khusus, yaitu menjadi media utama untuk melaksanakan ibadah ritual berthaharah. Air merupakan media yang berfungsi untuk menghilangkan najis, sekaligus juga berfungsi sebagai media untuk menghilangkan hadats.
Meski benda lain juga bisa dijadikan media berthaharah, namun air yaitu media yang utama. Sebagai referensi adalh tanah. Tanah memang sanggup berfungsi untuk menghilangkan najis, tetapi yang utama tetap air.  Najis berat menyerupai jilatan anjing, disucikan dengan air 7 kali, tanah hanya salah satunya saja. Tanah memang bisa digunakan untuk bertayammum, namun selama masih ada air, tayammum masih belum dikerjakan.
Maka ketika kita berbicara wacana thaharah, serpihan wacana air menjadi serpihan yang tidak bisa disepelekan.

1. Empat Keadaan Air Dalam Thaharah

Namun demikian, tidak semua air bisa digunakan untuk bersuci. Ada beberapa keadan air yang tidak memungkinkan untuk digunakan untuk bersuci.
Para ulama telah membagi air ini menjadi beberapa keadaan, terkait dengan hukumnya untuk digunakan untuk bersuci. Kebanyakan yang kita sanggup di dalam kitab fiqh,  mereka membaginya menjadi 4 macam, yaitu :
·         air mutlaq
·         air musta’mal
·         air yang tercampur benda yang suci
·         air yang tercampur dengan benda yang najis.
Berikut ini yaitu penjabarannya secara ringkas :

1.1. Air Mutlaq

Air mutlaq yaitu keadaan air yang belum mengalami proses apapun. Air itu masih asli, dalam arti belum digunakan untuk bersuci, tidak tercampur benda suci atau pun benda najis.
Air mutlaq ini hukumnya suci dan sah untuk  digunakan bersuci, yaitu untuk berwudhu’ dan mandi janabah. Dalam fiqih dikenal dengan istilah طاهر لنفسه مطهر لغيره thahirun li nafsihi muthahhirun li ghairihi.
Air yang suci itu banyak sekali, namun tidak semua air yang suci itu bisa digunakan untuk mensucikan. Air suci yaitu air yang boleh digunakan atau dikonsumsi, contohnya air teh, air kelapa atau air-air lainnya.
Namun belum tentu boleh digunakan untuk mensucikan menyerupai untuk berwudhu` atau mandi. Maka ada air yang suci tapi tidak mensucikan namun setiap air yang mensucikan, pastilah air yang suci hukumnya. Diantara air-air yang termasuk dalam kelompok suci dan mensucikan ini antara lain yaitu :
1.1.1. Air Hujan
Air hujan yang turun dari langit aturan suci dan juga mensucikan. Suci berarti bukan termasuk najis. Mensucikan berarti bisa digunakan untuk berwudhu, mandi janabah atau membersihkan najis pada suatu benda.
Meski pun di zaman kini ini air hujan sudah banyak terkotori dan mengandung asam yang tinggi, namun hukumnya tidak berubah, alasannya yaitu kerusakan pada air hujan diakibatkan oleh polusi dan pencemaran ulah tangan insan dan zat-zat yang mencemarinya itu bukan termasuk najis.
Ketika air dari bumi menguap naik ke langit, maka bergotong-royong uap atau titik-titik air itu higienis dan suci. Meskipun sumbernya dari air yang tercemar, kotor atau najis.
Sebab ketika disinari matahari, yang naik ke atas yaitu uapnya yang merupakan proses pemisahan antara air dengan zat-zat lain yang mencemarinya. Lalu air itu turun kembali ke bumi sebagai tetes air yang sudah mengalami proses penyulingan alami. Kaprikornus air itu sudah menjadi suci kembali lewat proses itu.
Hanya saja udara kota yang terkotori dengan asap industri, kendaraan bermotor dan pembakaran lainnya memenuhi langit kita. Ketika tetes air hujan itu turun, terlarut kembalilah semua kandungan polusi itu di angkasa.
Namun meski demikian, dilihat dari sisi syariah dan aturan air, air hujan itu tetap suci dan mensucikan. Sebab polusi yang naik ke udara itu pada hakikatnya bukan termasuk barang yang najis. Meski bersifat racun dan berbahaya untuk kesehatan, namun selama bukan termasuk najis sesuai kaidah syariah, tercampurnya air hujan dengan polusi udara tidaklah menciptakan air hujan itu berubah hukumnya sebagai air yang suci dan mensucikan.
Apalagi polusi udara itu masih terbatas pada wilayah tertentu saja menyerupai perkotaan yang penuh dengan polusi udara. Di banyak kawasan di muka bumi ini, masih banyak langit yang biru dan higienis sehingga air hujan yang turun di wilayah itu masih sehat. Tentang sucinya air hujan dan fungsinya untuk mensucikan, Allah SWT telah berfirman :
إِذْ يُغَشِّيكُمُالنُّعَاسَ أَمَنَةً مِنْهُ وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءًلِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ وَيُذْهِبَ عَنْكُمْ رِجْزَ الشَّيْطَانِ وَلِيَرْبِطَ عَلَىقُلُوبِكُمْ وَيُثَبِّتَ بِهِ الأَقْدَامَ
Ketika Allah menjadikan kau mengantuk sebagai suatu penenteraman daripada-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kau dengan hujan itu dan menghilangkan dari kau gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan mesmperteguh dengannya telapak kaki. (QS. Al-Anfal : 11)
وَهُوَ الَّذِي أَرْسَلَالرِّيَاحَ بُشْرًا بَيْنَ يَدَيْ رَحْمَتِهِ وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءًطَهُورًا
Dia lah yang meniupkan angin pembawa kabar bangga bersahabat sebelum kedatangan rahmat-nya ; dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih. (QS. Al-Furqan : 48)
1.1.2. Salju
Salju bergotong-royong hampir sama dengan hujan, yaitu sama-sama air yang turun dari langit. Hanya saja kondisi suhu udara yang membuatnya menjadi butir-butir salju yang pada dasarnya yaitu air juga namun membeku dan jatuh sebagai salju.
Hukumnya tentu saja sama dengan aturan air hujan, alasannya yaitu keduanya mengalami proses yang menyerupai kecuali pada bentuk kesannya saja. Seorang muslim bisa menggunakan salju yang turun dari langit atau salju yang sudah ada di tanah sebagai media untuk bersuci, baik wudhu`, mandi atau lainnya.
Tentu saja harus diperhatikan suhunya semoga tidak menjadi sumber penyakit. Ada hadits Rasulullah SAW yang menjelaskan wacana kedudukan salju, kesuciannya dan juga fungsinya sebagai media mensucian. Di dalam doa iftitah setiap shalat, salah satu versinya menyebutkan bahwa kita meminta kepada Allah SWT semoga disucikan dari dosa dengan air, salju dan embun.
اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَاكَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ المَشْرِقِ وَالمَغْرِبِ ، اللَّهُمَّ نَقِّنِي مِنْ خَاطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ مِنَ الدَّنَسِ ،اللَّهُمَّ اغْسِلْنِي مِنْ خَطاَيَا بِالمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالبَرَدِ
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda ketika ditanya bacaan apa yang diucapkannya antara takbir dan al-fatihah, ia menjawab,"Aku membaca,"Ya Allah, Jauhkan saya dari kesalahn-kesalahanku sebagaimana Engkau menjauhkan antara Timur dan Barat. Ya Allah, sucikan saya dari kesalahan-kesalahanku sebagaimana pakaian dibersihkan dari kotoran. Ya Allah, cucilah saya dari kesalahan-kesalahanku dengan salju, air dan embun". (HR. Bukhari 744, Muslim 597, Abu Daud 781 dan Nasai 60)
1.1.3. Embun
Embun juga serpihan dari air yang turun dari langit, meski bukan berbentuk air hujan yang turun deras. Embun lebih merupakan tetes-tetes air yang akan terlihat banyak di hamparan kedaunan pada pagi hari.
Maka tetes embun yang ada pada dedaunan atau pada barang yang suci, bisa digunakan untuk mensucikan, baik untuk berwudhu, mandi, atau menghilangkan najis.
Dalilnya sama dengan dalil di atas yaitu hadits wacana doa iftitah riwayat Abu Hurairah ra.
1.1.4. Air Laut
Air bahari yaitu air yang suci dan juga mensucikan. Sehingga boleh digunakan untuk berwudhu, mandi janabah ataupun untuk membersihkan diri dari buang kotoran (istinja’). Termasuk juga untuk mensucikan barang, tubuh dan pakaian yang terkena najis.
Meski pun rasa air bahari itu asin karena kandungan garamnya yang tinggi, namun hukumnya sama dengan air hujan, air embun atau pun salju. Bisa digunakan untuk mensucikan. Sebelumnya para shahabat Rasulullah SAW tidak mengetahui aturan air bahari itu, sehingga ketika ada dari mereka yang berlayar di tengah bahari dan bekal air yang mereka bawa hanya cukup untuk keperluan minum, mereka berijtihad untuk berwudhu` menggunakan air laut.
Sesampainya kembali ke daratan, mereka eksklusif bertanya kepada Rasulullah SAW wacana aturan menggunakan air bahari sebagai media untuk berwudhu`. Lalu Rasulullah SAW menjawab bahwa air bahari itu suci dan bahkan bangkainya pun suci juga.
عَنِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُقَالَ : سَأَلَ رَجُلٌ رَسُوْلَ اللهِ s فَقَالَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّا نَرْكَبُ البَحْرَوَنَحْمِلُ مَعَنَا القَلِيْلَ مِنَ المَاءِ  فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا  أَفَنَتَوَضَّأُ  بمِاَءِ البَحْرِ ؟ فَقَالَرَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم : هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ  الحِلُّ مَيْتَتُهُ  رواه الخمسة .
Dari Abi Hurairah ra bahwa ada seorang bertanya kepada Rasulullah SAW,`Ya Rasulullah, kami mengaruhi lautan dan hanya membawa sedikit air. Kalau kami gunakan untuk berwudhu, pastilah kami kehausan. Bolehkah kami berwudhu dengan air bahari ?`. Rasulullah SAW menjawab,`(Laut) itu suci airnya dan halal bangkainya. (HR. Abu Daud 83, At-Tirmizi 79, Ibnu Majah 386, An-Nasai 59, Malik 1/22)[4].
Hadits ini sekaligus juga menjelaskan bahwa binatang bahari juga halal dimakan, dan kalau mati menjadi bangkai, bangkainya tetap suci.
1.1.5. Air Zam-zam
Air Zam-zam yaitu air yang bersumber dari mata air yang tidak pernah kering. Mata air itu terletak beberapa meter di samping ka`bah sebagai semua sumber mata air pertama di kota Mekkah, semenjak zaman Nabi Ismail alaihissalam dan ibunya pertama kali menjejakkan kaki di wilayah itu.
Bolehnya air zam-zam untuk digunakan bersuci atau berwudhu, ada sebuah hadits Rasulullah SAW dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu.
‏ثُمَّ أَفَاضَرَسُولُ اللَّهِ s فَدَعَا بِسِجْلٍ مِنْ مَاءِ زَمْزَمَ فَشَرِبَ مِنْهُ وَتَوَضَّأ
Dari Ali bin Abi thalib ra bahwa Rasulullah SAW meminta seember penuh air zam-zam. Beliau meminumnya dan juga menggunakannya untuk berwudhu`. (HR. Ahmad).
Selain boleh digunakan untuk bersuci, disunnahkan buat kita untuk minum air zam-zam, karena air itu mempunyai kemulian tersendiri di sisi Allah.
Namun para ulama sedikit berbeda pendapat wacana menggunakan air zamzam ini untuk membersihkan najis, menjadi 3 pendapat :
§  Pendapat Pertama
Mazhab Al-Hanafiyah, mazhab Asy-Syafi'iyah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad beropini bahwa air zamzam boleh digunakan untuk mengangkat hadats, yaitu berwudhu atau mandi janabah. Namun kurang disukai (karahah) kalau digunakan untuk membersihkan najis. Hal itu mengingat kedudukan air zamzam yang sangat mulia, sehingga mereka cenderung kurang menyukai bisa kita membersihakn najis dengan air zamzam.
§  Pendapat Kedua
Mazhab Al-Malikiyah secara resmi tidak membedakan antara kebolehan air zamzam digunakan untuk mengangkat hadats atau untuk membersihkan najis. Keduanya sah-sah saja tanpa ada karahah. Dalam pandangan mereka, air zamzam boleh digunakan untuk bersuci, baik untuk wudhu, mandi, istinja’ ataupun menghilangkan najis dan kotoran pada badan, pakaian dan benda-benda. Semua itu tidak mengurangi kehormatan air zam-zam.
§  Pendapat Ketiga
Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat disebutkan bahwa ia beropini yaitu termasuk karahah (kurang disukai) bila kita menggunakan air zamzam untuk bersuci, baik untuk mengangkat hadats (wudhu atau mandi janabah), apalagi untuk membersihkan najis.  
Pendapat ini didukung dengan dalil atsar dari shahabat Nabi SAW yaitu Ibnu Abbas radhiyallahu anhu :
لاَ أُحِلُّهَا لِمُغْتَسِلٍ يَغْتَسِلُ فيِ المَسْجِدِ وَهِيَ لِشَارِبٍ أَوْ لمِتَُوَضِّىء حَلَّ وَ بَلَّ
Aku tidak menghalalkannya buat orang yang mandi (janabah) di masjid, namun air zamzam itu buat orang yang minum atau buat orang yang wudhu'
1.1.6.. Air Sumur atau Mata Air
Air sumur, mata air dan dan air sungai yaitu air yang suci dan mensucikan. Sebab air itu keluar dari tanah yang telah melaksanakan pensucian. Kita bisa memanfaatkan air-air itu untuk wudhu, mandi atau mensucikan diri, pakaian dan barang dari najis.
Dalil wacana sucinya air sumur atau mata air yaitu hadits wacana sumur Budha`ah yang terletak di kota Madinah.
عَنْ أَبِي سَعِيدٍالْخُدْرِيِّ قَالَ  : قِيلَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَتَتَوَضَّأُ مِنْ بِئْرِبُضَاعَةَ وَهِيَ بِئْرٌ يُلْقَى فِيهَا الْحِيَضُ وَلُحُومُ الْكِلابِ وَالنَّتْنُ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ s : الْمَاءُ طَهُورٌ لاَ يُنَجِّسُهُشَيْءٌ  . رَوَاهُ أَحْمَدَ وَأَبُو دَاوُد وَالتِّرْمِذِيُّ
Dari Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwa seorang bertanya,`Ya Rasulullah, Apakah kami boleh berwudhu` dari sumur Budho`ah?, padahal sumur itu yang digunakan oleh perempuan yang haidh, dibuang ke dalamnya daging anjing dan benda yang busuk. Rasulullah SAW menjawab,`Air itu suci dan tidak dinajiskan oleh sesuatu`. (HR. Abu Daud 66, At-Tirmizy 66, An-Nasai 325, Ahmad3/31-87, Al-Imam Asy-Syafi`i 35)[5].
1.1.7. Air Sungai
Sedangkan air sungai itu pada dasarnya suci, karena dianggap sama karakternya dengan air sumur atau mata air. Sejak dahuu umat Islam terbiasa mandi, wudhu` atau membersihkan najis termasuk beristinja’ dengan air sungai.
Namun seiring dengan terjadinya perusakan lingkungan yang tidak terbentung lagi, terutama di kota-kota besar, air sungai itu terkotori berat dengan limbah beracun yang meski secara aturan barangkali tidak mengandung najis, namun air yang terkotori dengan logam berat itu sangat membahayakan kesehatan.
Maka sebaiknya kita tidak menggunakan air itu karena memperlihatkan madharat yang lebih besar. Selain itu seringkali air itu sangat terkotori berat dengan limbah ternak, limbah WC atau bahkan orang-orang buang hajat di dalam sungai. Sehingga lama-kelamaan air sungai berubah warna, busuk dan rasanya. Maka bisa jadi air itu menjadi najis meski jumlahnya banyak.
Sebab meskipun jumlahnya banyak, tetapi seiring dengan proses pencemaran yang terus menerus sehingga merubah rasa, warna dan aroma yang menciptakan najis itu terasa lebih banyak didominasi sekali dalam air sungai, jelaslah air itu menjadi najis. Maka tidak syah bila digunakan untuk wudhu`, mandi atau membersihkan najis. Namun hal itu bila benar-benar terasa rasa, aroma dan warnanya berubah menyerupai busuk najis.
Namun umumnya hal itu tidak terjadi pada air laut, alasannya yaitu jumlah air bahari jauh lebih banyak meskipun pencemaran air bahari pun sudah tidak mengecewakan parah dan terkadang menimbulkan busuk busuk pada pantai-pantai yang jorok.

2.1. Air Musta’mal

Jenis yang kedua dari pembagian air yaitu air yang telah digunakan untuk bersuci. Baik air yang menetes dari sisa bekas wudhu’ di tubuh seseorang, atau sisa juga air bekas mandi janabah. Air bekas digunakan bersuci bisa saja kemudian masuk lagi ke dalam penampungan. Para ulama seringkali menyebut air jenis ini air musta'mal.
Kata musta'mal berasal dari dasar ista'mala - yasta'milu (استعمل - يستعمل) yang bermakna menggunakan. Maka air musta'mal maksudnya yaitu air yang sudah digunakan untuk melaksanakan thaharah, yaitu berwudhu atau mandi janabah.
Air musta’mal berbeda dengan air bekas mencuci tangan, atau membasuh muka atau bekas digunakan untuk keperluan lain, selain untuk wudhu’ atau mandi janabah.
Air sisa bekas cuci tangan, cuci muka, cuci kaki atau sisa mandi biasa yang bukan mandi janabah, statusnya tetap air mutlak yang bersifat suci dan mensucikan. Air itu tidak disebut sebagai air musta’mal, karena bukan digunakan untuk wudhu atau mandi janabah.
Lalu bagaimana aturan menggunakan air musta'mal ini? Masih bolehkah sisa air yang sudah digunakan utuk berwudhu atau mandi janabah digunakan lagi untuk wudhu atau mandi janabah?
Dalam hal ini memang para ulama berbeda pendapat, apakah air musta’mal itu boleh digunakan lagi untuk berwudhu’ dan mandi janabah?.
Perbedaan pendapat itu dipicu dari perbedaan nash dari Rasulullah SAW yang kita terima dari Rasulullah SAW. Beberapa nash hadits itu antara lain :

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ض قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ s لا يَغْتَسِلُ أَحَدُكُمْ فِي اَلْمَاءِ اَلدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ   أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ.
Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Janganlah sekali-kali seorang kau mandi di air yang membisu dalam keadaan junub. (HR. Muslim)[6]
وَلِلْبُخَارِيِّ: لا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي اَلْمَاءِ اَلدَّائِمِ اَلَّذِي لا يَجْرِي, ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيهِ  وَلِمُسْلِمٍ: "مِنْهُ".وَلأَبِي دَاوُدَ: وَلاَ يَغْتَسِلُ فِيهِ مِنْ اَلْجَنَابَةِ   .
”Janganlah sekali-kali seorang kau kencing di air yang membisu tidak mengalir, kemudian dia mandi di dalam air itu”.[7] Riwayat Muslim,”Mandi dari air itu”.[8] Dalam riwayat Abu Daud,”Janganlah mandi janabah di dalam air itu. (HR. Muslim)[9]
وَعَنْ رَجُلٍ صَحِبَ اَلنَّبِيَّ ص قَالَ: نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ s أن تَغْتَسِلَ اَلْمَرْأَةُ بِفَضْلِ اَلرَّجُلِ أَوْ اَلرَّجُلُ بِفَضْلِ اَلْمَرْأَةِ وَلْيَغْتَرِفَا جَمِيعًا- َخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ. وَالنَّسَائِيُّ
Dari seseorang yang menjadi shahabat nabi SAW berkata,”Rasululllah SAW melarang seorang perempuan mandi janabah dengan air bekar mandi janabah laki-laki. Dan melarang pria mandi janabah dengan air bekas mandi janabah perempuan. Hendaklah mereka masing-masing menciduk air. (HR. Abu Daud dan An-Nasa’i)[10]
وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ اَلنَّبِيَّ s كَانَ يَغْتَسِلُ بِفَضْلِ مَيْمُونَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا   أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ
Dari Ibnu Abbas ra bahwa Nabi SAW pernah mandi dengan air bekas Maimunah ra. (HR. Muslim)[11]
وَلأَصْحَابِ اَلسُّنَنِ"اِغْتَسَلَ بَعْضُ أَزْوَاجِ اَلنَّبِيِّ s فِي جَفْنَةٍ, فَجَاءَ لِيَغْتَسِلَ مِنْهَا, فَقَالَتْ لَهُ: إِنِّي كُنْتُ جُنُبًا فَقَالَ: إِنَّ اَلْمَاءَ لاَ يُجْنِبُ
Riwayat Ashhabussunan: ”Bahwasanya salah satu isteri Nabi telah mandi dalam satu ember kemudian tiba Nabi dan mandi dari padanya kemudian berkata isterinya, ”saya tadi mandi janabat, maka jawab Nabi SAW.: ”Sesungguhnya air tidak ikut berjanabat”. [12]
Namun kalau kita telliti lebih dalam, ternyata pengertian musta’mal di antara fuqaha’ mazhab masih terdapat variasi perbedaan.
Sekarang mari coba kita dalami lebih jauh dan kita cermati perbedaan pandangan para fuqaha wacana pengertian air musta'mal, atau bagaimana suatu air itu bisa hingga menjadi musta'mal :
a. Ulama Al-Hanafiyah [13]
Menurut mazhab ini bahwa yang menjadi musta’mal yaitu air yang membasahi tubuh saja dan bukan air yang tersisa di dalam wadah. Air itu eksklusif mempunyai aturan musta’mal ketika dia menetes dari tubuh sebagai sisa wudhu` atau mandi.
Air musta’mal yaitu air yang telah digunakan untuk mengangkat hadats (wudhu` untuk shalat atau mandi wajib) atau untuk qurbah. Maksudnya untuk wudhu` sunnah atau mandi sunnah.
Sedangkan air yang di dalam wadah tidak menjadi musta’mal. Bagi mereka, air musta’mal ini hukumnya suci tapi tidak bisa mensucikan. Artinya air itu suci tidak najis, tapi tidak bisa digunakan lagi untuk wudhu` atau mandi.
b. Ulama Al-Malikiyah [14]
Air musta’mal dalam pengertian mereka yaitu air yang telah digunakan untuk mengangkat hadats baik wudhu` atau mandi. Dan tidak dibedakan apakah wudhu` atau mandi itu wajib atau sunnah. Juga yang telah digunakan untuk menghilangkan khabats (barang najis).
Dan sebagaimana Al-Hanafiyah, mereka pun menyampaikan ‘bahwa yang musta’mal hanyalah air bekas wudhu atau mandi yang menetes dari tubuh seseorang. Namun yang membedakan yaitu bahwa air musta’mal dalam pendapat mereka itu suci dan mensucikan.
Artinya, bisa dan sah digunakan digunakan lagi untuk berwudhu` atau mandi sunnah selama ada air yang lainnya meski dengan karahah (kurang disukai).
c. Ulama Asy-Syafi`iyyah[15]
Air musta’mal dalam pengertian mereka yaitu air sedikit yang telah digunakan untuk mengangkat hadats dalam fardhu taharah dari hadats. Air itu menjadi musta’mal apabila jumlahnya sedikit yang diciduk dengan niat untuk wudhu` atau mandi meski untuk untuk mencuci tangan yang merupakan serpihan dari sunnah wudhu`.
Namun bila niatnya hanya untuk menciduknya yang tidak berkaitan dengan wudhu`, maka belum lagi dianggap musta’mal. Termasuk dalam air musta’mal yaitu air mandi baik mandinya orang yang masuk Islam atau mandinya mayit atau mandinya orang yang sembuh dari gila. Dan air itu gres dikatakan musta’mal kalau sudah lepas atau menetes dari tubuh.
Air musta’mal dalam mazhab ini hukumnya tidak bisa digunakan untuk berwudhu` atau untuk mandi atau untuk mencuci najis. Karena statusnya suci tapi tidak mensucikan.
d. Ulama Al-Hanabilah
Air musta’mal dalam pengertian mereka yaitu air yang telah digunakan untuk bersuci dari hadats kecil (wudhu`) atau hadats besar (mandi) atau untuk menghilangkan najis pada pembersihan yang terakhir dari 7 kali pencucian. Dan untuk itu air tidak mengalami perubahan baik warna, rasa maupun aromanya.
Selain itu air bekas memandikan mayat pun termasuk air musta’mal. Namun bila air itu digunakan untuk mencuci atau membasuh sesautu yang di luar kerangka ibadah, maka tidak dikatakan air musta’mal. Seperti menuci muka yang bukan dalam rangkaian ibadah ritual wudhu`. Atau mencuci tangan yang juga tidak ada kaitan dengan ritual ibadah wudhu`.
Dan selama air itu sedang digunakan untuk berwudhu` atau mandi, maka belum dikatakan musta’mal. Hukum musta’mal gres jatuh bila seseorang sudah selesai menggunakan air itu untuk wudhu` atau mandi, kemudian melaksanakan pekerjaan lainnya dan tiba lagi untuk wudhu` atau mandi lagi dengan air yang sama. Barulah ketika itu dikatakan bahwa air itu musta’mal.
Mazhab ini juga menyampaikan bahwa bila ada sedikit tetesan air musta’mal yang jatuh ke dalam air yang jumlahnya kurang dari 2 c, maka tidak menimbulkan air itu menjadi `tertular` ke-musta’mal-annya.
Batasan Volume 2 Qullah
Para ulama ketika membedakan air musta'mal dan bukan (ghairu) musta'mal, menciptakan batas dengan ukuran volume air. Fungsinya sebagai batas minimal untuk bisa dikatakan suatu air menjadi musta'mal.
Bila volume air itu telah melebihi volume minimal, maka air itu terbebas dari kemungkinan musta'mal. Itu berarti, air dalam jumlah tertentu, meski telah digunakan untuk wudhu atau mandi janabah, tidak terkena aturan sebagai air musta'mal.
Dasarnya yaitu sabda Rasulullah SAW :
عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ s إِذَا كَانَ اَلْمَاءَ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ اَلْخَبَثَ- وَفِي لَفْظٍ: لَمْ يَنْجُسْ-أَخْرَجَهُ اَلأَرْبَعَةُ
Abdullah bin Umar ra. Mengatakan, “Rasulullah SAW telah bersabda: “Jika air itu telah mencapai dua qullah, tidak mengandung kotoran. Dalam lafadz lain:”tidak  najis”. (HR Abu Dawud, Tirmidhi, Nasa’i, Ibnu Majah)[16]
Hadits inilah yang mendasari keberadaan volume air dua qullah, yang menjadi batas volume air sedikit.
Disebutkan di dalam hadits ini bahwa ukuran volume air yang membatasai kemusta'malan air yaitu 2 qullah. Kaprikornus istilah qullah yaitu ukuran volume air. Ukuran volume air ini niscaya abnormal buat pendengaran kita. Sebab ukuran ini tidak lazim digunakan di zaman kini ini. Kita menggunakan ukuran volume benda cair dengan liter, kubik atau barrel.
Sedangkan istilah qullah yaitu ukuran yang digunakan di masa Rasulullah SAW masih hidup. Bahkan 2 masa sesudahnya, para ulama fiqih di Baghdad dan di Mesir pun sudah tidak lagi menggunakan skala ukuran qullah. Mereka menggunakan ukuran rithl yang sering diterjemahkan dengan istilah kati.
Sayangnya, ukuran rithl ini pun tidak standar di beberapa negeri Islam. 1 rithl buat orang Baghdad ternyata berbeda dengan ukuran 1 rithl buat orang Mesir. Walhasil, ukuran ini agak menyulitkan juga sebenarnya.
Dalam banyak kitab fiqih disebutkan bahwa ukuran volume 2 qullah itu yaitu 500 rithl Baghdad. Tapi kalau diukur oleh orang Mesir, jumlahnya tidak menyerupai itu. Orang Mesir mengukur 2 qullah dengan ukuran rithl mereka dan ternyata jumlahnya hanya 446 3/7 rithl.
Lucunya, begitu orang-orang di Syam mengukurnya dengan menggunakan ukuran mereka yang namanya rithl juga, jumlahnya hanya 81 rithl. Namun demikian, mereka semua setuju volume 2 qullah itu sama, yang mengakibatkan berbeda karena volume 1 rithl Baghdad berbeda dengan volume 1 rithl Mesir dan volume 1 rithl Syam.
Lalu bergotong-royong berapa ukuran volume 2 qullah dalam ukuran standar besaran international dimasa kini ini?
Para ulama kontemporer kemudian mencoba mengukurnya dengan besaran zaman sekarang. Dan ternyata Dalam ukuran masa kini kira-kira sejumlah 270 liter.[17]
Jadi bila air dalam suatu wadah jumlahnya kurang dari 270 liter, kemudian digunakan untuk berwudhu, mandi janabah atau kemasukan air yang sudah digunakan untuk berwudhu`, maka air itu dianggap sudah musta’mal.
Air itu suci secara pisik, tapi tidak bisa digunakan untuk bersuci (berwudhu` atau mandi). Tapi bila bukan digunakan untuk wudhu` menyerupai cuci tangan biasa, maka tidak dikategorikan air musta’mal.

2.3. Air Yang Tercampur Dengan Barang Yang Suci

Jenis air yang ketiga yaitu air yang tercampur dengan barang suci atau barang yang bukan najis. Hukumnya tetap suci. Seperti air yang tercampur dengan sabun, kapur barus, tepung dan lainnya. Selama nama air itu masih menempel padanya.
Namun bila air telah keluar dari karakternya sebagai air mutlak atau murni, air itu hukumnya suci namun tidak mensucikan. Misalnya air dicampur dengan susu, meski air itu suci dan susu juga benda suci, tetapi gabungan antara air dan susu sudah menghilangkan sifat utama air murni menjadi larutan susu. Air yang menyerupai ini tidak lagi bisa dikatakan air mutlak, sehingga secara aturan tidak sah kalau digunakan untuk berwudhu' atau mandi janabah. Meski pun masih tetap suci.
Demikian juga dengan air yang dicampur dengan kaldu daging, irisan daging dan bumbu-bumbu. Air itu kita anggap sudah keluar dari aksara kemutalakannya. Bahkan kita sudah tidak lagi menyebutnya sebagai air, melainkan kita sebut 'kuah bakso'. Tentu saja kita tidak dibenarkan berwudhu dengan kuah bakso.
Hal yang sama terjadi pada masalah air yang dicampur dengan benda lain, menyerupai teh tubruk, kopi, wedhang ronde, santan kelapa, kuah gado-gado, kuah semur dan opor dan seterusnya, meski semua mengandung air dan tercampur dengan benda suci, namun air itu mengalami perubahan aksara dan kehilangan kemutlakannya. Sehingga air itu meski masih suci tapi tidak sah untuk dijadikan media bersuci.
Tentang kapur barus, ada hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan kita untuk memandikan mayat dengan menggunakannya.
Dari Ummi Athiyyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Mandikanlah dia tiga kali, lima kali atau lebih banyak dari itu dengan air sidr (bidara) dan jadikanlah yang paling final air kapur barus (HR. Bukhari 1258, Muslim 939, Abu Daud 3142, Tirmizy 990, An-Nasai 1880 dan Ibnu Majah 1458).
Dan mayat itu tidak dimandikan kecuali dengan menggunakan air yang suci dan mensucikan, sehingga air kapus dan sidr itu hukumnya termasuk yang suci dan mensucikan. Sedangkan wacana air yang tercampur dengan tepung, ada hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Hani`.
Dari Ummu Hani’ bahwa Rasulullah SAW mandi bersama Maimunah ra dari satu wadah yang sama, kawasan yang merupakan sisa dari tepung. (HR. Nasai 240, Ibnu Khuzaimah 240)

2.4. Air Mutanajjis

Air mutanajjis artinya yaitu air yang tercampur dengan barang atau benda yang najis.
Air yang tercampur dengan benda najis itu bisa mempunyai dua kemungkinan hukum, bisa ikut menjadi najis juga atau bisa juga  sebaliknya yaitu ikut tidak menjadi najis. Keduanya tergantung dari apakah air itu mengalami perubahan atau tidak, setelah tercampur benda yang najis. Dan perubahan itu sangat erat kaitannya dengan perbandingan jumlah air dan besarnya noda najis.
Pada air yang volumenya sedikit menyerupai air di dalam kolam kamar mandi, secara nalar bila kemasukan ke dalamnya bangkai anjing, kita akan menyampaikan bahwa air itu menjadi mutanajjis atau ikut menjadi najis juga. Karena air itu sudah terkotori dengan perbandingan benda najis yang besar dan jumlah volume air yang kecil.
Tapi dalam masalah bangkai anjing itu dibuang ke dalam danau yang luas, tentu tidak semua air di danau itu menjadi berubah najis. apalagi kalau airnya yaitu air di lautan. Di bahari sudah tidak terhitung jumlah najis, tetapi semua najis itu dibandingkan dengan jumlah volume air laut, tentu bisa diabaikan. Kecuali air bahari yang berada di dekat-dekat sumber najis yang mengalami perubahan jawaban terkotori najis, maka hukumnya juga ikut najis.
Indikator Kenajisan
Agar kita bisa menilai apakah air yang ke dalamnya kemasukan benda najis itu ikut menjelma najis atau tidak, maka para ulama menciptakan indikator, yaitu rasa, warna atau aromanya.
a. Berubah Rasa, Warna atau Aroma
Bila berubah rasa, warna atau aromanya ketika sejumlah air terkena atau kemasukan barang najis, maka aturan air itu iut menjadi najis juga. Hal ini disebutkan oleh Ibnul Munzir dan Ibnul Mulaqqin.
b. Tidak Berubah Rasa, Warna atau Aroma
Sebaliknya bila ketiga krieteria di atas tidak berubah, maka aturan air itu suci dan mensucikan. Baik air itu sedikit atau pun banyak. Dalilnya yaitu hadits wacana a`rabi (arab kampung) yang kencing di dalam masjid :
عَنْ أَبيِ هُرَيْرَةَ قَالَ :  قَامَأَعْرَابيِّ فَبَالَ فيِ المَسْجِدِ فَقَامَ إِلَيْهِ النَّاسُ لِيَقَعُوا بِهِ  فَقَالَ النَّبِيُّ s دَعُوْهُ وَأَرِيْقُوا عَلىَ بَوْلِهِ سِجْلاً مِنْ مَاءٍ أَوْ ذَنُوبًا مِنْ مَاءٍ , فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ وَلمَْتُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ - رواه الجماعة إلا مسلما
Dari Abi Hurairah ra bahwa seorang a`rabi telah masuk masjid dan kencing di dalamnya. Orang-orang berdiri untuk menindaknya namun Rasulullah SAW bersbda,`biarkan saja dulu, siramilah di atas kawasan kencingnya itu seember air. Sesungguhnya kalian dibangkitkan untuk memudahkan dan bukan untuk menyusahkan. (HR. Bukhari 220, Abu Daud 380, Tirmizy 147 An-Nasai 56 Ibnu Majah 529).
Dari Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwa seorang bertanya,`Ya Rasulullah, Apakah kami boleh berwudhu` dari sumur Budha`ah? Rasulullah SAW menjawab,`Air itu suci dan tidak dinajiskan oleh sesuatu`. (HR. Abu Daud 66, At-Tirmizy 66, An-Nasai 325, Ahmad 3/31-87, Al-Imam Asy-Syafi`i 35)[18].

2. Keadaan Air Lainnya

2. 1. Air Musakhkhan Musyammasy
Air musakhkhan (مسخن) artinya yaitu air yang dipanaskan. Sedangkan musyammas (مشمس) diambil dari kata syams yang artinya matahari.
Jadi air musakhkhan musyammas artinya yaitu air yang berubah suhunya menjadi panas jawaban sinar matahari. Sedangkan air yang dipanaskan dengan kompor atau dengan pemanas listrik, tidak termasuk ke dalam pembahasan disini.
Hukum air ini untuk digunakan berthaharah menjadi khilaf di kalangan ulama.
a. Pendapat Yang Membolehkan Mutlak
Pendapat ini menyampaikan tidak ada bedanya antara air yang dipanaskan oleh matahari atau air putih biasa. Keduanya sama-sama suci dan mensucikan dan boleh digunakan tanpa ada kemakruhan. Yang beropini menyerupai ini yaitu umumnya jumhur mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah. Bahkan sebagian ulama di kalangan Asy-Syafi'iyah menyerupai Ar-Ruyani dan Al-Imam An-Nawawi sekali pun juga beropini sama.[19]
b. Pendapat Yang Memakruhkan
Pendapat ini cenderung memakruhkan air yang dipanaskan oleh sinar matahari. Di antara mereka yang memakruhkannya yaitu mazhab Al-Malikiyah dalam pendapat yang muktamad, sebagian ulama di kalangan mazhab dan sebagian Al-Hanafiyah.
Pendapat yang kedua ini umumnya mengacu kepada atsar dari shahabat Nabi SAW, Umar bin Al-Khattab radhiyallahu anhu, yang memakruhkan mandi dengan air yang dipanaskan oleh sinar matahari.
أَنَّهُ كَانَ يَكْرَهُ الإِغْتِسَالَ باِلمَاءِ المُشَمَّس
Bahwa ia memakruhkan mandi dengan menggunakan air musyammas (HR. Asy-Syafi'i)[20].
Larangan ini disinyalir berdasarkan kenyataan bahwa air yang dipanaskan lewat sinar matahari eksklusif akan berdampak negatif kepada kesehatan, sebagaimana dikatakan oleh para pendukungnya sebagai (يورث البرص), yakni menimbulkan penyakit belang.
لاَ تَفْعَليِ يَا حُمَيْرَاء فَإِنَّهَا يُوْرِثُ البَرَص
Jangan lakukan itu wahai Humaira' karena dia akan membawa penyakit belang. (HR. Ad-Daruquthuny)[21]
Kemakruhan yang mereka kemukakan sesungguhnya hanya berada pada wilayah kesehatan, bukan pada wilayah syariah.
Namun mereka yang mendukung pendapat ini, menyerupai Ad-Dardir menyatakan air musyammas musakhkhan ini menjadi makruh digunakan untuk berthaharah, manakala dilakukan di negeri yang panasnya sangat menyengat menyerupai di Hijaz (Saudi Arabia). Sedangkan negeri yang tidak mengalami panas yang ekstrim menyerupai di Mesir atau Rum, aturan makruhnya tidak berlaku.[22]
2.2. Air Musakhkhan Ghairu Musyammasy
Musakhkhan ghairu musyammasy artinya yaitu air yang menjadi panas tapi tidak karena terkena sinar matahari langsung.
Al-Malikiyah dan Asy-Syafi'iyah menyampaikan bahwa air yang ini tidak makruh untuk digunakan wudhu atau mandi janabah, karena tidak ada dalil yang memakruhkan.
Bahkan Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahullah menyampaikan meski air itu menjadi panas karena panasnya benda najis, tetap saja air itu boleh digunakan untuk berthaharah.
Namun bila air itu bersuhu sangat tinggi sehingga sulit untuk menyempurnakan wudhu dengan betul-betul meratakan anggota wudhu dan air secara benar-benar (isbagh), hukumnya menjadi makruh, bukan karena panasnya tetapi karena tidak bisa isbagh.[23]


1.Wudlu
            Menurut lughat, wudlu yaitu perbuatan menggunakan air pada anggota tubuh terten tu, sedangkan secara syara’, wudlu ialah perbuatan tertentu yang dimulai dengan niat.
Hadits Rasul SAW
لا يقبل الله صلاة احدكم إذا احدت حتّي يتوضّأ
Artinya : “ Allah tidak mendapatkan shalat seseorang kau bila Ia berhadats, hingga Ia berwudhu’ “ ( HR Baihaqi, Abu Daud, dan Tirmidzi )
Syarat sahnya wudlu ialah :
1.Islam
2.Tamyiz
3.Air mutlak
4.Tidak yang menghalangi, baik hissy maupun syar’i
5.Masuk waktu shalat
Fardlu wudlu ialah :
1.Niat
2.Membasuh muka
3.Membasuh kedua tangan hingga siku
4.Mengusap sebagian kepala
5.Membasuh kedua kaki
6.Tertib
Sunnah wudlu ialah :
1.Membaca basmalah pada awal mengerjakan wudlu
2.Membasuh kedua telapak tangan hingga ke pergelangan, sebanyak 3 kali sebelum berumur-     kumur walaupun diyakini bahwa tangannya itu bersih
3.Berkumur-kumur
4.Istinsyaq
5.Meratakan basuhan ke seluruh kepala
6.Mengusap kedua telinga
7.Menyela-nyela jenggot dengan jari
Hal-hal yang membatalkan wudlu ialah :
1.Keluar sesuatu dari qubul atau dubur
2.Tidur
3.Hilang akal, dengan alasannya yaitu gila, mabuk atau alasannya yaitu lainnya
4.Bersentuh kulit pria dan perempuan
5.Menyentuh kemaluan insan dengan telapak tangan tanpa alas

1. Pengertian

Kata wudhu' (الوُضوء) dalam bahasa Arab berasal dari kata al-wadha'ah (الوَضَاءَة) yang bermakna al-hasan (الحسن), yaitu kebiakan,  dan juga sekaligus bermakna an-andzafah (النظافة), yaitu kebersihan.
Secara istilah fiqih, para ulama mazhab mendefinisikan wudhu menjadi beberapa pengertian, antara lain :
Al-Hanafiyahmendefiniskan pengertian wudhu sebagai
الوضوء : الغسل والمسح على أعضاء مخصوصة
Wudhu yaitu : membasuh dan menyapu dengan air pada anggota tubuh tertentu.[24]
Al-Malikiyah mendefinisikannya sebagai :
الوضوء : طهارة مائية تتعلق بأعضاء مخصوصة -وهي أعضء أربعة- على وجه مخصوص
Wudhu' yaitu thaharah dengan menggunakan air yang meliputi anggota tubuh tertentu, yaitu empat anggota badan, dengan tata cara tertentu. [25]
Asy-Syafi'iyah mendefiniskannya sebagai :
الوضوء : استعمال الماء في أعضاء مخصوصة مفتتحا بالنية
Wudhu' yaitu penggunaan air pada anggota tubuh tertentu dimulai dengan niat.[26]
Hanabilah mendefinisaknnya sebagai :
الوضوء : استعمال ماء طهور في أعضاء أربعة (وهي الوجه واليدان والرأس والرجلان) على صفة مخصوصة في الشرع بأن يأتي بها مرتبة مع باقي الفروض
Wudhu' yaitu : penggunaan air yang suci pada keempat anggota tubuh yaitu wajah, kedua tangan, kepala dan kedua kaki, dengan tata cara tertentu seusai dengan syariah, yang dilakukan secara berurutan dengan sisa furudh.[27]
Sedangkan kata wadhuu' (الوَضوء) bermakna air yang digunakan untuk berwudhu'.
Wudhu' yaitu sebuah ibadah ritual untuk mensucikan diri dari hadats kecil dengan menggunakan media air. Yaitu dengan cara membasuh atau mengusap beberapa serpihan anggota tubuh menggunakan air sambil berniat di dalam hati dan dilakukan sebagai sebuah ritual khas atau peribadatan.
Bukan sekedar bertujuan untuk membersihkan secara pisik atas kotoran, melainkan sebuah pola ibadah yang telah ditetapkan tata aturannya lewat wahyu dari langit dari Allah SWT.

2. Masyru'iyah

Wudhu sudah disyariatkan semenjak awal mula turunnya Islam, yaitu bersamaan dengan diwajibkannya shalat di Mekkah, jauh sebelum masa isra' miraj ke langit. Malaikat Jibril alaihissalam mengajarkan Nabi SAW gerakan shalat, dan sebelumnya dia mengajarkan tata cara wudhu terlebih dahulu.
Kewajiban wudhu' didasarkan pada Al-Quran Al-Kariem, Sunnah An-nabawiyah dan juga ijma' para ulama.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَين
Hai orang-orang yang beriman, apabila kau hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu hingga dengan siku, dan sapulah kepalamu dan kakimu hingga dengan kedua mata kaki...(QS. Al-Maidah : 6)
Sedangkan dari As-Sunnah An-Nabawiyah, salah satu yang jadi landasan masyruiyah wudhu yaitu hadits berikut ini :
عَنْ أَبيِ هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ s قَالَ : لاَ صَلاَةَ لمَِنْ لاَ وُضُوْءَ لَهُ وَلاَ وُضُوْءَ لمَِنْ لاَ يَذْكُر اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ  . رواه أحمد وأبو داود وابن ماجه
Dari Abi Hurairah ra bahwa Nabi SAW bersabda,"Tidak ada shalat kecuali dengan wudhu'. Dan tidak ada wudhu' bagi yang tidak menyebut nama Allah. (HR. Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah)
Dan para ulama seluruhnya telah berijma' atas disyariatkannya wudhu buat orang yang akan mengerjakan shalat bilamana dia berhadats.

3. Hukum Wudhu

Wudhu` itu hukumnya bisa wajib dan bisa sunnah, tergantung konteks untuk apa kita berwudhu`.

3.1. Fardhu / Wajib

Hukum wudhu` menjadi fardhu atau wajib manakala seseorang akan melaksanakan hal-hal berikut ini :
a. Melakukan Shalat
Baik shalat wajib maupun shalat sunnah. Termasuk juga di dalamnya sujud tilawah. Dalilnya yaitu ayat Al-Quran Al-Kariem berikut ini :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَين
Hai orang-orang yang beriman, apabila kau hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu hingga dengan siku, dan sapulah kepalamu dan kakimu hingga dengan kedua mata kaki...(QS. Al-Maidah : 6)
Juga hadits Rasulullah SAW berikut ini :
عَنْ أَبيِ هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ s قَالَ : لاَ صَلاَةَ لمَِنْ لاَ وُضُوْءَ لَهُ وَلاَ وُضُوْءَ لمَِنْ لاَ يَذْكُر اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ  . رواه أحمد وأبو داود وابن ماجه
Dari Abi Hurairah ra bahwa Nabi SAW bersabda,"Tidak ada shalat kecuali dengan wudhu'. Dan tidak ada wudhu' bagi yang tidak menyebut nama Allah. (HR. Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah)
Shalat kalian tidak akan diterima tanpa kesucian (berwudhu`) (HR. Bukhari dan Muslim) 
b. Menyentuh Mushaf
Meskipun goresan pena ayat Al-Quran Al-Kariem itu hanya ditulis di atas kertas biasa atau di dinding atau ditulis di pada uang kertas. Ini merupakan pendapat jumhur ulama yang didasarkan kepada ayat Al-Quran Al-Kariem.
لاَ يَمَسُّهُ إِلاَّ المُطَهَّرُون
Tidak ada yang menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci. (QS. Al-Waqi`ah : 79)
Serta hadits Rasulullah SAW berikut ini :
وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ رَحِمَهُ اَللَّهُ أَنَّ فِي اَلْكِتَابِ اَلَّذِي كَتَبَهُ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَِسَلَّمَ لِعَمْرِو بْنِ حَزْمٍ: أَنْ لاَ يَمَسَّ اَلْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ - رَوَاهُ مَالِكٌ مُرْسَلاً, وَوَصَلَهُ النَّسَائِيُّ, وَابْنُ حِبَّانَ, وَهُوَ مَعْلُولٌ 
Dari Abdullah bin Abi Bakar bahwa dalam surat yang ditulis oleh Rasulullah SAW kepada ‘Amr bin Hazm tertulis : Janganlah seseorang menyentuh Al-Quran kecuali orang yang suci”.(HR. Malik).[28]
c. Tawaf di Seputar Ka`bah
Jumhur ulama menyampaikan bahwa aturan berwudhu` untuk tawaf di ka`bah yaitu fardhu. Kecuali Al-Hanafiyah. Hal itu didasari oleh hadits Rasulullah SAW yang berbunyi :
Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Tawaf di Ka`bah itu yaitu shalat, kecuali Allah telah membolehkannya untuk berbicara ketika tawaf. Siapa yang mau bicara ketika tawaf, maka bicaralah yang baik-baik.(HR. Ibnu Hibban, Al-Hakim dan Tirmizy)

3.2. Sunnah

Sedangkan yang bersifat sunnah yaitu bila akan mengerjakan hal-hal berikut ini :
a. Mengulangi wudhu` untuk tiap shalat
Hal itu didasarkan atas hadits Rasulullah SAW yang menyunnahkan setiap akan shalat untuk memperbaharui wudhu` meskipun belum batal wudhu`nya. Dalilnya yaitu hadits berikut ini :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْالنَّبِيِّ s قَالَ :  لَوْلا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِيلأَمَرْتهمْ عِنْدَ كُلِّ صَلاةٍ بِوُضُوءٍ , وَمَعَ كُلِّ وُضُوءٍ بِسِوَاكٍ  رَوَاهُ أَحْمَدُ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Seandainya tidak memberatkan ummatku, pastilah saya akan perintahkan untuk berwudhu pada tiap mau shalat. Dan wudhu itu dengan bersiwak.(HR. Ahmad dengan isnad yang shahih)
Selain itu disunnah bagi tiap muslim untuk selalu tampil dalam keadaan berwudhu` pada setiap kondisinya, bila memungkinkan. Ini bukan keharusan melainkah sunnah yang baik untuk diamalkan.
وَلَنْ يُحَافِظ عَلَى الوُضُوءِ إِلاَّالمُؤْمِن
Dari Tsauban bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Tidaklah menjaga wudhu` kecuali orang yang beriman`. (HR. Ibnu Majah, Al-Hakim, Ahmad dan Al-Baihaqi)
b. Menyentuh Kitab-kitab Syar`iyah
Seperti kitab tafsir, hadits, aqidah, fiqih dan lainnya. Namun bila di dalamnya lebih lebih banyak didominasi ayat Al-Quran Al-Kariem, maka hukumnya menjadi wajib.[29]
c. Ketika Akan Tidur
Al-Hanafiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah menyatakan bahwa berwuhu ketika akan tidur yaitu sunnah, sehingga seorang muslim tidur dalam keadaan suci. Dalilnya yaitu sabda Rasulullah SAW :
إِذَا أَتَيْتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ ثُمَّ اضْطَجِعْ عَلَى شَقِّكَ الأَيْمَن - رواه البخاري و مسلم
Dari Al-Barra` bin Azib bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Bila kau naik ranjang untuk tidur, maka berwudhu`lah sebagaimana kau berwudhu` untuk shalat. Dan tidurlah dengan posisi di atas sisi kananmu . (HR. Bukhari dan Muslim).
Al-Malikiyah menyatakan bahwa wudhu sebelum tidur hukumnya mustahab. Dan dalam salah satu qaul dalam mazhab itu disebutkan bahwa wudhu' junub disunnahkan  sebelum tidur.
Sedangkan Al-Baghawi dari kalangan Asy-Syafi'iyah menyampaikan bahwa wudhu menjelang tidur bukan merupakan sesuatu yang mustahab.  [30]
d. Sebelum Mandi Janabah
Sebelum mandi janabat disunnahkan untuk berwudhu` terlebih dahulu. Demikian juga disunnahkan berwudhu` bila seorang yang dalam keaaan junub mau makan, minum, tidur atau mengulangi berjimak lagi. Dasarnya yaitu sabda Rasulullah SAW :  
Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bila dalam keadaan junub dan ingin makan atau tidur, ia berwudhu` terlebih dahulu. (HR. Ahmad dan Muslim)
Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bila ingin tidur dalam keadaan junub, ia mencuci kemaluannya dan berwudhu` terlebih dahulu menyerupai wudhu` untuk shalat. (HR. Jamaah)
Dan dasar wacana sunnahnya berwuhdu bagi suami istri yang ingin mengulangi relasi seksual yaitu hadits berikut ini :
Dari Abi Said al-Khudhri bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Bila kau bekerjasama seksual dengan istrimu dan ingin mengulanginya lagi, maka hendaklah berwuhdu terlebih dahulu.(HR. Jamaah kecuali Bukhari)
e. Ketika Marah
Untuk meredakan marah, ada dalil perintah dari Rasulullah SAW untuk meredakannya dengan membasuh muka dan berwudhu`.
Bila kau marah, hendaklah kau berwudhu`. (HR. Ahmad dalam musnadnya)
f. Ketika Membaca Al-Quran
Hukum berwudhu ketika membaca Al-Quran Al-Kariem yaitu sunnah, bukan wajib. Berbeda dengan menyentuh mushaf berdasarkan jumhur. Demikian juga hukumnya sunnah bila akan membaca hadits Rasulullah SAW serta membaca kitab-kitab syariah. [31]
Diriwayatkan bahwa Imam Malik ketika mengimla`kan pelajaran hadits kepada murid-muridnya, ia selalu berwudhu` terlebih dahulu sebagai takzim kepada hadits Rasulullah SAW.
g. Ketika Melantunkan Azan dan Iqamat
Para ulama setuju disunnahkannya wudhu untuk orang yang melaksanakan adzan. Namun mereka berbeda pendapat bila dilakukan oleh orang yang mengumandangkan iqamat. [32]
h. Dzikir
Keempat mazhab yaitu Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah setuju dsunnahkannya wudhu ketika berdzikir.[33]
i. Khutbah
Jumhur ulama menyampaikan bahwa wudhu untuk khutbah hukumnya mustahab. Lantaran Nabi SAW tiap selesai khutbah, eksklusif melaksanakan shalat tanpa berwudhu' lagi. Setidaknya, hukumnya menjadi sunnah.
Sedangkan dalam pandangan mazhab Al-Malikiyah dan Asy-Syafi'iyah, berwudhu pada khutbah Jumat merupakan syarat sah. [34]
j. Ziarah Ke Makam Nabi SAW
Para ulama menyepakati bahwa ketika seseorang berziarah ke makam Nabi SAW, maka disunnahkan atasnya untuk berwudhu. Berwudhu yang dilakukan itu merupakan bentuk pentakdzhiman atas diri Rasulullah SAW.
Selain itu karena letaknya hari ini yang berada di dalam masjid, maka secara otomatis, memang sudah disunnahkan untuk berwudhu sebelumnya. [35]

4. Wudhu’ Rasulullah SAW

Ada pun tata cara wudhu yang dicontohkan Rasulullah SAW, bisa kita baca dari hadits berikut ini :
عَنْ حُمْرَانَ أَنَّ عُثْمَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ دَعَا بِوَضُوءٍ, فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ, ثُمَّ مَضْمَضَ, وَاسْتَنْشَقَ, وَاسْتَنْثَرَ, ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاثَ مَرَّاتٍ, ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ اَلْيُمْنَى إِلَى اَلْمِرْفَقِِ ثَلاثَ مَرَّاتٍ, ثُمَّ اَلْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ, ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ, ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ اَلْيُمْنَى إِلَى اَلْكَعْبَيْنِ ثَلاثَ مَرَّاتٍ, ثُمَّ اَلْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ, ثُمَّ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ s تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا -  مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Dari Humran bahwa Utsman radhiyallahu ‘anhu meminta seember air, kemudian ia mencuci kedua tapak tangannya tiga kali, kemudian berkumur, memasukkan air ke hidung dan mengeluarkannya. Kemudian ia membasuh wajarnya tiga kali, membasuh tanggan kanannya hingga siku tiga kali,kemudian membasuh tanggan kirinya hingga siku tiga kali, kemudian ia mengusap kepalanya, kemudian ia membasuh kaki kanannya hingga mata kaki tiga kali, begitu juga yang kiri. Kemudian ia berkata,”Aku telah melihat Rasulullah SAW berwudhu menyerupai wudhuku ini. (HR. Bukhari dan Muslim)
Namun kalau dilihat sekilas, hadits ini tentu saja belum merinci wacana rukun wudhu, wajib dan sunnahnya. Semua dikerjakan begitu saja, tanpa dijelaskan detail rincian hukumnya masing-masing.
Untuk mengetahuinya, para ulama butuh mengumpulkan ratusan bahkan ribuan hadits lainnya yang terkait dengan wudhu juga, sehingga kesannya didapat kesimpulan-kesimpulan, baik terkait dengan rukun, wajib, sunnnah dan hal-hal yang membatalkan wudhu.

5. Rukun Wudhu`

Para ulama berbeda pendapat ketika menyebutkan rukun wudhu. Ada yang menyebutkan 4 saja sebagaimana yang tercantum dalam ayat Quran, namun ada juga yang menambahinya dengan berdasarkan dalil dari Sunnah.
§  Mazhab Hanafi
Menurut Al-Hanafiyah menyampaikan bahwa rukun wudhu itu hanya ada 4 sebagaimana yang disebutkan dalam nash Alquran
§  Mazhab Maliki
Menurut Al-Malikiyah rukun wudhu’ itu ada delapan. Yaitu dengan menambahkan dengan keharusan niat, ad-dalk yaitu menggosok anggota wudhu`. Sebab berdasarkan ia sekedar mengguyur anggota wudhu` dengan air masih belum bermakna mencuci atau membasuh. Juga ia menambahkan kewajiban muwalat.
§  Mazhab Syafi’i
Menurut As-Syafi`iyah rukun wudhu itu ada enam perkara. Mazhab ini menambahi keempat hal dalam ayat Al-Quran  dengan niat dan tertib yaitu kewajiban untuk melakukannya pembasuhan dan usapan dengan urut, tidak boleh terbolak balik. Istilah yang ia gunakan yaitu harus tertib
§  Mazhab Hambali
Menurut mazhab Al-Hanabilah jumlah rukun wudhu ada tujuh perkara, yaitu dengan menambahkan niat, tertib dan muwalat, yaitu berkesinambungan. Maka tidak boleh terjadi jeda antara satu anggota dengan anggota yang lain yang hingga membuatnya kering dari basahnya air bekas wudhu`.
 Rukun
Hanafi
Maliki
Syafi`i
Hanbali
1. Niat
x
rukun
rukun
rukun
2. Membasuh wajah
rukun
rukun
rukun
rukun
3. Membasuh tangan
rukun
rukun
rukun
rukun
4. Mengusap kepala
rukun
rukun
rukun
rukun
5. Membasuh kaki
rukun
rukun
rukun
rukun
6. Tertib
x
X
rukun
rukun
7. Muwalat
x
rukun
x
rukun
8. Ad-dalk
x
rukun
x
x
Jumlah
4
8
6
7

5. 1. Niat Dalam Hati

Niat wudhu' yaitu ketetapan di dalam hati seseorang untuk melaksanakan serangkaian ritual yang berjulukan wudhu' sesuai dengan apa yang ajarkan oleh Rasulullah SAW dengan maksud ibadah. Sehingga niat ini membedakan antara seorang yang sedang memperagakan wudhu' dengan orang yang sedang melaksanakan wudhu'.
Kalau sekedar memperagakan, tidak ada niat untuk melakukannya sebagai ritual ibadah. Sebaliknya, ketika seorang berwudhu', dia harus memastikan di dalam hatinya bahwa yang sedang dilakukannya ini yaitu ritual ibadah berdasar petunjuk nabi SAW untuk tujuan tertentu.

5.2. Membasuh Wajah

Para ulama memutuskan bahwa batasan wajah seseorang itu yaitu kawasan tumbuhnya rambut (manabit asy-sya'ri) hingga ke dagu dan dari batas pendengaran kanan hingga batas pendengaran kiri.

5.3. Membasuh kedua tangan hingga siku

Secara terperinci disebutkan wacana keharusan membasuh tangan hingga ke siku. Dan para ulama menyampaikan bahwa yang dimaksud yaitu bahwa siku harus ikut dibasahi. Sebab kata (إلى) dalam ayat itu yaitu lintihail ghayah. Selain itu karena yang disebut dengan tangan yaitu termasuk juga sikunya.
Selain itu juga diwajibkan untuk membahasi sela-sela jari dan juga apa yang ada di balik kuku jari. Para ulama juga mengharuskan untuk menghapus kotoran yang ada di kuku bila dikhawatirkan akan menghalangi sampainya air.
Jumhur ulama juga mewajibkan untuk menggerak-gerakkan cincin bila seorang menggunakan cincin ketika berwudhu, semoga air bisa hingga ke sela-sela cincin dan jari. Namun Al-Malikiyah tidak mengharuskan hal itu.

5.4. Mengusap Kepala

Yang dimaksud dengan mengusap yaitu meraba atau menjalankan tangan ke serpihan yang diusap dengan membasahi tangan sebelumnya dengan air. Sedangkan yang disebut kepala yaitu mulai dari batas tumbuhnya rambut di serpihan depan  (dahi) ke arah belakang hingga ke serpihan belakang kepala.
Al-Hanafiyah menyampaikan bahwa yang wajib untuk diusap tidak semua serpihan kepala, melainkan sekadar sebagian kepala. Yaitu mulai ubun-ubun dan di atas telinga.
Sedangkan Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah menyampaikan bahwa yang diwajib diusap pada serpihan kepala yaitu seluruh serpihan kepala. Bahkan Al-Hanabilah mewajibkan untuk membasuh juga kedua pendengaran baik belakang maupun depannya. Sebab berdasarkan mereka kedua pendengaran itu serpihan dari kepala juga.
Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah : Dua pendengaran itu serpihan dari kepala. Namun yang wajib hanya sekali saja, tidak tiga kali.
Adapun Asy-syafi`iyyah menyampaikan bahwa yang wajib diusap dengan air hanyalah sebagian dari kepala, meskipun hanya satu rambut saja. Dalil yang digunakan ia yaitu hadits Al-Mughirah : Bahwa Rasulullah SAW ketika berwudhu` mengusap ubun-ubunnya dan imamahnya (sorban yang melingkari kepala).

5.5. Mencuci kaki hingga mata kaki.

Menurut jumhur ulama, yang dimaksud dengan hingga mata kaki yaitu membasahi mata kakinya itu juga. Sebagaimana dalam duduk kasus membahasi siku tangan.
Secara khusus Rasulullah SAW menyampaikan wacana orang yang tidak membasahi kedua mata kakinya dengan sebutan celaka. Celakalah kedua mata kaki dari neraka.

5.6. Tartib

Yang dimaksud dengan tartib yaitu mensucikan anggota wudhu secara berurutan mulai dari yang awal hingga yang akhir. Maka membasahi anggota wudhu secara acak akan menyalawi aturan wudhu. Urutannya adaalh sebagaimana yang disebutan dalam nash Quran, yaitu wajah, tangan, kepala dan kaki.
Namun Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah tidak merupakan serpihan dari fardhu wudhu`, melainkan hanya sunnah muakkadah. Akan halnya urutan yang disebutan di dalam Al-Quran, bagi mereka tidaklah mengisyaratkan kewajiban urut-urutan. Sebab kata penghubunganya bukan tsumma (ثمّ) yang bermakna : ‘kemudian’ atau ‘setelah itu’.
Selain itu ada dalil dari Ali bin Abi Thalib yang diriwayatkan :
Aku tidak peduli dari mana saya mulai. (HR. Ad-Daruquthuny)
Juga dari Ibnu Abbas :
Tidak mengapa memulai dengan dua kaki sebelum kedua tangan. (HR. Ad-Daruquthuny)
Namun As-Syafi`i dan Al-hanabilah bersikeras menyampaikan bahwa tertib urutan anggota yang dibasuh merupakan serpihan dari fardhu dalamwudhu`. Sebab demikianlah selalu datangnya perintah dan referensi praktek wudhu`nya Rasulullah SAW. Tidak pernah diriwayatkan bahwa ia berwudhu` dengan terbalik-balik urutannya. Dan membasuh anggota dengan cara sekaligus semua dibasahi tidak dianggap syah.

5.7. Al-Muwalat (Tidak Terputus)

Maksudnya yaitu tidak adanya jeda yang usang ketika berpindah dari membasuh satu anggota wudhu` ke anggota wudhu` yang lainnya. Ukurannya berdasarkan para ulama yaitu selama belum hingga mengering air wudhu`nya itu.
Kasus ini bisa terjadi manakala seseorang berwudhu kemudian ternyata setelah selesai wudhu`nya, barulah dia tersadar masih ada serpihan yang belum sepenuhnya berair oleh air wudhu. Maka berdasarkan yang mewajibkan al-muwalat ini, tidak syah bila hanya membasuh serpihan yang belum sempat terbasahkan. Sebaliknya, bagi yang tidak mewajibkannya, hal itu bisa saja terjadi.

5.8. Ad-Dalk

Yang dimaksud dengan ad-dalk yaitu mengosokkan tangan ke atas anggota wudhu setelah dibasahi dengan air dan sebelum sempat kering. Hal ini tidak menjadi kewajiban berdasarkan jumhur ulama, namun khusus Al-Malikiyah mewajibkannya.
Sebab sekedar menguyurkan air ke atas anggota tubuh tidak bisa dikatakan membasuh menyerupai yang dimaksud dalam Al-Quran.

6. Sunnah-sunnah Wudhu`

6.1. Mencuci kedua tangan

hingga pergelangan tangan sebelum mencelupkan tangan ke dalam wadah air.

6.2. Membaca basmalah sebelum berwudhu`

6.3. Berkumur dan memasukkan air ke hidung

6.4. Bersiwak atau membersihkan gigi

6.5. Meresapkan air ke jenggot yang tebal dan jari

6.6. Membasuh tiga kali tiga kali

6.7. Membasahi seluruh kepala dengan air

6.8. Membasuh dua telinga

luar dan dalam dengan air yang gres

6.9. Mendahulukan anggota yang kanan

 dari yang kiri

7. Batalnya Wudhu'

Hal-hal yang bisa membatalkan wudhu' ada 5 perkara.

7.1. Keluarnya benda lewat qubul atau dubur.

Baik berupa benda cair menyerupai air kencing, mani, wadi, mazi atau apapun yang cair. Juga berupa benda padat menyerupai kotoran, kerikil ginjal, cacing atau lainny. apun juga benda gas menyerupai kentut. Kesemuanya itu bila keluar lewat dua lubang qubul dan dubur, menciptakan wudhu' yang bersangkutan menjadi batal.

7.2. Tidur

yang bukan dalam posisi tamakkun (tetap) di atas bumi.
Dalilnya yaitu sabda Rasulullah SAW
مَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأ -رواه أبوداود وابن ماجة.
Siapa yang tidur maka hendaklah dia berwudhu' (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)
Tidur yang membatalkan wudhu yaitu tidur yang menciptakan hilangnya kesadaran seseorang. Termasuk juga tidur dengan berbaring atau bersandar pada dinding. Sedangkan tidur sambil duduk yang tidak bersandar kecuali pada tubuhnya sendiri, tidak termasuk yang membatalkan wudhu' sebagaimana hadits berikut :
عَنْ أَنَسٍ رَضي الله عنه قاَلَكَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللهsيَنَامُونَ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلاَ يَتَوَضَّؤُنَ - رواه مسلم - وزاد أبو داود : حَتَّىتَخْفَق رُؤُسُهُم وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ
Dari Anas ra berkata bahwa para shahabat Rasulullah SAW tidur kemudian shalat tanpa berwudhu' (HR. Muslim) - Abu Daud menambahkan : Hingga kepala mereka terkulai dan itu terjadi di masa Rasulullah SAW.

7.3. Hilang Akal

Karena Mabuk Atau Sakit
Seorang yang minum khamar dan hilang akalnya karena mabuk, maka wudhu' nya batal. Demikian juga orang yang sempat pingsan tidak sadarkan diri, juga batal wudhu'nya. Demikian juga orang yang sempat kesurupan atau menderita penyakit ayan, dimana kesadarannya sempat hilang beberapa waktu, wudhu'nya batal. Kalau mau shalat harus mengulangi wudhu'nya.

7.4. Menyentuh Kemaluan

Dalilnya yaitu sabda Rasulullah SAW :
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأ - رواهأحمد والترمذي
Siapa yang menyentuh kemaluannya maka harus berwudhu (HR. Ahmad dan At-Tirmizy)[36]
Para ulama kemudian memutuskan dari hadits ini bahwa segala tindakan yang masuk dalam kriteria menyentuh kemaluan menimbulkan batalnya wudhu. Baik menyentuh kemaluannya sendiri atau pun kemaluan orang lain. Baik kemaluan pria maupun kemaluan wanita. Baik kemaluan insan yang masih hidup atau pun kemauan insan yang telah mati (mayat). Baik kemaluan orang pintar balig cukup akal maupun kemaluan anak kecil. Bahkan para ulama memasukkan dubur sebagai serpihan dari yang kalau tersentuh membatalkan wudhu.
Namun para ulama mengecualikan bila menyentuh kemaluan dengan serpihan luar dari telapak tangan, dimana hal itu tidak membatalkan wudhu'.

7.5. Menyentuh kulit lawan jenis

yang bukan mahram (mazhab As-Syafi'iyah)
Di dalam mazhab Asy-Syafi'iyah, menyentuh kulit lawan jenis yang bukan mahram termasuk yang membatalkan wudhu'. Namun hal ini memang sebuah bentuk khilaf di antara para ulama. Sebagian mereka tidak memandang demikian.
Sebab perbedaan pendapat mereka didasarkan pada penafsiran ayat Al-Quran yaitu :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْأُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْوَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْوَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُاللاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِنلَّمْ تَكُونُواْ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُأَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُواْ بَيْنَ الأُخْتَيْنِإَلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kau shalat, sedang kau dalam keadaan mabuk, sehingga kau mengerti apa yang kau ucapkan, sedang kau dalam keadaan junub , terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kau mandi. Dan kalau kau sakit atau sedang dalam musafir atau tiba dari kawasan buang air atau kau telah menyentuh perempuan, kemudian kau tidak menerima air, maka bertayamumlah kau dengan tanah yang baik ; sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun. (QS. An-Nisa : 23)
a. Pendapat Yang Membatalkan
Sebagian ulama mengartikan kata ‘menyentuh’ sebagai kiasan yang maksudnya yaitu jima` (hubungan seksual). Sehingga bila hanya sekedar bersentuhan kulit, tidak membatalkan wuhu`.
Ulama kalangan As-Syafi`iyah cenderung mengartikan kata ‘menyntuh’ secara harfiyah, sehingga berdasarkan mereka sentuhan kulit antara pria dan perempuan yang bukan mahram itu membatalkan wudhu`.
Menurut mereka, bila ada kata yang mengandung dua makna antara makna hakiki dengan makna kiasan, maka yang harus didahulukan yaitu makna hakikinya. Kecuali ada dalil lain yang memperlihatkan perlunya menggunakan penafsiran secara kiasan.
Dan Imam Asy-Syafi`i nampaknya tidak mendapatkan hadits Ma`bad bin Nabatah dalam duduk kasus mencium.
Namun bila ditinjau lebih dalam pendapat-pendapat di kalangan ulama Syafi`iyah, maka kita juga menemukan beberapa perbedaan. Misalnya, sebagian mereka menyampaikan bahwa yang batal wudhu`nya yaitu yang sengaja menyentuh, sedangkan yang tersentuh tapi tidak sengaja menyentuh, maka tidak batal wudhu`nya.
Juga ada pendapat yang membedakan antara sentuhan dengan lawan jenis non mahram dengan pasangan (suami istri). Menurut sebagian mereka, bila sentuhan itu antara suami istri tidak membatalkan wudhu`.
b. Pendapat Yang Tidak Membatalkan
Dan sebagian ulama lainnya lagi memaknainya secara harfiyah, sehingga menyentuh atau bersentuhan kulit dalam arti pisik yaitu termasuk hal yang membatalkan wudhu`. Pendapat ini didukung oleh Al-Hanafiyah dan juga semua salaf dari kalangan shahabat.
Sedangkan Al-Malikiyah dan jumhur pendukungnya menyampaikan hal sama kecuali bila sentuhan itu dibarengi dengan syahwat (lazzah), maka barulah sentuhan itu membatalkan wudhu`.
Pendapat mereka dikuatkan dengan adanya hadits yang memperlihatkan keterangan bahwa Rasulullah SAW pernah menyentuh para istrinya dan eksklusif mengerjakan shalat tanpa berwudhu` lagi.
Dari Habib bin Abi Tsabit dari Urwah dari Aisyah ra dari Nabi SAW bahwa Rasulullah SAW mencium sebagian istrinya kemudian keluar untuk shalat tanpa berwudhu`”. Lalu ditanya kepada Aisyah,”Siapakah istri yang dimaksud kecuali anda ?”. Lalu Aisyah tertawa.( HR. Turmuzi Abu Daud, An-Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad). ÿ

Tayammum


1. Pengertian

Secara bahasa, tayammum itu maknanya yaitu (القصد) al-qashdu, yaitu bermaksud.
Sedangkan secara syar`i maknanya yaitu bermaksud kepada tanah atau penggunaan tanah untuk bersuci dari hadats kecil maupun hadats besar. Caranya dengan menepuk-nepuk kedua tapak tangan ke atas tanah kemudian diusapkan ke wajah dan kedua tangan dengan niat untuk bersuci dari hadats.
Tayammum berfungsi sebagai pengganti wudhu` dan mandi janabah sekaligus. Dan itu terjadi pada ketika air tidak ditemukan atau pada kondisi-kondisi lainnya yang akan kami sebutkan. Maka bila ada seseorang yang terkena janabah, tidak perlu bergulingan di atas tanah, melainkan cukup baginya untuk bertayammum saja. Karena tayammum bisa menggantikan dua hal sekaligus, yaitu hadats kecil dan hadats besar.

2. Masyru`iyah

Syariat Tayammum dilandasi oleh dalil-dalil syar`i baik dari Al-Quran, Sunnah dan Ijma`.

2.1. Dalil Al-Quran

Allah SWT telah berfirman di dalam Al-Quran Al-Kariem wacana kebolehan bertayammum pada kondisi tertentu bagi umat Islam.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَآمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّىَ تَعْلَمُواْ مَاتَقُولُونَ وَلاَ جُنُبًا إِلاَّ عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىَ تَغْتَسِلُواْ وَإِنكُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاء أَحَدٌ مِّنكُم مِّن الْغَآئِطِ أَوْلاَمَسْتُمُ النِّسَاء فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدًا طَيِّبًافَامْسَحُواْ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَفُوًّاغَفُورًا
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kau shalat, sedang kau dalam keadaan mabuk, sehingga kau mengerti apa yang kau ucapkan, sedang kau dalam keadaan junub , terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kau mandi. Dan kalau kau sakit atau sedang dalam musafir atau tiba dari kawasan buang air atau kau telah menyentuh perempuan, kemudian kau tidak menerima air, maka bertayamumlah kau dengan tanah yang baik ; sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema`af lagi Maha Pengampun.(QS. An-Nisa : 43)

2.2. Dalil Sunnah

Selain dari Al-Quran Al-Kariem, ada juga landasan syariah berdasarkan sunnah Rasulullah SAW yang menjelaskan wacana pensyariatan tayammum ini.
عَنْأَبيِأُمَامَةَأَنَّ رَسُولَ الله s قَالَجُعِلَتْ الأَرْضُكُلُّهَا ليِ وَلأُِمَّتِي مَسْجِدًا وَطَهُورًا ، فَأَيْنَمَا أَدْرَكَتْ رَجُلاً مِنْ أُمَّتِي الصَّلاَةُ فَعِنْدَهُ مَسْجِدُهُ وَعِندَهُطَهُوْرُهُ -رواهماأحمد
Dari Abi Umamah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Telah dijadikan tanah seluruhnya untukkku dan ummatku sebagai masjid dan pensuci. Dimanapun shalat menemukan seseorang dari umatku, maka dia punya masjid dan media untuk bersci. (HR. Ahmad 5 : 248)

2.3. Ijma`

Selain Al-Quran dan Sunnah, tayammum juga dikuatkan dengan landasan ijma` para ulama muslimin yang seluruhnya bersepakat atas adanya masyru`iyah tayammum sebagai pengganti wudhu`.

3. Tayammum Khusus Milik Umat Muhammad SAW

Salah satu kekhususan umat Nabi Muhammad SAW dibandingkan dengan umat lainnya yaitu disyariatkannya tayammum sebagai pengganti wudhu` dalam kondisi tidak ada air atau tidak mungkin bersentuhan dengan air.
Di dalam agama samawi lainnya, tidak pernah Allah SWT mensyariatkan tayammum. Kaprikornus tayammum yaitu salah satu ciri agama Islam yang unik dan tidak ditemukan bandingannya di dalam Kristen atau Yahudi.
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ اَلنَّبِيَّ s قَالَ:  أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ قَبْلِي: نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ وَجُعِلَتْ لِي اَلأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا, فَأَيُّمَا رَجُلٍ أَدْرَكَتْهُ اَلصَّلاةُ فَلْيُصَلِّرواه البخاري ومسلم  
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi SAW bersabda,”Aku diberikan lima kasus yang tidak diberikan kepada seorang nabi sebelumku : Aku ditolong dengan dimasukkan rasa takut sebulan sebelumnya, dijadikan tanah sebagai masjid dan media bersuci, sehingga dimanapun waktu shalat menemukan seseorang, dia bisa melakukannya. (HR. Bukhari dan Muslim)

4. Hal-hal Yang Membolehkan Tayammum

4.1. Tidak Adanya Air

Dalam kondisi tidak ada air untuk berwudhu` atau mandi, seseorang bisa melaksanakan tayammum dengan tanah. Namun ketiadaan air itu harus dipastikan terlebih dahulu dengan cara mengusahakannya. Baik dengan cara mencarinya atau membelinya.
Dan sebagaimana yang telah dibahas pada serpihan air, ada banyak jenis air yang bisa digunakan untuk bersuci termasuk air hujan, embun, es, mata air, air laut, air sungai dan lain-lainnya. Dan di zaman kini ini, ada banyak air kemasan dalam botol yang dijual di pinggir jalan, semua itu menciptakan ketiadaan air menjadi gugur.
Bila sudah diusahakan dengan banyak sekali cara untuk mendapatkan semua jenis air itu namun tetap tidak berhasil, barulah tayammum dengan tanah dibolehkan.
Dalil yang menyebutkan bahwa ketiadaan air itu membolehkan tayammum yaitu hadits Rasulullah SAW berikut ini :
عَنْعُمْرَانَ بْنِحُصَيْنٍقَالَ :كُنَّا مَعَ رَسُولِ الله s فيِ سَفَرٍفَصَلَّى بِالنَّاسِ  فَإِذَا هُوَ بِرَجُلٍ مُعْتَزِلٍ فَقَالَ : مَا مَنَعَكَ أَنْ تُصَليِّ ؟ قَالَ : أَصَابَتْنِي جَناَبَةُوَلاَ مَاء ، قَالَ : عَليَكَ باِلصَّعِيدِ فَإِنَّهُ يَكْفِيكَ  - متفق عليه
Dari Imran bin Hushain ra berkata bahwa kami pernah bersama Rasulullah SAW dalam sebuah perjalanan. Belaiu kemudian shalat bersama orang-orang. Tiba-tiba ada seorang yang memencilkan diri (tidak ikut shalat). Beliau bertanya,"Apa yang menghalangimu shalat ?". Orang itu menjawab,"Aku terkena janabah". Beliau menjawab,"Gunakanlah tanah untuk tayammum dan itu sudah cukup". (HR. Bukhari 344 Muslim 682)
Bahkan ada sebuah hadits yang menyatakan bahwa selama seseorang tidak mendapatkan air, maka selama itu pula dia boleh tetap bertayammum, meskipun dalam jangka waktu yang usang dan terus menerus.
 عَنْأَبيِ ذَرٍّقَالَ : اِجْتَوَيْتُالمَدِيْنَةَفَأَمَرَليِ رَسُولُ الله sبِإِبِلٍ فَكُنْتُ فِيْهَا ، فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ s فَقُلْْتُ : هَلَكَأَبُو ذَرٍّ، قَالَ : مَا حَالُكَ ؟ قَالَ : كُنْتُ أَتَعَرَّضُلِلجَنَابَةَ وَلَيْسَ قُرْبيِ مَاء ، فَقَالَ : إِنَّ الصَّعِيْدَ طَهُوْرٌ لِمَنْ لَمْ يَجِدْ المَاءَ عَشْرَ سِنِيْنَ - رواهأحمدوأبو داودوالأثرموهذا لفظه
Dari Abi Dzar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Tanah itu mensucikan bagi orang yang tidak mendapatkan air meski selama 10 tahun". (HR. Abu Daud, Tirmizi, Nasa`i, Ahmad).

 4.2. Sakit

Kondisi yang lainnya yang membolehkan seseorang bertayammum sebagai penggati wudhu` yaitu bila seseorang terkena penyakit yang membuatnya tidak boleh terkena air. Baik sakit dalam bentuk luka atau pun jenis penyakit lainnya.
Tidak boleh terkena air itu karena ditakutnya akan semakin parah sakitnya atau terlambat kesembuhannya oleh alasannya yaitu air itu. Baik atas dasar pengalaman pribadi maupun atas advis dari dokter atau andal dalam duduk kasus penyakit itu. Maka pada ketika itu boleh baginya untuk bertayammum.
Dalilnya yaitu hadits Rasulullah SAW berikut ini :
 عَنْجَابِرٍقَالَخَرَجْنَا فيِ سَفَرٍ فَأَصَابَ رَجُلاً مِنَّا حَجَر فَشَجَّهُ فيِ رَأْسِهِ ثُمَّاحْتَلَمَ ، فَسَأَلَ أَصْحَابَهُ هَلْ تَجِدُونَ ليِ رُخْصَةً فيِ التَّيَمُّم ؟ فَقَالُوا : مَا نَجِدُ لَكَ رُخْصَةً وَأَنْتَتَقْدِرُ عَلى المَاء ، فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ ، فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلىَ رَسُولِ اللهِ s أَخْبَرَبِذَلِكَ ، فَقَالَ : قَتَلُوهُ قَتَلَهُمُ الله ، أَلاَ سَأَلُوا إِذَا لَم يَعْلَمُوا ؟ فَإِنَّمَا شِفَاءُ العَيِّ السُّؤَال، إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ, وَيَعْصِبَ عَلَى جُرْحِهِ خِرْقَةً, ثُمَّ يَمْسَحَ عَلَيْهَا وَيَغْسِلَ سَائِرَ جَسَدِهِ  رواهأبو داودوالدارقطني
Dari Jabir ra berkata,"Kami dalam perjalanan, tiba-tiba salah seorang dari kami tertimpa kerikil dan pecah kepalanya. Namun (ketika tidur) dia mimpi basah. Lalu dia bertanya kepada temannya,"Apakah kalian membolehkan saya bertayammum ?". Teman-temannya menjawab,"Kami tidak menemukan dispensasi bagimu untuk bertayammum. Sebab kau bisa mendapatkan air". Lalu mandilah orang itu dan kemudian mati (akibat mandi). Ketika kami hingga kepada Rasulullah SAW dan menceritakan hal itu, bersabdalah beliau,"Mereka telah membunuhnya, semoga Allah memerangi mereka. Mengapa tidak bertanya bila tidak tahu ? Sesungguhnya obat kebodohan itu yaitu bertanya. Cukuplah baginya untuk tayammum ...(HR. Abu Daud 336, Ad-Daruquthuny 719).  

4.3. Suhu Sangat Dingin

Dalam kondisi yang teramat hirau taacuh dan menusuk tulang, maka menyentuh air untuk berwudhu yaitu sebuah siksaan tersendiri. Bahkan bisa menimbulkan madharat yang tidak kecil. Maka bila seseorang tidak bisa untuk memanaskan air menjadi hangat walaupun dengan mengeluarkan uang, dia dibolehkan untuk bertayammum.
Di beberapa kawasan di muka bumi, terkadang demam isu hirau taacuh bisa menjadi duduk kasus tersendiri untuk berwudhu`, jangankan menyentuh air, sekedar tersentuh benda-benda di sekeliling pun rasanya amat dingin. Dan kondisi ini bisa berlangsung beberapa bulan selama demam isu dingin.
Tentu saja tidak semua orang bisa mempunyai alat pemasan air di rumahnya. Hanya kalangan tertentu yang bisa memilikinya. Selebihnya mereka yang kekurangan dan tinggal di desa atau di wilayah yang kekurangan, akan mendapatkan duduk kasus besar dalam berwudhu` di demam isu dingin. Maka pada ketika itu bertayammum menjadi boleh baginya.
Dalilnya yaitu taqrir Rasulullah SAW ketika peristiwa  beliau melihat suatu hal dan mendiamkan, tidak menyalahkannya.
عَنْعَمْرُو بنالعَاصأَنَّهُ لَمَّا بُعِثَ فيِ غَزْوَةِذَاتِ السَّلاَسِلقَالَ : اِحْتَلَمْتُ فيِ لَيْلَةٍ بَارِدَةٍ شَدِيْدَةِ البَرْد ، فَأَشْفَقْتُ إِنِ اغْتَسَلْتُ أَن أَهْلَك فَتَيَمَّمْتُ ثُمَّ صَلَّيْتُبِأَصْحَابيِ صَلاَةَ الصُّبْحِ ، فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلىَ رَسُول اللهِ s ذَكَرُوا ذَلِكَ لَهُ ،فَقَالَ : يَاعَمْرُوصَلَّيتَ بِأَصْحَابِكَ وَأَنْتَ جُنُب؟ فَقُلْتُ : ذَكَرْتُ قَوْلَاللهُ تَعَالىَ(وَلاَ تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُم إِنَّ اللهُ كَانَ بِكُم رَحِيْمًا)فَتَيَمَّمْتُ ثُمَّ صَلَّيْتُ ، فَضَحِكَ رَسُولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلم وَلَمْ يَقُلْ شَيْئًا - رواهأحمدوأبو داودوالدارقطني
Dari Amru bin Al-`Ash ra bahwa ketika ia diutus pada perang Dzatus Salasil berakta,"Aku mimpi berair pada malam yang sangat dingin. Aku yakin sekali bila mandi pastilah celaka. Maka saya bertayammum dan shalat shubuh mengimami teman-temanku. Ketika kami tiba kepada Rasulullah SAW, mereka menanyakan hal itu kepada beliau. Lalu ia bertanya,"Wahai Amr, Apakah kau mengimami shalat dalam keadaan junub ?". Aku menjawab,"Aku ingat firman Allah [Janganlah kau membunuh dirimu sendiri. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih kepadamu], maka saya tayammum dan shalat". (Mendengar itu) Rasulullah SAW tertawa dan tidak berkata apa-apa. (HR. Ahmad, Al-hakim, Ibnu Hibban dan Ad-Daruquthuny).

4.4. Air Tidak Terjangkau

Kondisi ini bergotong-royong bukan tidak ada air. Air ada tapi tidak bisa dijangkau. Meskipun ada air, namun bila untuk mendapatkannya ada resiko lain yang menghalangi, maka itupun termasuk yang membolehkan tayammum.
Misalnya takut bila dia pergi mendapatkan air, takut barang-barangnya hilang, atau beresiko nyawa bila mendapatkannya. Seperti air di dalam jurang yang dalam yang untuk mendapatkannya harus turun tebing yang terjal dan beresiko pada nyawanya.
Atau juga bila ada musuh yang menghalangi antara dirinya dengan air, baik musuh itu dalam bentuk insan atau pun binatang buas. Atau bila air ada di dalam sumur namun dia tidak punya alat untuk menaikkan air. Atau bila seseorang menjadi tawanan yang tidak diberi air kecuali hanya untuk minum.

4.5. Air Tidak Cukup

Kondisi ini juga tidak mutlak ketiadaan air. Air bergotong-royong ada namun jumlahnya tidak mencukupi. Sebab ada kepentingan lain yang jauh lebih harus didahulukan ketimbang untuk wudhu`. Misalnya untuk menyambung hidup dari kehausan yang sangat.
Bahkan para ulama menyampaikan meski untuk memberi minum seekor anjing yang kehausan, maka harus didahulukan memberi minum anjing dan tidak perlu berwudhu` dengan air. Sebagai gantinya, bisa melaksanakan tayammum dengan tanah.

4.6. Habisnya Waktu

Dalam kondisi ini, air ada dalam jumlah yang cukup dan bisa terjangkau. Namun masalahnya yaitu waktu shalat sudah hampir habis. Bila diusahakan untuk mendaptkan air, diperkirakan akan kehilangan waktu shalat. Maka ketika itu demi mengejar waktu shalat, bolehlah bertayammum dengan tanah.

5. Tanah Yang Bisa Digunakan Untuk Tayammum

Dibloehkan betayammum dengan menggunakan tanah yang suci dari najis. Dan semua yang sejenis dengan tanah menyerupai batu, pasir atau kerikil. Sebab di dalam Al-Quran disebutkan dengan istilah sha`idan thayyiba (صعيدا طيبا) yang artinya disepakati ulama sebagai apapun yang menjadi permukaan bumi, baik tanah atau sejenisnya.

6. Cara Bertayammum

Cara tayammum amat sederhana. Cukup dengan niat, kemudian menepukkan kedua tapak tangan ke tanah yang suci dari najis. Lalu diusapkan ke wajah dan kedua tangan hingga batas pergelangan. Selesailah rangkaian tayammum. Sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW ketika Ammar bertanya wacana itu.
 عَنْعَمَّارقَالَأَجْنَبْتُ فَلَم أَصُب المَاء ، فَتَمَعَّكْتُ فيِ الصَّعِيدِ وَصَليَّتُ ،فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلَّنِبي s فَقَالَ : إِنَّمَا يَكْفِيْكَ هَكَذَا ، وَضَرَبَ النَّبِيُّ صَلىَّاللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَفَّيْهِ الأَرْضَ وَنَفَخَ فِيْهِمَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيهِ - متفق عليه . وفي لفظإِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَضْرِبَ بِكَفَّيكَ فيِ التُّرَابِ ، ثُمَّ تَنْفُخُفِيْهِمَا ، ثُمَّ تَمْسَحُ بِهِمَا وَجْهَكَ وَكَفَّيْكَ إِلىَ الرِصْغَيْنِ  رواهالدارقطني
Dari Ammar ra berkata,"Aku menerima janabah dan tidak menemukan air. Maka saya bergulingan di tanah dan shalat. Aku ceritakan hal itu kepada Nabi SAW dan ia bersabda,"Cukup bagimu menyerupai ini : kemudian ia menepuk tanah dengan kedua tapak tangannya kemudian meniupnya kemudian diusapkan ke wajah dan kedua tapak tangannya. (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam lafadz lainnya disebutkan :
Cukup bagimu untuk menepuk tanah kemudian kau tiup dan usapkan keduanya ke wajah dan kedua tapak tanganmu hingga pergelangan. (HR. Ad-Daruquthuny)

7. Batalnya Tayammum

7.1. Segala yang membatalkan wudhu` sudah tentu membatalkan tayammum. Sebab tayammum yaitu pengganti dari wudhu`.

7.2. Bila ditemukan air, maka tayammum secara otomatis menjadi gugur.

7.3 Bila halangan untuk mendapatkan air sudah tidak ada, maka batallah tayammum.

Bila seseorang bertayammum kemudian shalat dan telah selesai dari shalatnya, tiba-tiba dia mendapatkan air dan waktu shalat masih ada. Apa yang harus dilakukannya ?
Para ulama menyampaikan bahwa tayammum dan shalatnya itu sudah syah dan tidak perlu untuk mengulangi shalat yang telah dilaksanakan. Sebab tayammumnya pada ketika itu memang benar, karena memang ketika itu dia tidak menemukan air. Sehingga bertayammumnya sah. Dan shalatnya pun sah karena dengan bersuci tayammum. Apapun bahwa setelah itu dia menemukan air, kewajibannya untuk shalat sudah gugur.
Namun bila dia tetap ingin mengulangi shalatnya, dibenarkan juga. Sebab tidak ada larangan untuk melakukannya. Dan kedua masalah itu pernah terjadi bersamaan pada masa Rasulullah SAW.
عَنْعَطَاء بنِ يَسَارعَنْأَبيِ سَعِيْدٍ الخُدْرِيقَالَخَرَجَ رَجُلاَنِ فيِ سَفَرٍ فَحَضَرَتِ الصَّلاَةُ وَلَيْسَمَعَهُمَا مَاءُ فَتَيَمَّمَا صَعِيدًا طَيِّبًا فَصَلَّيَا ، ثُمَّ وَجَدَا المَاءَ فيِ الوَقْتِ فَأَعَادَ أَحَدُهُمَا الوُضُوءَوَالصَّلاَةَ ، وَلَم يُعِد الآخَر ، ثُمَّ أَتَيَا رَسُولَ اللهِ s فَذَكَرَا ذَلِكَ لَهُ ،فَقَالَ لِلَّذِي لَمْ يُعِد : أَصَبْتَ السُّنَّة وَأَجْزَأْتَكَ صَلاَتَكَ ؛ وَقَالَ لِلَّذِي تَوَضَّأَ وَأَعَادَ : لَكَ الأَجْرمَرَّتَينِ
Dari Atha' bin Yasar dari Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwa ada dua orang bepergian dan mendapatkan waktu shalat tapi tidak mendapatkan air. Maka keduanya bertayammum dengan tanah yang suci dan shalat. Selesai shalat keduanya menemukan air. Maka seorang diantaranya berwudhu dan mengulangi shalat, sedangkan yang satunya tidak. Kemudian keduanya tiba kepada Rasulullah SAW dan menceritakan duduk kasus mereka. Maka Rasulullah SAW berkata kepada yang tidak mengulangi shalat,"Kamu sudah sesuai dengan sunnah dan shalatmu telah memberimu pahala". Dan kepada yang mengulangi shalat,"Untukmu dua pahala". (HR. Abu Daud 338 dan An-Nasa`i 431) ÿ


Pertemuan Kedelapan

Mandi Janabah

1. Pengertian

Mandi dalam bahasa Arab disebut dengan istilah al-ghusl (الغسل). Kata ini mempunyai makna yaitu menuangkan air ke seluruh tubuh.
Sedangkan secara istilah, para ulama menyebutkan definisinya yaitu :
استعمال ماء طهور في جميع البدن على وجه مخصوص بشروط وأركان
Memakai air yang suci pada seluruh tubuh dengan tata cara tertentu dengan syarat-syarat dan rukun-rukunnya.[37]
Adapun kata Janabah dalam bahasa Arab bermakna jauh (البُعْدُ) dan lawan dari bersahabat (ضِدُّ القرَابَة).
Sedangkan secara istilah fiqih, kata janabah ini berdasarkan Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berarti :
تطلق الجنابة في الشرع على من أنزل المني وعلى من جامع وسمي جنبا لأنه يجتنب الصلاة والمسجد والقراءة ويتباعد عنها
Janabah secara syar'i dikaitkan dengan seseorang yang keluar mani atau melaksanakan relasi suami istri, disebut bahwa seseorang itu junub karena dia menjauhi shalat, masjid dan membaca Al-Quran serta dijauhkan atas hal-hal tersebut.[38]
Mandi Janabah sering juga disebut dengan istilah 'mandi wajib'. Mandi ini merupakan tatacara ritual yang bersifat ta`abbudi dan bertujuan menghilangkan hadats besar.

2. Hal-hal Yang Mewajibkan Mandi Janabah

Para ulama memutuskan paling tidak ada 6 hal yang mewajibkan seseorang untuk mandi janabah. Tiga hal di antaranya sanggup terjadi pada pria dan perempuan. Tiga lagi sisanya hanya terjadi pada perempuan. 

2.1. Keluar Mani

Keluarnya air mani mengakibatkan seseorang menerima janabah, baik dengan cara sengaja (masturbasi) atau tidak. Dasarnya yaitu sabda Rasulullah SAW berikut ini :
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رضي الله تعالى عنهقَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ s  الْمَاءُ مِنْ الْمَاءِ  رَوَاهُ مُسْلِمٌ , وَأَصْلُهُ فِي الْبُخَارِيِّ
Dari Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Sesungguhnya air itu (kewajiban mandi) dari alasannya yaitu air (keluarnya sperma). (HR. Bukhari dan Muslim)
Namun ada sedikit berbedaan pandangan dalam hal ini di antara para fuqaha'.
Mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah mensyaratkan keluarnya mani itu karena syahwat atau dorongan gejolak nafsu, baik keluar dengan sengaja atau tidak sengaja. Yang penting, ada dorongan syahwat seiring dengan keluarnya mani. Maka barulah diwajibkan mandi janabah.
Sedangkan mazhab Asy-syafi'iyah memutlakkan keluarnya mani, baik karena syahwat atau pun karena sakit, semuanya tetap mewajibkan mandi janabah. [39]
Sedangkan air mani pria itu sendiri punya ciri khas yang membedakannya dengan wadi dan mazi :
§  Dari aromanya, air mani mempunyai aroma menyerupai aroma 'ajin (adonan roti). Dan menyerupai telur bila telah mengering.
§  Keluarnya dengan cara memancar, sebagaimana firman Allah SWT : من ماء دافق
§  Rasa enak ketika keluar dan setelah itu syahwat jadi mereda.
Mani Wanita
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ أُمَّ سُلَيْمٍ -وَهِيَ اِمْرَأَةُ أَبِي طَلْحَةَ- قَالَتْ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنَّ اَللَّهَ لَا يَسْتَحِي مِنْ اَلْحَقِّ فَهَلْ عَلَى اَلْمَرْأَةِ اَلْغُسْلُ إِذَا اِحْتَلَمَتْ ؟ قَالَ: نَعَمْ. إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ - مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Dari Ummi Salamah radhiyallahu anha bahwa Ummu Sulaim istri Abu Thalhah bertanya,"Ya Rasulullah, sungguh Allah tidak mau dari kebenaran, apakah perempuan wajib mandi bila keluar mani? Rasulullah SAW menjawab,"Ya, bila dia melihat mani keluar". (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menegaskan bahwa perempuan pun mengalami keluar mani, bukan hanya laki-laki.

2.2. Bertemunya Dua Kemaluan

Yang dimaksud dengan bertemunya dua kemaluan yaitu kemaluan pria dan kemaluan wanita. Dan istilah ini disebutkan dengan maksud persetubuhan (jima'). Dan para ulama menciptakan batasan : dengan lenyapnya kemaluan (masuknya) ke dalam faraj wanita, atau faraj apapun baik faraj hewan.
Termasuk juga bila dimasukkan ke dalam dubur, baik dubur perempuan ataupun dubur laki-laki, baik orang pintar balig cukup akal atau anak kecil. Baik dalam keadaan hidup ataupun dalam keadaan mati. Semuanya mewajibkan mandi, di luar larangan sikap itu.
Hal yang sama berlaku juga untuk wanita, dimana bila farajnya dimasuki oleh kemaluan laki-laki, baik pintar balig cukup akal atau anak kecik, baik kemaluan insan maupun kemaluan hewan, baik dalam keadaan hidup atau dalam keadaan mati, termasuk juga bila yang dimasuki itu duburnya. Semuanya mewajibkan mandi, di luar duduk kasus larangan sikap itu.
Semua yang disebutkan di atas termasuk hal-hal yang mewajibkan mandi, meskipun tidak hingga keluar air mani. Dalilnya yaitu sabda Rasulullah SAW berikut ini :
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ الله عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ الله ِ s قَالَ : إِذَا الْتَقَى الخَتَاناَنِ أَوْ مَسَّ الخِتَانُ الخِتَانَ وَجَبَ الغُسْلُ فَعَلْتُهُ أَنَا وَرَسُولُ اللهِفَاغْتَسَلْنَا
Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Bila dua kemaluan bertemu atau bila kemaluan menyentuh kemaluan lainnya, maka hal itu mewajibkan mandi janabah. Aku melakukannya bersama Rasulullah SAW dan kami mandi.
 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ : قَالَرَسُولُ اللَّهِ s إذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِثُمَّ جَهَدهَا فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ - وَزَادَ مُسْلِمٌ : " وَإِنْ لَمْيُنْزِلْ "
Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Bila seseorang duduk di antara empat cabangnya kemudian bersungguh-sungguh (menyetubuhi), maka sudah wajib mandi. (HR. Muttafaqun 'alaihi).
Dalam riwayat Muslim disebutkan : "Meski pun tidak keluar mani"

2.3. Meninggal

Seseorang yang meninggal, maka wajib atas orang lain yang masih hidup untuk memandikan jenazahnya. Dalilnya yaitu sabda Nabi Saw tentang orang yang sedang ihram tertimpa janjkematian :
اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ
Rasulullah SAW bersabda,"Mandikanlah dengan air dan daun bidara`. (HR. Bukhari dan Muslim)

2.4. Haidh

Haidh atau menstruasi yaitu insiden alamiyah yang masuk akal terjadi pada seorang perempuan dan bersifat rutin bulanan. Keluarnya darah haidh itu justru memperlihatkan bahwa tubuh perempuan itu sehat. Dalilnya yaitu firman Allah SWT dan juga sabda Rasulullah SAW :
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِالْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَتَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُأَمَرَكُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّالْمُتَطَهِّرِينَ 
Mereka bertanya kepadamu wacana haid. Katakanlah: "Haid itu yaitu kotoran". Oleh alasannya yaitu itu hendaklah kau menjauhkan diri dari perempuan di waktu haid; dan janganlah kau mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di kawasan yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. (QS. Al-Baqarah : 222)
إِذَا أَقْبَلَت ِالحَيْضُ فَدَعِيالصَّلاَةَ فَإِذَا ذَهَبَ قَدْرَهَا فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ وَصَليِّ -رواه التخاري ومسلم
Nabi SAW bersabda,`Apabila haidh tiba, tingalkan shalat, apabila telah selesai (dari haidh), maka mandilah dan shalatlah. (HR Bukhari dan Muslim)

2.5. Nifas

Nifas yaitu darah yang keluar dari kemaluan seorang perempuan  setelah melahirkan. Nifas itu mewajibkan mandi janabah, meski bayi yang dilahirkannya itu dalam keadaan mati. Begitu berhenti dari keluarnya darah sehabis persalinan atau melahirkan, maka wajib atas perempuan itu untuk mandi janabah.
Hukum nifas dalam banyak hal, lebih sering mengikuti aturan haidh. Sehingga seorang yang nifas tidak boleh shalat, puasa, thawaf di baitullah, masuk masjid, membaca Al-Quran, menyentuhnya, bersetubuh dan lain sebagainya.

2.6. Melahirkan

Seorang perempuan yang melahirkan anak, meski anak itu dalam keadaan mati, maka wajib atasnya untuk melaksanakan mandi janabah. Bahkan meski ketika melahirkan itu tidak ada darah yang keluar. Artinya, meski seorang perempuan tidak mengalami nifas, namun tetap wajib atasnya untuk mandi janabah, karena persalinan yang dialaminya. 
Sebagian ulama menyampaikan bahwa 'illat atas wajib mandinya perempuan yang melahirkan yaitu karena anak yang dilahirkan itu pada hakikatnya yaitu mani juga, meski sudah berubah wujud menjadi manusia.
Dengan dasar itu, maka bila yang lahir bukan bayi tapi janin sekalipun, tetap diwajibkan mandi, karena janin itu pun asalnya dari mani.

3. Fardhu Mandi Janabah

Untuk melaksanakan mandi janabah, maka ada dua hal yang harus dikerjakan karena merupakan rukun/pokok:

3.1. Niat dan menghilangkan najis dari tubuh bila ada.

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّات
Semua perbuatan itu tergantung dari niatnya. (HR Bukhari dan Muslim)

3.2. Menghilangkan Najis Kalau Ada di Badan

Menghilangkan najis dari tubuh sesungguhnya merupakan syarat sah mandi janabah. Dengan demikian, bila seorang akan mandi janabah, disyaratkan sebelumnya untuk memastikan tidak ada lagi najis yang masih menempel di badannya.
Caranya bisa dengan mencucinya atau dengan mandi biasa dengan sabun atau pembersih lainnya. Adapun bila najisnya tergolong najis berat, maka wajib mensucikannya dulu dengan air tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.
Untuk itu sangat dianjurkan sebelum mandi janabah dilakukan, mandi terlebih dahulu menyerupai biasa, dengan sabun dan lain-lainnya, semoga dipastikan semua najis dan kotoran telah hilang. setelah itu barulah mandi janabah hanya dengan air saja.

3.3. Meratakan Air Hingga ke Seluruh Badan

Seluruh tubuh harus rata mendapatkan air, baik kulit maupun rambut dan bulu. Baik akarnya atau pun yang terjuntai. Semua penghalang wajib dilepas dan dihapus, menyerupai cat, lem, pewarna kuku atau pewarna rambut bila bersifat menghalangi masuknya air. 
Rambut yang dicat dengan menggunakan materi kimiawi yang sifatnya menutup atau melapisi rambut, dianggap belum memenuhi syarat. Sehingga cat itu harus dihilangkan terlebih dahulu.
Demikian juga bila di kulit masih tersisa lem yang bersifat melapisi kulit, harus dilepas sebelum mandi semoga kulit tidak terhalang dari terkena air.
Sedangkan pacar kuku (hinna') dan tato, tidak bersifat menghalangi sampainya air ke kulit, sehingga tetap sah mandinya, lepas dari duduk kasus haramnya menciptakan tato. 
Termasuk yang dianggap tidak menghalangi air terkena kulit yaitu tinta pemilu, dengan syarat tinta itu tidak menutup atau melapisi kulit, tinta itu hanya sekedar mewarnai saja.

4. Tata Cara Mandi Janabah

Rasulullah SAW telah memperlihatkan referensi hidup bagaimana sebuah ritual mandi janabah pernah ia lakukan, lewat laporan dari istri beliau, ibunda mukminin, Aisyah radhiyallahu ta'ala anha.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ:  كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ r إِذَا اِغْتَسَلَ مِنْ اَلْجَنَابَةِ يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ ثُمَّ يَأْخُذُ اَلْمَاءَ فَيُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي أُصُولِ اَلشَّعْرِ ثُمَّ حَفَنَ عَلَى رَأْسِهِ ثَلاثَ حَفَنَاتٍ ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ   مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Aisyah RA berkata,`Ketika mandi janabah, Nabi SAW memulainya dengan mencuci kedua tangannya, kemudian ia menumpahkan air dari tangan kanannya ke tangan kiri kemudian ia mencuci kemaluannya kemudia berwudku menyerupai wudhu` orang shalat. Kemudian ia mengambil air kemudian memasukan jari-jari tangannya ke sela-sela rambutnya, dan apabila ia yakin semua kulit kepalanya telah berair ia menyirami kepalnya 3 kali, kemudia ia membersihkan seluruh tubhnya dengan air kemudia diakhir ia mencuci kakinya (HR Bukhari/248 dan Muslim/316)
Dari ’Aisyah radliyallahu anha dia berkata, ”Jika Rasulullah SAW mandi karena janabah, maka ia mencuci kedua tangan, kemudian wudlu’ sebagaimana wudlu ia untuk sholat, kemudian ia menyela-nyela rambutnya dengan kedua tangan beliau, hingga ketika ia mengira air sudah hingga ke akar-akar rambut, ia mengguyurnya dengan air tiga kali, kemudian membasuh seluruh tubuhnya”. ’Aisyah berkata, ”Aku pernah mandi bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dari satu bejana, kami mencibuk dari ember itu semuanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari kedua hadits di atas, kita bisa rinci sebagai berikut :

4.1. Mencuci kedua tangan dengan tanah atau sabun kemudian mencucinya sebelum dimasukan ke wajan kawasan air 

4.2. Menumpahkan air dari ajun ke tangan kiri 

4.3. Mencuci kemaluan dan dubur. 

4.4. Najis-najis dibersihkan 

4.5. Berwudhu sebagaimana untuk shalat, dan mnurut jumhur disunnahkan untuk mengakhirkan mencuci kedua kaki 

4.6. Memasukan jari-jari tangan yang berair dengan air ke sela-sela rambut, hingga ia yakin bahwa kulit kepalanya telah menjadi basah 

4.7. Menyiram kepala dengan 3 kali siraman 

4.8. Membersihkan seluruh anggota badan 

4.9. Mencuci kaki


* * *

5. Sunnah-sunnah Yang Dianjurkan Dalam Mandi Janabah:

5.1. Membaca basmalah 

5.2. Membasuh kedua tangan sebelum memasukkan ke dalam air 

5.3. Berwudhu` sebelum mandi

Aisyah RA berkata,`Ketika mandi janabah, Nabi SAW berwudku menyerupai wudhu` orang shalat (HR Bukhari dan Muslim) 

5.4. Menggosokkan tangan ke seluruh anggota tubuh.

Hal ini untuk membersihkan seluruh anggota badan. 

5.5. Mendahulukan anggota kanan dari anggota kiri menyerupai dalam berwudhu`.

* * *



6. Mandi Janabah Yang Hukumnya Sunnah

Selain untuk `mengangkat` hadats besar, maka mandi janabah ini juga bersifat sunnah -bukan kewajiban-untuk dikerjakan (meski tidak berhadats besar), terutama pada keadaan berikut:

6.1. Shalat Jumat 

Mandi janabah disunnahkan untuk dikerjakan kalau seseorang akan melaksanakan ibadah Shalat Jumat. Hukumnya sunnah dan bukan wajib. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah SAW :
مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنِ اغْتَسَلَ فَالغُسْلُ أَفْضَل - رواه الجماعة
Orang yang berwudhu' pada hari Jumat maka hal itu baik, namun bila dia mandi, maka mandi lebih utama. (HR. Jamaah)
عَنْ عائِشَةَ ض قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ ص يَغْتَسِلُ مِنْ أرْبَعَةٍ : مِنَ الجَنَابَةِ وَيَوْمِ الجُمُعَةِ وَمِنَ الحِجَامَةِ وَمِنَ غَسْلِ المَيِّتِ.-رواه أحمد و أبو داود والبيهقي وصححه ابن خزيمة
Dari Aisyah radhiyallahu anha berkata bahwa Nabi SAW mandi pada empat kesempatan :  karena janabah, hari Jumat, hijamah dan memandikan mayit. (HR. Ahmad, Abu Daud, Al-Baihaki dan Ibnu Khuzaemah menshahihkannya)
Disunnahkannya mandi di hari Jumat berlangsung semenjak terbitnya matahari hingga zawal (masuk waktu shalat Jumat). Sedangkan mandi janabah setelah usai shalat Jumat, tidak ada kesunnahannya secara khusus.
Sunnahnya mandi janabah di hari Jumat hanya berlaku bila tidak mengalami hal-hal yang mewajibkan mandi janabah. Sedangkan mereka yang memang mengalami hal-hal yang mewajibkan mandi, tentu hukumnya wajib. Misalnya orang yang kelur mani karena mimpi di hari Jumat, maka wajiblah atasnya mandi janabah sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut ini :
غُسْلُ الجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلىَ كُلِّ مُحْتَلِمٍ - رواه السبعة
Mandi Jumat hukumnya wajib bagi orang yang mimpi (keluar mani) (HR. Sab'ah)

6.2. Shalat hari Raya Idul Fithr dan Idul Adha 

Dalam melaksanakan Shalat Idul Fithr dan Idul Adha juga disunnahkan untuk terlebih dahulu mandi janabah. Dasarnya sunnah berikut ini :
أنَّ النَّبِيَّ ص كَانَ يَغْتَسِلُ يَوْمَ الجُمُعَةِ وَيَوْمَ عَرَفَة وَيَوْمَ الفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ
Bahwa Nabi SAW mandi janabah di hari Jumat, hari Arafah, hari Fithr dan hari Nahr (Idul Adha). (HR. Abdullah bin Ahmad)[40]

6.3. Shalat Gerhana Matahari Bulan

 

6.4. Shalat Istisqa` 

 

6.5. Sesudah memandikan mayat 

 

6.6. Masuk Islam dari kekafiran 

 

6.7. Sembuh dari gila 

 

6.8. Ketika akan melaksanakan ihram

 

6.9. Masuk ke kota Mekkah 

 

6. 10. Ketika wukuf di Arafah 

 

6.11. Ketika akan thawaf

Menurut Imam Syafi`i itu yaitu salah satu sunnah dalam berthawaf

7. Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Junub :

7.1. Mendahulukan anggota kanan dari anggota kiri menyerupai dalam berwudhu`.

Hal tersebut sebagaimana ditegaskan oleh hadits dari Aisyah, ia berkata:
Rasulullah SAW menyenangi untuk mendahulukan tangan kanannya dalam segala urusannya; menggunakan sandal, menyisir dan bersuci (HR Bukhari/5854 dan Muslim/268)

7.2. Tidak perlu berwudhu lagi setelah mandi.

Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits dari Aisyah RA, ia berkata:
Rasulullah SAW mandi kemudian shalat dua rakaat dan sholat shubuh, dan saya tidak melihat ia berwudhu setelah mandi (HR Abu Daud, at-Tirmidzy dan Ibnu Majah)

8. Hal-Hal Yang Haram Dikerjakan

Orang yang dalam keadaan janabah diharamkan melaksanakan beberapa pekerjaan, karena pekerjaan itu mensyaratkan kesucian dari hadats besar.
Di antara beberapa pekerjaan itu yaitu :

8.1. Shalat

Shalat yaitu ibadah yang mensyaratkan kesucian dari hadats kecil maupun hadats besar. Seorang yang dalam keadaan janabah atau berhadats besar, haram hukumnya melaksanakan ibadah shalat, baik shalat yang hukumnya fardhu a'in menyerupai shalat lima waktu, atau fadhu kidfayah menyerupai shalat jenazah, atau pun shalat yang hukumnya sunnah menyerupai dhuha, witir, tahajjud.
Dasar keharaman shalat dalam keadaan hadats besar yaitu hadits berikut ini :
عَنْ عَبْدِ اللهِ بن عُمَرَ ض قَالَ:قَالَ النَّبِيُّ ص : لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طَهُورٍ - رواه مسلم
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Tidak diterima shalat yang tidak dengan kesucian". (HR. Muslim)

8.2. Sujud Tilawah

Sujud tilawah yaitu sujud yang disunnahkan pada ketika kita membaca ayat-ayat tilawah, baik dilakukan di dalam shalat maupun di luar shalat. Syarat dari sujud tilawah juga suci dari hadats kecil dan besar.
Sehingga orang yang dalam keadaan janabah, haram hukumnya melaksanakan sujud tilawah.

8.3. Tawaf

Tawaf di Baitullah Al-Haram senilai dengan shalat, sehingga kalau shalat itu terlarang bagi orang yang janabah, otomatis demikian juga hukumnya buat tawaf.
Dasar persamaan nilai shalat dengan tawaf yaitu sabda Rasulullah SAW :
عَنْ عَبْدِ اللهِ بنِ عَبَّاسٍ ض أنَّ النَّبِيَّ ص قال : الطَّوافُ بالبَيْتِ صَلاَةٌ إلاَّ أنَّ اللهَ أحَلَّ فِيهِ الكَلاَم - رواه الترمذي والحاكم وصححه الذهبي
Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Tawaf di Baitullah yaitu shalat, kecuali Allah membolehkan di dalamnya berbicara." (HR. Tirmizy, Al-Hakim dan Adz-Dzahabi menshahihkannya)
Dengan hadits ini, mayoritas (jumhur) ulama setuju untuk mengharamkan tawaf di seputar ka'bah bagi orang yang janabah hingga dia suci dari hadatsnya.
Kecuali ada satu pendapat menyendiri dari madzhab Al-Hanafiyah yang menyebutkan bahwa suci dari hadats besar bukan syarat sah tawaf, melainkan hanya wajib. Sehingga dalam pandangan yang menyendiri ini, seorang yang tawaf dalam keadaan janabah tetap dibenarkan, namun dia wajib membayar dam, berupa menyembelih seekor kambing. [41]
Pendapat ini didasarkan pada fatwa Ibnu Abbas radhiyallahu anhu yang menyebutkan bahwa menyembelih kambing wajib bagi seorang yang melaksanakan ibadah haji dalam dua duduk kasus : [1] bila tawaf dalam keadaan janabah, [2] bila melaksanakan relasi seksual setelah wuquf di Arafah.

8.4. Memegang atau Menyentuh Mushaf

Jumhur Ulama sepakat bahwa orang yang berhadats besar termasuk juga orang yang haidh tidak boleh menyentuh mushaf Al-Quran. Dalilnya yaitu firman Allah SWT berikut ini :
لاَ يَمَسُّهُ إِلاَّ المُطَهَّرُون
`Dan tidak menyentuhnya kecuali orang yang suci.` . (QS. Al-Waqi’ah ayat 79)
Ditambah dan dikuatkan dengan hadits Rasulullah SAW berikut ini :
وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ رَحِمَهُ اَللَّهُ أَنَّ فِي اَلْكِتَابِ اَلَّذِي كَتَبَهُ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَِسَلَّمَ لِعَمْرِو بْنِ حَزْمٍ: أَنْ لاَ يَمَسَّ اَلْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ - رَوَاهُ مَالِكٌ مُرْسَلاً وَوَصَلَهُ النَّسَائِيُّ وَابْنُ حِبَّانَ
Dari Abdullah bin Abi Bakar bahwa dalam surat yang ditulis oleh Rasulullah SAW kepada ‘Amr bin Hazm tertulis : Janganlah seseorang menyentuh Al-Quran kecuali dia dalam keadaan suci”.(HR. Malik).[42]

8.5. Melafazkan Ayat-ayat Al-Quran

Empat madzhab yang ada, yaitu Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah, semuanya setuju lingkaran mengharamkan orang yang dalam keadaan janabah untuk melafadzkan ayat-ayat Al-Quran.
عَنْ عَبْدِ اللهِ ابْنِ عُمَرَ ض عَنِ النَّبِيِّ ص أَنَّهُ قَالَ : لاَ تَقْرَأ الحَائِضُ وَلاَ الجُنُبَ شَيْئًا مِنَ القُرْآنِ - رواه الترمذي
Dari Abdillah Ibnu Umar radhiyallahu anhu bahwa Rasululah SAW bersabda,"Wanita yang haidh atau orang yang janabah tidak boleh membaca sepotong ayat Alquran (HR. Tirmizy)[43]
عَنْ عَلِيِّ بنِ أبيِ طَالبٍ ض لما روي أن النبي ص  كَانَ لاَ يَحْجِزُهُ شَيْءٌ عَنْ قِرَاءَةِ القُرْآنِ إلاَّ الجَنَابَةِ - رواه أحمد
Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu berkata bahwa Rasulullah SAW tidak terhalang dari membaca Al-Quran kecuali dalam keadaan junub. (HR. Ahmad)[44]
Larangan ini dengan pengecualian  kecuali bila lafadz Al-Quran itu hanya disuarakan di dalam hati. Juga bila lafadz itu pada hakikatnya hanyalah doa atau  zikir yang lafznya diambil dari ayat Al-Quran secara tidak eksklusif (iqtibas).
Namun ada pula pendapat yang membolehkan perempuan haidh membaca Al-Quran dengan catatan tidak menyentuh mushaf dan takut lupa akan hafalannya bila masa haidhnya terlalu lama. Juga dalam membacanya tidak terlalu banyak. Pendapat ini yaitu pendapat Malik.[45]
Diriwayatkan bawa Ibnu Abbas radhiyalahu anhu dan Said ibnul Musayyib termasuk pihak yang membolehkan perempuan haidh melafadzkan ayat-ayat bahkan keseluruhan Al-Quran. [46]

8.6. Masuk ke Masjid

Seorang yang dalam keadaan janabah, oleh Al-Quran Al-Kariem secara tegas tidak boleh memasuki masjid, kecuali bila sekedar melintas saja.
يَا أَيُّهَاالَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّىَتَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلاَ جُنُبًا إِلاَّ عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىَتَغْتَسِلُواْ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kau salat, sedang kau dalam keadaan mabuk, sehingga kau mengerti apa yang kau ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kau dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kau mandi.(QS. An-Nisa' : 43)
Selain Al-Quran, Sunnah Nabawiyah juga mengharamkan hal itu :
Dari Aisyah RA. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Tidak ku halalkan masjid bagi orang yang junub dan haidh`. (HR. Bukhari, Abu Daud dan Ibnu Khuzaemah.  
Apabila haidh tiba, tingalkan shalat, apabila telah selesai (dari haidh), maka mandilah dan shalatlah. (HR Bukhari dan Muslim)ÿ


2.Mandi
Menurut lughat, mandi berarti mengalirkan. Sedangkan didalam istilah syara’ ialah mengalirnya air keseluruh tubuh disertai dengan niat.
a.Rukun mandi
1.Niat
2.Meratakan air keseluruh tubuh, meliputi rambut dan permukaan kulit
Adapun hal-hal yang mewajibkan mandi yaitu :
a.Bersetubuh
b.Keluar mani
c.Mati, kecuali mati syahid
d.Haid
e.Nifas
f.Wiladah

3.Tayamum
            Menurut lughat, tayamum berarti menyengaja, sedangkan dalam istilah syara’ ialah memberikan tabah ke wajah dan kedua tangan dengan beberapa syarat dan ketentuan.
Dasar aturan tayamum ialah :
Dan kalau kau sakit atau sedang dalam musyafir atau kembali dari kawasan buang air atau kau telah menyentuh perempuan, kemudian kau tidak menerima air, maka bertayamumlah kau dengan tanah yang baik (suci). (an-Nisa’/4:43).
a.Syarat tayamum
            Tayamum itu dibenarkan apabila terpenuhi syarat-syarat sbb :
1. Ada udzur, sehingga tidak sanggup menggunakan air. Udzur menggunakan air itu terjadi oleh alasannya yaitu musafir, sakit atau hajat. Ada beberapa kriteria musafir yang diperkenankan bertayammum, yaitu :
a. Ia yakin bahwa disekitar tempatnya itu benar-benar tidak ada air maka ia boleh eksklusif bertayammum tanpa harus mencari air lebih dulu.
b. Ia tidak yakin, tetapi ia mengira disana mungkin ada air tetapi mungkin juga tidak. Pada keadaan demikian ia wajib lebih dulu mencari air di tempat- kawasan yang dianggapnya mungkin terdapat air.
c. Ia yakin ada air di sekitar tempatnya itu. Tetapi menimbang situasi pada ketika itu tempatnya jauh dan dikhawatirkan waktu shalat akan habis dan banyaknya musafir yang berdesakan mengambil air, maka ia diperbolehkan bertayammum.
2. Masuk waktu shalat. Tayamum untuk shalat yang berwaktu, baik fardlu maupun sunnah, hanya dibenarkan setelah masuk waktunya. Alasannya, tayamum yaitu thaharah darurat, dan tidak ada keadaan darurat sebelum masuknya waktu shalat.
3. Mencari air setelah masuk waktu
4. Tidak sanggup menggunakan air karena udzur syar’i
5. Tanah yang murni dan suci
b.Rukun tayamum
            Tayamum terdiri atas 4 rukun, yaitu :
1.Niat istibahah (membolehkan) shalat atau ibadah lain yang memerlukan thaharah, menyerupai thawaf, sujud tilawah, dsb.
2.Mengusap wajah
3.Mengusap kedua tangan hingga ke siku
4.Tertib
            Adapun hal-hal yang membatalkan tayamum yaitu :
a.Semua hal yang membatalkan wudlu
b.Melihat air sebelum mulai melaksanakan shalat
c.Murtad
NAJIS
            Menurut lughat, najis berarti semua yang dipandang kotor, sedangkan dalam istilah syara’ ialah setiap kotoran yang mencegah sahnya shalat, dalam keadaan tidak ada rukhsah.
Macam-macam najis :
1.Najis mugholadloh






Cara menghilangkan najis :
Kulit binatang yang najis semenjak masa hidupnya, menyerupai anjing dan babi, tidak sanggup di sucikan sama sekali, akan tetapi, kulit binatang yang menjadi najis karena kematiannnya sanggup di sucikan dengan dibag.
Dibag ialah setiap materi yang sanggup menciptakan kulit menjadi baik, dan tidak membusuk. Kulit yang sudah higienis setelah di samak atau dibag boleh digunakan. Karena kulit itu telah suci maka sah apabila di jual belikan. Akan tetapi, tetap tidak boleh dimakan bila ia berasal dari binatang yang tidak halal.
Ada 3 macam cara membersihkan najis, yaitu :
1. Cara membersihkan benda yang bernajis karena jilatan anjing ialah membasuhnya dengan air sebanyak 7 kali, salah satu diantaranya dicampur dengan tanah. Ketentuan ini berlaku pula bagi setiap yang terkena najis anjing, walaupun bukan melalui jilatan.
Hadis Rasulullah saw :
اِذا وَلغَ الكَلبُ في اِناَ ءِ اَحَدِ كُم فَليُرِقْهِ ثمّ لِيَغْسِلْهُ سَبْعَ مرّا ت
Apabila anjing menjilat ember seseorang kau maka hendaklah ia menumpahkan (isi)-nya kemudian membasuhnya 7 kali. (HR.Muslim)
2. Khusus untuk membersihkan yang terkena kencing anak pria yang belum makan cukup dipercik dengan air
Hadis Rasulullah saw :
يُغْسَلُ مِن بَوْلِ الجَارِيَۃِ وَيَرُشُّ مِنْ بَولِ الغُلاَمِ
Kencing anak perempuan dibasuh dan kencing anak pria dipercik. (HR.Tirmidzi)
3. Cara membersihkan najis lainnya, dibedakan berdasarkan keadaannya, najis ‘ainiy (yang ada dzat dan sifat-sifatnya) atau hukmiy (yang dzat dan sifat-sifatnya tidak ada lagi, menyerupai kencing yang telah kering).
a. Najis ‘ainiy harus dibasuh dengan air, sehingga hilang rasa, busuk serta warnanya. Basuhan yang wajib hanya sekali, asalkan sanggup menghilangkan ketiga sifat tersebut. Namun, warna atau busuk najis yang sulit dilangkan sanggup diabaikan dan basuhan dianggap bersih, walaupun salah satu dari warna atau busuk najis masih tersisa. Akan tetapi, kalau kedua-duanya (warna dan bau) masih ada basuhan belum sanggup dihukumkan bersih, alasannya yaitu itu memperlihatkan bahwa dzat najis itu belum hilang.
Dalam hal ini, walaupun basuhan yang wajib hanya sekali, tetapi lebih baik dengan membasuhnya 3 kali, berdasarkan tawaran Rasulullah saw. semoga orang yang gres bangun dari tidur membasuh tangan 3 kali sebelum memasukkannya kedalam air.
b. Najis hukmiy sanggup dibersihkan dengan sekali mengalirkan air padanya.

An-Najasah

1. Pengertian

Secara bahasa, an-najasah bermakna kotoran (القذارة). Disebut (تَنَجَّسَ الشَّيْء) maknanya sesuatu menjadi kotor.
Asy-Syafi'iyah mendefinisikan an-najasah dengan makna : (مستقذرة يمنع الصلاة حيث لا مرخص), kotoran yang menghalangi shalat.[47]
Sedangkan Al-Malikiyah mendefinisikan an-najasah sebagai : (صفة حكمية توجب لموصفها منع استباحة الصلاة به أو فيه), sesuatu yang bersifat aturan yang mewajibkan dengan sifat itu penghalangan atas shalat dengan sifat itu atau di dalam sifat itu. [48]
An-Najasah dalam bahasa Indonesia sering dimaknai dengan najis. Meski pun secara bahasa Arab tidak identik maknanya. Najis sendiri dalam bahasa Arab ada dua penyebutannya.
·        Pertama : Najas (نَجَس)  maknanya yaitu benda yang hukumnya najis.
·         Kedua : Najis (نَجِس) maknanya yaitu sifat najisnya.
An-Najasah (najis) itu lawan dari thaharah yang maknanya kesucian.

2. Pembagian Najasah

Jenis-jenis najis oleh mazhab Asy-Syafi'i dibedakan berdasarkan tingkat kesulitan dalam mensucikan atau menghilangkannya.
Ada yang sangat gampang untuk menghilangkan, bahkan meski secara fisik bergotong-royong belum hilang tapi secara aturan sudah dianggap suci, cukup dengan melaksanakan ritual tertentu. Dan sebaliknya, ada yang sangat berat, bahkan meski secara fisik bergotong-royong najis itu sudah hilang, tetapi masih tetap dianggap najis bila belum dilakukan ritual tertentu. Dan yang ketiga, najis yang berada di tengah-tengah.

2.1. Najis Ringan

Najis ringan sering juga diistilahkan dengan mukhaffafah (مخففة). Disebut ringan, karena cara mensucikannya sangat ringan, yaitu tidak perlu najis itu hingga hilang. Cukup dilakukan ritual sederhana sekali, yaitu dengan memercikkannya dengan air, dan tiba-tiba benda najis itu menjelma suci.
Satu-satunya najis ini yaitu air kencing bayi pria yang belum makan apa pun kecuali air susu ibu. Bila bayi itu perempuan, maka air kencingnya tidak termasuk ke dalam najis ringan, tetapi tetap dianggap najis menyerupai umumnya. Demikian juga bila bayi pria itu sudah pernah mengkonsumsi masakan yang selain susu ibu, menyerupai susu kaleng buatan pabrik, maka air kencingnya sudah tidak lagi bisa dikatakan najis ringan.
Semua ini tidak ada alasan ilmiyahnya, karena semata-mata ketentuan ritual dari Allah SWT. Allah SWT sebagai Tuhan, maunya disembah dengan cara itu.
Dasarnya yaitu hadits berikut ini :
عَنْ أَبِي اَلسَّمْحِ t قَالَ: قَالَ اَلنَّبِيُّ r يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ اَلْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ اَلْغُلامِ - أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِم
Dari As-Sam'i radhiyallahu anhu berkata bahwa Nabi SAW bersabda,"Air kencing bayi perempuan harus dicuci sedangkan air kencing bayi pria cukup dipercikkan air saja. (HR. Abu Daud, An-Nasai dan Al-Hakim)

2.2. Najis Berat

Najis berat sering diistilahkan sebagai najis mughalladzhah (مغلظة). Disebut najis yang berat karena tidak bisa suci begitu saja dengan mencuci dan menghilangkannya secara fisik, tetapi harus dilakukan praktek ritual tertentu.
Ritualnya yaitu mencuci dengan air sebanyak tujuh kali dan salah satunya dengan tanah. Pencucian 7 kali ini semata-mata hanya upacara ritual. Demikian juga penggunaan tanah, sama sekali tidak dikaitkan dengan manfaatnya. Penggunaan tanah itu tidak diniatkan contohnya untuk membunuh bakteri, virus atau racun tertentu yang terkandung pada najis itu. Tetapi semata-mata hanya ritual dimana Allah SWT ingin disembah dengan cara itu.
Maka penggunaan tanah tidak bisa diganti dengan sabun, deterjen, pemutih, pewangi atau bubuk-bubuk lainnya yang didesain mengandung zat ini dan itu.
Dasar dari semua ini yaitu hadits Rasulullah SAW :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ t قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ r طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذْ وَلَغَ فِيهِ اَلْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاهُنَّ بِالتُّرَابِ - أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ
sucinya wadah air kalian yang diminum anjing yaitu dengan mencucinya tujuh kali, salah satunya dengan air. (HR. Muslim)
Dalam mazhab Asy-Syafi'i, najis berat hanya dua saja, yaitu anjing dan babi.

2.3. Najis Pertengahan

Najis yang pertengahan sering disebut dengan mutawassithah (متوسطة). Disebut pertengahan lantaran  posisinya yang ditengah-tengah antara najis ringan dan najis berat.
Untuk mensucikan najis ini cukup dihilangkan secara fisik 'ain najisnya, hingga 3 indikatornya sudah tidak ada lagi. Ketiga indikator itu yaitu : warna (لون), rasa (طعم) dan aroma (ريح).
Semua najis yang tidak termasuk ke dalam najis yang berat atau ringan, berarti secara otomatis termasuk ke dalam najis pertengahan ini.

3. Kenajisan Tubuh Manusia

Tubuh insan pada dasarnya yaitu benda yang suci, sebagaimana firman Allah SWT :

وَلَقَدْكَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِوَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍمِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلاً
Dan sesungguhnya telah Kami muliakan belum dewasa Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang tepat atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan. (QS. Al-Isra' : 70)
Bahkan termasuk tubuh orang kafir sekalipun, karena ayat yang menyatakan bahwa orang kafir (musyrik) itu najis sesungguhnya tidak terkait dengan najis secara hakiki atau 'ain, melainkan secara hukmi.
إِنَّمَا المُشْرِكِيْنَ نَجَسٌ
Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (QS. At-Taubah : 28)
Secara aturan thaharah, orang kafir tidak suci dari hadats kecil dan besar, karena mereka tidak berwudhu atau mandi janabah. Sebagian yang lain menyampaikan bahwa yang dimaksud najis yaitu aqidahnya.[49]
Dasar bahwa tubuh orang kafir itu tidak merupakan najis yaitu ketika Nabi SAW mendapatkan utusan dari Tsaqif yang nota bene yaitu orang kafir, di dalam masjid.
عَنْ عُثْمَانَ ابْنِ أَبيِ العَاصِ ض : أَنْزَلَ النَّبِيُّ ص وَفْدَ ثَقِيفٍ فيِ المَسْجِدِ - رواه أبو داود
Dari Utsman bin Abil Ash bahwa Rasulullah SAW mendapatkan utusan dari Tsaqif di dalam masjid (HR. Abu Daud)
Dengan pandangan para fuqaha ini, maka apa yang dilakukan oleh sebagian aliran sesat di Indonesia yang menganggap saudara-saudara muslim sebagai orang kafir, telah menyalahi dua hal sekaligus :
Pertama, mengkafirkan sesama muslim.
Dalam pandangan aliran sesat umumnya, semua orang yang tidak bersyahahadat ulang di depan imam mereka, dianggap belum muslim. Tentu saja pandangan ini keliru, karena pada dasarnya setiap orang dilahirkan dalam keadaam muslim, dan akan tetap menjadi muslim tanpa harus bersyahadat lagi. Adapun syahadat hanya diharapkan ketika orang yang kafir mau masuk Islam. Sementara orang yang lahir dari ayah dan ibu yang muslim, kemudian tumbuh besar dan pintar balig cukup akal sebagai muslim, tentu saja hukumnya muslim.
Kedua, menganggap orang kafir itu najis
Ini kesalahan mereka yang kedua. Padahal Nabi SAW mendapatkan utusan dari Tsagif yang notabene kafir justru di dalam masjid.

3.1. Darah

إِنَّمَا حَرَّمَعَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِاللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌرَحِيمٌ
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. An-Nahl : 115).
Darah insan itu najis hukumnya, yaitu darah yang mengalir keluar dalam jumlah yang besar dari dalam tubuh. Maka hati, jantung dan limpa tidak termasuk najis, karena bukan berbentuk darah yang mengalir.
Sedangkan binatang air (laut) yang keluar darah dari tubuhnya secara banyak tidak najis karena ikan itu hukumnya tidak najis meski sudah mati.
Sedangkan darah yang mengalir dari tubuh muslim yang mati syahid tidak termasuk najis.

3.2. Air Kencing Manusia, Muntah dan Kotorannya

Kenajisan ketiga benda ini telah disepakati oleh para ulama. Kecuali bila muntah dalam jumlah yang sangat sedikit. Dan juga air kencing bayi pria yang belum makan apapun kecuali susu ibunya. Dalilnya yaitu hadits berikut ini
عَنْ أُمِّ قَيْسٍ أَنَّهَاأَتَتْ بِابْنٍ لَهَا صَغِيْرٍ لَمْ يَأْكُلِ الطَّعَامَ إِلَى رَسُولِ الله s فَبَالَ عَلىَ ثَوْبِهِفَدَعَا بِمَاءٍ فَنَضَحَهُ عَلَيْهِ وَلَمْ يَغْسِلْهُ - رواه الجماعة
Dari Ummi Qais ra bahwa dia tiba kepada Rasulullah SAW dengan membawa anak laki-lakinya yang belum bisa makan. Bayi itu kemudian kencing kemudian Rasulullah SAW meminta diambilkan air dan ia memercikkannya tanpa mencucinya`. (HR. Bukhari 223 dan Muslim 287)
عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبيِ طَالِبٍ أَنَّ رَسُولَاللهِ s قَالَ : بَوْلُ الغُلاَمِ الرَّضِيعِ يُنْضَحُ وَبَوْلُ الجَارِيَةِ يُغْسَلُ  قَالَقَتَادَة : وَهَذَا مَالَمْ يُطْعِمَا فَإِذَا طُعِمَا غُسِلاَ جَمِيْعًا - رواه أحمد والترمذي وقال : حديثحسن
Dari Ali bin Abi Thalib ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Kencing bayi pria itu cukup dengan memercikkanya saja. Sedangkan kencing bayi perempuan harus dicuci". Qatadah berkata,"Dan ini bila belum makan apa-apa, tapi bila sudah makan makanan, maka harus dicuci". (HR. Tirmizi)[50]

3.4. Nanah

Nanah yaitu najis dan bila seseorang terkena nanah, harus dicuci bekas nanahnya sebelum boleh untuk melaksanakan ibadah yang mensyaratkan kesucian (wudhu` atau mandi).

3.5. Mazi dan Wadi

Mazi yaitu cairan bening yang keluar jawaban percumbuan atau hayalan, keluar dari kemaluan pria biasa. Mazi itu bening dan biasa keluar sesaat sebelum mani keluar. Dan keluarnya tidak deras atau tidak memancar.
Mazi berbeda dengan mani, yaitu bahwa keluarnya mani diiringi dengan lazzah atau kenikmatan (ejakulasi), sedangkan mazi tidak.
Wadi yaitu cairan yang kental berwarna putih yang keluar jawaban imbas dari air kencing.

3.6. Tubuh Jenazah Manusia

Jenazah yaitu tubuh insan muslim atau kafir yang telah kehilangan nyawa. Dalam pandangan jumhur ulama selain Al-Hanafiyah bahwa mayat muslim atau kafir hukumnya suci.
Sedangkan dalam pandangan Al-Hanafiyah, Ibnu Sya'ban, Ibnu Abil Hakam dan Iyadh, mayat insan muslim itu najis, karena itu disyariatkan pemandian mayat untuk mensucikannya. Sedangkan mayat orang kafir tetap najis dan tidak bisa disucikan dengan memandikannya.[51]

3.7. Potongan Anggota Tubuh Manusia

Jumhur ulama umumnya menyampaikan bahwa serpihan tubuh insan yang terlepas dari tubuhnya, hukumnya bukan najis. Seperti orang yang mengalami amputasi, maka potongan tubuhnya bukan benda najis. Baik potongan tubuh itu terpisah pada ketika masih hidup atau pun pada ketika sudah meninggal dunia.
Hal itu karena dalam pandangan jumhur ulama bahwa potongan tubuh itu tetap dishalatkan, sehingga dianggap bukan benda najis.
Namun pendapat yang berbeda kita temukan dalam pandangan Al-Qadhi dari Al-Hanabilah yang menyampaikan bahwa potongan tubuh insan itu tidak perlu dishalatkan. Karena potongan tubuh itu dianggap najis dalam pandangannya. [52]

4. Hewan Yang Masih Hidup

Dalam serpihan ini kita akan membahas terlebih dahulu tentang  kenajisan binatang yang masih hidup.

4.1. Babi (Khinzir)

Al-Hanafiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah setuju menyampaikan bahwa babi yang masih hidup itu najis pada keseluruhan tubuhnya. Termasuk juga serpihan yang terlepas darinya menyerupai bulu, keringat, ludah dan kotorannya.
Dasarnya yaitu firman Allah SWT :
قُل لاَّ أَجِدُفِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَنيَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُرِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ
Katakanlah: "Tiadalah saya peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau masakan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. (QS. Al-An'am : 145)
Kalau babi hidup dianggap najis apalagi babi yang mati menjadi bangkai. Bahkan meski pun seekor babi disembelih dengan cara yang syar`i, namun dagingnya tetap haram dimakan karena daging itu najis hukumnya.
Meskipun nash dalam Al-Quran Al-Kariem selalu menyebut keharaman daging babi, namun kenajisannya bukan terbatas pada dagingnya saja, namun termasuk juga darah, tulang, lemak, kotoran dan semua serpihan dari tubuhnya.
إِنَّمَا حَرَّمَعَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِلِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disebut selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. Al-Baqarah : 173)
 Namun pandangan mazhab Al-Malikiyah agak sedikit berbeda. Mereka menganggap 'ain tubuh babi itu tidak najis, karena mereka berpegang pada prinsip bahwa aturan asal semua binatang itu suci. [53] Begitu juga dengan ludahnya, dalam pandangan mereka bukan najis.[54]
a. Kulit Babi
Para ulama sepakan bahwa babi yang mati, maka aturan kulitnya  tetap najis, meski pun sudah mengalami penyamakan (الدباغ). Sementara hewan-hewan lain yang mati menjadi bangkai, apabila kulitnya disamak, hukumnya menjadi suci kembali.
Dan mazhab Al-Malikiyah yang tidak menganggap babi yang hidup itu najis, ketika bicara wacana kulit babi yang sudah mati, mereka menyampaikan hukumnya tetap najis.[55]
Satu-satunya pendapat yang menyampaikan bahwa kulit babi itu tidak najis bila telah disamak yaitu sebuah riwayat dari Abu Yusuf.[56]
b. Berubah Wujudnya 'Ain Babi
'Ain suatu benda maksudnya yaitu wujud pisik, hakikat dan dzat benda itu. 'Ain suatu benda bisa berubah wujud dengan proses tertentu. Misalnya, minyak bumi yang kita pakai untuk materi bakar, berdasarkan pada andal dahulu berasal dari binatang atau flora yang hidup jutaan tahun yang lalu. Disini terjadi perubahan 'ain dari binatang menjadi 'ain minyak bumi.
Proses perubahan 'ain suatu benda menjadi 'ain yang lain disebut : istihalah.
Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah menyampaikan bahwa benda yang najis apabila telah mengalami perubahan 'ain dengan istihalah, maka pada hakikatnya benda itu sudah berubah wujud, sehingga hukumnya sudah bukan lagi menyerupai semua, tetapi menjelma suci.
Jadi bila kita ikuti nalar pandangan kedua mazhab itu, apabila babi sudah menjelma benda lain, contohnya menjadi tanah, garam, fosil, kerikil atau benda lainnya yang sama sekali tidak lagi dikenali sebagai babi, maka hukumnya tidak najis.
Dengan nalar ini, insulin dan benda-benda kedokteran yang disinyalir berasal dari ekstrak babi, secara budi telah mengalami perubahan 'ain lewat proses istihalah. Sehingga hukumnya tidak lagi najis.
Namun dalam pandangan mazhab Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah, meski pun benda najis sudah berubah 'ain-nya dan beristihalah menjadi 'ain yang lain, tetap saja aturan najis terbawa serta. Dengan pengecualian dua masalah saja, yaitu penyamakan kulit bangkai dan berubahnya khamar menjadi cuka. Selebihnya, semua perubahan 'ain tidak besar lengan berkuasa pada perubahan hukum, termasuk babi yang diekstrak menjadi insulin dan sebagainya.
c. Nilai Harta dan Kepemilikan Babi
Lantaran babi dikategorikan benda najis secara 'ain, maka hukumnya besar lengan berkuasa kepada aturan kepemilikan dan nilai jualnya.
Para ulama menyampaikan bahwa babi itu tidak sah untuk dimiliki karena kenajisannya. Dan berarti juga tidak sah untuk diperjual-belikan. Dalilnya yaitu hadits berikut ini :
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اَللَّهِ r يَقُولُ عَامَ اَلْفَتْحِ وَهُوَ بِمَكَّةَ:  إِنَّ اَللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ اَلْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ. فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ اَلْمَيْتَةِ فَإِنَّهُ تُطْلَى بِهَا اَلسُّفُنُ وَتُدْهَنُ بِهَا اَلْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا اَلنَّاسُ؟ فَقَالَ لا هُوَ حَرَامٌ . ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ r عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اَللَّهُ اَلْيَهُودَ إِنَّ اَللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ عَلَيْهِمْ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ - مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhu bahwa ia mendengar Rasulullah SAW berkata pada hari fathu Mekkah,"Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi dan berhala". Seseorang bertanya,"Ya Rasulallah, bagaimana hukumnya dengan minyak (gajih) bangkai? minyak itu mempunyai kegunaan untuk mengecat (merapatkan) lambung kapal, juga untuk mengeringkan kulit dan digunakan orang buat materi bakar lampu". Rasulullah SAW menjawab,"Tidak, tetap haram hukumnya". Kemudian ia SAW meneruskan,"Semoga Allah memerangi Yahudi ketika diharamkan atas mereka, malah mereka perjual-belikan dan makan laba jual-beli itu. (HR. Bukhari dan Muslim)
Para ulama sepakat, dengan diharamkannya kepemilikan dan jual-beli seorang muslim atas babi, maka apabila ada seorang muslim yang mencuri babi milik orang lain yang muslim, atau menghilangkannya, tidak perlu menggantinya dan juga dipotong tangan meski tetap berdosa. [57]
Namun bila babi itu milik selain muslim, maka hukumnya wajib mengganti atau mengembalikannya, sebagaimana pendapat Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah.

4.2. Anjing

Para ulama menyampaikan bahwa seluruh tubuh anjing merupakan binatang najis berat (mughallazhah). Namun ada juga pendapat sebagian ulama yang lain menyampaikan bahwa najis anjing itu hanya air liurnya dan mulutnya saja.
a. Mazhab Al-Hanafiyah[58]
Dalam mazhab ini, yang najis dari anjing hanyalah air liurnya, mulutnya dan kotorannya. Sedangkan tubuh dan serpihan lainnya tidak dianggap najis. Kedudukannya sebagaimana binatang yang lainnya, bahkan umumnya anjing bermanfaat banyak buat manusia. Misalnya sebagai binatang penjaga atau pun binatang untuk berburu. Mengapa demikian ?
Sebab dalam hadits wacana najisnya anjing, yang ditetapkan sebagai najis hanya bila anjing itu minum di suatu wadah air. Maka hanya serpihan lisan dan air liurnya saja (termasuk kotorannya) yang dianggap najis.
عَنْ أَبيِ هُرَيْرَةَ ض‏ ‏‏أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ s قَالَ إِذَاشَرِبَ الكَلْبُ فيِ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا‏-‏متفق عليه ‏‏ ‏
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Bila anjing minum dari wadah air milikmu, harus dicuci tujuh kali.(HR. Bukhari dan Muslim).
طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُم إِذَا وَلَغَ فِيْهِ الكَلْبُأَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ
Rasulullah SAW bersabda,"Sucinya wadah minummu yang telah diminum anjing yaitu dengan mencucinya tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.(HR. Muslim dan Ahmad) 
b. Mazhab Al-Malikiyah[59]
Mazhab ini juga menyampaikan bahwa tubuh anjing itu tidak najis kecuali hanya air liurnya saja. Bila air liur anjing jatuh masuk ke dalam wadah air, wajiblah dicuci tujuh kali sebagai bentuk ritual pensuciannya.
c.Mazhab As-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah[60]
Kedua mazhab ini setuju menyampaikan bahwa bukan hanya air liurnya saja yang najis, tetapi seluruh tubuh anjing itu hukumnya najis berat, termasuk keringatnya. Bahkan binatang lain yang kawin dengan anjing pun ikut aturan yang sama pula. Dan untuk mensucikannya harus dengan mencucinya tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.
Logika yang digunakan oleh mazhab ini yaitu tidak mungkin kita hanya menyampaikan bahwa yang najis dari anjing hanya lisan dan air liurnya saja. Sebab sumber air liur itu dari badannya. Maka badannya itu juga merupakan sumber najis. Termasuk air yang keluar dari tubuh itu juga, baik kencing, kotoran dan juga keringatnya.
Pendapat wacana najisnya seluruh tubuh anjing ini juga dikuatkan dengan hadits lainnya antara lain :
Bahwa Rasululah SAW diundang masuk ke rumah salah seorang kaum dan ia mendatangi seruan itu. Di kala lainya, kaum yang lain mengundangnya dan ia tidak mendatanginya. Ketika ditanyakan kepada ia apa sebabnya ia tidak mendatangi seruan yang kedua, ia bersabda,"Di rumah yang kedua ada anjing sedangkan di rumah yang pertama hanya ada kucing. Dan kucing itu itu tidak najis". (HR. Al-Hakim dan Ad-Daruquthuny).
Dari hadits ini bisa dipahami bahwa kucing itu tidak najis, sedangkan anjing itu najis.

4.3. Hewan Buas

Hewan buas atau dalam bahasa Arab disebut dengan siba' (السباع). Kita menemukan beberapa hadits yang shahih wacana binatang buas ini, antara lain :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ t عَنْ اَلنَّبِيِّ r قَالَ:كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ اَلسِّبَاعِ فَأَكَلَهُ حَرَامٌ. وَزَادَ:  وَكُلُّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ اَلطَّيْرِ-  رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu dari Nabi SAW bahwa ia bersabda,"Semua binatang yang punya taring dari binatang buas, maka haram hukumnya untuk dimakan". Dan ditambahkan :"Semua yang punya cakar dari unggas"  (HR. Muslim)
Keharaman memakan binatang yang bertaring dan cakar maksudnya yaitu binatang yang memakan makanannya dengan cara membunuh mangsanya dengan taring atau cakarnya. Bukan sekedar binatang itu punya gigi taring atau kuku. Sapi dan kambing juga punya gigi taring dan kuku, sebagaimana ayam dan burung dara juga punya kuku, yang tidak disebut cakar dari ceker.
Namun meski pun demikian, kalau kita lihat catatan para ulama mazhab, ternyata tetap ada perbedaan pandangan disana sini, yang menunjukan mereka belum lingkaran menyepakati kenajisannya.
Al-Hanafiyah menyampaikan bahwa semua binatang buas hukumnya najis, menyerupai singa, macam, srigala, harimau, kera, termasuk juga burung buas yang memakan bangkai menyerupai elang (صقر), falcon (شاهن) dan lainnya. [61]
Al-Malikiyah menyampaikan bahwa meski pun haram dimakan, namun bukan berarti najis. Karena pada dasarnya semua binatang yang hidup itu pada dasarnya tidak najis.[62]
As-Syafi'iyah juga sepedapat bahwa meski haram memakannya, namun mereka menyampaikan bahwa semua binatang hidup itu hukumnya tidak najis, kecuali anjing dan babi. Termasuk najis yaitu binatang yang lahir dari perkawinan anjing, atau dari perkawinan babi atau dari perkawinan kedua.[63]

5. Hewan Mati (Bangkai)

Al-Jashshash dalam Ahkamul Alquran menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan bangkai (ميتة) adalah  : الحيوان الميت غير المذكى, binatang yang matinya tidak disembelih dengan cara disembelih[64].
Hewan yang menjadi bangkai hukumnya najis., sebagaimana firman Allah SWT  dalam Al-Quran Al-Kariem wacana aturan bangkai
إِنَّمَا حَرَّمَعَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِلِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disebut selain Allah . Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. Al-Baqarah : 173)
قُل لاَّ أَجِدُفِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَنيَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُرِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَبَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Katakanlah: "Tiadalah saya peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau masakan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor (najis)".(QS. Al-An'am : 145)
Keempat mazhab yaitu Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah telah hingga kepada level ijma' bahwa bangkai itu selain haram dimakan, juga merupakan benda yang berstatus najasatul 'ain (نجاسة العين). Maksudnya, dari sisi dzat-nya, bangkai itu memang benda najis. [65]
Ada dua macam janjkematian bangkai. Pertama, bangkai itu mati oleh alasannya yaitu tindakan manusia. Dalam hal ini, yang cara penyembelihannya tidak sesuai dengan syariah Islam. Kedua, mati bukan karena tindakan manusia, menyerupai terbunuh, mati karena tua, atau dimangsa binatang lain, dan seterusnya.

4.1. Disembelih Untuk Selain Allah

Di dalam Al-Quran disebutkan bahwa yang termasuk bangkai yaitu binatang yang disembelih untuk selain Allah, atau juga untuk berhala.
وَمَا أُهِلَّلِغَيْرِ اللّهِ بِهِ
(Diharamkan bagimu) yang disembelih atas nama selain Allah (QS. Al-Maidah 3)
وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ
(Diharamkan bagimu) yang disembelih utnuk berhala (QS. Al-Maidah 3)
Meski pun ayam itu halal, tetapi kalau ketika disembelihnya ditujukan untuk selain Allah, maka ayam itu hukumnya yaitu bangkai. Termasuk bila disembelih untuk dijadikan sesaji kepada roh-roh tertentu, atau untuk jin dan makhluk halus lainnya.
Daging binatang yang dijadikan persembahan untuk dewa, atau untuk penunggu bahari kidul, termasuk dalam serpihan ini.

4.2. Disembelih Tidak Syar'i

Hewan yang disembelih dengan jalan dipukuli, dibanting, diracun atau ditabrakkkan yaitu bangkai.  Sebab penyembelihan yang syar'i yaitu dengan cara pemutusan aliran darah di leher, baik dengan cara dzabh (sembelih) atau pun nahr (ditusuk dengan tombak).
Sebagaimana firman Allah SWT :
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Dan lakukan shalat untuk tuhanmu dan lakukanlah an-nahr (penyembelihan). (QS. Al-Kautsar :2)
Namun bila binatang itu mati karena diburu oleh muslim atau andal kitab, meski dengan tombak, anak panas, peluru atau sesuatu yang melukai badannya, hukumnya bukan termasuk bangkai.
Karena berburu yaitu salah satu cara penyembelihan yang  syar'i, meski bukan dengan cara penyembelihan. Bahkan di dalam Al-Quran dijelaskan wacana kebolehan berburu dengan menggunakan binatang pemburu yang sudah niscaya termasuk binatang buas.
يَسْأَلُونَكَمَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُممِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُاللّهُ فَكُلُواْ مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُواْ اسْمَ اللّهِعَلَيْهِ وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?". Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan  oleh binatang buas yang telah kau bimbing dengan melatih nya untuk berburu; kau mengajarnya berdasarkan apa yang telah diajarkan Allah kepadamu . Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu . Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya.(QS. Al-Maidah : 4)

4.3. Disembelih Kafir Non Kitabi

Hewan yang disembelih oleh orang yang bukan muslim hukumnya yaitu bangkai. Penyembelihan yang syar'i mensyaratkan penyembelihnya harus muslim atau setidaknya andal kitab. Sebagaimana firman Allah SWT :
وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حِلٌّلَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُّ لَّهُمْ
Sembelihan andal kitab itu halal untukmu dan sembelihanmu halal untuk mereka. (QS. Al-Maidah : 5)
Sedangkan bacaan basmalah hanya sunnah bukan merupakan syarat atau kewajiban, sebagaimana dikemukakan oleh mazhab

4.3. Mati Tanpa Disembelih

Yang termasuk bangkai yaitu binatang yang matinya  tidak disembelih tetapi mati terbunuh. Ada yang mati karena tercekik, terpukul, jatuh, ditanduk, atau  diterkam binatang buas. Termasuk juga binatang yang biarkan mati karena serangan wabah penyakit tertentu.
Sebagaimana firman Allah SWT :
وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُوَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ
yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas (QS. Al-Maidah : 3)
Namun bila sebelum mati, binatang itu sempat disembelih secara syar'i, hukumnya bukan bangkai, karena secara sah mati jawaban penyembelihan.
إِلاَّ مَاذَكَّيْتُمْ
Kecuali yang sempat kau sembelih. (QS. Al-Maidah : 3)

4.4. Potongan Tubuh Dari Hewan Yang Masih Hidup

Anggota tubuh binatang yang terlepas atau terpotong dari tubuhnya termasuk benda najis dan haram hukumnya untuk dimakan.

4.5. Bangkai Yang Tidak Najis

a. Lalat dan Nyamuk
Hewan yang tidak punya nafas menyerupai nyamuk, lalat, serangga dan sejenisnya, tidak termasuk bangkai yang najis. Dalilnya yaitu sabda Rasulullah SAW dalam duduk kasus lalat yang jatuh tercebur masuk ke dalam minuman, dimana ada arahan bahwa lalat itu tidak menimbulkan minuman itu menjadi najis :
عَنْ أَبيِ هُرَيْرَةَ ض قَالَ قَالَ النَّبِيُّ ص : إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فيِ شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ثُمَّ لِيَنْزَعَهُ فَإِنَّ فيِ إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءٌ وَالأُخْرَى شِفَاءٌ - رواه البخاري
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Bila ada lalat jatuh ke dalam minumanmu, maka tenggelamkanlah kemudian angkat. Karena pada salah satu sayapnya ada penyakit dan salah satunya kesembuhan. (HR. Bukhari)
b. Bangkai Hewan Laut
Semua binatang bahari pada dasarnya halal dimakan, oleh karena itu para ulama juga menyampaikan bahwa hewan-hewan itu tidak merupakan binatang yang najis, baik dalam keadaan hidup atau mati.
Dasarnya yaitu sabda Rasulullah SAW :
عَنِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُقَالَ : سَأَلَ رَجُلٌ رَسُوْلَ اللهِ s فَقَالَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّا نَرْكَبُ البَحْرَوَنَحْمِلُ مَعَنَا القَلِيْلَ مِنَ المَاءِ  فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا  أَفَنَتَوَضَّأُ  بمِاَءِ البَحْرِ ؟ فَقَالَرَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم : هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ  الحِلُّ مَيْتَتُهُ - رواه الخمسة .
Dari Abi Hurairah ra bahwa ada seorang bertanya kepada Rasulullah SAW,`Ya Rasulullah, kami mengaruhi lautan dan hanya membawa sedikit air. Kalau kami gunakan untuk berwudhu, pastilah kami kehausan. Bolehkah kami berwudhu dengan air bahari ?`. Rasulullah SAW menjawab,`(Laut) itu suci airnya dan halal bangkainya. (HR. Abu Daud 83, At-Tirmizi 79, Ibnu Majah 386, An-Nasai 59, Malik 1/22)[66].
c. Hewan Darat dan Laut (Barma'i)
Para fuqaha' tidak setuju ketika menemukan ada binatang bahari yang sanggup bertahan usang hidup di darat, begitu juga sebaliknya, binatang darat yang sanggup bertahan usang hidup di air. Istilah yang sering digunakan untuk binatang yang menyerupai ini yaitu barma'i (برمئي), yang merupakan gabungan dari dua kata, barr (برّ) darat dan maa' (ماء) air.
Al-Hanafiyah menyampaikan binatang yang asalnya di bahari atau air, apabila dia sanggup hidup sementara waktu ke daratan dalam waktu yang usang dan mati di darat, hukumnya tetap suci dan tidak najis.
Bahkan meski pun contohnya binatang itu mati di dalam cairan, menyerupai susu atau cuka, maka dalam murid Abu Hanifah yaitu Muhammad, cuka dan susu itu hukumnya tetap tidak najis, karena binatang itu tidak najis. Kecuali bila binatang itu punya darah yang mengalir keluar dan merusak cairan itu, barulah dianggap najis.[67]
Al-Malikiyah menyampaikan bahwa aturan binatang bahari yang bisa usang hidup di darat sama dengan binatang laut. Dalam hal ini mereka mencontohkan kodok bahari dan penyu laut. Keduanya boleh dibilang sebagai binatang bahari yang bisa usang bertahan di darat. Keduanya tetap dikatakan sebagai binatang laut, dan kemampuannya bisa bertahan hidup usang di darat tidak mengeluarkannya sebagai binatang laut.
Sehingga hukum-hukum yang berlaku bagi binatang itu sama persis dengan aturan binatang bahari 100%. [68]
Asy-Syafi'iyah menyampaikan bahwa  hewan yang hidup di air dan di darat menyerupai angsa dan angsa hukumnya halal dimakan, tapi bangkainya tetap tidak halal.
Sedangkan kodok dan kepiting dalam pandangan masyhur mazhab ini termasuk yang haram dimakan. Demikian juga bila binatang itu punya bisa (racun). Termasuk ke dalam yang diharamkan yaitu buaya dan kura-kura.[69]
Al-Hanabilah menyampaikan bahwa binatang bahari yang bisa bertahan hidup usang di darat, menyerupai kodok dan buaya, bila mati maka termasuk bangkai yang hukumnya najis.
Dan karena tubuh bangkai itu najis, maka bila mati di air yang sedikit, otomatis air yang sedikit itu juga ikut terkotori dengan kenajisannya. Dan bila air itu banyak sekali serta tidak terkotori dengan bangkai itu, maka air itu tidak dianggap terkena najis.[70]

6. Benda Yang Kenajisannya Tidak Disepakati Ulama

Meski jumhur ulama menyampaikan bahwa khamar itu hukumnya najis, namun ada sebagian dari mereka yang menyampaikan bahwa khamar bukan termasuk najis.
Sedangkan istilah najis yang ada dalam ayat Al-Quran Al-Kariem wacana khamar, bukanlah bermakna najis hakiki, melainkan najis secara maknawi.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَآمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌمِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah , yaitu termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu semoga kau menerima keberuntungan.(QS. Al-Maidah : 90)
Dan masih banyak lagi benda-benda yang kenajiasannya tidak disepakati para ulama. Misalnya bangkai binatang air atau tidak punya darah, potongan tubuh binatang yang tidak punya darah, kulit bangkai, air kencing bayi, air kencing dan susu binatang yang halal dagingnya, air mani (sperma), mayat manusia, air liur orang tidur, dan seterusnya.

7. Najis-najis Yang Dimaafkan

Najis-najis yang dimaafkan yaitu benda yang pada hakikatnya najis atau terkena najis, namun karena kadarnya sangat sedikit atau kecil, sehingga dimaafkan.
Para ulama menyampaikan bahwa termasuk ke dalam najis yang dimaafkan yaitu najis yang padat (bukan cair) yang hanya sedikit sekali yaitu hanya selebar uang dirham (3,17 gram) atau setara 20 qirath.
Sedangkan untuk najis yang berbentuk cair, seluas lebar tapak tangan saja. Namun dalam pandangan mereka, meski najis itu dimaafkan, tetap saja haram melaksanakan shalat bila badan, pakaian atau tempatnya terkena najis yang dimaafkan
a. Mazhab Al-Hanafiyah
Mereka juga menyampaikan bahwa yang termasuk najis yang dimaafkan yaitu beberapa tetes air kencing kucing atau tikus yang jatuh ke dalam masakan atau pakaian karena darurat. Juga jawaban percikan najis yang tak terlihat oleh mata telanjang.
b. Mazhab Malik
Mereka menyampaikan bahwa yang termasuk najis yang dimaafkan yaitu darah insan atau binatang darat yang sangat sedikit jumlahnya, juga bisul dan muntah yang sedikit. Kira-kira selebar titik hitam pada uang dirham. Baik najis itu berasal dari dirinya atau dari orang lain, termasuk dari hewan. Bahkan termasuk darah dari babi.
Juga air kencing yang sedikit sekali yang keluar tanpa bisa dijaga karena penyakit, termasuk di dalamnya yaitu air mazi, mani dan yang keluar dari anus. Juga air kencing anak kecil dan kotorannya buat ibu yang sedang menyusuinya, karena nyaris tidak mungkin tidak terkena sama sekali dari najis yang mungkin hanya berupa percikan atau sisa-sisa yang tak nampak.
c. Mazhab Syafi`i dan Hanbali
Kedua mazhab ini dalam duduk kasus najis yang dimaafkan ini nampak lebih keras, alasannya yaitu yang dimaafkan bagi mereka hanyalah yang tidak nampak di mata saja. Atau darah nyamuk, kutu, bedebah atau serangga lain yang tidak punya darah cair. Juga sisa bekas berbekam (hijamah), bekas lalat, dan lainnya. ÿ









[1] At-Tirmizy menyampaikan bahwa hadits yaitu hadits yang paling kuat dalam duduk kasus ini dan statusnya yaitu hasan
[2]Lihat Mukhtarushshihah pada maddah thahara
[3]Kifayatul Akhyar halaman 6 dan Kasysyaf al-Qinna' jilid 1 halaman 24
[4]At-Tirmiy menyampaikan bahwa hadits ini hasan shahih
[5]At-Tirmizy menyampaikan hadits ini hasan
[6]Shahih Muslim - 283
[7]Shahih Bukhari - 239
[8]Shahih Muslim - 282
[9]Sunan Abu Daud - 70
[10]Hadits shahih diriwayatkan oleh Abu Daud (81) dan An-Nasa’i jilid 1 halaman 30 dari jalur Daud bin Abdullah Al-Adawi dari Hamid Al-Humairi.
[11]Shahih Muslim -323
[12]Ibnu Khuzaemah dan At-Tirmizy menshahihkan hadits ini
[13]Lihat pada kitab Al-Badai` jilid 1 hal. 69 dan seterusnya, juga Ad-Dur Al-Mukhtar jilid 1 hal. 182-186, juga Fathul Qadir 58/1,61.
[14]Lihat As-Syahru As-Shaghir jilid 37 halaman 1-40, As-Syarhul Kabir ma`a Ad-Dasuqi jilid 41 halaman 1-43, Al-Qawanin Al-Fiqhiyah halaman 31, Bidayatul Mujtahid jilid 1 halaman 26 dan sesudahnya
[15]Lihat Mughni Al-Muhtaj jilid 1 halaman 20 dan Al-Muhazzab jilid 5 halaman 1 dan 8
[16]Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban
[17]Dr. Wahbah Azu-Zuhayli, Al-Fiqhul Islmai wa Adillahutuh, Jilid 1 halaman 122
[18]Sumur Budha`ah yaitu nama sebuah sumur di kota Madinah yang airnya digunakan orang untuk mandi yaitu perempuan yang haidh dan nifas serta istinja’
[19]Al-Majmu' 1 187 dan Al-Mughni 1 18-20
[20]Dalil ini bukan hadits Nabi SAW melainkan atsar dari Umar bin Al-Khattab. Al-Imam Asy-Syafi'i menyebutkan hadits ini dalam kitab Al-Umm jilid 1 halaman 3. Namun Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam At-Talkhish jilid 1 halaman 22 menyebutkan bahwa sanad periwayatan atsar ini sangat lemah.
[21]Hadits ini pun disinyalir oleh sebagian muhaqqiq sebagai hadits yang lemah sekali dari segi periwayatannya.
[22]Asy-Syarhush-shaghir 1 16 dan Hasyiyatu Ad-Dasuqi 1 44
[23]Asy-Syarhul Kabir 1 45
[24]Al-Ikhtiar jilid 1 halaman 7
[25]Asy-Syarhushshaghir wal hasyiatu alaihi jilid 1 halaman 104
[26]Mughni Al-Muhtaj jilid 1 halaman 47
[27]Kasysyaf Al-Qinna jilid 1 halaman 82
[28]Malik meriwayatkan hadits ini secara mursal, namun An-Nasa’i dan Ibnu Hibban menyampaikan bahwa hadits ini tersambung. Setidaknya hadits ini ma’lul (punya cacat)
[29]al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Wahbah Az-Zuhaili, jilid 1 halaman 362
[30]Al-Majmu'  jilid 1 halaman 324
[31]Al-Hawi lil Mawardi  jilid 1 halaman 111
[32]Mawahibul Jalil  jilid 1 halaman 181
[33]Al-Futuhat Ar-Rabbaniyah  jilid 1 halaman 396
[34]Al-Mughni  jilid 1 halaman 307
[35]Mughni Al-Muhtaj  jilid 1 halaman 63
[36]Al-Bukhari mengomentari hadits ini sebagai hadits yang paling shahih dalam duduk kasus ini. Dan Al-Hakim menyampaikan bahwa hadits ini shahih berdasarkan syarat dari Bukhari dan Muslim
[37]Kasysyaf Al-Qinna' jilid 1 halaman 139
[38]Al-Majmu' jilid 2 halaman159
[39]Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah jilid 16 halaman 49
[40]Kekuatan hadits diperselisihkan oleh para ulama. Penyusun kitab Nailul Authar menyampaikan hadits ini dhaif namun At-Tirmizy menghasankannya.
[41]Al-Bada'i jilid 2 halaman 129 dan Al-Majmu' jilid 2 halaman 159
[42]Malik meriwayatkan hadits ini secara mursal, namun An-Nasa’i dan Ibnu Hibban menyampaikan bahwa hadits ini tersambung. Setidaknya hadits ini ma’lul (punya cacat)
[43]Ibnu Hajar Al-Asqalani mendhaifkan hadits ini
[44]Sebagian muhaqqiq mendhaifkan hadits ini.
[45]Bidayatul Mujtahid jilid 1 halaman 133
[46]Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah jilid 16 halaman 54
[47]Al-Qalyubi alal minhaj jilid 1 halaman 68
[48]Asy-Syarhul Kabir jilid 1 halaman 32
[49]Al-Iqna' li asy-syarbini al-khatib jilid 1 halaman 30
[50]At-Tirmizy menyampaikan hadits ini hasan
[51]Hasyiyah Ibnu Abidin jilid 1 halaman 141
[52]Al-Mughni libni Qudamah jilid 1 halaman 45-46
[53]Asy-Syahushshaghir jilid 1 halaman 43
[54]Al-Kharsyi jilid 1 halaman 119
[55]Al-Majmu' jilid 1 halaman 217
[56]Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah jilid 20 halaman 34
[57]Al-Bahrurraiq jilid 5 halaman 55
[58]Lihat kitab Fathul Qadir jilid 1 halaman 64, kitab Al-Badai` jilid 1 halaman 63.
[59]Asy-Syarhul Kabir jilid 1 halaman 83 dan As-Syarhus-Shaghir jilid 1 halaman 43.
[60]Mughni Al-Muhtaj jilid 1 halaman 78, kitab Kasy-syaaf Al-Qanna` jilid 1 halaman 208 dan kitab Al-Mughni jilid 1 halaman 52.
[61]Fathul Qadir jilid 1 halaman 74-76
[62]Al-Qawanin Al-Fiqhiyah halaman 27
[63]Raudhatut-Thalibin jilid 1 halaman 13
[64] Ahkamul Alquran lil Al-Jashshash 1 halaman 132
[65] Tafsir Al-Fakhrurrazi jilid 5 halaman 19
[66]At-Tirmiy menyampaikan bahwa hadits ini hasan shahih
[67]Fathul Qadir  jilid 1 halaman57
[68]Asy-Syarhul-shaghir  jilid 1 halaman 45
[69]Raudhatut-thalibin  jilid 3 halaman 275
[70]Al-Mughni libni Qudamah  jilid 1 halaman 40
Share on Google Plus

About Raden

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.