Unsur-Unsur Aturan Syari'at

UNSUR – UNSUR HUKUM SYARI’AT
1. AL Hukmu
2. Al Hakim
3. MAHKUM FIH ( Perbuatan Mukalaf )
4. MAHKUM ALAIH ( Mukalaf )
5. Awaridlul Ahliyyah ( penghalang-penghalang keahliyyah )

1. AL HUKMU
PEMBAGIAN HUKUM SYARI’AH
A. HUKUM TAKLIFI Yaitu tuntutan Allah yang berkaitan dengan perintah untuk berbuat atau perintah untuk meninggalkan suatu perbuatan. Atau sesuatu yang menuntut suatu pekerjaan mukallaf atau menuntut untuk berbuat atau memperlihatkan pilihan kepadanya antara melaksanakan dan meninggalkannya.
1. Wajib ( tebagi 4 )
1. wajib dari segi waktu ( muasa’ dan mudoyyak ) co. sholat dan kifarat
2. wajib dari segi perintah melaksanakan ( ain dan kifayah ) co. sholat pardu dan mengurus jenazah
3. wajib dari segi ukuran ( muhaddad (terbatas atau sudah ditentukan kadarnya) dan ghoir muhaddad ) co. zakat, rakaat solat,,,,, tolong menolong, sodaqoh, dll
4. wajib muayyan ( tertentu ) dan Mukhayyar ( menentukan ) co. solat, puasa,,,,kifarat
2. Mandub/ Sunnah/ Mustahab ( terbagi 3 )
1. sunnah muakadah (diutamakan). Co. shlata jamaah, azan, surat sesudah alfatihah dll/
2. sunnah zaidah atau nafilah. Co. puasa senin kamis, sodaqoh, solat sunah dll.
3. sunnah mustahab, adab, atau fadlilah ( aksesori ) co. perbuatan rasul yg manusiawi co. cara tidur, berpaiakaun dll.
3. Haram ( terbagi 2 )
1. haram lidzatihi ( semula, asal ). Co. zina, mencuri, dll.
2. Haram ( lighoirihi ) karena sesuatu yg baru. Co. jual beli dg penipuan, menikah u/ menyakiti. dll
4. Makruh ( dibenci ) Co. sikat gigi waktu puasa, dll.
5. Mubah ( boleh mengerjakan atau meninggalkan ) Co. tidur dikasur, makan di piring, minum pakai gelas. dll

B.HUKUM WADH’I ialah perintah Allah yang menimbulkan sesuatu sebagai alasannya ialah bagi adanya sesuatu yang lain, atau sebagai syarat bagi sesuatu yang lain atau juga penghalang bagi adanya sesuatu yang lain tersebut..
1. Sebab = sesuatu yg dijadikan indikasi adanya sesuatu yg lain yg menjadi akhir , sekaligus menghubungkan adanya akhir karena adanya sebab.
Co. adanya perintah shalat sebagai alasannya ialah ( mengakibatkan ) wajibnya wudlu. Qs almaidah : 6.
Adanya pencurian sebagai alasannya ialah kewajiban mempotong tanga ( QS Al MAidah : 38 )
Adanya pergeseran waktu sebagai alasannya ialah wajibnya shalat pardu. ( QS Al Isra : 78 )
Terlihatnya bulan pada awal bulan ramadhan sebagai alasannya ialah wajibnya puasa pada awal bulan itu. (QS 2: 185)
2. Syarat = sesuatu yg ada atau tidak adanya aturan tergantung kepada ada atau tidak adanya sesuatu itu.
Co. adanya korelasi suami istri menjadi syarat sahnya menjatuhkan thalaq.
Wudu menjadi syarat sahnya shalat.
3. Mani’ ( Penghalang ) sesuatu yang sanggup mengakibatkan tidak adanya atau membatalkan sebab.
Co. spesialis waris terhalang mendapatkan waris karena beda agama.
Hukum qissos terhalang karena pembunuhnya ialah bapaknya.
4. Rukhshoh (keringanan) dan Azimah (hukum semula yg tidak dukhusukan pd kondisi atau mukalaf)

terbagi 3
1. boleh meninggalkan kewajiban saat ada uzur kesulitan dalam melaksanakannya.
Co. yg sakit atau dalam perjalanan saat puasa ( QS 2: 184 ). Mengkosor sholat ( QS 4: 101 )
2.membenarkan sebagian kesepakatan yg menjadi pengecualian. Co. Karena menjadi kebutuhan manusia, salam ( kesepakatan jual beli yg belum ada barangnya dan hanya menyebutkan sifat dan ukurannya ) asalnya haram menjadi boleh. Sesuai hadits arasul saw.
3. menghapus aturan yg telah ditetapkan karena akan menjadi beban umat muhammad saw. Co.
keharusan memotong yg terkena Nazis, menuneikan zakat ¼ harta, membunuh jiwa untuk bertobat dari maksiat, dilarang shalat kecuali di masjid. Dll.
5. Benar dan Batal ( suatu evaluasi syara’ dari perbuatan mukalaaf kalau sesuai sraya’ maka benar dan kalau tidak sesuai syara’ maka batal )

2. Al Hakim (yang memutuskan sumber aturan syara bg seluruh tindakan mukallaf ialah Allah SWT)
(QS : 6 : 57) duduk kasus : apa yang digunakan u/ mengetahu! aturan Allah.
Ada 3 pendapat :
1. Madzhab As’ariyyah (akal insan bisa mengetahui aturan Allah lewat perantara Rasul dan kitab Allah.) tolak ukur baik dan buruk ialah aturan syara’ bukan akal.
2. Madzhab Mu’tazilah (akal insan bisa mengetahui hukum-hukum Allah tanpa perantara Rasul dan kitab yg dibawanya.) alasannya ialah setiap erbuatan mukallaf mengandung sifat dan akhir yg menciptakan nalar bisa mengambil keputusan nyata dan negatif
3. Madzhab Amturidiyyah. (jalan tengah) setuju dg mu’tajilah bahwa perbuatan baik atau buruk itu termasuk sesuatu yg terjangkau 0leh nalar mengenai manfaat dan madaratnya, tetapi mereka berbeda dg mu’tajilah mengenai aturan Allah harus sesuai dg akal.) dan mereka sependapat dg As’ariyyah bahwa aturan allah tidak bisa diketahui melainkan melalui RAsul dan kitabnya. Mereka juga berbeda pendapat dg as’ariyyah bahwa baik buruknya perbuatan itu bersifat syara’ bukan rasio. berdasarkan mereka , bahwa duduk kasus kebaikan itu bisa dijangkau oleh akal, karena apa-apa yg ada pada kejelekan mengandung kemadaratan walaupun tidak diungkapkan dlam syara’

3. MAHKUM FIH (Perbuatan Mukalaf) yg dihubungkan dg aturan syara
QS Al Maidah : 1) ayat tersebut bekerjasama dg perbuatan mukallaf yaitu memenuhi janji. hukumnya wajib.
QS 2 : 282) aturan sunnah untuk mencatat hutang piutang.
QS 2 : 267) Hukum makruh menginfakkan harta yg jelek-jelek.
QS 2 : 184) aturan Mubah bagi yg sakit atau perjalanan untuk buka waktu puasa.
Tuntutan syara thdp perbuatan mukallaf menjadi sah apabila memenuhi 3 syarat :
1. perbuatan itu sungguh-sungguh diketahui oleh mukallaf sehingga ia sanggup menuenikan tuntutan itu sesuai dg yg diperintahkan.
2. harus diketahui bahwa tuntutan itu keluar dari orang yg memiliki wewenang menuntut hukum, atau dari orabng yg harus diikuti hukum-hukumnya oleh mukallaf.
3. perbuatan yg dituntut ialah perbuatan yg mungkin dilakukan atau ada potensi bagi mukallaf untuk mengerjakan atau menolaknya.

4.MAHKUM ALAIH ( Mukalaf )
Dalam syara’ sahnya memperlihatkan beban kepada mukallaf disyaratkan 2 hal :
1. sang mukallaf harus sanggup memahami dalil taklifi ( pembebanan ), yakni harus bisa memahami nash-nash aturan yang dibebankan Al Qur’an dan as sunnah, baik yg pribadi mapun melalui perantara. Sebab orang yg tidak bisa memamhami dalil – dalil taklif tidak akan sanggup mengikuti apa yg dibebankan kepadanya dan tidak memahami maksdunya.
Maka barang siapa yg telah mencapaitingkat remaja tanpa menampakan sifat0-sifat yg merusak akalnya, berarti ia telah tepat padanya kemampuan untuk diberi beban. Atas dasar itu orang asing dan bawah umur tidak bias memamahami apa yg dibebankan. Demikian pula orang yg tidur , lupa dan mabuk.
Rasul bersabda:
Diangkat pena itu ( tidak dicatat amal manusisa ) ari 3 orang : orang y tidur sampai ia bangun, bawah umur sampai ia dewasa. Dan orang asing sampai ia berakal.
2. Mukallaf harus orang yang jago dengan sessuatu yag dibebankannya. Pengertian jago secara etimologi ialah memiliki kelayakan untuk mendapatkan beban.
Menurut ulama ushul , Ahli ( layak ) itu terbagi 2 ( jago wajib dan jago melaksanakan ( ada )
1. Ahliyyatul wujub ( jago wajib ) ialah kelayakan seseorang disebabkan layaknya ada hak-hak dan kewajiban padanya. Dasar kelayakan ini adanya karakteristik tertentu yg diciptakan Allah swt kepada insan dan menjadi spesifikasi diantara banyak sekali macam binatang.
2. Ahliyyatul ada’a ( jago melaksanakan ) ialah kelayakan diberi beban sehingga seseorang dianggap pantas berdasarkan syara’ baik ucapan maupun perbuatannya. Dimana apabila ia m,elaksakana shalat, puasa dan sebagainya maka berdasarkan syara semuanya dianggap sah dan sanggup menggugurkan kewajibannya. Demikian pula kalau ia melakukian tindak pidana kepada orang lain, baik menyangkut jiwa, harta maupun kehrmatan , maka ia sanggup diujatuhi eksekusi sewsuai perbuatannya.
Makara jago ada’a ialah kemapuan mempertanggungjawabkan perbuatannnya dan kemampuan membedakan sesuatu dengan akalnya.

Berkenaan dengan MAHKUM ALAIH (Mukalaf), maka ada ‘Awaridhul Ahliyyah ( penghalang-penghalang keahliyyan )
Yaitu penghalang keahlian seseorang untuk melaksanakan ketentuan syar’I sehingga seoarang insan tidak mengerjakan ketentuan atau menerima keringanan.
Penghalang – penghalang keahliyyan
1. penghalang yg tiba dan menghalangi sama sekali ahliyyatul ada’a co. gila, tidur , pingsan dan hilang akal. Orang ini tidak sah perjanjinannya, pengelolaanya, dan tidak ada tuntutan apa yg ditinggalkan atau dikerjakannya.
2. penghalang yg tiba yang tidak menghilangkan keahliah sama sekali, co sifat kurang akal, . orang yg kurang akalnya ini sebagian perjanjian dan pengelolaanya sanggup dianggap sah , namun sebagian lainnya tidak sah, contohnya terjadi pada anak pria remaja.
3. penghalang yang tiba kepada insan tetapi tidak mempengaruhi, mengurangi, menghilangkan keahlian. Akan tetapi mengubah sebagian hukum-hukumnya, karena ada anggapan dan keeuntungan yg menghendaki perubahan ini contohnya ketidak tahuan dan lupa.

Pengayaan :
Dalil-dalil sehingga menjadi h kum Wajib
1. adanya lam amar ( lam perintah )
2. lafadnya fiil amar
3. dibarengi dengan lafadz purido
4. dibarengi dengan lafadz kutiba
5. dibarengi dengan lafadz wajibun atau al wajibu
6. Andanya bahaya ( waid ) bagi yang meninggalkan

Dalil-dalil sehingga menjadi haram
1. an nahyu ( larangan )
2. bahaya bagi yang melaksanakan
3. dibarengi dengan lafadz hurimat atau haromun
4. dibarengi lafadz ijtanibu ( jauhilah )
Share on Google Plus

About Raden

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.